Buat kamu yang sedang mempersiapkan karier di Medan, ada kabar baik terkait dengan upah minimum. Kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) Medan tahun 2025 sudah ditetapkan naik sebesar 6%. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan atau bahkan yang sudah bekerja. Kenaikan ini bukan hanya untuk Kota Medan saja, tapi juga beberapa wilayah di Sumatera Utara. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
UMK Medan Terbaru 2025
UMK Kota Medan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082, ada kenaikan sebesar 6,5% atau sekitar Rp244.900. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di Sumatera Utara, mengingat Kota Medan sebagai pusat bisnis dan ekonomi di provinsi tersebut. Jadi, buat kamu yang sudah bekerja atau sedang mencari kerja di Medan, hal ini tentunya menjadi motivasi tambahan, bukan?
Penetapan UMK ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/833/KPTS/2024. Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Artinya, seluruh perusahaan di Medan wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan nominal UMK terbaru ini. Jadi, buat kamu yang ingin bekerja di Medan, pastikan perusahaan tempatmu bekerja atau melamar pekerjaan juga mematuhi aturan ini.
UMK di Provinsi Sumatera Utara Terbaru 2025
Tidak hanya di Medan, berbagai daerah di Sumatera Utara juga mengalami kenaikan UMK. Besaran UMK ini tentu berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Selain Medan, ada beberapa kota dan kabupaten lain di Sumatera Utara yang juga mengalami kenaikan UMK. Misalnya, di Kabupaten Deli Serdang, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp3.732.906, sedikit lebih rendah dibandingkan Medan, tapi tetap mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut beberapa UMK terbaru 2025 di Sumatera Utara:
- Kota Medan: Rp4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
- Kota Sibolga: Rp3.419.748
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
- Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
- Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
- Kabupaten Padang Lawas: Rp3.195.910
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
- Kabupaten Toba: Rp3.151.356
- Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
- Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
- Kota Binjai: Rp3.075.365
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
Seperti yang kamu lihat, meskipun UMK Kota Medan adalah yang tertinggi di provinsi ini, beberapa kabupaten dan kota lain juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jadi, kalau kamu tinggal di luar Medan, tetap ada peningkatan yang dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: UMK Cikarang 2025 Resmi Naik, Ini Detailnya!
Penetapan UMSP Sumatera Utara
Selain UMK, ada juga yang disebut UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). UMSP ini diterapkan di sektor-sektor tertentu yang memiliki perbedaan kebutuhan tenaga kerja, seperti pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan. Penetapan UMSP di Sumatera Utara diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/825/KPTS/2024.
UMSP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, dan Samosir. Berikut adalah beberapa sektor yang ditetapkan dalam UMSP:
- Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp3.172.113 (naik 6% dari UMP)
- Pertambangan dan Penggalian: Rp3.187.075 (naik 6,5% dari UMP)
- Industri Pengolahan: Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113 (naik 4–6% dari UMP)
Buat kamu yang sedang bekerja di sektor-sektor tersebut, kenaikan UMSP tentu memberikan angin segar dalam kesejahteraan finansial. Tidak hanya itu, pemerintah juga memastikan agar penetapan upah ini dilakukan melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), sehingga harapannya semua pihak merasa diuntungkan.
Baca juga: Berapa UMK Karawang 2024? Tertinggi ke-2 di Indonesia!
Apa Artinya Buat Kamu?
Buat kamu yang saat ini sedang mencari pekerjaan, UMK Kota Medan 2025 yang baru ini tentu bisa menjadi bahan pertimbangan saat melamar pekerjaan. Mengetahui berapa besaran upah minimum di kota tempat kamu melamar akan membuatmu lebih siap dalam menghadapi negosiasi gaji. Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai hak-hak kamu sebagai pekerja, termasuk hak menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Jika kamu sudah bekerja, ada baiknya kamu memastikan apakah perusahaan tempatmu bekerja telah mematuhi ketentuan UMK terbaru ini. Kenaikan UMK ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara, jadi tidak ada salahnya kamu juga mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan kerja kamu.
Tidak hanya itu, UMK yang terus naik dari tahun ke tahun juga menjadi sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara, khususnya Medan, semakin membaik. Dengan adanya kenaikan UMK, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga ekonomi daerah bisa lebih maju. Jadi, buat kamu yang sedang membangun karier, ini adalah peluang bagus untuk tumbuh bersama kota ini.
UMK Kota Medan tahun 2025 yang naik 6% menjadi Rp4.014.072 adalah kabar baik buat kamu yang sedang mencari pekerjaan atau sudah bekerja di Medan. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara. Selain itu, ada juga penetapan UMSP yang berlaku di berbagai sektor usaha.
Jadi, apakah kamu sudah siap menghadapi karier di tahun 2025 dengan UMK yang baru ini? Jika iya, pastikan kamu mencari mencari lowongan kerja terbaru di Dealls yang memiliki lowongan kerja berkualitas dari 3,500+ perusahaan terbaik. Dealls juga hadir dengan program mentoring gratis untuk pengembangan karir & CV Reviewer untuk membantu pencari kerja mendapatkan karir impiannya lebih mudah.
Jadi, segera apply di Dealls, ya!
Sumber:
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Se - Sumatera Utara Tahun 2024
keputusan Gubernur Sumatera Utara Surat Keputusan Nomor 188.44/833/KPTS/2024