Mess karyawan adalah fasilitas tempat tinggal yang disediakan perusahaan bagi karyawan, khususnya bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Penasaran dengan mess itu apa, aturan, keuntungan, serta kekurangannya? Yuk, simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut!
Apa itu Mess Karyawan?
Mess karyawan adalah fasilitas tempat tinggal yang disediakan perusahaan bagi karyawannya. Bentuknya bisa berupa kamar, apartemen, atau rumah, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Bayangkan jika kamu bekerja di sebuah perusahaan pertambangan yang berlokasi di daerah terpencil, jauh dari pemukiman. Tentu mencari tempat tinggal sewaan di sekitar area tersebut akan sangat sulit, bukan?
Dalam situasi seperti ini, perusahaan biasanya menyediakan mess karyawan sebagai solusi. Dengan adanya mess, karyawan tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sendiri, sehingga lebih mudah untuk beristirahat dan berangkat kerja tanpa harus menempuh perjalanan jauh setiap hari.
Selain itu, fasilitas ini juga membantu meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan karyawan, karena mereka dapat tinggal lebih dekat dengan lokasi kerja dan menghemat biaya akomodasi.
Mess karyawan juga biasanya disediakan oleh suatu instansi pemerintahan untuk pegawai atau anggota instansi. Mess karyawan umumnya tidak dikenakan biaya sewa, tetapi biaya utilitas seperti listrik, air, kebersihan, dan keamanan tetap harus dibayar secara mandiri.
Fasilitas ini sangat membantu bagi karyawan yang berasal dari luar kota atau luar pulau, karena dapat mengurangi biaya tempat tinggal yang biasanya cukup besar. Meski banyak perusahaan besar menyediakan mess untuk karyawannya, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan ini.
Apa Saja Fasilitas Mess?
Mess karyawan merupakan fasilitas tempat tinggal yang disediakan oleh perusahaan untuk pekerjanya, terutama di sektor pertambangan, konstruksi, perkebunan, manufaktur, dan industri lainnya yang membutuhkan pekerja tinggal dekat dengan lokasi kerja.
Fasilitas yang tersedia di dalam mess dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kemampuan perusahaan. Namun, secara umum, mess karyawan dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti:
- Kamar tidur yang lengkap dengan furnitur (tempat tidur, lemari, meja, kursi, AC/Kipas angin, penerangan),
- Kamar mandi yang baik,
- Ruang bersama (ruang tamu, ruang santai, meja makan, area kerja bersama),
- Dapur/Kantin
- Fasilitas pendukung (keamanan 24 jam, lahan parkir, laundry, klinik).
Perusahaan yang Menyediakan Mess Karyawan
Beberapa perusahaan di Indonesia menyediakan fasilitas mess atau tempat tinggal bagi karyawan mereka. Berikut merupakan beberapa di antaranya:
- PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM)
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pertamina (Persero)
- PT China Oilfield Services Limited (COSL)
- PT Aneka Tambang (Antam)
- PT Freepot Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal (KPC)
- PT Pamapersada Nusantara
- PT Berlian Duta Energi
Baca Juga: 35 Contoh Komentar, Saran, dan Feedback untuk Perusahaan
Aturan Terkait Mess Karyawan
Sebenarnya, tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan perusahaan untuk menyediakan mess bagi setiap karyawannya. Namun, terdapat regulasi yang mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja atau buruh.
Fasilitas kesejahteraan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan karyawan dan meningkatkan produktivitas kerja. Penyediaannya disesuaikan dengan kebutuhan karyawan dan kemampuan finansial perusahaan.
Dalam praktiknya, salah satu bentuk fasilitas kesejahteraan yang umum diberikan adalah mess karyawan, terutama bagi pekerja yang ditempatkan di daerah terpencil atau jauh dari tempat tinggal mereka.
Berikut beberapa peraturan yang berkaitan dengan penyediaan mess karyawan:
UU Nomor 13 Tahun 2003
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 100 menjelaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja atau buruh serta keluarganya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung produktivitas mereka.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan ini harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja serta kemampuan perusahaan. Beberapa bentuk fasilitas kesejahteraan yang umum diberikan oleh perusahaan adalah asuransi kesehatan, tunjangan makan dan transportasi, dana pensiun, pinjaman karyawan, THR, dan mess karyawan.
Peraturan Bupati Luwu Nomor 54 Tahun 2018
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap daerah berwenang untuk memungut pajak dan retribusi guna pemerintahan dan pembangunan termasuk penyediaan fasilitas umum yang dapat mencakup perumahan atau tempat tinggal bagi masyarakat tertentu.
Menindaklanjuti pasal tersebut, kemudian dikembangkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 54 Tahun 2018 Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Di Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta, dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan.
Perbup No. 54 Tahun 2018 mencakup kebijakan tentang prinsip dan sasaran pengelolaan mess, kedudukan mess, pengelolaan dan pemeliharaan, penetapan tarif retribusi, serta pengawasan dan pengendalian pengelolaan mess.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan mess pemerintah daerah dan memastikan pelayanan penginapan yang berkualitas bagi masyarakat atau pihak yang berhak.
Kelebihan Mess Karyawan
Adanya mess karyawan tentunya dapat memberikan manfaat baik bagi perusahaan atupun bagi karyawan. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang kelebihan mess tempat tinggal bagi perusahaan dan karyawan:
Bagi Perusahaaan
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan,
- Meningkatkan efisiensi kerja,
- Mengurangi risiko absensi karyawan,
- Meningkatkan produktivitas karyawan,
- Menarik tenaga kerja berkualitas dari berbagai daerah.
Bagi Karyawan
- Menghemat biaya hidup bulanan,
- Dekat dengan tempat kerja,
- Meningkatkan kenyamanan kerja,
- Mendorong produktivitas,
- Membangun kebersamaan bersama rekan kerja yang tinggal bersama.
Kekurangan Mess Karyawan
Selain memiliki kelebihan, pengadaan mess karyawan juga menimbulkan beberapa tantangan dan kekurangan seperti:
Bagi Perusahaan
- Biaya pemeliharaan yang tinggi,
- Risiko over kapasitas,
- Potensi masalah sosial (konflik antar karyawan atau ketidakpuasan terhadap fasilitas mess),
- Tanggung jawab tambahan.
Bagi Karyawan
- Peraturan yang kurang fleksibel,
- Potensi konflik dengan sesama karyawan penghuni mess,
- Privasi yang terbatas karena fasilitas digunakan bersama,
- Keterbatasan fasilitas.
Baca Juga: Apa itu Lembur? - Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya!
Demikian penjelasan tentang apa itu mess karyawan, fasilitas, kelebihan, dan kekurangannya. Mess karyawan adalah fasilitas tempat tinggal yang disediakan perusahaan untuk memudahkan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di lokasi jauh dari pemukiman.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan memberikan fasilitas ini kepada karyawannya. Biasanya, informasi mengenai ketersediaan mess akan dicantumkan dalam iklan lowongan kerja.
Jika kamu tertarik mencari lowongan pekerjaan yang mendapatkan fasilitas mess, kamu dapat mencari di website Dealls! # Job Portal Indonesia. Terdapat ribuan lowongan pekerjaan dengan informasi job deskripsi, fasilitas, dan kisaran gaji yang lengkap. Yuk lamar sekarang hanya di Dealls!
Sumber
Peraturan Bupati Luwu Nomor 54 Tahun 2018
Kewajiban Perusahaan Menyediakan dan Melaporkan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja