Resign Tapi Gaji Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?

Apakah kamu telah resign namun gajimu tidak dibayarkan? Simak artikel berikut ini untuk dapatkan penjelasan hukum jika resign tapi gaji tidak dibayar!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 16, 2025

Ketika seseorang mengundurkan diri atau resign, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan gaji yang belum dibayarkan. Meski sudah tidak aktif bekerja, karyawan memiliki hak untuk menerima gaji terakhirnya dan han-hak lainnya. 

Cari tahu aturan tentang pembayaran gaji setelah resign dan hak-hak karyawan setelah resign pada artikel di bawah ini!

Apakah Jika Resign, Gaji Tetap Dibayar? 

resign gaji tidak dibayarKamu mungkin bertanya-tanya ketika resign pada awal atau pertengahan bulan apakah gaji akan tetap dibayarkan? Maka, jawabannya adalah iya. Suatu perusahaan wajib membayarkan upah kepada karyawan resign dengan memperhitungkan jam kerja karyawan sebelum resign.

Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 162 yang menyebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat pada Pasal 1, berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan pada Pasal 156.

Syarat yang harus dipenuhi pekerja agar gaji dan uang penggantian hak dibayarkan adalah:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelumnya secara tertulis,
  • Tidak dalam ikatan dinas,
  • Tetap menjalankan kewajibannya sampai pada tanggal pengunduran diri,
  • Tidak melakukan pelanggaran berat pada perusahaan.

Jadi, jika kamu mengajukan permohonan pengunduran diri sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka kamu berhak atas uang gaji terakhir, uang pisah, dan uang penggantian hak.

Sanksi Jika Resign Gaji Tidak Dibayar

Jika karyawan yang resign telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai hukum dan aturan perusahaan, namun perusahaan tetap tidak memberikan uang resign maka jika diproses dalam hukum, perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Dasar hukum yang dapat menjadi acuan untuk pemberian sanksi pada perusahaan yang tidak mau memberikan gaji resign yaitu Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Dimana pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai upah (termasuk menahan gaji karyawan yang resign) dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, Denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Baca JugaGaji Karyawan Termasuk ke Dalam Biaya Apa? Ini Jawabannya!

Langkah untuk Melapor Perusahaan yang Tidak Bayar Gaji Karyawan Resign 

Setelah mengetahui dasar hukum terkait hak mendapatkan gaji saat resign secara sah, namun perusahaan tetap menolak untuk memberikannya, kamu berhak menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang.

Terdapat beberapa langkah penyelesaian yang dapat ditempuh yaitu melalui perundingan bipartit, perundingan tripartit, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

1. Perundingan Bipartit 

Merupakan upaya damai yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan dengan berdiskusi secara langsung. 

Perundingan ini harus dilakukan maksimal 30 hari dan jika gagal, tidak ada kesepakatan, atau salah satu pihak menolak dapat dilanjutkan ke perundingan tripartit.

Jika berhasil maka akan dituangkan dalam perjanjian bersama yang nantinya didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan ini melibatkan pihak ketiga dari instansi ketenagakerjaan yang dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti:

  • Mediasi (dimediasi oleh mediator dari Disnaker)
  • Konsiliasi (dibantu oleh konsiliator netral)
  • Arbitrase (kedua pihak menyerahkan keputusan kepada arbiter)

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Jika langkah-langkah perundingan tidak berhasil, maka kamu dapat mengajukan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan menyertakan bukti mediasi/konsiliasi, identitas pihak terkait, pokok permasalahan, dan bukti pendukung.

Kemudian, Pengadilan Hubungan Industrial akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hak-Hak Karyawan Resign 

Karyawan yang melakukan resign karena alasan pribadi dan bukan karena di PHK, biasanya tidak akan mendapatkan uang pesangon. Namun, terdapat beberapa hak lain yang akan didapatkan, seperti:

1. Uang Pisah

Uang pisah merupakan sejumlah dana yang diberikan perusahaan kepada karyawannya ketika berhenti bekerja yang besarannya berbeda-beda. Besaran uang pisah bergantung pada ketentuan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

2. Uang Penggantian Hak

Selain uang pisah, ketika resign karyawan juga mendapatkan uang penggantian hak sebagai pengganti dari cuti tahunan karyawan yang belum di ambil, biaya atau ongkos transportasi karyawan dan keluarganya ke tempat mereka kerja, dan hal lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

3. Surat Paklaring

Selain berhak mendapatkan uang, pekerja yang resign juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring yang menunjukkan bahwa karyawan benar telah bekerja di perusahaan selama periode yang tertera.

Baca Juga3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!

Demikian penjelasan tentang ketentuan dan aturan berkaitan tentang gaji yang dibayarkan setelah resign. Jika kamu mengajukan resign dan memenuhi semua persyaratan kamu berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Kamu berniat untuk mencari pekerjaan baru setelah resign? Tak perlu khawatir! Kamu dapat menggunakan platform Dealls! #1 Job Portal Indonesia untuk mencari informasi lowongan pekerjaan terbaru dan terlengkap, dengan proses mudah dan transparan, kamu tak perlu takut di ghosting HRD, Yuk daftar sekarang!

Sumber

UU No. 11 Tahun 2020

UU No. 13 Tahun 2003

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya