UMP Yogyakarta 2025 Naik 6,5%: Ini Daftar UMK & UMSK di Seluruh DIY!

UMP Yogyakarta 2025 naik 6,5%! Simak perbandingannya dengan provinsi lainnya serta rincian lengkap UMK & UMSK terbaru di seluruh kabupaten/kota DIY.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls June 01, 2025

Pernahkah kamu bertanya-tanya tentang angka-angka di slip gajimu, atau bagaimana pemerintah menetapkan upah minimum di wilayahmu? 

Bagi kamu yang tinggal atau berencana bekerja di Yogyakarta, pemahaman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) adalah hal yang krusial. 

Angka-angka ini bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan standar kelayakan hidup dan daya beli pekerja di suatu daerah. 

Menurut kabar yang beredar, UMP di Yogyakarta naik hingga 6,5%. Kira-kira berapa nominalnya dan bagaimana dengan daerah lain? 

Temukan jawabannya pada artikel berikut. 

Apa Itu UMP (Upah Minimum Provinsi)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa 

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.” 

Lebih lanjut, UMP adalah standar upah terendah yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. UMP ini menjadi acuan dasar bagi perusahaan di seluruh wilayah provinsi tersebut, kecuali ada ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi. 

Penetapan UMP dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak.

Mengetahui UMP sangat penting bagi kamu. Fungsi utamanya adalah sebagai perlindungan hak pekerja agar tidak ada yang dibayar di bawah standar minimum yang telah ditetapkan, sehingga kamu menerima kompensasi yang layak. 

Selain itu, UMP juga menjadi acuan pendapatan yang membantumu dalam perencanaan keuangan, serta menciptakan transparansi dan keadilan di lingkungan kerja dengan menetapkan standar upah yang jelas di tingkat provinsi.

Lantas, berapakah nominal UMP di Yogyakarta? Temukan jawabannya berikut ini. 

Nominal UMP Yogyakarta 2025

Setelah mengetahui definisi UMP, berikut UMP di Yogyakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95.

Angka ini merupakan standar upah terendah yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kecuali bagi wilayah kabupaten/kota yang memiliki UMK lebih tinggi. Penetapan nominal ini tentu menjadi kabar penting bagi para pekerja dan pelaku usaha di Yogyakarta dalam merencanakan aspek keuangan dan operasional.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 6,5%: Ini Prediksi UMK Pemalang! 

Dasar Penetapan UMP 2025

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 memiliki dasar yang kuat, utamanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mempertahankan daya saing usaha. Dalam prosesnya, penetapan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Secara spesifik, nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Penghitungan ini bukan tanpa dasar, melainkan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja.

Proses penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada gubernur. Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP ini dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (yaitu 6,5% dari UMP 2024)

Penetapan UMP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025. Dengan dasar penetapan yang jelas ini, diharapkan terjadi keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Perbandingan UMP DIY dengan Provinsi Lain

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2.264.080,95. Angka ini menjadi menarik untuk dibandingkan dengan provinsi-provinsi tetangga atau yang memiliki karakteristik ekonomi serupa. Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.305.985 yang berarti lebih tinggi dari UMP Yogyakarta. 

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 adalah Rp2.191.238, setelah naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa UMP Jawa Barat lebih rendah dibandingkan UMP Yogyakarta. 

Kemudian, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.996.561. Hal ini terlihat bahwa UMP Bali jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Yogyakarta. 

Perbandingan ini memberikan gambaran bagaimana standar upah minimum bervariasi di setiap provinsi, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan daerah masing-masing. 

Kemudian, bagaimana dengan UMK di Provinsi Yogyakarta? Simak penjelasannya berikut ini. 

Daftar UMK di DI Yogyakarta 2025

Melansir dari Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 483/KEP/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025, berikut adalah rincian UMK di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tahun 2025:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
  • Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67

UMK tertinggi dipegang oleh Kota Yogyakarta, sementara Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah di DIY.

Selain UMK, terdapat pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang terdiri dari 4 bidang dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. 

Berikut adalah UMSK tahun 2025 di berbagai sektor berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

  • Kota Yogyakarta:
    • Hotel (Skala Besar): Rp2.684.957,77
    • Hotel (Skala Menengah): Rp2.682.464,77
    • Hotel (Skala Kecil): Rp2.679.971,78
    • Restoran (Skala Besar): Rp2.684.957,77
    • Restoran (Skala Menengah): Rp2.682.464,77
    • Restoran (Skala Kecil): Rp2.679.971,78
  • Kabupaten Sleman:
    • Hotel dan Restoran (Skala Besar): Rp2.501.254,50
  • Kabupaten Bantul:
    • Hotel (Skala Besar): Rp2.410.403,51
    • Hotel (Skala Menengah): Rp2.407.078,81
    • Hotel (Skala Kecil): Rp2.404.862,36
    • Restoran (Skala Besar): Rp2.410.403,51
    • Restoran (Skala Menengah): Rp2.407.078,81
    • Restoran (Skala Kecil): Rp2.404.862,36
  • Kabupaten Kulon Progo:
    • Hotel dan Restoran: Rp2.373.317,22
  • Kabupaten Gunungkidul:
    • Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp2.352.144

2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Sub Sektor Bank Umum)

  • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78 (seluruh skala usaha)
  • Kabupaten Bantul: Rp2.401.537,66 (seluruh skala usaha)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.373.317,22 (seluruh skala usaha)

3. Sektor Informasi dan Komunikasi

  • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78 
  • Kabupaten Bantul: Rp2.389.347,11 
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.373.317,22

4. Sektor Konstruksi

  • Kota Yogyakarta: Rp2.679.971,78
  • Kabupaten Bantul: Rp2.382.697,72
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.395.394,59

Baca Juga: UMP Sumatera Utara Naik 6,5%, Cukup untuk Biaya Hidup? 

Itulah informasi lengkap seputar UMP Yogyakarta 2025, mulai dari definisi, dasar hukum penetapan, hingga perbandingan dengan provinsi lain serta daftar UMK kabupaten/kota di DIY. 

Dengan memahami besaran upah minimum, kamu bisa lebih bijak dalam merencanakan karier dan keuangan, terutama jika ingin bekerja di wilayah Yogyakarta.

Sedang cari lowongan kerja di Jogja yang sesuai dengan UMP dan keahlianmu?
Langsung saja kunjungi  loker Jogja by Dealls terbaru dengan gaji transparan dan posisi menarik.

Raih pekerjaan impianmu bersama Dealls sekarang!

Sumber:

Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024

Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 (Lampiran)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang