Nominal UMK Cilacap 2025, Tertinggi ke-5 di Jawa Tengah!

Ada perubahan kebijakan tentang kenaikan upah minimal secara nasional. Cek nominal UMK Indramayu 2025 serta tantangan dan peluang yang ditemui!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 06, 2025

Sebagai salah satu kabupaten terbesar di provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap punya nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang cukup tinggi. Bahkan, tahun ini Cilacap berhasil ditetapkan sebagai daerah dengan upah terbesar urutan ke-5 dari 38 total kawasan Jawa Tengah.

Dengan sektor industrinya yang kuat dan sumber daya alamnya yang beragam, perkembangan ekonomi Cilacap dianggap cukup pesat. Inilah yang menjadi salah satu faktor pendukung dalam penetapan nominal UMK Cilacap 2025 nanti.

Kira-kira, berapa nominal akhir UMK Cilacap ini dan bagaimana perbedaannya dengan tahun lalu? Yuk, simak penjelasan singkatnya pada artikel ini!

Baca juga: Nominal UMK Subang 2025: Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya

Penetapan UMK Cilacap 2025

Melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Nana Sudjana selaku Gubernur Jawa Tengah sudah menetapkan UMK Cilacap dan sekitarnya. Hasil keputusan ini diresmikan dalam bentuk Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dari sini, bisa kita ketahui bahwa nominal UMK Cilacap 2025 adalah sebesar Rp2.640.248,00. Dibandingkan tahun lalu, tahun ini UMK tersebut mengalami kenaikan sebanyak 6,5% atau dengan selisih sebanyak 161.143.

Besaran kenaikan ini sudah diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, peraturan yang mengatur kenaikan UMK di seluruh Indonesia.

UMK Cilacap dari Tahun 2015 sampai 2025

Untuk menyajikan informasi yang komprehensif terkait perubahan UMK Kabupaten Cilacap selama 10 tahun terakhir, berikut kami sajikan daftar lengkap nominal UMK Cilacap mulai dari 2015 hingga 2025!

  1. UMK Cilacap 2015: Rp1.195.667,00
  2. UMK Cilacap 2016: Rp1.527.000,00
  3. UMK Cilacap 2017: Rp1.693.689,00
  4. UMK Cilacap 2018: Rp1.841.209,00
  5. UMK Cilacap 2019: Rp1.989.058,08
  6. UMK Cilacap 2020: Rp2.158.327,00
  7. UMK Cilacap 2021: Rp2.228.904,00
  8. UMK Cilacap 2022: Rp2.230.731,50
  9. UMK Cilacap 2023: Rp2.383.090,46
  10. UMK Cilacap 2024: Rp2.479.106,00
  11. UMK Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
UMK Cilacap 2

UMK 38 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2025

Kenaikan UMK ini tidak berlaku pada Kabupaten Cilacap saja, namun untuk semua kabupaten/kota lainnya juga! Mari kita simak daftar lengkap nominal UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah berikut.

Baca juga: UMK Samarinda 2025 Naik 6,5%! Intip Update Lengkapnya di Sini

  1. Kota Semarang: Rp3,454,827
  2. Kabupaten Demak: Rp2,940,716
  3. Kabupaten Kendal: Rp2,783,455,25
  4. Kabupaten Semarang: Rp2,750,136
  5. Kabupaten Kudus: Rp2,680,485,72
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2,640,248
  7. Kabupaten Jepara: Rp2,610,224
  8. Kota Pekalongan: Rp2,545,138
  9. Kabupaten Batang: Rp2,534,383
  10. Kota Salatiga: Rp2,533,583
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp2,486,653,59
  12. Kabupaten Magelang: Rp2,467,488
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2,437,110
  14. Kota Surakarta/Solo: Rp2,416,560
  15. Kabupaten Boyolali: Rp2,396,598
  16. Kabupaten Klaten: Rp2,389,82,78
  17. Kota Tegal: Rp2,376,683,82
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2,359,488
  19. Kabupaten Banyumas: Rp2,338,410
  20. Kabupaten Purbalingga: Rp2,338,283,12
  21. Kabupaten Banjarnegara: Rp2,170,475,32
  22. Kabupaten Kebumen: Rp2,259,873,55
  23. Kabupaten Purworejo: Rp2,265,937,67
  24. Kabupaten Wonosobo: Rp2,299,521,38
  25. Kabupaten Magelang: Rp2,467,488
  26. Kabupaten Boyolali: Rp2,396,598
  27. Kabupaten Klaten: Rp2,389,82,78
  28. Kabupaten Sukoharjo: Rp2,359,488
  29. Kabupaten Wonogiri: Rp2,180,587,50
  30. Kabupaten Karanganyar: Rp2,437,110
  31. Kabupaten Sragen: Rp2,182,200
  32. Kabupaten Grobogan: Rp2,254,090
  33. Kabupaten Blora: Rp2,238,430,85
  34. Kabupaten Rembang: Rp2,236,168,78
  35. Kabupaten Pati: Rp2,332,350
  36. Kabupaten Kudus: Rp2,680,485,72
  37. Kabupaten Temanggung: Rp2,246,850
  38. Kabupaten Brebes: Rp2,239,801,50

Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa UMK Cilacap 2025 menempati posisi ke-5 di Jawa Tengah: setelah kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.

Kenaikan UMK ini diharapkan bisa menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan begini, kondisi ekonomi kawasan tersebut juga akan semakin kuat secara regional!

Apakah kamu sedang mencari pekerjaan impian di area Cilacap atau sekitarnya? Ayo, temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluang diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker agar CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki memenuhi kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.

Bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan karyawan yang telah bekerja sama dengan platform kerja Dealls!

 

Sumber:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang