Pajak JHT Berapa Persen? Tarif & Cara Menghitungnya

Pajak JHT berapa persen? Simak tarif pajak pencairan JHT, aturan saldo di bawah dan di atas Rp50 juta, serta contoh perhitungannya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 14, 2026
Dealls App
Lamar Loker Prioritas. Dilirik HR Lebih Cepat.
Peluang kerja eksklusif dari perusahaan top, hanya di Dealls. Mulai karier impianmu hari ini!
Lihat Lowongan Prioritas
Key Takeaways
  • Pencairan JHT dapat dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif tergantung waktu dan metode pencairan.
  • Tarif PPh final 5% hanya dikenakan pada bagian yang melebihi Rp50 juta.
  • Klaim sebagian 10% atau 30% dapat mengikuti tarif umum PPh orang pribadi.
  • Fasilitas tarif final berlaku untuk pembayaran yang diselesaikan paling lama dalam 2 tahun kalender.
  • Total iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, terdiri dari 3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja.

 

Ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sebenarnya bukan aturan baru. Namun, topik ini kembali ramai dibicarakan setelah muncul kabar peserta yang mengalami potongan pajak hingga sekitar Rp12 juta.

Kabar tersebut membuat banyak pekerja mempertanyakan pajak JHT berapa persen dan apakah seluruh saldo yang dicairkan akan langsung dikenai potongan.

Padahal, tidak semua klaim JHT dikenai tarif yang sama. Besarnya pajak bergantung pada nominal saldo, waktu pencairan, status peserta, hingga apakah pencairan dilakukan sekaligus atau bertahap.

Jika kamu sedang merencanakan pencairan JHT setelah resign atau memasuki masa pensiun, mari simak terlebih dulu aturan, tarif, dan cara menghitung pajaknya berikut ini!

Apakah Pencairan JHT Dikenakan Pajak?

pajak jht berapa persen.webp

Pencairan JHT dapat dikenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh peserta akan menerima potongan pajak dengan nominal yang sama.

Besarnya pajak pencairan JHT dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya:

  1. Nominal manfaat JHT yang dicairkan.
  2. Status peserta saat pencairan, apakah masih aktif bekerja atau sudah memasuki masa pensiun.
  3. Pencairan dilakukan sekaligus atau bertahap.
  4. Jarak waktu antara pencairan pertama dan pencairan berikutnya.
  5. Penggunaan skema PPh final atau tarif umum PPh orang pribadi.

Iuran JHT yang dibayar pekerja saat masih aktif juga perlu dibedakan dari pajak ketika manfaat dicairkan. 

Iuran pekerja dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21, sedangkan pajak atas manfaat JHT muncul ketika dana tersebut diterima peserta.

Jadi, apabila kamu bertanya apakah JHT dipotong PPh 21, jawabannya adalah bisa. Namun, pajak klaim JHT berapa persen tetap bergantung pada waktu, nominal, dan mekanisme pencairannya.

Aturan Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru yang muncul pada 2026. Aturan tersebut menjelaskan tarif pajak ketika manfaat JHT dibayarkan. 

Mari simak apa saja aturan yang membahas tentang pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. PP Nomor 68 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 membahas bahwa manfaat JHT yang diterima peserta termasuk penghasilan yang dapat dikenai pajak. 

Namun, perlakuan pajaknya dibedakan dari penghasilan rutin seperti gaji bulanan. Untuk pembayaran tertentu, pajak JHT menggunakan tarif yang bersifat final. 

Artinya, pajak dipotong langsung ketika manfaat dibayarkan dan tidak digabungkan kembali dengan penghasilan lain dalam penghitungan pajak tahunan untuk bagian yang memang memperoleh perlakuan final.

2. PMK Nomor 16 Tahun 2010

PMK Nomor 16/PMK.03/2010 mengatur bahwa tarif pajak JHT dibedakan berdasarkan lapisan nilai manfaat. 

Bagian manfaat sampai Rp50 juta dikenai tarif PPh final 0%, sedangkan bagian yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif 5%.

Tarif 5% tidak langsung diterapkan pada seluruh saldo. Jika peserta mencairkan JHT sebesar Rp80 juta, bagian yang dikenai tarif 5% hanya Rp30 juta.

3. PMK Nomor 168 Tahun 2023

PMK Nomor 168 Tahun 2023 berkaitan dengan petunjuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi, termasuk penghitungan pajak karyawan aktif.

Dalam penghitungan tersebut, iuran JHT yang dibayar pekerja melalui pemberi kerja dapat menjadi salah satu pengurang penghasilan bruto sebelum PPh Pasal 21 dihitung.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pribadi & Contoh Perhitungan

Berapa Persen Potongan JHT?

Terdapat dua jenis skema pajak yang dikenakan saat manfaat JHT dicairkan. Kamu perlu mengetahuinya dari sekarang agar tidak kaget saat melakukan pencairan nantinya:

1. Untuk Saldo JHT sampai Rp50 Juta

Apakah saldo JHT di bawah 50 juta kena pajak? Jika pencairannya memenuhi ketentuan pengenaan PPh final, bagian manfaat sampai Rp50 juta dikenai tarif 0% sehingga tidak ada potongan pajak.

Tarif 0% berarti manfaat tersebut tetap masuk dalam mekanisme perpajakan, tetapi tidak ada pajak yang dipotong dari saldo hingga Rp50 juta.

Contoh:

Saldo JHT: Rp45.000.000

Tarif PPh final: 0%

Pajak JHT: Rp0

Dana setelah pajak: Rp45.000.000

2. Untuk Saldo JHT di Atas Rp50 Juta

Untuk manfaat JHT di atas Rp50 juta, kamu akan dikenakan tarif PPh final 5%. Perlu diingat, tarif tersebut hanya dikenakan pada bagian yang melebihi Rp50 juta.

Artinya, kamu tidak perlu mengalikan seluruh saldo dengan tarif 5%. Bagian pertama sampai Rp50 juta tetap dikenai tarif 0%.

Contoh:

Saldo JHT: Rp100.000.000

Bagian sampai Rp50.000.000: 0%

Bagian di atas Rp50.000.000: Rp50.000.000

Pajak: Rp50.000.000 × 5% = Rp2.500.000

Dana setelah pajak: Rp97.500.000

SEDANG MENCARI PEKERJAAN BARU?

LAMAR LEWAT DEALLS!

button lamar loker lewat dealls.png

Cara Menghitung Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui ketentuannya, kamu dapat menghitung estimasi pajak JHT berdasarkan status dan metode pencairan.

Adapun cara menghitung pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti yaitu:

1. Tentukan Status Pencairan

Periksa terlebih dahulu kapan dan dalam kondisi apa klaim JHT dilakukan. Status akan menentukan apakah pajak menggunakan skema PPh final atau tarif umum PPh orang pribadi.

Status pencairan dapat berupa:

  • Saat masih aktif bekerja.
  • Setelah resign.
  • Saat memasuki usia pensiun.
  • Dicairkan sekaligus.
  • Dicairkan secara bertahap.

2. Periksa Nilai Saldo JHT

Jika pencairan menggunakan skema PPh final, pastikan kamu pisahkan saldo JHT menjadi dua lapisan yaitu:

  • Bagian sampai Rp50 juta.
  • Bagian yang melebihi Rp50 juta.

Pemisahan ini penting karena tarif 5% tidak diterapkan terhadap seluruh saldo. Sebagai contoh, untuk saldo Rp75 juta, bagian yang dikenai tarif 5% hanya Rp25 juta.

3. Periksa Riwayat Pencairan

Cari tahu apakah kamu pernah mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30%. Periksa juga tanggal pencairan pertama dan jaraknya dengan klaim berikutnya. 

Riwayat pembayaran penting dicatat karena pencairan yang melewati periode dua tahun kalender dapat memperoleh perlakuan pajak berbeda.

4. Tentukan Tarif yang Berlaku

Jika pencairan memenuhi ketentuan PPh final, coba untuk hitung menggunakan rumus sederhananya berikut:

Rumus Perhitungan Pajak JHT (>Rp50 Juta)

Rumus ini digunakan jika saldo melebihi Rp50 juta dan pencairannya memenuhi ketentuan tarif final.

Pajak JHT = (Saldo JHT − Rp50.000.000) × 5%

Rumus Perhitungan Pajak JHT (≤Rp50 Juta)

Jika saldo tidak lebih dari Rp50 juta, pajaknya menjadi:

Pajak JHT = Saldo JHT × 0%

5. Hitung Dana Bersih yang Diterima

Setelah memperoleh estimasi pajak, kurangi jumlah tersebut dari saldo JHT yang dicairkan. Gunakan rumus: 

Dana bersih = Saldo JHT yang dicairkan − Pajak JHT

Contoh Perhitungan Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami tarif dan ketentuan yang berlaku, kamu dapat memperkirakan besarnya pajak pencairan JHT melalui simulasi sederhana. 

Perlu diingat, contoh berikut hanya menggunakan asumsi umum berdasarkan skema PPh final yang berlaku untuk pencairan tertentu.

Gunakan contoh berikut sebagai ilustrasi agar kamu tidak bingung menghitungnya:

1. Contoh Saldo JHT Rp40 Juta

Jika saldo JHT yang dicairkan sebesar Rp40.000.000 dan memenuhi ketentuan penggunaan PPh final, seluruh manfaat masih berada pada lapisan tarif 0%.

Komponen

Perhitungan

Saldo JHTRp40.000.000
Bagian sampai Rp50 jutaRp40.000.000 × 0% = Rp0
Total pajakRp0
Dana bersih diterimaRp40.000.000

Karena saldo berada di bawah Rp50 juta, tidak ada pajak yang dipotong dalam ilustrasi ini. Namun, kondisi tersebut berlaku apabila pencairan memenuhi syarat penggunaan tarif PPh final.

2. Contoh Saldo JHT Rp75 Juta

Untuk saldo JHT sebesar Rp75.000.000, hanya bagian yang melebihi Rp50 juta yang dikenai tarif 5%.

Komponen

Perhitungan

Saldo JHTRp75.000.000
Rp50.000.000 pertamaRp50.000.000 × 0% = Rp0
Sisa Rp25.000.000Rp25.000.000 × 5% = Rp1.250.000
Total pajakRp1.250.000
Dana bersih diterimaRp73.750.000

Perhitungan ini menunjukkan bahwa tarif 5% tidak diterapkan pada seluruh saldo, melainkan hanya pada bagian yang melebihi Rp50 juta.

3. Contoh Saldo JHT Rp100 Juta

Jika peserta mencairkan saldo sebesar Rp100.000.000, maka penghitungan pajaknya dilakukan secara bertingkat.

Komponen

Perhitungan

Saldo JHTRp100.000.000
Rp50.000.000 pertamaRp50.000.000 × 0% = Rp0
Sisa Rp50.000.000Rp50.000.000 × 5% = Rp2.500.000
Total pajakRp2.500.000
Dana bersih diterimaRp97.500.000

4. Contoh Saldo JHT Rp200 Juta

Semakin besar saldo JHT, semakin besar pula bagian yang dikenai tarif 5%. Namun, lapisan pertama sebesar Rp50 juta tetap memperoleh tarif 0%.

Komponen

Perhitungan

Saldo JHTRp200.000.000
Rp50.000.000 pertamaRp50.000.000 × 0% = Rp0
Sisa Rp150.000.000Rp150.000.000 × 5% = Rp7.500.000
Total pajakRp7.500.000
Dana bersih diterimaRp192.500.000

Baca Juga: Iuran & Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026: JHT, JP, JKK, JKM, JKP 

Kondisi yang Memengaruhi Pajak Pencairan JHT

Besarnya pajak pencairan JHT tidak hanya ditentukan oleh nilai saldo. Waktu pembayaran, metode pencairan, dan status peserta saat mengajukan klaim juga dapat memengaruhi tarif yang digunakan.

Berikut beberapa kondisi yang perlu kamu perhatikan sebelum menghitung pajak JHT.

1. JHT Dibayarkan Sekaligus

JHT yang dibayarkan sekaligus dapat dikenai PPh final dengan tarif 0% untuk bagian manfaat sampai Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta. Tarif tersebut diterapkan secara bertingkat, bukan langsung terhadap seluruh saldo.

Sebagai contoh, dari saldo Rp120 juta, pajaknya adalah 5% × Rp70 juta atau sebesar Rp3,5 juta. Dengan demikian, dana setelah pajak menjadi Rp116,5 juta.

2. JHT Dibayarkan Bertahap dalam 2 Tahun Kalender

Pembayaran JHT secara bertahap masih dapat memperoleh perlakuan PPh final apabila seluruh pembayarannya diselesaikan paling lama dalam 2 tahun kalender. Periode tersebut dihitung sejak tahun kalender pembayaran pertama.

Misalnya, pembayaran pertama dilakukan pada 2026, maka pencairan lanjutan selama 2026 dan 2027 masih dapat masuk dalam periode tersebut. Perlakuan pajaknya tetap perlu disesuaikan dengan akumulasi manfaat yang telah dibayarkan.

3. Klaim Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengambil sebagian saldo JHT, yaitu maksimal 10% untuk kebutuhan lain atau 30% untuk kepemilikan rumah. Klaim sebagian saat masih aktif bekerja tidak otomatis menggunakan tarif final 0% dan 5%.

Pembayaran tersebut dapat dikenai tarif umum PPh orang pribadi. Karena itu, klaim JHT 10% tidak selalu dipotong dengan persentase yang sama untuk setiap peserta.

4. Pencairan setelah Resign

Status resign tidak secara otomatis menentukan besarnya tarif pajak JHT. Setelah berhenti bekerja, peserta tetap perlu melihat cara pembayaran, nilai manfaat, riwayat klaim sebagian, dan waktu pencairannya.

Jika manfaat dibayarkan dengan skema yang memenuhi ketentuan PPh final, bagian sampai Rp50 juta dikenai tarif 0% dan bagian di atasnya dikenai tarif 5%.

5. Pencairan pada Tahun Ketiga dan Seterusnya

Pembayaran JHT yang dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak lagi memperoleh perlakuan PPh final untuk pembayaran dalam dua tahun kalender. Sisa manfaat dapat dikenai tarif umum PPh orang pribadi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tarif umum bersifat progresif sehingga nominal pajak tidak dapat dihitung hanya dari jumlah saldo. Peserta perlu memeriksa tanggal pembayaran pertama dan riwayat pencairannya sebelum menghitung pajak.

Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Dikenai PPh Final

Selain besarnya saldo, waktu pencairan juga dapat memengaruhi perlakuan pajak atas manfaat JHT. Hal ini karena fasilitas PPh final hanya berlaku pada kondisi dan periode pembayaran tertentu.

Secara umum, perlakuannya dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Pencairan sekaligus pada masa pensiun dapat menggunakan PPh final sesuai lapisan tarif yang berlaku.
  • Pembayaran yang diselesaikan maksimal dalam dua tahun kalender dapat memperoleh tarif final 0% untuk bagian sampai Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta.
  • Pembayaran pada tahun ketiga dan seterusnya dapat mengikuti tarif umum PPh orang pribadi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Klaim sebagian saat masih aktif bekerja umumnya mengikuti ketentuan PPh orang pribadi dan tidak otomatis menggunakan tarif final 0% dan 5%.

SEDANG MENCARI PEKERJAAN BARU?

LAMAR LEWAT DEALLS!

button lamar loker lewat dealls.png

Perbedaan Pajak JHT dan Potongan Iuran JHT

Banyak pekerja masih mengira potongan JHT sebesar 2% dari gaji merupakan pajak pencairan JHT. 

Padahal, potongan tersebut adalah iuran pekerja untuk membentuk saldo JHT, bukan pajak. Total iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian:

  • 3,7% dibayar oleh pemberi kerja
  • 2% dipotong dari upah pekerja
  • Total iuran JHT sebesar 5,7%

Sebagai ilustrasi, apabila upah seorang pekerja sebesar Rp8.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:

  • Iuran pekerja: 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000
  • Iuran pemberi kerja: 3,7% × Rp8.000.000 = Rp296.000
  • Total iuran JHT per bulan: Rp456.000

Potongan Rp160.000 dari gaji pekerja tersebut bukan pajak pencairan JHT, melainkan bagian iuran yang masuk ke saldo peserta. 

Pajak atas JHT baru dihitung ketika manfaat dicairkan sesuai mekanisme dan waktu pembayaran yang berlaku.

Baca Juga: JHT dan JHP: Pengertian, Perbedaan, Manfaat, dan Cara Mengaksesnya 

FAQ seputar Pajak JHT

Sebelum mencairkan saldo JHT, kamu perlu memahami pajak pencairan. Mari simak terlebih dulu beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan:

1. Apakah Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Kena Pajak?

Saldo JHT sampai Rp50 juta dapat dikenai tarif PPh final 0% apabila pencairannya memenuhi ketentuan pembayaran manfaat JHT yang memperoleh fasilitas tersebut. Dengan tarif 0%, peserta tidak menerima potongan pajak atas bagian saldo tersebut.

2. Apakah JHT Dipotong PPh 21?

Ya. Manfaat JHT merupakan salah satu pembayaran yang dapat dikenai PPh Pasal 21. Namun, tarif yang digunakan dapat berupa PPh final 0%, PPh final 5%, atau tarif umum PPh orang pribadi, tergantung pada waktu dan mekanisme pencairannya.

3. Klaim JHT 10 Persen Apakah Kena Pajak Progresif?

Klaim JHT 10% saat peserta masih aktif bekerja dapat mengikuti tarif umum atau progresif PPh orang pribadi. Besarnya pajak bergantung pada penghasilan kena pajak dan lapisan tarif masing-masing peserta sehingga tidak selalu sama.

4. Berapa Persen Potongan JHT dari Gaji?

Total iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, terdiri atas 3,7% dibayar pemberi kerja dan 2% dipotong dari gaji pekerja. Potongan tersebut merupakan iuran program JHT, bukan pajak pencairan JHT.

5. Apakah Pencairan JHT 100% Kena Pajak?

Pencairan JHT 100% dapat dikenai pajak sesuai nilai saldo dan mekanisme pembayarannya. Dalam skema PPh final, bagian sampai Rp50 juta dikenai tarif 0%, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenai tarif 5%.

Baru Resign dari Kantor Lama? Saatnya Cari Peluang Baru di Dealls!

Mengurus klaim JHT biasanya menjadi salah satu langkah yang dilakukan setelah berhenti bekerja. 

Setelah proses tersebut selesai, kamu juga bisa mulai mempersiapkan langkah karier berikutnya. Mulailah dengan cari info loker terdekat sesuai tingkat pengalaman melalui Dealls

Di sini, kamu juga bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan besar untuk fresh graduate hingga profesional berpengalaman.

Beragam job vacancy tersedia untuk posisi full-time, kontrak, magang, maupun freelance sehingga kamu dapat menyesuaikannya dengan rencana kariermu.

Sebelum mengirim lamaran, cek CV gratis pakai AI CV Analyzer. Fitur ini akan mengevaluasi struktur CV agar berpeluang lolos screening ATS perusahaan.

Jangan hanya menunggu saldo JHT cair. Gunakan masa transisi ini untuk menemukan peluang karier yang lebih sesuai dan mulai lamar pekerjaan melalui Dealls!

SEDANG MENCARI PEKERJAAN BARU?

LAMAR LEWAT DEALLS!

button lamar loker lewat dealls.png

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009

PMK Nomor 16/PMK.03/2010

PMK Nomor 168 Tahun 2023

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya