Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dikatakan bahwa nominal UMP dan UMK di semua kawasan Indonesia akan naik sebesar 6.5% dari tahun sebelumnya.
Selain dari inflasi yang terus naik, pertumbuhan ekonomi di berbagai provinsi–termasuk Lampung–juga menunjukkan hasil yang positif! Dengan begini, kenaikan UMP diharapkan bisa menjamin kesejahteraan para pekerja yang tinggal di kawasan tersebut.
Untuk mengetahui berapa tepatnya UMP Lampung 2025 dan kawasan-kawasan lainnya, mari simak artikel ini!
Kenaikan UMP Lampung 2025
Dilansir dari website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lampung, Samsudin sebagai salah satu Penjabat Gubernur Lampung sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025 pada tanggal 10 Desember 2024 lalu.
Nominal UMP Lampung 2025 mencapai Rp2.893.070. Dengan persentase kenaikan sebesar 6,5%, kenaikan UMP ini cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp2.716.497.
Keputusan ini bisa kita lihat pada SK Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025.
Baca juga: Perbedaan UMK dan UMR, Hal Wajib yang Perlu Kamu Pahami Sebagai Karyawan
Daftar UMK di Provinsi Lampung 2025
Nominal UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terbagi menjadi dua jenis: yaitu UMK yang nominalnya di atas UMP Lampung dan UMK yang setara dengan UMP Lampung.
UMK Kabupaten/Kota di atas UMP Lampung
Jika dibandingkan UMP Lampung, ternyata ada lima kawasan yang nominal UMKnya jauh lebih besar. Mari kita lihat daftar singkatnya di bawah ini!
- Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/850/V.08/HK/2024.
- Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024.
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/848/V.08/HK/2024.
- Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/847/V.08/HK/2024.
- Kota Metro: Rp2.903.301 sesuai dengan SK Gubernur Lampung No. G/851/V.08/HK/2024.
UMK Kabupaten/Kota yang Setara dengan UMP Lampung
Selain itu, berikut kami sajikan daftar UMK untuk kawasan lainnya yang nominalnya setara dengan UMP Lampung!
- Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069
- Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069
- Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069
- Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069
Baca juga: UMK Medan Terbaru 2025, Naik 6,5%!
Naiknya nominal UMK Lampung 2025 tentu menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu. Dengan adanya faktor pendorong berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi setempat, diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar!
Mau mencari pekerjaan impian yang ada di kawasan Lampung atau sekitarnya? Yuk, temukan aneka lowongan kerja terbaru yang relevan dengan keterampilanmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluangmu bisa diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker untuk memastikan CV dan skill profesional yang dimiliki mencukupi kualifikasi yang mereka inginkan.
Mari bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan pekerja yang sudah bermitra dengan platform kerja Dealls!
Sumber:
SK Gubernur Lampung No. G/849/V.08/HK/2024.
SK Gubernur Lampung No. G/848/V.08/HK/2024
SK Gubernur Lampung No. G/847/V.08/HK/2024.