Resign dari pekerjaan bukanlah hal yang bisa dilakukan secara mendadak.
Ada aturan yang harus kamu patuhi agar proses pengunduran diri berjalan lancar dan profesional. Salah satunya adalah one month notice, yaitu pemberitahuan satu bulan sebelum berhenti bekerja.
Akan tetapi, apakah aturan ini wajib? Apa konsekuensinya jika tidak melakukannya? Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu One Month Notice?
One month notice adalah kebijakan ketenagakerjaan yang mewajibkan seorang karyawan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan minimal 30 hari kalender sebelum tanggal resmi pengunduran diri.
Artinya, begitu seorang karyawan menyatakan niat untuk resign, ia masih harus bekerja selama satu bulan ke depan hingga hari terakhirnya di perusahaan.
Kebijakan ini bersifat formal dan mengikat, biasanya dicantumkan dalam kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perusahaan.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk pemberitahuan ini dikenal dengan istilah "surat pengunduran diri" dan berfungsi sebagai dokumen resmi pemutusan hubungan kerja secara sukarela dari pihak karyawan.
Kenapa Resign Harus One Month Notice?
Kenapa resign harus one month notice? Jawabannya berhubungan dengan kelancaran operasional perusahaan, etika profesional, dan hak-hak kedua belah pihak.
Berikut ini beberapa alasan kuat di balik diterapkannya kebijakan one month notice:
1. Memberi Waktu bagi Perusahaan untuk Mencari Pengganti
Merekrut karyawan baru bukan proses yang instan. Perusahaan perlu waktu untuk:
- Membuka lowongan kerja dan melakukan proses seleksi (CV screening, wawancara, hingga offering).
- Melakukan orientasi atau pelatihan awal agar karyawan baru bisa menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang ada.
- Menyesuaikan beban kerja antar anggota tim selama posisi tersebut masih kosong.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, perusahaan bisa kesulitan menjaga stabilitas tim dan target yang sudah direncanakan.
2. Memastikan Transisi dan Serah Terima Pekerjaan Berjalan Lancar
Dalam waktu 30 hari, kamu masih bisa:
- Melakukan handover tugas ke rekan kerja atau karyawan pengganti.
- Menyelesaikan proyek yang sedang berjalan, atau setidaknya mendokumentasikan progres secara rapi.
- Mentor atau membimbing orang yang akan mengambil alih pekerjaanmu.
Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan atau kekosongan informasi ketika kamu sudah tidak lagi di perusahaan.
3. Menghindari Dampak Negatif bagi Tim dan Operasional Perusahaan
Resign mendadak bisa membuat tim kerepotan, apalagi jika kamu memegang peran penting. Beberapa dampak yang bisa terjadi jika tidak ada one month notice:
- Beban kerja rekan satu tim meningkat drastis secara tiba-tiba.
- Klien atau stakeholder bisa kehilangan kepercayaan jika pekerjaan tertunda atau tidak dikelola dengan baik.
- Proses bisnis terganggu karena tidak ada yang bisa langsung mengambil alih tanggung jawabmu.
Dengan pemberitahuan yang cukup, semua pihak bisa lebih siap dan beradaptasi secara bertahap.
4. Menunjukkan Profesionalisme dan Etika Kerja yang Baik
Resign dengan cara yang benar akan meninggalkan kesan positif, dan bisa membuka pintu untuk:
- Surat rekomendasi dari atasan.
- Peluang kembali ke perusahaan tersebut di masa depan (rehire).
- Reputasi baik di industri, terutama jika kamu bekerja di bidang yang memiliki jejaring luas.
5. Menyesuaikan dengan Aturan Hukum dan Kontrak Kerja
Jika kamu melanggar ketentuan notice yang tertulis dalam kontrak atau peraturan perusahaan, ada risiko seperti:
- Pemotongan gaji terakhir.
- Tidak mendapatkan hak-hak tertentu (misal: bonus atau sisa cuti yang belum diklaim).
- Tidak dikeluarkannya surat pengalaman kerja.
Jadi, menjalankan one month notice adalah bagian dari kepatuhan terhadap kesepakatan kerja yang sudah kamu setujui sejak awal.
Baca juga: Begini Cara Ngomong Resign ke Atasan Tanpa Canggung
Aturan One Month Notice dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Di Indonesia, aturan terkait one month notice diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan. Berikut poin-poin pentingnya:
- Pasal 162 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
Karyawan yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Ini menjadi dasar hukum bahwa one month notice adalah kewajiban karyawan, kecuali ada kesepakatan lain dalam kontrak kerja. - Kontrak Kerja Menentukan Notice Period
Jika dalam kontrak kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) disebutkan ketentuan notice period (misalnya satu bulan atau lebih), maka karyawan wajib mematuhinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. - Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003
Jika karyawan mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tanpa mematuhi notice period, maka karyawan dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah selama sisa waktu yang seharusnya diberikan sebagai pemberitahuan. - Hak dan Kewajiban Karyawan
Selama masa one month notice, karyawan masih berhak atas gaji penuh dan fasilitas lainnya sesuai kontrak hingga hari terakhir bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Tips Menyampaikan One Month Notice Secara Profesional
Agar resign berjalan lancar dan tetap menjaga hubungan baik, berikut tipsnya:
1. Siapkan Surat Resign Tertulis
Sesuai Pasal 162 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis. Tulis alasan resign secara singkat, jelas, dan sopan.
2. Bicarakan Langsung dengan Atasan atau HR
Selain tertulis, komunikasi langsung menunjukkan sikap profesional dan menghormati perusahaan.
3. Pastikan Transisi Pekerjaan Berjalan Baik
Berikan dukungan untuk handover tugas agar operasional perusahaan tidak terganggu.
4. Tetap Profesional Hingga Hari Terakhir
Selama masa notice, karyawan wajib bekerja seperti biasa sesuai Pasal 155 Ayat (2 UU No. 13 Tahun 2003).
Contoh Surat One Month Notice yang Bisa Kamu Gunakan
Berikut contoh surat resign sesuai aturan hukum:
[Tanggal]
Kepada Yth.
[Nama Atasan/HR]
[Nama Perusahaan]
Dengan hormat,
Saya, [Nama Kamu], dengan ini mengajukan pengunduran diri dari [Nama Perusahaan] terhitung sejak [Tanggal Resign]. Sesuai dengan ketentuan one month notice berdasarkan Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 dan perjanjian kerja, saya akan menyelesaikan tanggung jawab saya hingga [Tanggal Akhir Bekerja].
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan pengalaman berharga selama bekerja di [Nama Perusahaan]. Saya berharap dapat tetap menjaga hubungan baik di masa depan.
Hormat saya,
[Nama Kamu]
Baca Juga: Contoh Surat Resign One Month Notice yang Profesional dan Efektif
FAQ Terkait One Month Notice
Berkut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait one month notice:
1. Apakah One Month Notice Dapat Gaji?
Ya, selama masa one month notice, karyawan tetap berhak mendapatkan gaji penuh beserta fasilitas lainnya sesuai kontrak kerja.
Hal ini diatur dalam Pasal 155 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa selama hubungan kerja masih berlangsung (termasuk masa pemberitahuan), hak-hak karyawan seperti upah harus tetap dipenuhi oleh perusahaan.
Namun, karyawan juga wajib melaksanakan tugasnya seperti biasa selama periode ini. Jika karyawan tidak bekerja tanpa alasan yang sah, perusahaan dapat menganggapnya mangkir dan berpotensi memotong gaji sesuai ketentuan dalam Pasal 93 Ayat (2).
2. Karyawan PKWT Apakah Harus One Month Notice?
Tergantung pada situasi dan isi kontrak kerja:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) biasanya memiliki masa berlaku tertentu, dan pengunduran diri sebelum kontrak berakhir diatur dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. Jika karyawan PKWT ingin resign sebelum kontrak habis, ia wajib memberi pemberitahuan sesuai ketentuan kontrak atau minimal 30 hari berdasarkan Pasal 162 Ayat (1), kecuali ada kesepakatan lain dengan perusahaan.
- Jika kontrak PKWT sudah berakhir sesuai tanggal yang ditentukan, karyawan tidak perlu memberikan one month notice karena hubungan kerja otomatis selesai (Pasal 61 Ayat (1)).
- Namun, jika dalam kontrak PKWT ada klausul khusus tentang notice period, maka karyawan wajib mematuhinya berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tentang keabsahan perjanjian.
3. Apa yang Terjadi Jika Resign Tanpa One Month Notice?
Jika karyawan resign tanpa memberikan one month notice sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 162 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 atau kontrak kerja, berikut konsekuensinya:
- Ganti Rugi: Berdasarkan Pasal 162 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, karyawan dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah selama sisa masa pemberitahuan yang tidak dipenuhi (misalnya, jika hanya memberi notice 10 hari, karyawan harus membayar ganti rugi setara 20 hari upah).
- Reputasi Profesional: Resign mendadak bisa mencoreng citra profesional karyawan, terutama jika perusahaan baru melakukan background check.
- Penahanan Dokumen: Dalam praktik, beberapa perusahaan mungkin menahan surat keterangan kerja atau referensi, meskipun ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU dan bisa diperdebatkan secara hukum.
- Sengketa Hukum: Jika perusahaan merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan perdata berdasarkan pelanggaran kontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) atau ke Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Bagaimana Jika Perusahaan Mewajibkan Two Months Notice?
Ada perusahaan yang mewajibkan two months notice atau pemberitahuan dua bulan sebelum resign. Apakah ini sah? Sesuai Pasal 162 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, standar minimal adalah 30 hari. Namun, jika two months notice sudah disepakati dalam kontrak kerja, maka itu sah secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak.
- Solusi Jika Keberatan:
- Diskusikan dengan HR untuk mencari solusi, misalnya pengurangan masa pemberitahuan.
- Ajukan negosiasi berdasarkan keadaan darurat (jika ada).
- Tawarkan handover yang efisien untuk mempercepat proses.
Memberikan one month notice adalah langkah penting yang diatur dalam Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 agar proses resign berjalan lancar dan sesuai hukum. Dengan memahami aturan serta konsekuensinya, kamu bisa menghindari sanksi seperti ganti rugi dan menjaga reputasi profesional.
Apakah kamu sedang mencari pekerjaan baru setelah resign? Temukan peluang karier terbaik di Dealls. Yuk, lamar sekarang dan raih pekerjaan impianmu!
Sumber:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Pasal 1338)