Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Mudah, Tidak Pakai Coretax!

Pelajari cara melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing DJP online. Dapatkan informasi lengkap batas waktu, syarat, dan sanksi jika terlambat lapor di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls February 05, 2025

Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih dilakukan melalui djponline.pajak.go.id karena sistem Coretax DJP baru akan diterapkan mulai tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan 2024 untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Masih ada sekitar dua bulan sejak artikel ini diterbitkan, jadi jangan sampai terlambat, ya!

Agar bisa lapor SPT online, kamu perlu menyiapkan NPWP, EFIN, dan bukti potong pajak. Namun, mulai tahun pajak 2025, menurut CNN Indonesia, EFIN tidak lagi diperlukan untuk pelaporan pajak sehingga prosesnya akan lebih praktis.

Yuk, simak panduan lengkap pelaporan SPT tahunan 2025 (untuk periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya) agar kamu bisa melapor pajak dengan mudah dan tepat waktu!

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online (E-Filing) 2025

Setiap tahun, kamu wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret agar terhindar dari denda keterlambatan. 

Untungnya, sekarang pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing di DJP Online, jadi kamu tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Nah, berikut langkah-langkah mudahnya!

1. Siapkan Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai proses e-Filing, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number), diperlukan saat pertama kali registrasi di DJP Online;
  • Bukti pemotongan pajak, seperti formulir 1721 A1/A2 untuk karyawan atau laporan penghasilan lainnya.

Lupa EFIN? Ini Cara Mendapatkannya!

lapor spt tahunan

Tata cara permohonan lupa EFIN | Sumber: Pajak Bukit Tinggi

EFIN merupakan nomor identifikasi terdiri dari 10 digit yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. Nomor ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat bertransaksi secara elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Jika kamu lupa EFIN, tenang saja! Berikut beberapa cara untuk mendapatkannya:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat kamu terdaftar;
  • Telepon ke 1500200;
  • Live chat melalui www.pajak.go.id;
  • Aplikasi M-Pajak;
  • Email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN", lalu cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa kamu adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi ini dan siap menanggung konsekuensi hukum jika terbukti sebaliknya.

Belum Memiliki EFIN? Ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online

Jika kamu belum memiliki EFIN, permohonan bisa dilakukan secara online dengan mengirim email ke kantor pajak terdekat sesuai domisili.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim email ke alamat kantor pajak (format: [email protected]). Daftar lengkap alamat email kantor pajak bisa dicek di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Tulis “Permintaan EFIN” sebagai subjek email.
  • Dalam isi email, cantumkan nama lengkap wajib pajak; NPWP dan NIK; nomor HP aktif; dan alamat email aktif.
  • Lampirkan dokumen foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, swafoto/selfie sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas
  • Setelah semua lengkap, kirim email dan tunggu nomor EFIN dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah! 

2. Login ke DJP Online

lapor spt tahunan

Tampilan login DJP Online | Sumber: Online Pajak

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah masuk ke akun DJP OnlineBerikut caranya:

  1. Buka situs DJP Online.
  2. Pilih menu Login DJP Online.
  3. Masukkan NPWPkata sandi, dan kode keamanan yang ditampilkan.
  4. Klik Login untuk masuk ke akunmu.

3. Buat Laporan SPT Baru

Setelah masuk ke DJP online, ikuti langkah berikut untuk membuat laporan SPT:

a. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.

lapor spt tahunan

Tampilan lapor DJP online | Sumber: Online Pajak

b. Klik Buat SPT untuk memulai pengisian.

lapor spt tahunan

Tampilan buat SPT DJP online | Sumber: Online Pajak

c. Selanjutnya, jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil pajakmu:

  • 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun.
  • 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun.
  • 1770 untuk wirausaha atau pekerja lepas.

4. Pilih Cara Pengisian SPT

lapor spt tahunan

Tampilan form di DJP online | Sumber: Online Pajak

Ada tiga metode cara pengisian yang bisa kamu pilih:

  • Bentuk formulir, mirip dengan formulir fisik pajak yang biasa diisi secara manual.
  • Panduan, sistem akan membantu kamu mengisi dengan petunjuk langkah demi langkah.
  • Upload SPT, jika sudah punya file CSV SPT kamu tinggal unggah ke sistem.

5. Isi Data SPT

lapor spt tahunan

Data formulir DJP online | Sumber: Online Pajak

Setelah memilih cara pengisian, sekarang saatnya melengkapi laporan SPT hingga berhasil dikirim. Ikuti langkah-langkah berikut agar prosesnya lancar:

  1. Masukkan tahun pajak & status SPT, pilih tahun pajak 2024 dan pilih status “normal” jika ini laporan pertama untuk tahun tersebut.
  2. Isi data pajak, lengkapi formulir sesuai dengan bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lainnya. Pastikan semua angka benar, ya!
  3. Cek ringkasan SPT, sistem akan menampilkan ringkasan laporan pajakmu. Periksa kembali agar tidak ada kesalahan.
  4. Dapatkan kode verifikasi, sebelum mengirim SPT, klik "di sini" untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email terdaftar.
  5. Kirim SPT, masukkan kode verifikasi yang sudah diterima, lalu klik "kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan.

6. Simpan Bukti Pelaporan

lapor spt tahunan

Bukti pelaporan SPT | Sumber: Kompas

Selesai! Setelah berhasil mengirim SPT, laporan kamu akan tercatat di sistem DJP, dan kamu bakal menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) lewat email. 

Pastikan untuk menyimpannya sebagai arsip, ya! Bukti ini penting untuk memastikan bahwa kamu sudah melaporkan SPT dengan benar.

Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT

Dengan kemudahan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing DJP Online, sangat disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Jika terlambat, ada sanksi yang harus ditanggung.

Sebagaimana diketahui bersama, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah paling lambat 31 Maret setiap tahun. Ini berlaku untuk karyawan, pekerja lepas, pengusaha, dan profesional lainnya. 

Kemudian untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan adalah paling lambat 30 April setiap tahun, yang berlaku bagi perusahaan atau badan usaha. 
Jika kamu terlambat melaporkan SPT, DJP akan mengenakan denda administratif, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000 per tahun.
  • Wajib Pajak Badan: Denda Rp1.000.000 per tahun.

Namun, ada beberapa pengecualian di mana denda tidak berlaku, seperti jika:

  • wajib pajak telah meninggal dunia;
  • wajib pajak sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas;
  • warga negara asing yang sudah tidak tinggal di indonesia;
  • kasus-kasus lain sesuai ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK).

Denda juga dapat dibebaskan jika keterlambatan terjadi karena keadaan di luar kendali, seperti:

  • kerusuhan massal;
  • musibah kebakaran;
  • ledakan bom atau serangan terorisme;
  • perang antar suku;
  • gangguan sistem komputer perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa Saja yang Wajib Membayar? 

Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan secara online, mulai dari batas waktu, tahapan pelaporan, hingga sanksi jika terlambat. Semoga artikel ini membantu kamu memahami pentingnya melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah administrasi lainnya.

call to action apply job di Dealls

Sedang mencari peluang karier di bidang akuntansi (accounting) atau keuangan (finance)? Temukan lebih dari 2.000+ lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia hanya di Dealls!

Dapatkan juga kesempatan mentoring langsung bersama career mentor profesional yang siap membantumu merancang strategi karier dan memberikan tips berharga untuk sukses di dunia kerja.

Sebelum melamar kerja melalui Dealls, pastikan CV kamu sudah optimal dengan CV ATS Checker dari Dealls agar sesuai dengan posisi yang kamu lamar.

Jangan tunda lagi, maksimalkan peluangmu untuk meraih karier impian bersama Dealls!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya