Nominal UMK Subang 2025: Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya

Pelajari berapa nominal UMK Subang tahun 2025 nanti dan apa saja faktor penyebab UMK tersebut ditetapkan!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 02, 2025

Besaran UMK di beberapa daerah terbukti mengalami kenaikan secara serentak, tentu tidak terkecuali di kabupaten Subang. Dengan adanya kenaikan UMK ini, tentu saja diharapkan tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat sekitar akan meningkat.

Namun, apakah sebenarnya pemicu dari kenaikan UMK Subang tahun 2025 nanti? Apa dasar yang menetapkan besaran UMK ini? Mari simak informasi selengkapnya pada artikel ini!

Dasar Penetapan UMK Subang 2025

Kenaikan UMK Subang 2025 disahkan berdasarkan dokumen Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Selain itu, ketentuan mengenai gaji UMK Subang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2024 yang mengatur penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Baca juga: UMK Cikarang 2025 Resmi Naik, Ini Detailnya!

Faktor Kenaikan UMK Subang 2025

Berdasarkan hasil pencarian, berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Subang untuk tahun 2025:

1. Inflasi

Kenaikan UMK awalnya disebabkan karena inflasi. Berkat adanya kenaikan harga barang, termasuk kebutuhan pokok, pemerintah perlu menyesuaikan upah supaya daya beli masyarakat tidak menurun.

2. Pertumbuhan Ekonomi

Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Subang diprediksikan akan meningkat pada tahun depan. Dilansir dari website Tinta Hijau, Pj. Bupati Subang memperkirakan bahwa pendapatan asli daerah tersebut akan mencapai Rp802,02 miliar–selisih lebih besar 29,04% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Selain itu, ia mengatakan belanja daerah juga akan direncanakan meningkat untuk mengembangkan infrastruktur dan pelayanan publik.

3. Kebutuhan Hidup Layak

Mereka juga mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak untuk para pekerja dan seluruh anggotanya. Biaya-biaya yang dimaksud termasuk biaya untuk makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

4. Disparitas Upah

Penetapan UMK juga didasarkan dengan adanya kesenjangan upah antar daerah. Untuk mengatasi tersebut, perhitungan UMK di Subang disesuaikan supaya masih sebanding dengan upah Karawang atau Purwakarta.

5. Tuntutan Buruh dan Serikat Pekerja

Faktor terakhir adalah tuntutan buruh dan serikat pekerja. Mereka suka melancarkan aksi untuk meminta angka kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan. Untuk itu, pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan ini selama menetapkan UMK selanjutnya.

UMK Subang 2

Besaran UMK Subang 2025 dan Sekitarnya

Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sudah mengesahkan besaran UMK Subang pada tahun 2025: yaitu sebesar Rp3.508.626. 

Dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp3.294.485, Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp214.141.

Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2025 juga mencakup 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Berikut adalah daftar besaran UMK di seluruh wilayah Jawa Barat pada tahun 2025, termasuk Kabupaten Subang:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  11. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  12. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  13. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
  18. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  24. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Baca juga: UMK Bandung 2025 Capai 4 Juta, Cek Nominalnya di Sini!

Dengan adanya kenaikan UMK Subang tahun 2025, ini menjadi bukti akan upaya pemerintah lokal dalam menjaga kesejahteraan pekerja di kawasan tersebut. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, diharapkan besaran UMK ini membawa sejumlah manfaat bagi para pekerja sehingga bisa hidup dengan lebih layak.

Meskipun begitu, masih banyak tantangan yang akan dihadapi juga, seperti pengelolaan biaya operasional supaya pertumbuhan ekonomi Subang tetap terjaga!

Mau mencari pekerjaan impian yang ada di kawasan Subang atau sekitarnya? Yuk, temukan aneka lowongan kerja terbaru yang relevan dengan keterampilanmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluangmu bisa diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker untuk memastikan CV dan skill profesional yang dimiliki mencukupi kualifikasi yang mereka inginkan.

Mari bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan pekerja yang sudah bermitra dengan platform kerja Dealls!

 

Sumber: 

JDIH Provinsi Jawa Barat

Pj. Bupati Subang Sampaikan RAPBD Tahun 2025. Berikut Proyeksi Belanja dan Pendapatan | TINTAHIJAU.com

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya