Seiring berkembangnya karier dan meningkatnya penghasilan, banyak orang mulai mengelola keuangan dengan lebih serius. Salah satu caranya adalah berinvestasi pada aset yang relatif stabil, seperti emas atau logam mulia.
Bagi umat Muslim, kepemilikan emas juga memiliki kewajiban finansial dan spiritual, yaitu menunaikan Zakat Mal jika jumlahnya telah mencapai batas tertentu (nisab) dan dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini dikenal sebagai zakat emas.
Di Indonesia, ketentuan zakat emas juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur nisab, kadar zakat, serta penyalurannya.
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat emas dengan benar? Yuk, simak penjelasan tentang syarat, nisab, hingga contoh perhitungannya di artikel ini!
Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah bagian dari Zakat Mal (harta), yaitu zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta berupa emas. Kewajiban ini berlaku ketika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dan telah disimpan selama satu tahun (haul).
Zakat emas wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas kepemilikan emas yang disimpan sebagai aset atau investasi, seperti:
- Emas batangan atau koin
- Tabungan emas
- Perhiasan emas yang disimpan sebagai investasi
Emas memang sering dipilih sebagai instrumen penyimpanan nilai karena relatif stabil. Namun, ketika kepemilikannya sudah memenuhi syarat zakat, maka pemiliknya wajib memahami cara menghitung zakat emas agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan benar.
Kewajiban zakat ini juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah Ayat 34:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki, termasuk emas, memiliki hak bagi orang lain yang membutuhkan melalui zakat.
Baca Juga: Kenali 10 Pertanyaan Tentang Investasi Beserta Jawabannya
Syarat Wajib Zakat Emas
Tidak semua kepemilikan emas otomatis wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar seseorang wajib mengeluarkan zakat emas, di antaranya sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat pertama adalah beragama Islam. Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam ajaran Islam yang termasuk dalam rukun Islam. Oleh karena itu, kewajiban mengeluarkan zakat emas hanya berlaku bagi umat Muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi syarat zakat.
2. Kepemilikan Emas Secara Penuh
Emas yang dimiliki harus berada dalam kepemilikan penuh atau dikenal dengan istilah al-milkuttam. Artinya, emas tersebut benar-benar berada di bawah penguasaan pemiliknya dan dapat digunakan atau dikelola secara bebas.
Sebaliknya, emas yang masih dalam status pinjaman, cicilan, barang gadai, atau masih menjadi milik pihak lain belum termasuk harta yang wajib dizakati.
Hal yang sama juga berlaku jika kepemilikan emas masih dalam sengketa atau belum jelas status kepemilikannya.
3. Mencapai Nisab
Syarat berikutnya adalah emas yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati.
Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram emas murni (24 karat). Artinya, jika jumlah emas yang kamu miliki belum mencapai jumlah tersebut, maka zakat emas belum wajib dikeluarkan.
Karena itu, banyak orang sering bertanya zakat emas berapa gram agar wajib dizakati. Jawabannya adalah ketika total kepemilikan emas telah mencapai atau melebihi 85 gram emas murni.
4. Mencapai Haul (Dimiliki Selama 1 Tahun)
Selain mencapai nisab, emas juga harus dimiliki selama satu tahun penuh atau yang dikenal dengan istilah haul. Perhitungan haul biasanya menggunakan tahun hijriah, yaitu sekitar 354 hari.
5. Bukan Perhiasan yang Dipakai Sehari-hari
Secara umum, zakat dikenakan pada emas yang disimpan sebagai aset atau investasi, seperti emas batangan atau perhiasan yang jarang dipakai.
Sementara itu, perhiasan emas yang digunakan sehari-hari dalam batas wajar biasanya tidak wajib dizakati menurut sebagian pendapat ulama.
Namun, jika jumlah perhiasannya sangat banyak atau lebih berfungsi sebagai simpanan nilai, maka tetap dapat dikenakan zakat emas.
6. Berasal dari Harta yang Halal
Emas yang dimiliki juga harus berasal dari sumber yang halal atau diperoleh melalui cara yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Jika emas diperoleh dari penghasilan yang halal, seperti gaji, bisnis, atau investasi yang sah, maka harta tersebut dapat dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab dan haul.
Berapa Nisab Zakat Emas?

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni (24 karat). Artinya, seseorang baru wajib mengeluarkan zakat mal emas jika total emas yang dimilikinya telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut.
Jika kepemilikan emas masih di bawah jumlah tersebut, maka zakat emas belum wajib dikeluarkan.
Sebagai gambaran:
- Jika kamu memiliki 40 gram emas, maka belum wajib zakat.
- Jika kamu memiliki 85 gram emas atau lebih, maka sudah memenuhi nisab dan wajib dizakati.
Selain mencapai nisab, emas juga harus dimiliki selama satu tahun (haul) agar zakatnya wajib dibayarkan.
Adapun kadar zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Perhitungan ini biasanya menggunakan emas murni (24 karat) sebagai acuan.
Jika emas yang dimiliki berupa perhiasan dengan kadar berbeda, maka nilainya perlu disesuaikan terlebih dahulu sebelum menghitung zakatnya.
Cara Menghitung Zakat Emas
Setelah mengetahui nisab dan syaratnya, kini saatnya memahami cara menghitung zakat emas dengan benar. Secara umum, perhitungannya cukup sederhana karena menggunakan kadar tetap, yaitu 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Hitung Total Emas yang Dimiliki
Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh emas yang kamu miliki, termasuk:
- Emas batangan
- Koin emas
- Tabungan emas atau emas digital
- Perhiasan yang disimpan sebagai investasi (tidak dipakai sehari-hari)
Pastikan kamu menghitung totalnya dalam satuan gram agar memudahkan proses selanjutnya.
2. Pastikan Telah Mencapai Nisab
Setelah mengetahui total emas, bandingkan jumlah tersebut dengan nisab zakat emas, yaitu 85 gram emas murni (24 karat).
- Jika total emas kurang dari 85 gram, maka belum wajib zakat.
- Jika total emas 85 gram atau lebih, maka lanjut ke tahap berikutnya.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah kamu sudah memenuhi batas minimal wajib zakat.
3. Cek Masa Kepemilikan (Haul)
Selain mencapai nisab, pastikan emas juga harus dimiliki selama satu tahun penuh (haul), biasanya dihitung berdasarkan tahun hijriah.
Jika belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka zakatnya belum wajib dibayarkan.
4. Hitung Zakat Berdasarkan Berat (Gram)
Jika ingin membayar zakat dalam bentuk emas, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
Total Emas (gram) × 2,5% = Jumlah Zakat dalam Gram
Contoh:
Jika kamu memiliki 100 gram emas, maka:
100 × 2,5% = 2,5 gram emas
Artinya, zakat yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 gram emas.
5. Hitung Zakat Berdasarkan Nilai (Rupiah)
Jika ingin membayar zakat dalam bentuk uang, maka kamu perlu mengonversi emas ke nilai rupiah sesuai harga emas saat membayar zakat.
Rumusnya:
Total Nilai Emas (Rp) × 2,5% = Jumlah Zakat dalam Rupiah
Contoh:
Jika total nilai emas yang kamu miliki adalah Rp120.000.000, maka:
120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
Nominal tersebutlah yang perlu dibayarkan sebagai zakat emas.
Untuk mempermudah perhitungan, kamu juga bisa menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, yang sering disebut sebagai kalkulator zakat BAZNAS.
Contoh Cara Menghitung Zakat Emas

Contoh Cara Menghitung Zakat Emas | Sumber: BAZNAS
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh cara menghitung zakat emas perhiasan maupun emas batangan:
1. Contoh Perhitungan Zakat Emas 90 Gram
Bayangkan kamu memiliki emas batangan seberat 90 gram yang sudah disimpan selama satu tahun. Karena jumlahnya sudah melebihi nisab 85 gram, maka emas tersebut wajib dizakati.
Perhitungan zakatnya:
90 gram × 2,5% = 2,25 gram emas
Artinya, zakat yang perlu kamu keluarkan adalah 2,25 gram emas.
Jika ingin membayarnya dalam bentuk uang dan harga emas saat itu Rp1.200.000 per gram, maka:
2,25 × Rp1.200.000 = Rp2.700.000
Jadi, zakat emas yang perlu dibayarkan adalah Rp2.700.000.
2. Contoh Perhitungan Zakat Emas 150 Gram
Misalnya kamu memiliki emas batangan seberat 150 gram yang telah disimpan lebih dari satu tahun sebagai investasi.
Perhitungan zakatnya:
150 gram × 2,5% = 3,75 gram emas
Jika kamu ingin membayar zakat dalam bentuk uang dengan harga emas Rp1.200.000 per gram, maka:
3,75 × Rp1.200.000 = Rp4.500.000
Artinya, zakat emas yang harus dibayarkan sebesar Rp4.500.000.
3. Contoh Perhitungan Zakat Perhiasan Emas 120 Gram
Contoh lainnya, kamu memiliki perhiasan emas dengan total berat 120 gram. Jika perhiasan tersebut lebih sering disimpan dan berfungsi sebagai investasi, maka tetap termasuk dalam perhitungan zakat emas.
Perhitungan zakatnya:
120 gram × 2,5% = 3 gram emas
Artinya, zakat yang perlu dikeluarkan adalah 3 gram emas atau dapat dikonversi ke rupiah sesuai harga emas saat membayar zakat.
Namun, dalam praktiknya sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai sehari-hari dalam batas wajar tidak wajib dizakati.
Oleh karena itu, saat menghitung zakat mal emas, biasanya yang diperhitungkan adalah emas yang benar-benar disimpan sebagai aset.
4. Contoh Perhitungan Zakat Emas Berdasarkan Nilai Rupiah
Misalnya kamu memiliki tabungan emas dan emas batangan dengan total nilai sekitar Rp100.000.000 setelah dikonversi dari berat emas yang dimiliki.
Karena nilainya sudah setara atau lebih dari nisab emas, maka zakatnya dapat dihitung langsung dari nilai total tersebut.
Perhitungannya zakatnya:
Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000
Artinya, zakat emas yang perlu kamu keluarkan adalah Rp2.500.000.
5. Contoh Perhitungan Zakat Tabungan Emas Digital
Misalnya kamu menabung emas melalui aplikasi investasi dan setelah satu tahun total emas yang terkumpul mencapai 95 gram.
Karena jumlahnya sudah melewati nisab, maka zakatnya wajib dikeluarkan.
Perhitungan zakatnya:
95 gram × 2,5% = 2,375 gram emas
Jika harga emas saat itu Rp1.200.000 per gram, maka zakatnya dapat dihitung sebagai berikut:
2,375 × Rp1.200.000 = Rp2.850.000
Artinya, zakat yang perlu dibayarkan sekitar Rp2.850.000.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula yang Aman
Kapan Waktu Membayar Zakat Emas?
Zakat emas wajib dibayarkan ketika kepemilikan emas telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Perhitungan satu tahun ini umumnya menggunakan tahun hijriah, yaitu sekitar 354 hari.
Karena itu, untuk menjawab pertanyaan “apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun?”, jawabannya adalah ya. Selama jumlah emas yang kamu miliki masih mencapai nisab, maka zakat emas perlu dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul.
Meskipun begitu, banyak orang memilih membayar zakat pada bulan Ramadan karena dianggap sebagai waktu yang penuh keberkahan. Namun secara syariat, zakat tetap bisa dibayarkan kapan saja ketika sudah mencapai haul.
Lalu, bayar zakat emas ke mana? Saat ini, kamu bisa menyalurkan zakat melalui berbagai lembaga yang terpercaya, seperti:
- Badan Amil Zakat Nasional
- Dompet Dhuafa
- Pegadaian (melalui layanan zakat atau tabungan emas)
- Masjid atau lembaga sosial Islam terpercaya di sekitar tempat tinggalmu
Zakat yang kamu bayarkan kemudian akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Dalam Islam, penerima zakat emas termasuk dalam delapan golongan (asnaf), yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf
- Hamba sahaya
- Orang yang terlilit utang (gharimin)
- Pejuang di jalan Allah (fisabilillah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Dengan menunaikan zakat tepat waktu dan menyalurkannya melalui lembaga yang terpercaya, kamu dapat memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
FAQ Seputar Cara Menghitung Zakat Emas
Setelah memahami rumus dan contoh perhitungannya, mungkin masih ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait zakat emas. Berikut penjelasan lengkapnya agar kamu tidak salah hitung atau salah langkah:
1. Apakah zakat emas dihitung dari berat atau nilai?
Keduanya saling berkaitan.
- Berat emas digunakan untuk menentukan apakah sudah mencapai nisab (85 gram emas murni).
- Jika sudah mencapai nisab dan haul, maka besar zakatnya dihitung sebesar 2,5% dari total nilai (harga) emas saat itu.
Jadi, berat menentukan kewajiban, sedangkan nilai menentukan nominal yang harus dibayarkan.
2. Jika emas naik turun harganya, pakai harga yang mana?
Gunakan harga emas pada hari kamu membayar zakat. Tidak perlu menggunakan harga saat pertama kali membeli emas. Cukup cek harga pasar (umumnya harga buyback) ketika emas sudah mencapai satu tahun kepemilikan (haul), lalu hitung 2,5% dari total nilainya saat itu.
3. Bagaimana jika emas masih dalam bentuk cicilan?
Emas yang masih dalam cicilan belum wajib dizakatkan.
Salah satu syarat zakat adalah kepemilikan penuh (milik sempurna). Selama emas tersebut masih dalam proses cicilan, kepemilikannya belum sepenuhnya menjadi milikmu.
Zakat mulai dihitung setelah cicilan lunas dan emas tersebut dimiliki selama satu tahun penuh.
4. Apakah emas yang dipakai sehari-hari wajib zakat?
Pada umumnya, emas perhiasan yang dipakai sehari-hari dalam jumlah wajar tidak wajib dizakatkan.
Namun, jika:
- Jumlahnya sangat berlebihan dibanding kebiasaan umum.
- Perhiasan tersebut sebenarnya disimpan sebagai investasi dan jarang dipakai.
Oleh karena itu, emas tersebut tetap perlu dihitung dalam zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.
5. Apakah zakat emas bisa digabung dengan zakat penghasilan?
Secara perhitungan, sebaiknya dipisah karena keduanya memiliki dasar yang berbeda:
- Zakat emas adalah zakat atas harta yang disimpan (aset).
- Zakat penghasilan adalah zakat atas penghasilan yang baru diterima.
Namun, pembayaran bisa saja dilakukan bersamaan melalui lembaga zakat agar lebih praktis, asalkan perhitungan masing-masing tetap dilakukan secara terpisah dan akurat.
Siap Naik Level dalam Karier dan Finansial? Cari Loker di Dealls Sekarang!
Memahami cara menghitung zakat emas adalah salah satu langkah penting dalam mengelola keuangan dengan lebih bijak.
Namun, selain mengatur kewajiban finansial seperti zakat, tentu kamu juga ingin terus meningkatkan kondisi keuangan dan karier agar semakin stabil di masa depan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mencari peluang kerja yang lebih baik atau membuka kesempatan karier baru yang sesuai dengan kemampuanmu.
Di Dealls, kamu bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan besar di berbagai industri.
Platform ini juga memudahkan kamu untuk mencari info loker terdekat, melihat detail tugas pekerjaan, persyaratan, hingga benefit yang ditawarkan bahkan sebelum melamar.
Sebagai website lowongan kerja terpercaya, Dealls juga menyediakan berbagai fitur yang membantu meningkatkan peluang diterima kerja. Salah satunya adalah AI CV Analyzer, yang bisa kamu gunakan untuk mengecek kualitas CV secara gratis.
Jadi, kalau kamu sedang mencari lowongan kerja terbaru atau ingin membuka peluang karier yang lebih baik, langsung saja eksplorasi berbagai posisi yang tersedia di Dealls.
Yuk, temukan peluang karier terbaikmu sekarang dan mulai lamar pekerjaan melalui Dealls!

Referensi
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014
