Akhirnya, Presiden Republik Indonesia sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini sudah disahkan dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 dan berlaku sejak 4 Desember 2024.
Keputusan ini memberikan dampak positif terhadap nominal UMK kota/kabupaten se-Indonesia, termasuk Bojonegoro. Mari simak artikel ini untuk menemukan nominal UMK Bojonegoro dan perbandingannya selama 5 tahun terakhir!
Penetapan UMK Bojonegoro 2025
Pada tanggal 18 Desember 2024, Adhy Karyono selaku Pejabat Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro.
Keputusan ini ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, nominal UMK Bojonegoro 2025 mencapai Rp2.525.132,00. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibanding UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp2.371.016,00 dan selisihnya mencapai Rp154.116. Keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang merasa keberatan untuk membayarkan jumlah upah tersebut. Sebagai solusinya, mereka harus mengadakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya. Mereka juga harus melaporkan hal ini ke dinas ketenagakerjaan terdekat.
Tak hanya itu, surat keputusan ini juga mencantumkan bahwa nominal upah tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan nilai upah yang lebih besar.
Baca juga: UMK Malang 2025: SAH Naik 6,5%! Jadi Berapa?
Manfaat Kenaikan UMK Bojonegoro 2025
Kenaikan UMK Bojonegoro memberikan dua dampak positif, yaitu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMK diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat Bojonegoro, sehingga mereka lebih mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, sandang, dan papan.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selain meningkatkan daya beli, kenaikan UMK ini juga berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disebabkan karena pekerja dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, misalnya akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan juga dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial di Bojonegoro.
UMK Bojonegoro 2020 – 2025
Berikut adalah perbandingan UMK Bojonegoro dari tahun 2020–2025 berdasarkan informasi dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait.
- UMK Bojonegoro 2020: Rp2.016.781,80
- UMK Bojonegoro 2021: Rp2.066.781,80
- UMK Bojonegoro 2022: Rp. 2.079.568,07
- UMK Bojonegoro 2023: Rp2,279,568.07
- UMK Bojonegoro 2024: Rp2.371.016,00
- UMK Bojonegoro 2025: Rp2.525.132,00
Keputusan mengenai nominal UMK Bojonegoro dalam lima tahun terakhir dapat ditemukan dalam dokumen resmi berikut:
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024
Daftar UMK Kabupaten/Kota tahun 2025 di Provinsi Jawa Timur
Selain Bojonegoro, kenaikan UMK ini juga berlaku untuk 37 kota/kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Timur. Mari simak daftar lengkap UMK semua kabupaten/kota se-Jawa Timur!
- Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
- Kab. Gresik: Rp4.874.133,00
- Kab. Sidoarjo: Rp4.870.511,00
- Kab. Pasuruan: Rp4.866.890,00
- Kab. Mojokerto: Rp4.856.026,00
- Kab. Malang: Rp3.553.530,00
- Kota Malang: Rp3.507.693,00
- Kota Batu: Rp3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
- Kab. Jombang: Rp3.137.004,00
- Kab. Tuban: Rp3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
- Kab. Lamongan: Rp3.012.164,00
- Kab. Probolinggo: Rp2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
- Kab. Jember: Rp2.838.642,00
- Kab. Banyuwangi: Rp2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp2.572.361,00
- Kab. Bojonegoro: Rp2.525.132,00
- Kab. Kediri: Rp2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp2.481.450,00
- Kab. Tulungagung: Rp2.470.800,00
- Kab. Lumajang: Rp2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp2.422.105,00
- Kab. Blitar: Rp2.413.974,00
- Kab. Magetan: Rp2.406.719,00
- Kab. Sumenep: Rp2.406.551,00
- Kab. Nganjuk: Rp2.405.255,00
- Kab. Ponorogo: Rp2.402.959,00
- Kab. Madiun: Rp2.400.321,00
- Kab. Ngawi: Rp2.397.928,00
- Kab. Bangkalan: Rp2.397.550,00
- Kab. Trenggalek: Rp2.378.784,00
- Kab. Pamekasan: Rp2.376.614,00
- Kab. Pacitan: Rp2.364.287,00
- Kab. Bondowoso: Rp2.347.359,00
- Kab. Sampang: Rp2.335.661,00
- Kab. Situbondo: Rp2.335.209,00
Baca juga: Nominal UMK Tulungagung 2025: Akhirnya Mencapai 2,4 Juta
Berdasarkan data di atas, Bojonegoro berada di peringkat ke-19 dalam daftar kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Selisihnya dengan UMK terendah di Kabupaten Situbondo mencapai Rp189.923.
Itulah penjelasan singkat tentang kenaikan UMK Bojonegoro 2025. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, kenaikan UMK ini juga menjadi momen yang tepat untuk jobseeker sehingga dapat mencari peluang kerja dengan gaji yang lebih kompetitif.

Kunjungi website Dealls untuk menemukan lowongan pekerjaan terbaru di Bojonegoro atau sekitarnya!
Kamu juga dapat menerapkan berbagai jenis filter sesuai kebutuhan, seperti jenis pekerjaan, level pengalaman, hingga nominal gaji yang mereka tawarkan. Jangan sampai ketinggalan! Raih karier impianmu bersama Dealls!
Sumber:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023
Surat Keputusan Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024