Memasuki dunia kerja sering kali membuat kamu dihadapkan pada berbagai istilah asing yang krusial bagi masa depan kariermu, salah satunya adalah mengenai kejelasan ikatan kerja antara kamu dan perusahaan.
Ketika membaca informasi lowongan kerja terbaru, kamu pasti sering melihat syarat status pekerjaan tertentu yang diajukan oleh perekrut. Memahami hal ini sejak awal akan membantu kamu dalam menata ekspektasi serta merencanakan perkembangan kariermu secara lebih matang ke depannya.
Artikel ini hadir untuk mengupas tuntas segala hal tentang sistem kontrak kerja di Indonesia agar kamu tidak salah langkah saat menandatangani perjanjian kerja nantinya. Yuk, simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Sistem Kontrak Kerja?
Sistem kontrak kerja adalah suatu kesepakatan formal antara kamu sebagai pekerja dan pihak perusahaan yang memuat hak, kewajiban, serta jangka waktu ikatan kerja.
Dalam dunia profesional, sistem kontrak kerja ini mengatur batasan-batasan hukum yang sah mengenai status kepegawaianmu.
Adanya ikatan tertulis ini memastikan bahwa kamu mendapatkan perlindungan legal selama menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan.
Dalam hal ini, kejelasan status dalam sebuah kontrak kerja sangat memengaruhi kualitas hidup pekerja (quality of working life) dan tingkat kenyamanan mereka dalam menyelesaikan target-target harian di kantor.
Oleh karena itu, mengenali isi kontrak sebelum menceburkan diri ke sebuah pekerjaan baru menjadi langkah awal yang sangat bijak bagi masa depan kariermu.
LAMAR LOKER TERBARU HARI INI!

Dasar Hukum Sistem Kontrak Kerja di Indonesia
Di Indonesia sendiri, sistem kontrak kerja diatur secara ketat oleh negara agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi kamu sebagai pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja. Pemerintah menyusun regulasi ini agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, seimbang, dan berkeadilan.
Kehadiran payung hukum yang jelas ini memastikan bahwa setiap hak normatif kamu, seperti kepastian upah, waktu istirahat yang manusiawi, hingga jaminan keselamatan kerja, wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa terkecuali.
Agar kamu tidak mudah terkecoh saat membaca draf perjanjian kerja, kamu wajib memahami beberapa landasan hukum utama yang melandasi penerapan sistem kontrak kerja di Indonesia berikut ini:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang secara khusus membedah teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bagi kamu yang bekerja dengan sistem kontrak, PP Nomor 35 Tahun 2021 ini sangat krusial karena di sinilah formula perhitungan uang kompensasi kontrak baru diatur secara resmi oleh pemerintah.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021
Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dasar hukum ini memastikan bahwa meskipun kamu berstatus sebagai karyawan kontrak atau pekerja paruh waktu, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan dan membayar iuran jaminan sosial kamu agar kamu tetap terlindungi dari risiko kerja selama masa kontrak berlaku.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Kluster Ketenagakerjaan
Dalam perkembangannya, dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan uji materi terhadap undang-undang yang berlaku.
Putusan MK ini berfungsi untuk meluruskan, membatalkan, atau memberikan tafsir baru yang lebih adil terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir, sehingga perlindungan terhadap hak-hak kamu sebagai pekerja kontrak tetap terjaga di tengah perubahan regulasi yang dinamis.
Jenis Sistem Kontrak Kerja
Perusahaan di Indonesia menerapkan beberapa jenis ikatan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka. Sebagai pencari kerja, kamu wajib tahu perbedaan mendasar dari tiap jenis kontrak berikut:
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT merupakan sistem kontrak untuk karyawan kontrak yang sifat pekerjaan atau jangka waktunya sudah ditentukan sejak awal. Biasanya, PKWT diperuntukkan bagi pekerjaan yang sekali selesai, sifatnya musiman, atau produk baru yang masih dalam tahap penjajakan.
2. PKWTT (Karyawan Tetap)
Berbeda dengan PKWT, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu) diperuntukkan bagi karyawan tetap. Jenis hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu berakhirnya kontrak dan biasanya mensyaratkan adanya masa percobaan (probation) maksimal selama 3 bulan di awal kerja.
3. Outsourcing
Sistem alih daya atau outsourcing adalah hubungan kerja di mana kamu direkrut oleh sebuah perusahaan penyedia jasa, namun ditempatkan untuk bekerja di perusahaan mitra (pengguna jasa).
Segala urusan gaji dan hak-hak kamu akan diatur oleh perusahaan penyedia jasa tersebut, bukan perusahaan tempat kamu melakukan operasional sehari-hari.
Baca Juga: 26 Perusahaan Outsourcing Terbaik di Indonesia untuk Berbagai Sektor
4. Freelance
Freelance atau pekerja lepas merupakan hubungan kerja harian lepas yang pengerjaannya didasarkan pada volume volume kerja tertentu atau proyek singkat.
Waktu kerjanya sangat fleksibel dan upah biasanya dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran atau hasil proyek yang berhasil kamu selesaikan.
Baca Juga: Pajak Pekerja Freelance: Tarif, Metode, dan Cara Menghitungnya
Ciri-ciri Sistem Kontrak Kerja
Untuk membedakan sistem kontrak kerja jangka pendek dengan status karyawan permanen, kamu bisa memperhatikan ciri-ciri khusus berikut yang biasanya tertera di dalam dokumen perjanjian kerja:
1. Ada Masa Berlaku Kontrak
Ciri yang paling mencolok dari sistem kontrak adalah adanya tanggal mulai dan tanggal berakhirnya hubungan kerja yang ditulis secara gamblang, misalnya kontrak berlaku selama 1 tahun atau 2 tahun saja.
2. Surat Perjanjian Tertulis
Ikatan kerja kontrak wajib dituangkan dalam format dokumen tertulis bermaterai dan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, agar jika terjadi perselisihan di kemudian hari, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
3. Aturan Perpanjangan Kontrak
Dalam dokumen tersebut, perusahaan akan menyertakan klausul khusus mengenai tata cara perpanjangan masa kerja jika performa kamu dinilai memuaskan dan perusahaan masih membutuhkan tenaga kerjamu.
4. Ketentuan jam kerja dan gaji
Di dalam kontrak kerja akan dirinci secara detail mengenai durasi jam kerja harian, hari kerja dalam seminggu, serta besaran gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang berhak kamu bawa pulang setiap bulannya.
Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diberikan Perusahaan
Meskipun status kamu bukan karyawan tetap, negara tetap menjamin hak-hak dasar kamu secara adil.
Berikut adalah hak-hak karyawan kontrak yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan tanpa terkecuali:
1. Gaji Sesuai perjanjian
Kamu berhak mendapatkan bayaran penuh sesuai nominal yang telah disepakati di awal, dan nilainya tidak boleh berada di bawah upah minimum regional (UMR) yang berlaku di daerah tempat kamu bekerja.
2. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan kamu ke dalam program jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan untuk perlindungan medis serta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
3. THR Karyawan Kontrak
Berdasarkan regulasi resmi, karyawan dengan sistem kontrak kerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara proporsional, asalkan kamu telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
4. Hak cuti
Setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu, kamu berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti tahunan tanpa adanya pemotongan gaji pokok dari pihak perusahaan.
5. Uang Kompensasi Kontrak
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, jika masa kontrak kerja PKWT kamu telah berakhir sesuai jangka waktu yang diperjanjikan, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi sebagai bentuk penghargaan atas masa baktimu.
LAMAR LOKER TERBARU HARI INI!

Kelebihan & Kekurangan Sistem Kontrak Kerja
Setiap jenis hubungan kerja tentu membawa konsekuensi masing-masing bagi perjalanan kariermu.
Mari kita bedah keuntungan dan tantangan yang ada pada sistem ini:
1. Kelebihan Sistem Kontrak Kerja
Kelebihan utama dari sistem kontrak adalah terbukanya peluang besar bagi kamu untuk mengeksplorasi berbagai jenis industri dan budaya kerja di perusahaan yang berbeda-beda tanpa terikat seumur hidup.
Hal ini sangat bagus untuk mempercepat pertumbuhan portofolio dan memperluas jaringan profesionalmu. Selain itu, jika performamu cemerlang, pintu untuk diangkat menjadi karyawan tetap biasanya terbuka sangat lebar.
2. Kekurangan Sistem Kontrak Kerja
Kekurangan yang paling dirasakan adalah tingkat kepastian kerja yang cenderung lebih rendah. Dalam hal ini, pekerja dengan kontrak jangka pendek memiliki tingkat kecemasan akan stabilitas finansial masa depan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja tetap.
Kehilangan pekerjaan setelah masa kontrak habis menjadi risiko nyata yang harus siap kamu antisipasi dengan terus memperbarui keahlianmu.
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada aspek kepastian masa kerja dan hak setelah hubungan kerja berakhir.
Supaya kamu bisa menimbang dengan matang arah karier yang ingin kamu tuju, penting sekali untuk melihat poin-poin krusial yang membedakan kedua status kepegawaian ini secara lebih spesifik.
Berikut adalah rincian perbedaan utama antara karyawan kontrak dan karyawan tetap yang wajib kamu ketahui:
1. Status Hubungan Kerja
Karyawan kontrak diikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang artinya hubungan kerja akan otomatis selesai saat durasi kontrak habis atau proyek telah rampung.
Sementara itu, karyawan tetap diikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), di mana hubungan kerja bersifat berkelanjutan dan terus berjalan tanpa ada batasan tenggat waktu tertentu.
2. Hak Setelah Hubungan Kerja Berakhir
Ketika masa kerja selesai, karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT yang besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dilalui.
Di sisi lain, jika karyawan tetap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Masa Percobaan (Probation)
Dalam sistem kontrak (PKWT), perusahaan dilarang keras memberlakukan masa percobaan (probation) di awal kerja.
Jika perusahaan tetap memaksakannya, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum. Sebaliknya, bagi calon karyawan tetap (PKWTT), perusahaan diperbolehkan secara hukum untuk menerapkan masa percobaan terlebih dahulu dengan durasi maksimal selama 3 bulan.
4. Batas Waktu Mengabdi
Masa kerja untuk karyawan kontrak dibatasi oleh regulasi pemerintah, yaitu maksimal selama 5 tahun termasuk dengan masa perpanjangannya.
Sementara untuk karyawan tetap, tidak ada batas waktu mengabdi. Kamu bisa terus bekerja di perusahaan tersebut hingga mencapai usia pensiun yang disepakati, mengundurkan diri secara sukarela, atau jika terjadi kondisi khusus pada perusahaan.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Kerja untuk Karyawan Swasta, Gratis Copas!
Tingkat Keterikatan Kerja (Work Engagement)
Karyawan dengan status tetap umumnya menunjukkan tingkat keterikatan kerja (work engagement) yang lebih stabil karena mereka merasa memiliki rasa aman dalam bekerja (job security) yang ditopang oleh jaminan jangka panjang dari perusahaan.
Sebaliknya, karyawan kontrak sering kali harus menghadapi tantangan psikologis berupa kecemasan akan kelanjutan kontrak mereka di masa depan.
Untuk memudahkan kamu dalam mencermati aspek-aspek di atas, berikut adalah tabel perbandingan ringkas antara karyawan kontrak dan karyawan tetap:
Aspek Perbedaan | Karyawan Kontrak (PKWT) | Karyawan Tetap (PKWTT) |
Jenis Perjanjian | Waktu Tertentu (Terbatas) | Waktu Tidak Tertentu (Seterusnya) |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Maksimal 3 bulan |
Hak Akhir Kerja | Uang Kompensasi PKWT | Uang Pesangon & Penghargaan |
Batas Masa Kerja | Maksimal hingga 5 tahun | Hingga usia pensiun / resign |
Rasa Aman Kerja | Cenderung lebih rendah | Jauh lebih stabil & aman |
FAQ Seputar Sistem Kontrak Kerja
Wajar kalau kamu masih punya banyak pertanyaan atau keraguan yang mengganjal di kepala seputar aturan ikatan kerja ini. Menghadapi draf perjanjian kerja untuk pertama kalinya memang butuh ketelitian ekstra agar kamu tidak salah melangkah.
Untuk membantu menjawab rasa penasaranmu, berikut telah dirangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh sesama pencari kerja mengenai sistem kontrak kerja beserta jawaban ringkasnya:
1. Berapa lama maksimal kontrak kerja?
Menurut aturan terbaru di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal untuk kontrak kerja PKWT adalah paling lama 5 tahun, sudah termasuk jika ada perpanjangan kontrak di dalamnya.
2. Apakah karyawan kontrak dapat THR?
Ya, karyawan kontrak berhak mendapatkan THR keagamaan. Jika masa kerja kamu sudah mencapai 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, pembayarannya dihitung secara proporsional.
3. Apakah kontrak kerja bisa diperpanjang?
Bisa. Kontrak kerja dapat diperpanjang asalkan total jangka waktu keseluruhan dari awal kontrak hingga perpanjangannya tidak melebihi batas maksimal 5 tahun yang ditetapkan oleh undang-undang.
4. Karyawan kontrak apakah dapat BPJS?
Tentu saja. Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya, termasuk mereka yang berstatus kontrak.
5. Apa bedanya PKWT dan outsourcing?
PKWT adalah perjanjian kerja langsung antara kamu dengan perusahaan tempat kamu bekerja. Sedangkan outsourcing adalah hubungan kerja di mana kamu terikat kontrak dengan perusahaan agensi alih daya, yang kemudian menempatkan kamu untuk bekerja di perusahaan lain.
Siap Memulai Karier Impianmu? Apply Lowongannya di Dealls!
Setelah memahami seluk-beluk mengenai aturan kerja di atas, sekarang saatnya kamu melangkah maju untuk berburu peluang karier terbaik yang sesuai dengan keahlianmu.
Menemukan tempat kerja yang transparan dalam mengelola kontrak kerja kini tidak perlu membingungkan lagi karena sudah ada platform yang tepat untuk membantumu.
Jika kamu ingin mencari tempat tepercaya yang menyediakan info loker terdekat atau mencari beragam pilihan job vacancy dari berbagai bidang industri, langsung saja kunjungi Dealls.
Melalui lowongan kerja terbaru yang selalu diperbarui setiap harinya, kamu bisa menjelajahi kesempatan kerja yang aman dan sesuai dengan kompetensi yang kamu miliki.
Sebelum mengirimkan berkas lamaran ke platform lowongan kerja pilihanmu, pastikan dulu kualitas dokumen resumenya sudah standar profesional.
Kamu bisa memanfaatkan fitur AI CV Reviewer di website lamaran kerja Dealls secara gratis untuk mengecek dan memperbaiki kualitas CV kamu agar lebih dilirik oleh HRD.
Sebagai website cari kerja pilihan utama para talenta muda, Dealls telah dipercaya oleh lebih dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia dan menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru yang siap mengakomodasi langkah awal perjalanan kariermu.
Tunggu apa lagi? Siapkan dokumen terbaikmu, cari loker impianmu, dan mulai kerja di perusahaan idamanmu bersama Dealls sekarang juga!
LAMAR LOKER TERBARU HARI INI!

