Saat membahas pesangon karyawan, istilah PMTK adalah sesuatu yang sering muncul.
PMTK (Perhitungan Masa Kerja Karyawan) digunakan untuk menentukan besaran kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK.
Lalu, 1 PMTK berapa kali gaji? Bagaimana dengan 2 PMTK berapa kali gaji? Dan bagaimana aturan PMTK pesangon dalam UU Cipta Kerja? Simak pembahasannya berikut ini!
Apa Itu PMTK?
PMTK adalah singkatan dari Pesangon Minimum yang Ditetapkan oleh Pemerintah, yang merupakan bagian dari kompensasi yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
PMTK diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Diponegoro, PMTK adalah "kompensasi minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK, yang besarannya diatur berdasarkan masa kerja pekerja dan alasan PHK."
Aturan PMTK dalam PHK Karyawan
Aturan PMTK dalam PHK karyawan diatur secara rinci dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021. Berikut adalah poin-poin penting aturan PMTK:
1. Pesangon Minimum
Pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon minimum yang besarannya tergantung pada masa kerja dan alasan PHK.
Misalnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 8 tahun berhak atas 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja juga berhak atas UPMK jika telah bekerja selama 3 tahun atau lebih, dengan ketentuan tertentu.
3. Uang Penggantian Hak
Pekerja juga berhak atas penggantian hak seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil atau biaya pemulangan (jika relevan).
4. Alasan PHK yang Sah
PMTK hanya diberikan jika PHK dilakukan dengan alasan yang sah sesuai Pasal 151-154 UU No. 13 Tahun 2003, seperti efisiensi perusahaan, pelanggaran berat oleh pekerja, atau penutupan perusahaan.
Aturan PMTK dibuat bertujuan untuk melindungi pekerja dari PHK sepihak tanpa kompensasi yang layak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menghitung kewajiban finansial mereka
Alasan PHK dalam Perhitungan PMTK
Alasan PHK sangat memengaruhi perhitungan PMTK apakah pekerja berhak atas PMTK penuh, sebagian, atau tidak sama sekali, sehingga pengusaha wajib mematuhi prosedur hukum untuk menghindari sengketa.

Menurut Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, alasan PHK dapat dikategorikan sebagai berikut, dengan konsekuensi berbeda terhadap besaran PMTK:
1. PHK karena Efisiensi atau Penutupan Perusahaan
Pekerja berhak atas pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) jika perusahaan tutup bukan karena kerugian, atau 0,5 kali ketentuan jika karena kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
2. PHK karena Pelanggaran Berat oleh Pekerja
Jika pekerja melakukan pelanggaran berat (misalnya, pencurian, penganiayaan, atau penipuan), pekerja tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.
3. PHK karena Pekerja Mengundurkan Diri
Jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa tekanan, pekerja tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap mendapatkan uang penggantian hak.
4. PHK karena Pekerja Mencapai Usia Pensiun
Pekerja berhak atas pesangon sesuai masa kerja, ditambah UPMK dan uang penggantian hak.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada infografis berikut:
Baca Juga: PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Pahami Penyebabnya!
Perhitungan 1 PMTK
Istilah 1 PMTK merujuk pada pengali besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja berdasarkan alasan PHK, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
1 PMTK berarti pekerja berhak atas pesangon penuh sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak. Kondisi ini berlaku dalam kasus PHK dengan alasan berikut:
- Perusahaan melakukan efisiensi tanpa kerugian.
- Perusahaan tutup bukan karena kerugian.
- PHK karena pekerja mencapai usia pensiun.
- PHK karena alasan lain yang tidak melibatkan pelanggaran berat oleh pekerja.
Dalam hal ini, pekerja mendapatkan kompensasi penuh tanpa pengurangan, berdasarkan masa kerja mereka.
Misalnya, pekerja dengan masa kerja 5 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah, ditambah UPMK dan uang penggantian hak.
Contoh Perhitungan PMTK 1
Seorang karyawan bernama Budi bekerja di PT XYZ selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan.
Perusahaan melakukan PHK karena efisiensi tanpa kerugian, sehingga Budi berhak atas pesangon penuh (1 PMTK).
Langkah Perhitungan:
- Pesangon (Pasal 156 ayat 2):
- Masa kerja 5 tahun = 5 bulan upah.
- Pesangon = 5 x Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3):
- Masa kerja 5 tahun (3-6 tahun) = 2 bulan upah.
- UPMK = 2 x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000.
- Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat 4):
- Misalnya, Budi memiliki sisa cuti tahunan 12 hari.
- Upah per hari = Rp 5.000.000 ÷ 25 hari kerja = Rp 200.000.
- Uang penggantian hak = 12 x Rp 200.000 = Rp 2.400.000.
Total PMTK = Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak
= Rp 25.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 2.400.000
= Rp 37.400.000.
Perhitungan 2 PMTK
Sama halnya dengan 1 PMTK istilah ini merupakan istilah pada pengali besaran pesangon yang diberikan.
2 PMTK berarti pekerja berhak atas pesangon dua kali lipat dari ketentuan Pasal 156 ayat (2), ditambah UPMK dan Uang Penggantian Hak.
Kondisi ini berlaku dalam kasus PHK dengan alasan berikut:
- PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, sehingga tidak dapat bekerja setelah 12 bulan.
- PHK karena alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang menetapkan kompensasi lebih tinggi.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, 2 PMTK jarang diterapkan kecuali ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebaliknya, dalam beberapa kasus PHK karena kerugian perusahaan, pekerja justru hanya mendapatkan 0,5 PMTK (setengah dari pesangon penuh).
Contoh Perhitungan 2 PMTK
Seorang karyawan bernama Ani bekerja di PT ABC selama 10 tahun dengan gaji pokok Rp 8.000.000 per bulan.
Ani di-PHK karena mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan, sehingga berhak atas pesangon dua kali lipat (2 PMTK).
Langkah Perhitungan:
- Pesangon (Pasal 156 ayat 2, dikalikan 2):
- Masa kerja 10 tahun = 9 bulan upah (maksimum).
- Karena cacat akibat kecelakaan kerja, pesangon menjadi 2 x 9 bulan = 18 bulan upah.
- Pesangon = 18 x Rp 8.000.000 = Rp 144.000.000.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3):
- Masa kerja 10 tahun (9-12 tahun) = 7 bulan upah.
- UPMK = 7 x Rp 8.000.000 = Rp 56.000.000.
- Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat 4):
- Misalnya, Ani memiliki sisa cuti tahunan 15 hari.
- Upah per hari = Rp 8.000.000 ÷ 25 hari kerja = Rp 320.000.
- Uang penggantian hak = 15 x Rp 320.000 = Rp 4.800.000.
Total PMTK = Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak
= Rp 144.000.000 + Rp 56.000.000 + Rp 4.800.000
= Rp 204.800.000.
Dalam dunia kerja, memahami hak dan kewajiban karyawan sangat penting, termasuk dalam hal pesangon.
2 PMTK adalah perhitungan yang digunakan untuk menentukan kompensasi bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.
Oleh karena itu, mengetahui detail mengenai 1 PMTK UU Cipta Kerja dapat membantu kamu dalam memahami hak pesangon jika menghadapi PHK.
Baca Juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU
Bagi HR dan tim manajemen, memahami aturan PMTK sangat penting untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai regulasi dan menghindari potensi sengketa.
Dengan perhitungan yang tepat, perusahaan bisa menjaga transparansi serta membangun kepercayaan karyawan dalam situasi sulit.
Pastikan setiap kebijakan PHK selaras dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.
Butuh kandidat baru untuk mengisi posisi yang kosong? Pasang lowongan kerja gratis di Dealls dan temukan talenta terbaik lebih cepat!
Sumber: