Naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Badung pada tahun 2025 nanti menjadi bahan perbincangan hangat. Mengapa tidak? Nominalnya yang tinggi membuat UMK kawasan ini menjadi yang tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali!
Dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan ini juga signifikan–mencerminkan komitmen pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di kawasan tersebut. Selain mengetahui nominal UMK Badung 2025, ada baiknya kita kenali juga faktor-faktor penyebab kenaikan UMK tersebut pada artikel ini!
UMK Badung 2025
Semua kawasan di Indonesia–mulai dari Kota, Kabupaten, bahkan Provinsi–mengalami kenaikan Upah Minimumnya sebanyak 6.5%. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Jika kita hitung dari UMK Badung tahun sebelumnya, yaitu Rp3.318.628, kebijakan ini membuat nominal UMK Badung 2025 menjadi sebesar Rp3.534.338. Keputusan ini dilakukan saat rapat Dewan Pengupahan Badung di Kantor Disperinaker yang diselenggarakan pada 12 Desember 2024 lalu.
Selain itu, hasil dari keputusan ini sudah diresmikan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK2024 dan direncanakan untuk berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Naik 6,5 Persen, Segini UMP Bali 2025!
Faktor Kenaikan UMK Badung 2025
Kenaikan UMK Badung 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor. Singkatnya saja–pertumbuhan ekonomi di kawasan ini dinilai cukup signifikan!
1. Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan data yang diambil dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, pertumbuhan ekonomi Badung pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 2,47% karena adanya fase pandemi COVID-19. Untungnya saja, tahun selanjutnya tingkat ekonomi Badung mengalami pemulihan sebesar 4,19% dan terus meningkat mencapai 5,66% pada tahun 2023.
Pertumbuhan ekonomi ini diakibatkan karena pemulihan sektor pariwisata–komponen utama penghasilan ekonomi daerah seperti Badung.
2. Angka Pengangguran Menurun
Selanjutnya, angka pengangguran di Kabupaten Badung juga mengalami penurunan secara signifikan–sebagai bentuk dari pulihnya sektor pariwisata dan kemunculan berbagai lapangan kerja baru.
Dilansir dari website Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Badung mengalami penurunan pada periode 2020-2023. Awalnya, tingkat pengangguran ini mencapai 6,87% sementara pada tahun 2023 angka ini turun drastis, menyisakan sebanyak 2,72% saja.
Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa ada lebih banyak warga Badung yang telah bekerja pekerjaan, sehingga daya beli masyarakat akan meningkat.
3. Kunjungan Wisatawan Meningkat
Setelah pandemi, jumlah wisatawan yang berkunjung juga melonjak secara signifikan, baik domestik maupun internasional!
Dari data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, rata-rata kunjungan wisatawan lokal di Kabupaten Badung mengalami lonjakan selama 3 tahun terakhir–mulai dari 42.741 (2021) yang meningkat menjadi 447.944 (2022) dan akhirnya mencapai 690.022 (2023).
Selain memberikan dampak positif bagi objek wisata lokal, peningkatan jumlah wisatawan ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di sektor yang relevan: misalnya seperti perhotelan dan restoran.
4. Tingkat Hunian
Faktor terakhir adalah tingkat hunian hotel dan akomodasi Bandung. Pada Februari 2024, Badan Pusat Statistik Bali mengatakan bahwa rata-rata hunian hotel bintang di Badung mencapai 56,19%. Persentase ini tentu relatif tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di provinsi Bali.
Dengan meningkatnya tingkat hunian, pendapatan sektor pariwisata pun ikut meningkat. Mereka bisa saja berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal sehingga beberapa perusahaan bisa memberikan upah yang lebih tinggi pada karyawan-karyawannya!
UMK Badung 2025 dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali
Berikut inilah nominal UMK Badung 2025 beserta kawasan sekitarnya yang perlu kamu ketahui!
- Kabupaten Badung: Rp3.534.338,88
- Kota Denpasar: Rp3.298.116,50
- Kabupaten Gianyar: Rp3.119.080,00
- Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520,45
- Kabupaten Klungkung: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Karangasem: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Bangli: Rp2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp2.490.000,00
- Kabupaten Jembrana: Rp2.300.000,00
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025, UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia!
Dengan nominal UMK Badung 2025 yang mencapai Rp3.534.338, kabupaten ini menjadi kawasan dengan upah yang tertinggi di provinsi Bali. Walaupun diberlakukan secara global, kenaikan UMK ini ternyata didukung oleh berbagai faktor–misalnya pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, sampai tingginya tingkat hunian.
Sedang mencari pekerjaan impian di area Badung atau sekitarnya? Ayo, temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluang diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker agar CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki memenuhi kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.
Bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan karyawan yang telah bekerja sama dengan platform kerja Dealls!
Sumber:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
Pertumbuhan Ekonomi Bali Triwulan IV-2021
Kondisi Angkatan Kerja di Kabupaten Badung - Tabel Statistik
Kunjungan Wisatawan Nusantara di Kabupaten Badung (Jiwa), 2021-2023
Tingkat Hunian Kamar Hotel Tertinggi di Badung dan Terendah di Tabanan - Bisnisbali.com -