Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat di Pulau Sumatera.
Mulai dari sektor industri, perdagangan, hingga pariwisata, aktivitas ekonomi di provinsi ini terus bergerak dinamis. Kondisi tersebut turut berdampak pada kebijakan pengupahan, termasuk penyesuaian UMP Sumatera Utara 2026 yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
UMP Sumatera Utara 2026 resmi mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sumut.
Untuk mengetahui besar rincian UMP Sumatera Utara 2026 beserta UMK Kota/Kabupaten, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini! |
|
Besaran UMP Sumatera Utara 2026

UMP Sumatera Utara 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.228.971. Jumlah ini naik 7,9% sekitar Rp236.412 dari UMP tahun 2025 yang hanya sebesar Rp2.992.559.
Keputusan ini dilandaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
UMSP Sumatera Utara 2026
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara Tahun 2026. UMSP merupakan upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor dan sub-sektor tertentu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta kemampuan ekonomi masing-masing sektor.
Besaran UMSP 2026 ini lebih tinggi dari UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp3.228.971, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Berikut rangkuman UMSP Sumatera Utara 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/907/KPTS/2025 dan Nomor 188.44/972/KPTS/2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Perkebunan Kelapa Sawit (KBLI 01262): Rp3.431.275
- Perkebunan Karet (KBLI 01291): Rp3.363.391
2. Pertambangan dan Penggalian
- Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301): Rp3.493.034
3. Industri Pengolahan
- Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit (KBLI 10433): Rp3.416.366
- Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit: Rp3.476.636
- Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (KBLI 10437): Rp3.416.366
- Industri Pengawetan Kayu (KBLI 16102): Rp3.292.772
- Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI 22123): Rp3.331.661
- Industri Penggilingan Baja / Steel Rolling (KBLI 24102): Rp3.308.603
- Industri Barang dari Karet Lainnya (KBLI 22199): Rp3.371.004
- Industri Barang Plastik (KBLI 22299): Rp3.355.103
- Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001): Rp3.292.772
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas
- Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik (KBLI 35111, 35113, 35114): Rp3.279.845
5. Konstruksi
- Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012): Rp3.476.636
- Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013): Rp3.410.986
- Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Kesehatan, Pendidikan, Penginapan, Hiburan & Olahraga (KBLI 41014–41019): Rp3.525.833
- Konstruksi Jalan Raya, Jembatan, Jalan Layang, Landasan Pacu, dan Rel (KBLI 42111–42114): Rp3.525.833
6. Perdagangan Besar dan Eceran
Sebagian besar subsektor perdagangan, termasuk:
- Mobil dan sepeda motor
- Suku cadang dan aksesorinya
- Perdagangan besar bahan pangan, farmasi, material bangunan, hingga toserba dan minimarket
UMSP ditetapkan sebesar Rp3.279.845
7. Pengangkutan dan Pergudangan
- Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101): Rp3.322.339
- Aktivitas Kurir dan Agen Kurir (KBLI 53201, 53202): Rp3.279.845
8. Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Hotel Bintang Lima (KBLI 55111): Rp3.443.837
- Hotel Bintang Empat (KBLI 55112): Rp3.427.438
- Hotel Bintang Tiga (KBLI 55113): Rp3.276.942
- Restoran, rumah makan, kafe, dan jasa boga lainnya: Rp3.279.845
9. Informasi dan Komunikasi
- Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200): Rp3.559.373
- Penyiaran TV Swasta dan ISP: Rp3.279.845
10. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Bank Umum (BUMN, Swasta Devisa, Bank Asing, dan Syariah): Rp3.575.030
- Bank Pembangunan Daerah Non Devisa: Rp3.451.079
- Koperasi Simpan Pinjam, perusahaan pembiayaan, pegadaian, agen dan pialang asuransi: Rp3.279.845
11. Aktivitas Jasa Perusahaan
- Aktivitas Debt Collection (KBLI 82911): Rp3.279.845
12. Aktivitas Kesehatan dan Sosial
- Rumah Sakit Swasta (KBLI 86103): Rp3.279.845
- Klinik Swasta (KBLI 86105): Rp3.279.845
Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara 2026

Selain UMP, pemerintah daerah juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara 2026 yang bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Berikut adalah daftar UMK Sumatera Utara 2026 dari yang terdiri dari 22 wilayah:
No | Kota/Kabupaten | UMK Tahun 2026 |
1 | Kota Medan | Rp4.335.198,- |
2 | Kabupaten Deli Serdang | Rp4.041.543,- |
3 | Kabupaten Batu Bara | Rp3.970.000,- |
4 | Kabupaten Karo | Rp3.843.153,- |
5 | Kabupaten Labuhanbatu | Rp3.748.181,- |
6 | Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Rp3.690.000,- |
7 | Kota Sibolga | Rp3.668.667,50 |
8 | Kabupaten Serdang Bedagai | Rp3.605.983,- |
9 | Kabupaten Labuhanbatu Utara | Rp3.603.415,- |
10 | Kabupaten Tapanuli Selatan | Rp3.567.941,- |
11 | Kabupaten Asahan | Rp3.531.361,- |
12 | Kabupaten Tapanuli Tengah | Rp3.509.004,- |
13 | Kota Tanjungbalai | Rp3.496.856,58 |
14 | Kabupaten Padang Lawas | Rp3.478.237,41 |
15 | Kota Padangsidimpuan | Rp3.416.803,- |
16 | Kabupaten Toba | Rp3.404.422,49 |
17 | Kabupaten Langkat | Rp3.402.892,- |
18 | Kota Binjai | Rp3.367.913,55 |
19 | Kabupaten Mandailing Natal | Rp3.355.900,- |
20 | Kabupaten Simalungun | Rp3.351.403,- |
21 | Kabupaten Tapanuli Utara | Rp3.307.618,- |
22 | Kota Tebing Tinggi | Rp3.229.957,70 |
Perbandingan UMP Sumatera Utara dengan Provinsi Lainnya

Lalu, bagaimana posisi UMP Sumatera Utara jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di sekitarnya pada tahun 2026?
Jika dilihat dari nominalnya, posisi Sumatera Utara saat ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Sumatera Barat (Rp3.182.955), namun masih berada di bawah Sumatera Selatan (Rp3.942.963) yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, terdapat selisih yang sangat lebar, yaitu sekitar Rp2,5 juta.
Mengapa ada kesenjangan nominal ini? Beberapa faktor utama tetap menjadi alasan di balik perbedaan angka tersebut:
1. Biaya Hidup (KHL):
DKI Jakarta memiliki indeks biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, UMP disesuaikan agar mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di ibu kota.
2. Struktur dan Pusat Ekonomi:
Sebagai pusat bisnis dan finansial nasional, Jakarta didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan kemampuan finansial perusahaan yang lebih besar.
3. Sektor Industri Unggulan:
Sumatera Utara sangat mengandalkan sektor perkebunan, pertanian, dan industri pengolahan. Meskipun kontribusi ekonominya besar secara nasional, struktur biaya di sektor-sektor ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor jasa dan perdagangan di Jakarta.
Ringkasan Perbandingan UMP 2026:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (+6,17%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (+7,10%)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (+7,90%)
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955 (+6,30%)
Biaya Hidup di Sumatera Utara
Lantas, bagaimana dengan biaya hidup di Sumatera Utara? Apakah sebanding dengan UMP yang sudah ditetapkan?
Berbeda dengan provinsi-provinsi besar lainnya, biaya hidup di Sumatera Utara relatif lebih terjangkau. Hal ini menjadi salah satu keuntungan utama bagi para pekerja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut tahun 2022-2023, berikut rata-rata pengeluaran per bulan di beberapa kota/kabupaten di Sumatera Utara:
Kabupaten/Kota | Pengeluaran per Kapita 2023 (Rp) |
Sumatera Utara (rata-rata) | Rp1.305.339 |
Nias | Rp837.125 |
Mandailing Natal | Rp1.043.844 |
Tapanuli Selatan | Rp1.074.375 |
Tapanuli Tengah | Rp948.078 |
Tapanuli Utara | Rp1.141.630 |
Toba | Rp1.389.936 |
Labuhan Batu | Rp1.212.950 |
Asahan | Rp1.205.909 |
Simalungun | Rp1.302.609 |
Dairi | Rp1.164.405 |
Karo | Rp1.556.980 |
Deli Serdang | Rp1.263.881 |
Langkat | Rp1.128.476 |
Nias Selatan | Rp734.370 |
Humbang Hasundutan | Rp1.123.325 |
Pakpak Bharat | Rp1.199.207 |
Samosir | Rp1.252.109 |
Serdang Bedagai | Rp1.112.178 |
Batu Bara | Rp1.129.351 |
Padang Lawas Utara | Rp1.182.495 |
Padang Lawas | Rp1.140.561 |
Labuhanbatu Selatan | Rp1.257.616 |
Labuhanbatu Utara | Rp1.186.203 |
Nias Utara | Rp789.150 |
Nias Barat | Rp701.854 |
Sibolga | Rp1.284.254 |
Tanjungbalai | Rp1.213.433 |
Pematangsiantar | Rp1.527.154 |
Tebing Tinggi | Rp1.463.178 |
Medan | Rp1.937.127 |
Binjai | Rp1.309.349 |
Padangsidimpuan | Rp1.292.773 |
Gunungsitoli | Rp903.979 |
Sebagai gambaran, dengan UMP Rp2.992.559, para pekerja di Sumatera Utara masih bisa menyisihkan tabungan sekitar Rp1,6–Rp2,5 juta per bulan, tergantung dari kebutuhan dan gaya hidup masing-masing.
Jadi, biaya hidup ini juga sangat bergantung pada pengeluaran individu, seperti tempat tinggal, transportasi, dan konsumsi harian.
Baca juga: UMP Kalimantan Barat 2026 Naik 6,1%! Cukupkah untuk Biaya Hidup?
Nah, itu dia beberapa pembahasan tentang UMP Sumatera Utara yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk memulai karier ke depannya!
Jika kamu tertarik untuk mencari peluang karier di Medan atau wilayah Sumatera Utara lainnya, kamu bisa memulai mencari peluang lewat Dealls!
Manfaatkan pula fitur ATS Checker untuk memastikan CV-mu lolos sistem screening, serta Mentoring karir GRATIS dari Dealls yang dapat memperbesar peluang lolos di perusahaan impian!
Yuk, wujudkan karier impian bersama Dealls dan raih tempat terbaik menuju karier cemerlang!

Sumber:
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/907/KPTS/2025 dan Nomor 188.44/972/KPTS/2014 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
