Jika kamu baru saja resign, salah satu hal yang perlu segera diurus adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Banyak yang bertanya-tanya, “Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?” atau “Mengapa BPJS Kesehatan masih aktif padahal sudah resign?”
Di artikel ini, Dealls membahas cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif setelah resign, baik secara online maupun offline.
Simak panduan lengkapnya di bawah ini untuk mendapatkan informasi yang jelas dan memudahkan proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatanmu!
Jika Sudah Keluar dari Pekerjaan, Apakah BPJS Kesehatan Masih Aktif?

Sebelum membahas cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, penting untuk memahami status kepesertaan BPJS kamu setelah berhenti bekerja.
Jika sudah keluar dari pekerjaan, apakah BPJS Kesehatan masih aktif? Ketika kamu resign, BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif melalui perusahaan tempat kamu bekerja akan dinonaktifkan.
Hal ini terjadi karena perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang sudah tidak bekerja di sana.
Lalu, apa bisa melanjutkan BPJS Kesehatan setelah resign? Meskipun BPJS Kesehatan dinonaktifkan setelah resign, kamu masih bisa melanjutkan kepesertaan dengan beralih ke peserta mandiri.
Caranya adalah dengan beralih dari status Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang memungkinkan kamu untuk membayar iuran secara mandiri.
Jika kamu termasuk dalam golongan yang kurang mampu, kamu juga bisa mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya, iuran bulanan akan ditanggung oleh pemerintah sehingga kamu tidak perlu membayarnya. Untuk itu, kamu perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat.
Lantas, berapa lama BPJS Kesehatan dinonaktifkan setelah resign? BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan oleh peserta secara langsung. Namun, BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan oleh perusahaan setelah kamu mengajukan pengunduran diri (resign). Proses penonaktifan BPJS Kesehatan umumnya memakan waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan resign dilakukan.
Oleh karena itu, segera urus status kepesertaanmu setelah resign, baik dengan beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau mengajukan permohonan untuk menjadi peserta PBI.
Terkadang, kamu mungkin menemukan BPJS Kesehatan masih aktif meskipun sudah resign. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan belum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.
Kendati demikian, kamu tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan hingga akhir bulan saat kamu berhenti bekerja, setelah itu kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Status BPJS Kesehatan Karyawan PHK
Berbeda dengan karyawan resign, jika kamu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, meski kamu sudah tidak bekerja, kamu masih bisa mendapatkan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan setelah di-PHK, tanpa perlu membayar iuran.
Nah, untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu bisa menggunakan beberapa cara, seperti menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165, atau melalui aplikasi mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Jika kamu telah resign dari pekerjaan dan ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melanjutkan kepesertaanmu.
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign:
- kartu keluarga (KK);
- kartu tanda penduduk (KTP);
- buku tabungan;
- paklaring atau surat pengunduran diri;
- formulir pindah kepesertaan;
- formulir kesepakatan autodebet.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign
Setelah resign dari pekerjaan, kamu bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan beberapa cara yang mudah. Proses pengaktifan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.
Bagaimana cara mengaktifkan BPJS setelah resign? Berikut adalah 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign.
1. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan adalah dengan langsung datang secara offline ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di daerahmu. Kamu bisa cek alamat lengkap BPJS kesehatan di sini, sesuaikan dengan domisili kamu saat ini.
- Sampaikan kepada petugas kalau kamu ingin mengubah status kepesertaan dari perusahaan ke mandiri (PBPU).
- Petugas akan meminta kamu untuk mengisi formulir pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.
- Setelah mengisi formulir, data kamu akan diverifikasi oleh petugas.
- Jika verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
- Kamu harus melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan pertama. Setelah itu, status kepesertaanmu akan aktif kembali sebagai peserta mandiri.
2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Jika kamu lebih suka cara yang praktis tanpa harus datang ke kantor, kamu bisa menggunakan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign secara online menggunakan aplikasi JKN.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan karena resign lewat aplikasi JKN.
- Unduh aplikasi JKN di ponselmu dan login menggunakan nomor BPJS atau KTP.
- Pilih menu "Perubahan Data Peserta" di tampilan utama aplikasi.
- Pilih status kepesertaan yang berubah dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri (PBPU).
- Tentukan kelas BPJS sesuai dengan kemampuan.
- Klik "Simpan" dan tunggu konfirmasi melalui email yang menyatakan status kepesertaan berhasil diubah.
Baca Juga: 7 Cara Cek No KPJ BPJS Kesehatan, Mudah!
3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Selain melalui aplikasi JKN, ada cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign secara online dengan Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp)
Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 08118165165 dan sampaikan permintaan untuk mengubah status kepesertaan ke peserta mandiri.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh admin PANDAWA sampai proses selesai.
- Layanan PANDAWA tersedia Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
4. Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan
Jika kamu ingin menggunakan cara lain, kamu bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan karena resign lewat call center.
- Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 (24 jam).
- Sampaikan kalau kamu ingin mengubah status kepesertaan menjadi peserta mandiri.
- Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas call center untuk menyelesaikan proses pengaktifan kembali.
Baca Juga: 6 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Sekian pembahasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign. Semoga informasi ini membantu kamu dalam memulihkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah dan cepat.
Sambil menunggu proses pengaktifan BPJS, kamu juga bisa mengeksplorasi peluang karier di berbagai perusahaan ternama di Indonesia melalui lowongan kerja terbaru yang tersedia di Dealls.
Jika kamu ingin terus mengembangkan diri dan karier, Dealls juga menyediakan program mentoring gratis bersama career mentor profesional yang siap membantu merencanakan langkah-langkah strategis untuk masa depan karier dan pendidikanmu.
Yuk, mulai langkah terbaik dalam perjalanan kariermu bersama Dealls!