UMK Bandung 2025 Capai 4 Juta, Cek Nominalnya di Sini!

Temukan informasi lengkap tentang UMK Bandung 2025, rincian kenaikan dari tahun ke tahun, dan perbandingan UMK di wilayah Bandung Raya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 23, 2024

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) menjadi salah satu perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha setiap tahunnya. 

Di wilayah Bandung, UMK 2025 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memberikan panduan bagi perusahaan dalam menentukan standar upah minimum bagi karyawannya.

Sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia, Kota dan Kabupaten Bandung memiliki daya tarik tinggi bagi para pencari kerja. Oleh karena itu, memahami besaran UMK di wilayah ini sangat penting untuk merencanakan keuangan pribadi maupun strategi karier.

Artikel dari Dealls kali ini membahas rincian UMK Bandung 2025, perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, serta informasi penting lainnya yang perlu kamu ketahui. Mari simak selengkapnya!

Baca Juga: UMK Kabupaten Bandung Terbaru: 2025 Naik!

UMK Bandung Raya 2025

umk bandung​

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 di 27 daerah di Jawa Barat. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yang ditandatangani pada 17 Desember 2024. 

Keputusan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Bagi kamu yang tinggal atau bekerja di wilayah Bandung Raya, berikut adalah rincian UMK 2025 yang telah ditetapkan di beberapa daerah:

  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

UMK Kota Bandung Pimpin Kenaikan Tertinggi 2025

umk bandung​

Kota Bandung mencatatkan UMK tertinggi di wilayah Bandung Raya dengan besaran Rp4.482.914,09, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Sementara itu, Kabupaten Sumedang tercatat memiliki UMK terendah di wilayah ini, yaitu Rp3.732.088,02.

Kenaikan UMK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, memastikan mereka memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. 

Bey Machmudin menegaskan bahwa pengusaha di Jawa Barat tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang telah disepakati bersama.

UMK 2025 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, para pekerja di wilayah Bandung Raya diharapkan untuk memeriksa dan memastikan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Alami Kenaikan 6,5 Persen! Ini Update Nominal UMK Depok 

Daftar UMK Jawa Barat 2025: Dari Tertinggi hingga Terendah

Provinsi Jawa Barat memiliki 27 wilayah yang terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752,95. Angka ini lebih tinggi Rp91.159,74 dibandingkan UMK Kabupaten Karawang yang menempati peringkat kedua dengan Rp5.599.593,21.

Sementara itu, Kota Banjar tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat 2025, dengan nilai Rp2.204.754,48, diikuti Kabupaten Pangandaran dengan UMK Rp2.221.724,19.

Berikut daftar lengkap UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat 2025, diurutkan dari yang tertinggi ke terendah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  4. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  5. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  8. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  9. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  10. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  11. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  12. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
  13. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  14. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  15. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  16. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
  17. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
  18. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  19. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  20. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  21. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  22. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  23. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  24. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  26. Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Itulah berbagai informasi mengenai UMK Bandung, termasuk perkembangan kenaikan dari tahun ke tahun. Semoga artikel ini membantu kamu memahami lebih jelas tentang upah minimum di Bandung dan menjadi referensi dalam merencanakan keuangan atau keputusan karier ke depan.

Dealls - Banner (cta-article-cv-reviewer-2).jpg

Mau bekerja di Bandung? Yuk, optimalkan peluangmu dengan mengecek CV melalui AI CV Reviewer, CV ATS Checker, serta manfaatkan mentoring dari career mentor profesional untuk membantumu menyusun strategi karier yang lebih efektif.

Kamu juga bisa jelajahi ribuan lowongan kerja terkini di berbagai industri. Mulai dari posisi full-time, part-time, hingga magang. Dengan akses transparansi gaji, kamu bisa menemukan posisi yang paling cocok untukmu.

Saatnya wujudkan karier impianmu dengan langkah yang lebih pasti bersama Dealls!

Sumber:

Permenaker No. 16 Tahun 2024

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025

JDIH Provinsi Jawa Barat

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang