Peraturan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta sesuai UU Terbaru

Masih bingung soal peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta? Simak regulasi terbaru sesuai UU, dari penggajian hingga pemotongan cuti tahunan.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 16, 2025

Bingung menentukan peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta di perusahaan? Hal ini sering menjadi dilema bagi HR, karena setiap perusahaan bisa memiliki kebijakan berbeda.

Agar keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan, lebih baik mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku. 

Berdasarkan hukum yang berlaku, perusahaan dapat memilih salah satu kebijakan dari 3 opsi tentang regulasi cuti bersama bagi karyawan.

Apa saja opsinya? Mari kupas tuntas di bawah ini!

Dasar Hukum terkait Cuti Bersama

Agar tidak keliru menetapkan hak cuti karyawan di perusahaanmu, simak dulu berbagai dasar hukum yang mengatur soal penerapan cuti bersama dan cuti tahunan, di antaranya:

1.  UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2 

UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf (c) membahas tentang aturan cuti tahunan, bahwa setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut, berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 302/2010 

SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 302/2010 mengatur bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta​ bersifat fakultatif, artinya mengikuti kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. 

3. Surat Edaran Menaker 6/2024

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

Apabila pekerja melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan berhak menerima upah penuh seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: 13 Hak Cuti Karyawan Swasta Terbaru menurut UU Tenaga Kerja 

Peraturan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta

Apakah cuti bersama berlaku untuk karyawan swasta? Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama sifatnya tidak wajib untuk karyawan swasta.

Artinya, perusahaan bisa mengatur sendiri kebijakan tentang cuti bersama dalam Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan (PP), dan Perjanjian kerja bersama (PKB).

Dalam pelaksanaannya, perusahaan bisa menerapkan salah satu kebijakan berikut:

  1. Perusahaan bisa memberikan cuti bersama di luar jatah cuti tahunan.
  2. Perusahaan bisa menetapkan cuti bersama, tetapi mengurangi jatah cuti tahunan.
  3. Perusahaan bisa tidak menetapkan cuti bersama sama sekali, jadi tidak mengurangi cuti tahunan.

FAQ terkait Peraturan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta

Kamu mungkin memiliki banyak pertanyaan seputar peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta, berikut berbagai pertanyaan yang sering muncul:

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Ya, benar. Peraturan cuti bersama memotong cuti tahunan ini tertuang pada SE Menaker 6/2024 bahwa:

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.”

Maka, jika karyawan mengambil cuti bersama, otomatis akan memotong jatah cuti tahunan karyawan, kecuali ada kebijakan perusahaan tertentu, misalnya perusahaan menetapkan cuti bersama sebagai hari libur tambahan di luar jatah cuti tahunan.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Jawabannya 

Apakah Cuti Bersama Wajib Diambil?

Bagi yang bertanya apakah cuti bersama wajib untuk swasta? Jawabannya, tidak, peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

Sesuai SE Menaker 6/2024, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja, melalui:

  • Perjanjian kerja
  • Peraturan perusahaan (PP)
  • Perjanjian kerja bersama (PKB)

Dalam menetapkan kebijakan cuti bersama, perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Misalnya, rumah sakit harus tetap melayani pasien, pabrik harus produksi 24 jam, transportasi publik atau logistik tetap perlu beroperasi setiap hari.

Apakah Karyawan Boleh Masuk saat Cuti Bersama?

Boleh. Sesuai Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 233/2003, karyawan boleh bekerja pada hari cuti bersama, terutama jika pekerjaan dibutuhkan untuk operasional yang harus berjalan terus-menerus, seperti di rumah sakit, pabrik, transportasi, dll.

Karyawan yang bekerja saat cuti bersama dibayar seperti hari kerja biasa, bukan bayaran lembur, dan hak cuti tahunannya tetap utuh.

Apakah Cuti Bersama Dipotong Gaji?

Tidak, cuti bersama tidak memotong gaji karyawan

Peraturan cuti bersama bagi karyawan swasta ini diatur dalam SE Menaker 6/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan kata lain, karyawan yang mengambil cuti bersama tetap menerima upah penuh.

Begitu juga karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama juga tidak dipotong gaji, karena upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Apakah PKWT Dapat Cuti Bersama?

Ya, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dapat mengambil cuti bersama jika perusahaan menetapkannya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, PKWT berhak atas cuti tahunan setelah bekerja minimal 12 bulan. Artinya, cuti bersama mereka bisa memotong dari cuti tahunan.

Namun, jika perusahaan melalui PP, PKB, atau perjanjian kerja mengizinkan, PKWT juga bisa mengambil cuti bersama sebelum 12 bulan masa kerja.

Apakah Karyawan yang Baru Masuk Bisa Ambil Cuti Bersama?

Keputusannya tergantung kebijakan perusahaan. 

Umumnya, karyawan harus menunggu 12 bulan masa kerja untuk mendapatkan hak cuti tahunan agar bisa mengambil cuti bersama. 

Namun, jika perusahaan mengatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, karyawan baru tetap bisa mengambil cuti bersama lebih awal.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Mengambil Cuti Bersama?

Jika karyawan tidak mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang. 

Hal ini sebagaimana SE Menaker No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. 

Hari tersebut dihitung seperti hari kerja biasa, dan upah tetap dibayarkan penuh.

Apakah Perusahaan Bisa Memberikan Cuti Bersama Tambahan?

Ya, bisa. Kebijakan ini  justru menjadi benefit bagi karyawan yang bisa meningkatkan loyalitas dan retensi terhadap perusahaan.

Misalnya, perusahaan ingin memberikan hari libur ekstra di luar jatah cuti tahunan, jadi karyawan bisa menikmati cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Jumlah Pengurangan Cuti Tahunan karena Cuti Bersama Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, jumlah cuti bersama tahun 2026 adalah 8 hari. 

Lalu, cuti bersama 2026 apakah mengurangi cuti tahunan? Jawabannya, tergantung kebijakan perusahaan.

Jika perusahaan menerapkan kebijakan bahwa cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan, maka karyawan akan mengalami pengurangan cuti tahunan sebanyak 8 hari. 

Artinya, dari total 12 hari cuti tahunan yang diberikan, hanya tersisa 4 hari yang bisa digunakan secara bebas oleh karyawan untuk keperluan pribadi lainnya.

Adapun rincian tanggal cuti bersama yang menyebabkan pengurangan cuti tahunan adalah sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Karyawan Cuti Khawatir Operasional Terganggu? Saatnya Rekrut Karyawan Baru Lewat Dealls!

Cuti adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Kalau khawatir kerjaan terbengkalai saat tim cuti, pertanda saatnya rekrut karyawan baru. 

Kamu bisa pasang loker gratis di Dealls, dan iklan lowonganmu otomatis terdistribusi ke talent pool di LinkedIn hingga Google Jobs.

pasang loker gratis.webp

Dealls juga dilengkapi dengan teknologi ATS dan AI ranking system, sehingga kandidat potensial otomatis tersaring tanpa perlu cek CV satu per satu.

Mau coba pasang loker sendiri? Yuk daftar gratis lewat form berikut!

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya