Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong? Cek Aturan & Ketentuannya di Sini!

Apakah gaji pokok bisa dipotong? Pengusaha hanya dapat memotong gaji karyawan untuk denda, ganti rugi, atau cicilan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 20, 2025

Apakah gaji pokok bisa dipotong oleh perusahaan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan karyawan, terutama ketika mendapati jumlah gaji yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya. 

Dalam praktiknya, pemotongan gaji memang bisa terjadi, tetapi tidak semuanya sah secara hukum.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami aturan yang mengatur pemotongan gaji agar hak-hak mereka tidak dilanggar secara sepihak oleh perusahaan.

Simak penjelasan berikut ini sampai akhir untuk mengetahui apa saja kondisi yang memperbolehkan pemotongan gaji dan seperti apa sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggarnya.

Apa Itu Gaji Pokok?

apakah gaji pokok bisa dipotong
Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong

Sebelum jauh membahas apakah gaji pokok bisa dipotong, kamu harus paham terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan gaji pokok. 

Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 

Dalam hal ini, gaji pokok adalah komponen inti dari upah seorang karyawan, di luar tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan makan, transportasi, atau jabatan.

Jadi, jika kamu bertanya apakah gaji pokok itu gaji bersih, jawabannya bukan, karena gaji pokok adalah dasar perhitungan sebelum ditambah tunjangan dan dikurangi potongan-potongan wajib seperti Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Gaji bersih atau take home pay adalah uang yang benar-benar masuk ke rekening karyawan setelah semua penambahan dan pemotongan tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2025, UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia!

Apakah Gaji Pokok Bisa Dipotong?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa gaji pokok boleh dipotong.

Namun, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengatur secara umum bahwa upah (gaji) dapat dipotong dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum atau persetujuan tertulis. Pemotongan hanya sah jika didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, untuk alasan yang dibenarkan oleh peraturan, seperti:

  • keterlambatan atau absensi tanpa izin,
  • denda disiplin yang diatur dalam peraturan perusahaan,
  • potongan iuran (BPJS, pajak, pinjaman karyawan), atau
  • penggantian kerugian akibat kelalaian kerja yang terbukti.

Selain itu, ada dua kondisi lain yang sering menjadi penyebab perubahan nominal gaji yang sah secara hukum:

  1. Demosi (Penurunan Jabatan). Pemotongan gaji bisa terjadi bila karyawan mengalami demosi, misalnya karena pelanggaran berat atau penurunan performa.

Dalam kasus ini, gaji bukan dipotong sepihak, melainkan disesuaikan dengan jabatan baru yang lebih rendah.

Namun, perlu dicatat bahwa penyesuaian gaji karena demosi/penurunan jabatan harus tetap mematuhi struktur & skala upah dan tidak melanggar batas upah minimum / larangan penurunan upah dalam PP 36/2021 Pasal 83 (Ada larangan penurunan upah jika sudah di atas upah minimum).

  1. Pemotongan gaji sementara karena alasan khusus seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: 5 Contoh Surat Demosi Karyawan Perusahaan [Template Gratis!]

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan yang Sah di Mata Hukum

Payung hukum utama pemotongan gaji karyawan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Setiap pemotongan harus memiliki alasan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta disetujui melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Contoh Kasus: 

Sebuah perusahaan memotong gaji karyawan sebesar Rp100.000 karena lupa absen, padahal karyawan tersebut hadir dan bekerja. Apakah ini sah? Jawabannya tergantung. 

Jika aturan denda karena lupa absen ini sudah tertulis dengan jelas di Peraturan Perusahaan dan disosialisasikan, maka pemotongan itu bisa dianggap sah. Namun jika tidak ada aturan tertulisnya, maka itu termasuk gaji dipotong sepihak dan ilegal.

Batas Pemotongan Gaji Pokok dan Total Upah

batas pemotongan gaji pokok.png
Aturan Batas Pemotongan Gaji Pokok

Dalam hal pemotongan gaji pokok oleh perusahaan, negara juga memberikan perlindungan agar pekerja tidak menerima gaji yang terlalu kecil akibat pemotongan. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Pasal 65, dijelaskan bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah dalam satu bulan tidak boleh melebihi 50% dari total upah yang seharusnya kamu terima. 

Artinya, berapa pun alasan pemotongannya, sisa gaji pekerja tetap harus minimal setengah dari total upah.

Kapan Pemotongan Gaji Diperbolehkan?

Menurut Pasal 63 PP Pengupahan, aturan pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan hanya boleh dilakukan untuk:

1. Denda

Denda hanya bisa dikenakan jika karyawanmu melakukan pelanggaran yang secara tegas sudah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Contohnya denda karena terlambat masuk kerja yang sudah disepakati aturannya atau potong gaji karena tidak masuk kerja.

Pasalnya, aturan dasar dalam hubungan kerja adalah prinsip no work, no pay, yang berarti perusahaan hanya wajib membayar upah atas pekerjaan yang telah pekerjanya lakukan. 

Jadi, jika pekerja/karyawanmu tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum (misalnya mangkir), maka perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji secara proporsional sesuai jumlah hari absennya.

Namun, yang perlu kamu garis bawahi adalah, prinsip ini memiliki pengecualian yang sangat penting sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 93 ayat (2).

Menurut pasal tersebut perusahaan dilarang keras memotong gaji karyawan jika mereka tidak masuk kerja karena alasan-alasan berikut:

  • Sakit menurut keterangan dokter.
  • Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.
  • Menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak.
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran.
  • Anggota keluarga inti (suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu) meninggal dunia.
  • Menjalankan kewajiban negara atau ibadah yang diperintahkan agama.
  • Melaksanakan hak istirahat atau cuti tahunan.
  • Menjalankan tugas serikat pekerja atau tugas pendidikan dari perusahaan.

2. Ganti Rugi

Jika karyawanmu melakukan kesalahan karena kelalaian atau kesengajaan menyebabkan kerugian bagi perusahaan, perusahaan berhak menuntut ganti rugi dengan memotong gajinya, selama mekanisme dan besarannya sudah diatur dalam PK, PP, atau PKB.

Contohnya, karyawanmu merusak atau menghilangkan aset perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Sama seperti denda, mekanisme penentuan kesalahan, besaran ganti rugi, dan cara pemotongannya juga wajib sudah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.

3. Uang Muka Upah

Jika karyawan juga pernah mengambil uang muka (kasbon) dari gajinya, maka perusahaan berhak memotong gajinya saat gajian untuk menyesuaikan jumlah nominal yang telah diambil sebagian.

Syarat mutlaknya adalah harus ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai nominal utang dan skema pemotongannya. Tanpa bukti tertulis, perusahaan tidak bisa memotong gajimu dengan alasan ini.

4. Sewa Rumah atau Barang Milik Perusahaan

Jika karyawanmu telah menyewa fasilitas dari perusahaan seperti rumah dinas atau kendaraan, biayanya juga bisa dipotong dari gaji, namun wajib berdasarkan kesepakatan tertulis.

5. Utang atau Cicilan Utang Karyawan

Kemudian, apakah gaji pokok bisa dipotong untuk kondisi seperti utang atau cicilan karyawan? Jawabannya, bisa. 

Sama seperti sewa rumah atau barang milik perusahaan, pemotongan untuk membayar utang kepada perusahaan atau pihak ketiga (melalui perusahaan) juga harus didasari perjanjian tertulis.

6. Kelebihan Pembayaran Upah

Gaji pokok juga bisa dipotong jika HRD melakukan kesalahan dan mentransfer gaji lebih dari yang seharusnya, perusahaan berhak memotong kelebihan tersebut pada gajian berikutnya tanpa perlu persetujuanmu.

Baca Juga: 13 Hak Cuti Karyawan Swasta Terbaru menurut UU Tenaga Kerja

Denda kepada Perusahaan yang Memotong Gaji Karyawan Sepihak

Pemotongan gaji pokok secara sepihak oleh perusahaan kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Jika dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah, perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana.

Berikut adalah dasar hukum denda atau sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang memotong gaji pokok secara sepihak:

1. Sanksi Administratif

Pasal 79 dan Pasal 80 PP No. 36 tahun 2021 mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan, meliputi:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Selain sanksi administratif, perusahaan tetap wajib membayar kembali (restitusi) seluruh gaji yang telah dipotong secara tidak sah kepada pekerja.

2. Sanksi Pidana

Bagi perusahaan yang dengan sengaja melanggar ketentuan pengupahan, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau
  • Denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Alur Penyelesaian Perselisihan Akibat Gaji Dipotong Secara Sepihak

Jika seorang karyawan telah merasa gajinya dipotong secara sepihak tanpa alasan yang sah atau tanpa persetujuan oleh perusahaan, maka mereka berhak menggugatnya secara hukum. 

Pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan aturan pengupahan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk menyelesaikannya, para pekerja yang dipotong gajinya secara sepihak bisa menempuh jalur hukum sesuai mekanisme dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Berikut langkah-langkahnya:

1. Perundingan Bipartit

Langkah pertama adalah mengajukan perundingan langsung dengan pihak manajemen atau HRD. Sampaikan keluhan secara tertulis, sertakan bukti pemotongan gaji, dan rujuk pada dasar hukum terkait pengupahan.

Jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

Jika perundingan bipartit gagal, pekerja tersebut dapat melaporkan kasusnya kembali ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Seorang mediator pemerintah akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi damai sesuai ketentuan hukum.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Apabila mediasi tidak berhasil, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di tahap ini, hakim akan memutuskan apakah tindakan perusahaan melanggar aturan, dan dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pembayaran upah yang dipotong serta denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ingin Rekrut Karyawan Berkualitas? Saatnya Pasang Loker Gratis di Dealls!

Sebagai profesional HR, kamu tentu paham bahwa kesejahteraan dan transparansi pengupahan adalah bagian penting dari membangun kepercayaan dan retensi karyawan.

Memastikan sistem penggajian dan tata kelola SDM yang transparan bisa menjadi pembeda utama perusahaanmu di mata talenta terbaik.

Kini, saatnya kamu membawa proses rekrutmen dan manajemen SDM yang lebih otomatis bersama Deallsplatform 2-in-1 ATS & Job Portal yang digunakan oleh 7.000+ perusahaan top di Indonesia dengan 100.000+ lowongan kerja terbaru.

loker di dealls.webp
Tampilan Loker di Dealls

Dengan Dealls, kamu bisa:

recruitment-ats.png
Tampilan Dashboard ATS Recruitment
  • Memposting lowongan kerja gratis dan menjangkau lebih dari 100.000+ pencari kerja aktif di berbagai industri.
  • Menyaring CV kandidat otomatis dengan AI, sehingga proses rekrutmen jadi lebih cepat dan akurat.
  • Mengakses laporan analisis rekrutmen lengkap untuk pengambilan keputusan berbasis data.
  • Mengunggah loker langsung ke LinkedIn secara gratis dan tanpa batas.
  • Mengelola administrasi karyawan dengan Kantorku HRIS, mulai dari absensi online, penghitungan PPh21, hingga payroll otomatis.

Dealls menghadirkan solusi lengkap untuk HR, dari rekrutmen hingga pengelolaan karyawan, semua dalam satu sistem.

Isi form berikut untuk pasang loker gratis dan rasakan kemudahan merekrut talenta terbaik hanya di Dealls.

 

Sumber:

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2003)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142.

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya