Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Plus Syarat & Caranya

Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tidak ditentukan. Pencairan santunan dilakukan 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 02, 2025

Banyak ahli waris belum tahu berapa lama batas waktu klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Di sini kamu akan menemukan ringkasan batas waktu, siapa yang berhak mengajukan, dan dokumen wajib yang perlu disiapkan sejak awal. Ikuti langkah praktisnya agar klaim berjalan cepat!

Apa Itu Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan?

cara klaim jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan.jpg
Apa Itu Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dirancang untuk memberikan santunan tunai kepada ahli waris ketika peserta (tenaga kerja) meninggal dunia, bukan karena Kecelakaan Kerja (JKK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Secara filosofis, JKM adalah sebuah bentuk implementasi amanat negara dalam sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Adapun payung hukum yang melandasi BPJS Jaminan Kematian ini yaitu:

BPJS Jaminan Kematian (JKM) dapat memastikan bahwa risiko kematian yang memutus sumber penghasilan tidak serta merta memutus masa depan keluarga yang ditinggalkan. 

Iuran JKM yang relatif kecil (0,3% dari upah sebulan) dibayar penuh oleh pemberi kerja, menunjukkan bahwa ini adalah tanggung jawab wajib perusahaan terhadap kesejahteraan sosial pegawainya.

Baca Juga: Iuran & Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2025: JHT, JP, JKK, JKM, JKP

Besar Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang Diperoleh Ahli Waris

besar santunan.jpg
Besaran Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketengakerjaan | Sumber: Kompas

Manfaat JKM saat ini ditetapkan dengan total nilai yang signifikan, terdiri dari empat komponen utama yang ditujukan untuk meringankan beban finansial jangka pendek dan menjamin kelangsungan pendidikan anak.

Lantas, berapa nominal santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ahli waris dari peserta yang meninggal (bukan karena JKK/PAK) berhak atas total santunan uang tunai sebesar Rp42.000.000 ditambah beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang memenuhi syarat.

Komponen Utama Santunan Finansial (Rp42 Juta)

Komponen Santunan

Nominal (Rupiah)

Tujuan Spesifik

Santunan Kematian

Rp20.000.000

Dukungan finansial utama untuk ahli waris.

Biaya Pemakaman

Rp10.000.000

Menutup seluruh biaya logistik dan penyelenggaraan pemakaman.

Santunan Berkala

Rp12.000.000

Dibayarkan sekaligus, setara dengan Rp500.000/bulan selama 24 bulan.

Total Santunan Tunai

Rp42.000.000

Bantuan likuiditas dan penyesuaian awal bagi keluarga.

Manfaat Tambahan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan

manfaat jaminan kematian.jpg
Keunggulan Jaminan Kematian | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat tambahan ini adalah benefit berupa beasiswa yang diberikan untuk maksimal 2 (dua) orang anak peserta, dengan syarat peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun. 

Total nilai maksimal beasiswa ini bisa mencapai Rp174.000.000 per anak (jika menempuh pendidikan dari TK hingga S1).

Jenjang Pendidikan

Nominal Per Tahun

Batas Maksimal Tahun

TK/Setara

Rp1.500.000

Maks. 2 Tahun

SD/Setara

Rp1.500.000

Maks. 6 Tahun

SMP/Setara

Rp2.000.000

Maks. 3 Tahun

SMA/Setara

Rp3.000.000

Maks. 3 Tahun

Perguruan Tinggi (S1)/Pelatihan

Rp12.000.000

Maks. 5 Tahun

Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Secara eksplisit dan tertulis dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada batas waktu maksimal untuk pengajuan klaim JKM.

Ini adalah pembeda fundamental JKM dari program pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang biasanya memiliki rentang waktu tertentu.

Artinya, selagi status kepesertaan almarhum/almarhumah aktif saat kematian terjadi, hak ahli waris tidak akan kedaluwarsa.

Apakah JKM bisa hangus?

Jawabannya, tidak. JKM tidak bisa hangus, asalkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat dipenuhi secara lengkap.

Jaminan Kematian (JKM) tidak hangus karena batas waktu, tetapi klaim tertunda atau gagal diproses karena kelengkapan dan keabsahan dokumen ahli waris. 

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal?

Jika dokumen sudah lengkap dan valid, proses pencairan JKM tergolong cepat. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan standar layanan (SLA) pengurusan klaim yang sangat singkat, biasanya dalam waktu 1 hari kerja (1x24 jam) setelah pengajuan disetujui.

Ini berarti, begitu kamu berhasil mengajukan klaim dengan berkas yang 100% akurat dan lengkap, dana santunan akan segera ditransfer ke rekening ahli waris. 

Dalam banyak kasus di Indonesia, keterlambatan klaim terjadi bukan karena aturan BPJS, melainkan karena:

  1. Kurangnya Kesadaran Ahli Waris: Tidak tahu almarhum/almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kendala Administrasi: Sulitnya mengurus Surat Keterangan Ahli Waris atau Akta Kematian, terutama jika peserta meninggal di luar domisili atau di luar negeri (kasus PMI).

Keterlambatan paling lama umumnya terjadi pada tahap:

Tahap Proses

Estimasi Waktu

Pengumpulan & Legalisasi Dokumen (Ahli Waris)

1–3 Bulan

Pengajuan dan Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

1–7 Hari Kerja

Pencairan Dana (Setelah Verifikasi Selesai)

Maks. 1 Hari Kerja

Baca Juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah!

Syarat Mengajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JKM adalah proses yang sangat prosedural. BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak (Ahli Waris yang Sah) sesuai dengan hierarki hukum (Suami/Istri, Anak, Orang Tua, dsb.).

Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu siapkan secara spesifik dan detail, lengkap dengan analisis mengapa dokumen tersebut sangat vital:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. Fotokopi E-KTP Tenaga Kerja & Ahli Waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Tenaga Kerja & Ahli Waris
  4. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Pejabat Berwenang
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang Berwenang
  6. Buku Nikah/Akta Perkawinan (Jika Ahli Waris adalah Suami/Istri)
  7. Rekening Tabungan atas Nama Ahli Waris yang Sah

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

cara klaim jaminan kematian.jpg
Cara Klaim Jaminan Kematian | Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua jalur utama klaim: melalui Kantor Cabang dan melalui platform daring (JMO/Lapaksik).

Untuk memastikan kelengkapan dan menghindari error, klaim di Kantor Cabang masih menjadi jalur yang paling direkomendasikan jika dokumen fisiknya sudah lengkap.

1. Klaim JKM di Kantor Cabang (Prosedur Resmi)

Proses ini sangat sistematis dan detail yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memastikan santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat.

  • Persiapan Awal: Pastikan kamu membawa seluruh dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan data yang valid.
  • Antrian: Mengambil nomor antrian layanan klaim JKM.
  • Pemanggilan: Dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui mesin antrian.
  • Pelayanan & Verifikasi: Petugas akan melayanimu, memeriksa kelengkapan, dan memverifikasi keabsahan seluruh dokumen. Proses ini bisa memakan waktu, pastikan kamu siap dengan dokumen pendukung.
  • Tanda Terima: Kamu akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM sebagai bukti resmi bahwa permohonanmu sudah terdaftar.
  • Pencairan: Santunan JKM ditransfer ke rekening ahli waris yang sudah didaftarkan (Santunan akan masuk di rekening ahli waris).
  • Evaluasi: Kamu akan diminta mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail guna meningkatkan kualitas layanan.
  • Pengecekan Status Klaim: Kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor. Untuk melacak status klaimmu, kamu bisa:
  • Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan Nomor KPJ.
  • Klik Informasi Status Klaim.

Baca Juga: 6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat WA hingga Aplikasi!

2. Klaim JKM melalui e-Klaim PMI

e-Klaim PMI adalah layanan klaim khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI/TKW) yang bekerja di luar negeri. Prosesnya dilakukan online melalui portal BP2MI atau BPJS Ketenagakerjaan.

Proses klaim bisa dilakukan dari luar negeri atau setelah PMI kembali ke Indonesia. Pastikan semua dokumen lengkap dan jelas agar klaim tidak ditolak.

Klaim ini mencakup manfaat perlindungan bagi PMI: santunan kematian, biaya pemakaman, hingga beasiswa anak.

Dengan alur ini, ahli waris PMI bisa lebih mudah memahami dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah klaim JKM secara online.

a. Kategori Klaim

Klaim JKM dapat diajukan apabila peserta PMI:

  • Meninggal dunia karena sakit, atau
  • Meninggal dunia karena kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

b. Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk memperlancar proses klaim, ahli waris perlu menyiapkan:

  • Identitas & Keanggotaan
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP ahli waris (wajib)
    • KTP peserta (jika masih ada)
    • Kartu Keluarga ahli waris (wajib)
    • Kartu Keluarga peserta (jika masih ada)
  • Dokumen Kematian & Ahli Waris
    • Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang
    • Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
  • Dokumen Keuangan & Identitas Pendukung
    • Buku rekening atas nama ahli waris (aktif dan jelas nomor rekeningnya)
    • Foto diri terbaru ahli waris (tampak depan)
    • Formulir pengajuan klaim JKM

c. Dokumen Tambahan (Jika Ada Beasiswa Anak)

PMI yang meninggal dunia saat masa kerja berhak atas manfaat beasiswa untuk maksimal 2 anak. Dokumen tambahan yang harus disiapkan:

  • Akta lahir anak
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih menempuh pendidikan (dari sekolah/ perguruan tinggi)
  • Rapor atau transkrip nilai terakhir
  • Identitas anak penerima beasiswa (KTP/kartu pelajar)
  • Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat

d. Tahapan Pengajuan e-Klaim

Proses klaim dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen berikut:

  1. Pihak Pelapor
  2. Data Pemohon (Ahli Waris)
  3. Data Pekerja & Sebab Klaim
  4. Data Tambahan Ahli Waris
  5. Data Anak Peserta (jika ada beasiswa)
  6. Upload Dokumen Pendukung
  7. Upload Dokumen Tambahan (Opsional)
  8. Konfirmasi Data Pengajuan

Saatnya Cari Perusahaan yang Menjamin Masa Depanmu Bersama Dealls!

Memahami batas waktu klaim jaminan kematian bpjs ketenagakerjaan adalah bagian dari manajemen risiko karier yang cerdas. 

Pada akhirnya, tujuan utama dari bekerja saat ini adalah untuk merencanakan masa depan yang lebih baik, termasuk perlindungan terhadap risiko terburuk seperti kematian.

Pekerjaan yang baik adalah pekerjaan yang memberikan kompensasi optimal, peluang berkembang, dan jaminan sosial yang lengkap. Jika saat ini kamu merasa tidak mendapatkan hal tersebut, ini saatnya kamu mengambil langkah besar!

Dealls hadir sebagai platform yang akan menghubungkanmu dengan kesempatan karier di 7.000+ perusahaan terbaik di seluruh Indonesia:

loker di dealls.webp
Tampilan Loker di Dealls
  • Temukan 100.000+ lowongan kerja terbaru sesuai minat dan bidangmu.
  • Tingkatkan peluangmu diterima dengan memanfaatkan AI CV Reviewer kami untuk memastikan Curriculum Vitae (CV) kamu lolos sistem Applicant Tracking System (ATS) dan menarik perhatian rekruter.
  • Dealls akan memberikan notifikasi untuk melakukan follow up lamaran kerja setelah 14 hari sejak kamu apply, memberikan transparansi yang kamu butuhkan.

Ayo, cari dan lamar pekerjaan impianmu di Dealls sekarang juga!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Sumber: 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya