UMP Yogyakarta 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta! Berapa UMK & UMSK-nya?

UMP Yogyakarta 2026 resmi naik menjadi Rp2,4 juta! Simak perbandingannya dengan provinsi lain, serta rincian lengkap UMK di seluruh kabupaten/kota DIY.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls February 04, 2026

Pernahkah kamu bertanya-tanya tentang angka-angka di slip gajimu, atau bagaimana pemerintah menetapkan upah minimum di wilayahmu? 

Bagi kamu yang tinggal atau berencana bekerja di Yogyakarta, pemahaman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) adalah hal yang krusial. 

Angka-angka ini bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan standar kelayakan hidup dan daya beli pekerja di suatu daerah. 

Menurut kabar yang beredar, UMP di Yogyakarta naik hingga 6,5%. Kira-kira berapa nominalnya dan bagaimana dengan daerah lain? 

Temukan jawabannya pada artikel berikut.

Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini!

 

Apa Itu UMP (Upah Minimum Provinsi)?

UMP adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib membayar karyawan minimal sesuai standar UMP, kecuali jika ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.

Penetapan UMP dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi serta kebutuhan hidup layak.

Mengetahui UMP penting karena beberapa alasan:

  1. Perlindungan hak pekerja: memastikan tidak ada karyawan yang menerima upah di bawah standar minimum.
  2. Perencanaan keuangan: membantu pekerja dan perusahaan dalam menetapkan kompensasi yang wajar.
  3. Transparansi dan keadilan: menetapkan standar upah yang jelas di seluruh provinsi.

Dengan memahami UMP, kamu bisa mengetahui standar gaji minimum di provinsimu dan memastikan kompensasi yang diterima sesuai aturan.

Selanjutnya, berapa nominal UMP Yogyakarta 2026? Temukan jawabannya berikut ini.

UMP Yogyakarta 2026

UMP Yogyakarta 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.417.495 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,78 % dibanding UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.264.080,95.

Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta! Berapa Rinciannya?

Daftar UMK Yogyakarta 2026

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, setelah UMP DIY 2026 resmi diumumkan.

Berdasarkan penetapan resmi Pemerintah Daerah DIY, berikut besaran UMK Yogyakarta 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026:

No

Kabupaten/Kota

UMK 2026 (Rp)

Kenaikan

1

Kota Yogyakarta

Rp2.827.593

6,5%

2

Kabupaten Sleman

Rp2.624.387

6,4%

3

Kabupaten Bantul

Rp2.509.001

6,29%

4

Kabupaten Kulon Progo

Rp2.504.520

6,52%

5

Kabupaten Gunungkidul

Rp2.468.378

5,93%

UMSP Yogyakarta 2026

Pada tahun 2026, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang baru. Dengan demikian, tidak terdapat besaran UMSP khusus tahun 2026 yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Sebagai gantinya, UMSP yang berlaku pada tahun 2026 tetap mengacu pada UMSP tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh Dewan Pengupahan DIY bersama Pemerintah Daerah DIY, bersamaan dengan pengumuman penetapan UMP dan UMK DIY 2026.

Berikut UMSP Yogayakarta 2026 yang masih mengacu pada tahun 2025:

Sektor/Sub-sektor

Skala Usaha

Besaran Upah (Rp)

Akomodasi & Makan Minum

Skala Besar

Rp2.311.913,65

Skala Menengah

Rp2.308.724,80

Skala Kecil

Rp2.306.598,91

Aktivitas Keuangan & Asuransi

Seluruh Skala

Rp2.291.717,62

Informasi & Komunikasi

Seluruh Skala

Rp2.291.717,62

Konstruksi

Seluruh Skala

Rp2.285.339,93

Dasar Penetapan UMP 2026

Dasar UMP Yogyakarta 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil analisis kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di wilayah DIY.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap berkelanjutan.

Berikut beberapa dasar utama penetapan UMP Yogyakarta 2026:

1. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Ketenagakerjaan

Penentuan UMP 2026 mengikuti regulasi nasional mengenai sistem pengupahan dan mekanisme penyesuaian upah minimum. Ketentuan ini menjadi pedoman agar penetapan upah dilakukan secara objektif, terukur, dan konsisten di seluruh daerah.

Salah satu acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Di tingkat provinsi, besaran UMP DIY 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah DIY, kecuali daerah yang memiliki UMK lebih tinggi.

3. Kondisi Ekonomi Daerah dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Penetapan UMP Yogyakarta 2026 juga memperhitungkan kondisi ekonomi daerah serta standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain:

  • Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi DIY untuk menjaga daya beli pekerja.
  • Komponen KHL yang mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

4. Pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi DIY

Proses penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja/buruh.

Mekanisme ini memastikan penetapan UMP berlangsung transparan, adil, dan proporsional, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha di Yogyakarta.

Dengan dasar penetapan tersebut, UMP Yogyakarta 2026 diharapkan mampu memberikan perlindungan upah yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha

Perbandingan UMP Yogyakarta dengan Provinsi Lain

Perbandingan ini menunjukkan bahwa standar upah minimum antar provinsi sangat bervariasi, dipengaruhi oleh faktor kondisi ekonomi daerah, biaya hidup, dan kebijakan pemerintah setempat.

UMP Yogyakarta 2026 berada di titik tengah skala upah minimum nasional, lebih tinggi dibanding beberapa provinsi di Pulau Jawa, tetapi masih di bawah provinsi dengan biaya hidup dan upah minimum yang lebih tinggi seperti Bali dan DKI Jakarta.

Berikut adalah perbandingan UMP Yogyakarta 2026 dengan provinsi yang lainnya:

Provinsi

UMP 2026 (Rp)

DI Yogyakarta

Rp2.417.495

Jawa Timur

Rp2.446.880

Jawa Barat

Rp2.317.601

Jawa Tengah

Rp2.327.386

Bali

Rp3.207.459

DKI Jakarta

Rp5.729.876

 

Baca Juga: UMP Sumatera Utara Naik 6,5%, Cukup untuk Biaya Hidup? 

Itulah informasi lengkap seputar UMP Yogyakarta 2026, mulai dari definisi, dasar hukum penetapan, hingga perbandingan dengan provinsi lain serta daftar UMK kabupaten/kota di DIY. 

Sebagai referensi tambahan, kamu juga bisa memanfaatkan Dealls, platform karier yang telah bekerja sama dengan lebih dari 7.000 perusahaan dan menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari berbagai industri. Kalau CV kamu masih terasa kurang meyakinkan, tersedia juga fitur cek CV gratis untuk membantu meningkatkan peluang lolos seleksi.

Sedang mencari lowongan kerja di Jogja yang sesuai dengan UMP dan keahlianmu?

Langsung saja kunjungi loker Jogja terbaru dengan informasi gaji yang transparan dan posisi menarik.

Raih pekerjaan impianmu bersama Dealls sekarang!

button - lamar loker yogyakarta.png

Atau

button cari lowongan kerja di dealls.png

Sumber:

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya