4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30%, bisa secara Online & Offline!

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian 30 persen bisa dilakukan di aplikasi JMO, Lapakasik, kantor cabang, dan ban kerjasama. Simak syaratnya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 17, 2025
Dealls App
Lamar Loker Prioritas. Dilirik HR Lebih Cepat.
Peluang kerja eksklusif dari perusahaan top, hanya di Dealls. Mulai karier impianmu hari ini!
Lihat Lowongan Prioritas

Table of Contents

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen sering membuat bingung karena syaratnya cukup spesifik dan tidak berlaku untuk semua peserta.

Padahal, kalau kamu memenuhi ketentuan, dana JHT 30% ini bisa sangat membantu untuk mewujudkan rencana punya rumah sendiri, mulai dari DP KPR sampai pelunasan cicilan.

Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap tentang syarat, risiko, hingga cara pengajuan baik secara online maupun offline.

Agar tidak salah langkah dan peluangmu disetujui lebih besar, baca panduannya sampai selesai, ya!

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa Diambil 30%?

Bisa, tetapi tidak berlaku untuk semua orang. Penarikan 30 persen JHT hanya diperbolehkan bagi peserta yang masih bekerja dan tercatat dengan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, aturan ini hanya berlaku untuk program JHT, bukan untuk program lain seperti JKK, JKM, atau JP.

Jadi, meskipun kamu pernah bekerja di banyak perusahaan atau punya lebih dari satu saldo, yang bisa ditarik 30 persen hanyalah saldo JHT yang tercatat aktif sesuai ketentuan.

Risiko Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian 30%

Mengambil sebagian saldo JHT memang bisa membantu memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi ada beberapa risiko yang perlu kamu pertimbangkan sebelum mengajukannya.

1. Saldo JHT untuk Masa Depan Menjadi Berkurang

Saat mencairkan 30%, kamu otomatis mengurangi total dana yang tadinya dipersiapkan untuk masa pensiun.

Karena iuran dan pengembangan JHT berlangsung dalam jangka panjang, mengambil sebagian dana sekarang akan membuat saldo akhir di masa tua menjadi jauh lebih kecil, terutama jika kamu masih akan bekerja bertahun-tahun lagi.

2. Potensi Pajak Lebih Tinggi di Pencairan Berikutnya

Jika kamu mengambil JHT sebagian (10% atau 30%), pencairan berikutnya, misalnya ketika kamu melakukan klaim penuh, dapat dikenakan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, terutama jika jarak waktu antara dua pencairan lebih dari 2 tahun.

Tarif progresif ini jauh lebih tinggi dibanding pajak final khusus JHT. Besarannya bisa mencapai 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35%, tergantung nominal saldo yang dicairkan.

Artinya, pengambilan sebagian sekarang dapat membuat pencairan penuh di masa depan menjadi lebih kecil karena pajak yang dikenakan lebih tinggi.

3. Dokumen dan Persyaratan Lebih Banyak

Klaim 30% khusus untuk perumahan membutuhkan dokumen yang lebih lengkap, seperti PPJB, AJB, dokumen KPR, standing instruction, hingga dokumen bukti kepemilikan pasangan (jika rumah atas nama pasangan).

Dokumen yang tidak lengkap atau salah unggah dapat menyebabkan pengajuan tertunda atau ditolak, sehingga proses pencairan menjadi lebih lama.

4. Penggunaan Dana Sangat Terbatas

Klaim 30% hanya boleh digunakan untuk kepentingan perumahan. Jika kondisi keuanganmu berubah setelah pencairan, misalnya butuh dana untuk kesehatan atau kebutuhan mendesak, saldo yang sudah ditarik tidak bisa disesuaikan penggunaannya.

5. Tidak Bisa Mengajukan Pencairan Sebagian Lagi

Klaim sebagian JHT hanya dapat dilakukan satu kali untuk kategori 10% atau 30%. Artinya, jika kamu sudah mengambil klaim 30%, kamu tidak bisa lagi mengajukan pencairan sebagian berikutnya.

Pilihan selanjutnya biasanya adalah klaim penuh 100%, yang hanya dapat dilakukan setelah kamu berhenti bekerja (resign, PHK, pensiun, atau berakhir kontrak).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Untuk mencairkan sebagian saldo JHT sebesar maksimal 30%, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini lebih ketat dibanding klaim 10% karena penggunaannya hanya untuk kebutuhan perumahan.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Masih Bekerja Aktif

Seperti yang telah dijelaskan di atas, peserta yang ingin mencairkan 30% saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT wajib memiliki status kepesertaan aktif.

Artinya, kamu masih bekerja di perusahaan saat ini, dan perusahaan masih rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Jika status sudah non-aktif (biasanya setelah resign, PHK, atau kontrak berakhir), kamu tidak bisa mengajukan klaim 30%. Sebagai gantinya, kamu baru bisa melakukan klaim 100% setelah masa tunggu terpenuhi.

Baca juga: 6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online & Offline 

2. Hanya untuk Kebutuhan Perumahan

Penarikan 30% tidak bisa digunakan untuk kebutuhan bebas, karena aturan pemerintah secara khusus menetapkan bahwa pencairan sebagian ini hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan perumahan.

Adapun detail jenis penggunaan yang diperbolehkan:

  • Pembelian rumah (baru atau bekas)
  • Pembayaran uang muka KPR
  • Pembangunan rumah pribadi
  • Renovasi rumah sesuai dokumen perencanaan
  • Pembayaran cicilan rumah, jika sesuai dokumen bank
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah

3. Sudah Menjadi Peserta Minimal 10 Tahun

Banyak yang bertanya-tanya berapa lama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya JHT bisa diambil sebagian 30%?

Peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Ini adalah syarat utama yang wajib dipenuhi, selain status kepesertaan yang harus masih aktif bekerja.

Jadi, selain masih aktif bekerja, durasi total kepesertaan juga sangat menentukan apakah kamu bisa mengajukan klaim sebagian.

Masa kepesertaan ini dihitung sejak kamu pertama kali terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu pernah pindah kerja beberapa kali, masa kepesertaan akan tetap dihitung menyatu asal nomor KPJ kamu sama.

Jika pernah putus kepesertaan dalam jangka panjang atau menggunakan KPJ baru, masa 10 tahun bisa terhitung ulang.

Jika masa kepesertaan baru 2, 3, atau 5 tahun, kamu belum memenuhi syarat untuk mengambil 30%.

4. Belum Pernah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Syarat penting lainnya adalah peserta belum pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan klaim sebagian satu kali dalam hidup, baik 10% maupun 30%.

Artinya, jika kamu sudah pernah mengambil klaim 10%, kamu tidak bisa lagi mengajukan klaim 30%, dan begitu juga sebaliknya.

Pilihan klaim berikutnya yang tersedia hanyalah klaim penuh 100%, yang baru bisa dilakukan setelah kamu berhenti bekerja.

5. Memenuhi Persyaratan Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan akan berbeda tergantung tujuan penggunaan 30%, apakah untuk pembelian rumah secara cash, kredit, pembangunannya, atau pelunasan cicilan.

Berikut syarat-syarat dokumennya berdasarkan tujuan penggunaan:

a. Syarat Klaim 30% untuk Pembelian Rumah Cash

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain yang berlaku
  • PPJB atau AJB sebagai bukti transaksi rumah
  • NPWP (wajib jika saldo JHT lebih dari 50 juta)
  • Buku tabungan peserta (rekening penerima pencairan)

b. Syarat Klaim 30% untuk Pembelian Rumah secara Kredit/KPR:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lainnya
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta)
  • Dokumen perbankan sesuai tujuan, antara lain:
    • Pembayaran uang muka pinjaman KPR: fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening bank peserta
    • Pembayaran cicilan atau angsuran KPR: fotokopi Perjanjian Pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening bank peserta
    • Pelunasan sisa KPR: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah dari bank, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening bank peserta

Catatan Tambahan:

Jika rumah dibeli atas nama pasangan sah (suami/istri), peserta wajib menambahkan:

  • Fotokopi KTP pasangan atau fotokopi KK
  • Surat pernyataan bahwa rumah yang dibeli atas nama pasangan sah digunakan untuk kebutuhan keluarga

Tanpa dua dokumen ini, permohonan biasanya tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi syarat peruntukan properti.

Baca juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Lengkap untuk Semua Kondisi 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30% bisa dilakukan dengan mudah, baik untuk kebutuhan pembelian rumah, pembangunan, maupun renovasi.

BPJS menyediakan beberapa metode pengajuan yang fleksibel sehingga peserta bisa memilih cara yang paling nyaman, mulai dari layanan online hingga pengurusan langsung di kantor cabang atau bank kerja sama.

Namun, sebelum mengajukan klaim, penting untuk mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan peserta untuk proses pengajuan kredit rumah di bank.

Setelah surat ini diterbitkan:

  • Peserta membawa surat tersebut ke bank pengelola kredit untuk mengajukan kredit atau menyelesaikan kredit yang sudah ada.
  • Bank akan melakukan analisa kelayakan kredit.
  • Jika dinilai layak, barulah peserta bisa melanjutkan ke proses klaim sebagian maksimal 30% melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.

Setelah tahapan awal ini selesai, kamu bisa memilih salah satu dari beberapa metode pengajuan di bawah.

Secara Online

Jika kamu ingin proses yang praktis tanpa harus datang ke kantor, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim JHT secara online.

Melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO, seluruh tahapan mulai dari pengisian data hingga verifikasi bisa dilakukan langsung dari ponsel atau laptop.

Dua metode online ini menjadi pilihan paling cepat bagi peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT 30%.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% melalui Portal Lapak asik

Berikut langkah-langkah klaim JHT 30% untuk kebutuhan perumahan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi portal resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan setujui syarat serta ketentuan klaim JHT.
  • Isi data diri pada formulir awal, termasuk:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor KPJ (Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tempat & tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
lapakasik.webp
  • Lengkapi data tambahan pekerja seperti informasi perusahaan, status kepesertaan, dan data administrasi lain yang dibutuhkan.
  • Pilih kategori klaim “Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)”.
klaim jht 30% di lapak asik
Klaim JHT di Lapak Asik | Foto: YouTube/Nchup chanel
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB). Jika memiliki lebih dari satu KPJ atau surat keterangan berhenti kerja lebih dari satu lembar, gabungkan menjadi satu file PDF lalu unggah pada bagian dokumen tambahan.
  • Cek kembali seluruh data, lalu klik “Simpan” untuk mengirim pengajuan.
  • Buka email untuk melihat jadwal verifikasi online yang dikirim otomatis setelah data tersimpan.
  • Pilih metode verifikasi yang paling nyaman:
  • Video call dengan petugas BPJS sesuai jadwal yang dikirimkan.
  • Datang langsung ke kantor cabang, membawa seluruh dokumen asli sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Setelah verifikasi selesai dan permohonan disetujui, saldo JHT 30% akan ditransfer ke rekening bank yang kamu daftarkan di formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% melalui Aplikasi JMO

Pencairan Jaminan Hari Tua kini jauh lebih praktis berkat aplikasi JMO, yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengurus klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Selama kamu terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki nomor kepesertaan aktif, seluruh proses bisa dilakukan langsung dari ponsel.

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO hanya bisa dilakukan jika total saldomu tidak lebih dari 15 juta.

Berikut langkah-langkah lengkapnya, dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store di smartphone kamu.
  • Login menggunakan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan password. Jika belum tahu nomor peserta (KPJ), kamu bisa membaca artikel berikut: 6 Cara Mengetahui Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah 
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalamnya, tersedia beberapa fitur seperti:
    • Cek Saldo
    • Simulasi
    • Klaim Manfaat JHT
    • Lacak Klaim JHT
    • RSJHT
  • Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, klik Klaim Manfaat JHT
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan
Klaim JHT di Aplikasi JMO | Foto: BPJS Ketenagakerjaan
  • Pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi hingga muncul tiga tanda centang hijau sebagai indikator kelengkapan.
  • Cek informasi saldo JHT milikmu, kemudian tekan Selanjutnya.
  • Pilih alasan klaim “Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)”. Jika kamu tidak memenuhi syarat, alasan klaim ini tidak akan muncul.
  • Periksa kembali data peserta yang ditampilkan, lalu klik Sudah jika informasinya benar.
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto mengikuti panduan yang muncul di aplikasi.
  • Masukkan NPWP, pilih bank tujuan, dan isi nomor rekening aktif untuk pencairan dana.
  • Cek ulang semua data yang kamu masukkan, kemudian klik Konfirmasi.
  • Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim sampai dana benar-benar masuk ke rekening.
  • Jika klaim disetujui dan verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu daftarkan.

Secara Offline

Jika kamu merasa lebih nyaman mengurus pencairan JHT secara langsung atau mengalami kendala saat mengunggah dokumen lewat aplikasi/website, kamu bisa mengajukan klaim sebagian 30% secara offline.

Tersedia dua metode, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank kerjasama.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Cabang bpjs idx.jpeg

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen yang satu ini sering dipilih oleh peserta dengan kebutuhan dokumen perumahan yang lebih detail atau kompleks.

Berikut langkah pengajuannya:

  • Pindai QR Code layanan klaim yang tersedia di area kantor cabang untuk memulai proses.
  • Isi informasi dasar seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan (KPJ).
  • Sistem akan melakukan verifikasi awal secara otomatis.
  • Jika lolos pemeriksaan pertama, lanjutkan dengan mengisi data tambahan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan untuk klaim 30%, termasuk dokumen perumahan yang diperlukan.
  • Tunjukkan halaman notifikasi di ponsel ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Ikuti proses verifikasi lanjutan hingga sesi wawancara dengan petugas selesai.
  • Setelah semua tahap terpenuhi, saldo JHT 30% akan dikirim langsung ke rekening yang kamu cantumkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30% melalui Bank Kerjasama

Selain kantor cabang, peserta juga bisa mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagian 30% JHT melalui bank-bank yang menjadi mitra resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Opsi ini sangat membantu jika lokasi tempat tinggalmu jauh dari kantor BPJS atau kamu ingin proses yang lebih fleksibel.

Beberapa bank yang bekerja sama antara lain BCA, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, BJB, dan bank mitra lain yang masuk dalam jaringan SPO (Service Point Office).

Cara mengajukan klaim melalui bank kerja sama:

  • Datang ke bank mitra atau kantor BPJS terdekat pada jam operasional.
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan klaim 30%, termasuk dokumen perumahan dan identitas asli untuk verifikasi.
  • Petugas bank akan mengecek kelengkapan berkas, melakukan validasi data, dan melakukan wawancara singkat.
  • Jika pengajuan dinyatakan valid, saldo JHT 30% akan ditransfer ke rekening yang kamu gunakan untuk pencairan.

Cara Melacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

Setelah mengajukan klaim JHT, kamu bisa memantau sampai di mana prosesnya melalui beberapa kanal resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut pilihan yang bisa kamu gunakan.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Jika kamu ingin cara paling cepat dan praktis, aplikasi JMO menyediakan fitur pelacakan klaim langsung dari ponsel.

Kamu hanya perlu login dan memasukkan nomor peserta untuk melihat progres klaimmu secara real time.

  • Buka aplikasi JMO di ponsel dan lakukan login.
  • Masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pilih fitur “Tracking Klaim” atau “Lacak Klaim JHT”.
  • Masukkan nomor KPJ yang digunakan saat pengajuan klaim.
  • Sistem akan menampilkan tahapan proses klaim, mulai dari Agenda KlaimPenetapan/ApprovalPembayaran, hingga Selesai.

2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Kalau tidak menggunakan aplikasi, kamu bisa mengecek status klaim melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Cara ini cocok untuk kamu yang lebih nyaman menggunakan laptop atau browser.

3. Menghubungi Call Center atau Petugas

Jika kamu membutuhkan bantuan langsung atau klaim tidak muncul di aplikasi maupun website, kamu bisa menggunakan layanan bantuan BPJS. Metode ini juga membantu saat ada kendala dokumen atau verifikasi.

  • Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan status.
  • Atau datangi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi dari petugas.

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%?

Waktu pencairan JHT pada dasarnya bergantung pada besaran saldo, kelengkapan dokumen, dan metode pengajuan yang digunakan. Secara umum, berikut estimasi waktu prosesnya:

  • Jika saldo di bawah Rp10 juta dan semua dokumen lengkap, pencairan biasanya selesai dalam maksimal 1 hari kerja. Namun, dalam pencairan sebagian, jumlah saldo yang dimiliki peserta biasanya >10 juta, sedangkan waktu 1 hari kerja jarang terjadi.
  • Untuk saldo di atas Rp10 juta, waktu pemrosesan yang disebutkan BPJS adalah maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Namun, karena jenis klaim ini membutuhkan dokumen tambahan seperti PPJB, AJB, atau dokumen KPR, proses verifikasi sering kali memakan waktu lebih lama.

Kendala seperti dokumen kurang, perbedaan data, atau verifikasi ulang dapat membuat durasinya melebihi estimasi resmi.

FAQ Seputar Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Setelah membaca artikel di atas, kamu mungkin masih memiliki beberapa pertanyaan. Berikut rangkuman pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya:

1. Apakah klaim 30% bisa dicairkan tanpa dokumen perumahan?

Tidak bisa. Pengajuan 30% wajib melampirkan bukti peruntukan perumahan seperti PPJB, AJB, dokumen KPR, atau surat pelunasan. Tanpa dokumen tersebut, permohonan otomatis ditolak.

2. Apakah bisa klaim 30% jika sudah pernah klaim 10%?

Tidak bisa. Klaim sebagian hanya dapat dilakukan satu kali, baik 10% atau 30%. Jika kamu sudah pernah mengajukan salah satunya, kamu tidak memenuhi syarat untuk klaim sebagian lagi.

3. Apakah pasangan boleh menggunakan pencairan 30% untuk rumah atas nama mereka?

Boleh, tetapi kamu wajib melampirkan:

  • Fotokopi KTP pasangan atau kartu keluarga
  • Surat pernyataan bahwa rumah/apartemen yang dibeli atas nama pasangan digunakan untuk kepentingan keluarga

Tanpa dua dokumen ini, pengajuan biasanya ditolak.

Baca juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% secara Online & Offline 

Belum Bisa Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30% Karena Karier Belum Stabil? Cari Loker di Perusahaan yang Lebih Stabil lewat Dealls!

Untuk bisa mengajukan klaim sebagian 30%, kamu harus punya masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun dan tetap bekerja aktif.

Masalahnya, tidak semua tempat kerja menawarkan keamanan karier jangka panjang. Banyak karyawan terpaksa terkena PHK sebelum mencapai 10 tahun, sehingga kesempatan untuk mencairkan 30% JHT pun hilang.

Kalau kamu ingin karier yang lebih aman dan peluang bertahan lama di perusahaan, kamu bisa mulai dengan memilih tempat kerja yang jelas, stabil, dan transparan.

Dealls bisa bantu kamu menemukan lowongan kerja yang lebih terverifikasi dengan fitur-fitur unggulan seperti:

loker di dealls.webp
  • Gaji transparan di semua lowongan, jadi kamu tidak perlu menebak-nebak kisaran penghasilan.
  • Filter lengkap dan intuitif, memudahkan kamu memilih pekerjaan berdasarkan minat, lokasi, pengalaman, atau tipe kerja.
  • Proses rekrutmen lebih cepat dan jelas, karena perusahaan di Dealls terbiasa memberi update tanpa membuat kandidat menunggu lama.
  • 100.000+ lowongan aktif dari berbagai industri, mulai dari entry level, profesional, hingga posisi spesialis.
  • Platform yang ramah pengguna, sehingga melamar kerja bisa dilakukan lebih cepat dan praktis dari mana saja.

Kalau kamu ingin masa kerja yang stabil hingga memenuhi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen, sekarang saatnya mencari peluang karier yang lebih aman lewat Dealls. Mulai langkah barumu hari ini!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 


Referensi:

Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui JMO

Cara Mencairkan Saldo JHT - BPJS Ketenagakerjaan 

Prosedur Klaim JHT, JK, JKK, JP, dan JKP

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya