UMK Samarinda menjadi salah satu UMK yang mengalami peningkatan karena adanya keputusan kenaikan UMP Kalimantan Timur. Kenaikan UMK ini tentu akan mempengaruhi gaji dan upah yang kamu terima sejak awal tahun 2025.
Lantas, kira-kira berapa ya nominal UMK Samarinda setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%? Yuk, kita simak pembahasannya di bawah ini!
Berapa UMK Samarinda 2024?
Sebelum mencari tahu lebih jauh tentang kenaikan UMK Samarinda di tahun 2025, kamu mungkin juga perlu mencari tahu tentang nominal UMK Samarinda di tahun 2024.
Pada tahun 2024 ini Samarinda juga mengalami kenaikan UMK dengan nominal yang lebih besar dibandingkan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur. Hal ini masih terbilang wajar karena Samarinda merupakan ibu kota provinsi Kalimantan Timur.
Di tahun ini, UMK yang dimiliki oleh Kota Samarinda adalah sebesar Rp3.497.124 nominal ini mengalami peningkatan sebesar 5,04% atau sama dengan Rp167.925 dari yang semula sebesar Rp3.329.199 di tahun 2023.
Kenaikan UMK ini tentunya ditetapkan bukan tanpa alasan, sebab pemerintah juga turut memperhatikan beberapa faktor, seperti KHL atau Kebutuhan Hidup Layak, inflasi, hingga kondisi perekonomian di daerah tersebut.
Baca juga: UMK Jember 2025 Naik 6,5%! Segini Rinciannya!
UMK Samarinda Di Tahun-Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, kamu juga perlu mengetahui nominal UMK Samarinda pada beberapa tahun kebelakang untuk menentukan membandingkan gaji yang akan kamu dapatkan!
1. 2024: Rp 3.497.124
2. 2023: Rp3.329.199
3. 2022: Rp 3.137.676
4. 2021: Rp 3.112.156
5. 2020: Rp 3.112.156
Perlu diketahui bahwasannya besaran UMK ini juga turut dipengaruhi oleh berbagai hal, termasuk kemampuan ekonomi di setiap daerah. Jadi, apabila UMK Kota Samarinda mengalami kenaikan, maka otomatis kemampuan ekonomi masyarakat di dalamnya juga mengalami peningkatan.
UMK Samarinda 2025
UMK Samarinda tahun 2025 telah diumumkan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Penetapan UMK di tahun 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Setelah menerima rekomendasi dari Depeko, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga telah menandatangani besaran UMK tersebut pada Selasa lalu. Saat ini, dokumen telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
“Angkanya sudah ditetapkan dan rekomendasi dari Depeko yang mencakup semua pihak terkait sudah saya pelajari dan tanda tangani,” ujar Andi Harun dalam keterangannya
Pada perhitungan tersebut, UMK Kota Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437,20 nilai ini naik sebesar 6,5% atau sebesar Rp227.313,20 dari yang semula Rp3.497.124 di tahun 2024.
Daftar UMK Daerah Kalimantan Timur Di Tahun 2025
Kenaikan UMP ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Berikut ini daftar UMK di 9 kabupaten/ kota di Kalimantan Timur tahun 2025:
1. Kabupaten Paser Tahun 2025 sebesar Rp. 3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.766.379,19
3. Kabupaten Berau Tahun 2025 sebesar Rp.4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 3.743.820,-
5. Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.952.233,98-
6. Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.957.345,89
7. Kota Samarinda Tahun 2025 sebesar Rp.3.724.437,20
8. Kota Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 3.701.508,68
9. Kota Bontang Tahun 2025 sebesar Rp3.780.012,66
Sekian pembahasan dari UMK Kota Samarinda yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bisa menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi karier terbaik kamu, ya!
Setelah mengetahui UMK Samarinda, kini kamu juga bisa loh mencari lowongan kerja terbaru di Dealls!
Di sini kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan ternama dengan peluang diterima yang lebih besar!
Masih belum yakin dengan karier yang akan kamu pilih? Tenang, kamu juga bisa kok berdiskusi dengan mentor-mentor berpengalaman di Career Mentor dari Dealls!
Yuk, kembangkan peluang terbaikmu di Dealls!
Sumber:
Upah Minimum Regional (Rupiah), 2019-2021
UMK Samarinda Rp 3,7 Juta, Wali Kota Warning PengusahaPenetapan Upah Minimum Tahun 2025