Pada hari Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto meresmikan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% tahun ini! Peraturan ini bahkan sudah tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada tanggal 4 Desember 2024 silam.
Kenaikan ini tentu berimbas ke semua kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Sragen. Sebelum mengetahui nominal UMK Sragen terkini, alangkah baiknya kita pahami dulu dua faktor utama penyebab kenaikan upah minimum tersebut.
Faktor Kenaikan UMK Sragen 2025
Dalam Permenaker No. 16 tahun 2024, disebutkan bahwa ada dua faktor utama yang memengaruhi kenaikan upah minimum nasional, yaitu tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah penjelasan singkatnya.
1. Tingkat Inflasi
Dilansir dari website Solopos tingkat inflasi di wilayah ini mengalami kenaikan sebesar 1,3% pada bulan September 2024. Bahkan, besaran angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang hanya berada pada angka 1,17% di periode yang sama.
Untuk itu, pemerintah harus menyesuaikan lagi nominal UMK Sragen untuk tahun 2025 supaya para pekerja setempat bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Sumber: Instagram BPS Kab Sragen
2. Pertumbuhan Ekonomi
Sementara itu, dalam Instagram Resmi BPS Kabupaten Sragen, disebutkan bahwa ekonomi Kabupaten Sragen triwulan III tahun 2024 telah mengalami pertumbuhan sebesar 0,88% dibandingkan triwulan sebelumnya.
Pertumbuhan ini juga dikategorikan berdasarkan beberapa lapangan usaha, yaitu usaha primer sebesar 1,76%, usaha tersier sebanyak 5,93% dan usaha sekunder yang memegang paling banyak persentase–yaitu mencapai 6,69%.
Nominal UMK Kabupaten Sragen 2025
Nana Sudjana selaku Penjabat Gubernur Jawa Tengah telah mengesahkan UMK Kabupaten Sragen 2025 dengan nominal Rp2.182.200,00. Jumlah ini meningkat cukup besar dengan selisih Rp133.200 dibandingkan dengan UMK tahun lalu sebesar Rp2.049.000,00.
Nominal UMK Kabupaten Sragen ini berada di urutan ke-33 dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, nominal UMK ini sudah diresmikan dalam bentuk Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, dikatakan juga bahwa pengusaha harus membayarkan upah minimal untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Nominal upah ini harus lebih besar apabila mereka punya masa kerja yang lebih lama atau jabatan yang lebih tinggi.
Akan tetapi, pengusaha UMKM bisa membayarkan nominal upah yang lebih rendah apabila kebutuhan ekonominya tidak mencukupi, asalkan dengan persetujuan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Segini Nominal UMK Magelang 2025: Kota dan Kabupaten
Perbandingan Nominal UMK Kabupaten Sragen Selama 5 Tahun
Apakah UMK Sragen selalu mengalami kenaikan selama 5 tahun ke belakang? Mari kita simak UMK Sragen mulai tahun 2021-2025.
- UMK Sragen 2021: Rp1.829.500,00
- UMK Sragen 2022: Rp1.839.429,56
- UMK Sragen 2023: Rp 1.829.500
- UMK Sragen 2024: Rp2.049.000,00
- UMK Sragen 2025: Rp2.182.200,00
Semua nominal di atas bisa kamu pastikan lagi dalam beberapa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah berikut ini.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024

Daftar UMK Kabupaten/Kota 2025 Provinsi Jawa Tengah
Bagaimana perbandingan UMK Sragen dibandingkan kota/kabupaten lainnya di provinsi Jawa Tengah? Simak daftar lengkapnya berikut ini!
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kota Surakarta atau Kota Solo: Rp2.416.560,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.82,78
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Baca juga: Nominal UMK Tegal 2025 Terbaru Setelah Naik 6,5 Persen
Itulah sedikit penjelasan terkait kenaikan UMK Sragen tahun 2025. Dengan adanya faktor utama berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan kenaikan ini bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan impian di Sragen, ini adalah waktu yang tepat untuk menemukan peluang baru. Mari kunjungi Dealls dan temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu!
Untuk meningkatkan peluang diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker supaya CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki memenuhi kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Mari bangun karier yang lebih cerah bersama Dealls!
Sumber:
Kenaikan BBM Bikin Inflasi Sragen 1,3 Persen, Harga Komoditas Terus Dipantau - Espos.id
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sragen Triwulan III-2024 | BPS Kab Sragen
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022