Alami Kenaikan 6,5 Persen! Ini Update Nominal UMK Depok

Yuk, cari tahu update lengkap tentang nominal UMK Depok setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 07, 2024

UMK menjadi salah satu aspek kesuksesan sebuah kota atau kabupaten, semakin tinggi UMK-nya, maka bisa dikatakan semakin sukses pula masyarakatnya, termasuk juga di kota-kota besar, seperti Depok.

Kota Depok masuk dalam jajaran kota dengan UMK tertinggi di tahun 2024 ini. Lalu, setelah adanya peraturan UMK tahun depan, kira-kira berapa ya nominal UMK Kota Depok ini? Agar tidak semakin penasaran, yuk simak penjelasan lengkap tentang nominal UMK Kota Depok di tahun 2025.

Baca juga: Lengkap! 20 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia 2024

Berapa Kenaikan UMK Depok?

Pada tanggal 29 November kemarin, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 mendatang di Kantor Istana Kepresidenan Jakarta. 

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.” Kata Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum ini di Istana Negara Jumat (29/11/2024) dikutip dari Tribun Jateng. 

Berdasarkan pengumuman di atas, dapat diketahui jika Upah Minimum Provinsi atau UMP akan naik sebesar 6,5 persen. Nilai ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yaitu kenaikan UMP sebesar 6 persen.

Kenaikan nilai UMP ini tentunya akan berpengaruh terhadap nilai UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten di setiap daerah, tak terkecuali Kota Depok. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 UMK bernilai lebih besar daripada UMP. 

Tapi perlu diketahui juga ya, bahwa untuk penetapan besaran UMK sendiri nantinya akan menjadi tanggung jawab dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan kebutuhan ekonomi di wilayah masing-masing. 

“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Jadi, melalui pengumuman tersebut dapat diketahui jika nominal dari UMK Kota Depok belum dapat diketahui pasti, tentunya kamu perlu menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Daerah Kota Depok juga, ya!

Berapa UMK Depok 2024?

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, UMK Kota Depok termasuk dalam jajaran UMK dengan nominal tertinggi di tahun 2024  atau berada di urutan nomor 5 tepat di bawah Kota Bogor, yaitu Rp4.813.988.

Besaran UMK Depok di tahun 2024 ini juga  mengalami kenaikan 3,92 persen, dari yang sebelumnya Rp4.694.493. Sebagai informasi, di bawah ini terdapat rincian mengenai gaji UMK Kota Depok selama beberapa tahun ke belakang.

1. 2024: Rp4.878.612.

2. 2023: Rp4.694.493

3. 2022: Rp4.377.231,93

4. 2021: Rp4.339.514

5. 2020: Rp4.202.105,87

Jika kenaikan UMK ini nantinya disahkan, UMK Kota Depok di tahun 2025 dapat menyentuh angka Rp5.227.160.

Nilai UMK Kota Depok 2025

Setelah mengetahui nilai kenaikan UMK Depok di tahun 2025, kini kamu juga harus mengetahui prediksi dari nominal UMK yang akan didapatkan, baik pekerja maupun buruh di Kota Depok di tahun 2025 mendatang.

Dalam penetapan kenaikan UMP ini, tentunya UMK Kota Depok juga akan mengalami kenaikan dalam nominal  serupa atau bahkan lebih. Seperti yang telah dijelaskan di atas, hal ini merujuk pada aturan tentang UMP dan UMK pada pasal Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 yang mengatakan bahwa UMK bernilai lebih besar daripada UMP.

Kabar terbarunya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Sidik Mulyono mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Depok baru saja memperoleh perhitungan awal mengenai UMK Kota Depok sehubungan dengan kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu,  Sidik Mulyono juga menyebutkan bahwa UMK Kota Depok akan meningkat menjadi Rp5.227.160, naik dari Rp4.878.612 sebelumnya, dengan total kenaikan sebesar Rp348.547 atau naik sekitar 7,14 persen. 

"Jika UMP ini mengalami peningkatan, maka UMK di Kota Depok akan menjadi yang terbesar kedua setelah Bekasi. Namun, peringkat UMK Kota Depok masih berada di posisi keempat di seluruh Jawa Barat” Tutur Sidik Mulyono.

Dalam wawancara tersebut, dapat diketahui jika UMK Kota Depok akan menjadi yang terbesar kedua setelah Bekasi. 

Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Kenaikan UMK?

Terdapat beberapa faktor kenaikan UMK yang perlu kamu ketahui, mulai dari biaya kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi daerah, kondisi pasar tenaga kerja, hingga upah minimum di tahun sebelumnya. Yuk, kita bahas satu per satu.

1. Biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sesuai dengan  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar penentuan upah minimum. 

Selain itu, menurut KHL 2020, terdapat 7 jenis kebutuhan utama yang menjadi standar KHL, yaitu makanan dan minuman, perumahan, sandang kesehatan, pendidikan, transportasi, jaminan sosial, tabungan, dan rekreasi.

2. Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pada umumnya, bupati dan walikota juga akan mempertimbangkan produk domestik regional bruto (PDRB) dalam menetapkan UMK di setiap kota, karena PDRB menjadi indikator penting untuk mempelajari pertumbuhan ekonomi di suatu kabupaten/kota. Semakin tinggi PDRB, maka semakin tinggi pula UMK suatu kota.

3. Kondisi Pasar Tenaga Kerja

Kondisi pasar tenaga kerja di sini bisa dilihat dari upah yang diterima oleh pekerja atau buruh. Pemerintah biasanya akan mempelajari berapa banyak upah yang diberikan oleh perusahaan atau upah rata-rata pasaran. Jika upah pasaran naik, kemungkinan besar UMK juga akan naik.

4. Upah Minimum Di Tahun Sebelumnya

Besaran UMK pada suatu kota atau kabupaten tentunya akan dipengaruhi oleh nilai upah minimum di tahun sebelumnya. Biasanya, sebelum mengajukan UMK kepada gubernur provinsi, bupati dan walikota akan mempelajari besaran upah minimum tahun sebelumnya terlebih dulu.

5. IHK (Indeks Harga Konsumen)

Selain beberapa hal di atas, dilansir melalui Republik Depok.com, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Sidik Mulyono, IHK juga menjadi faktor penentu kenaikan UMK Kota Depok. 

"IHK digunakan untuk mengukur rata-rata biaya barang atau jasa yang dibeli oleh masyarakat” Ujar Sidik Mulyono.

Sekian pembahasan tentang UMK Depok yang harus kamu ketahui, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kamu, ya!

Setelah mengetahui besaran UMK Depok, kamu juga bisa loh mencari lowongan kerja dengan gaji yang sesuai UMK di Dealls!

Di sini, kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja terbaru dari perusahaan ternama dengan peluang diterima yang lebih besar. 

Yuk, kembangkan peluangmu di Dealls!

Sumber:

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya