Kode Etik Notaris sesuai Perkumpulan INI: Isi, Larangan, & Sanksinya

Pelajari isi kode etik notaris pasal 3 sesuai ketentuan INI beserta larangan, dan sanksinya agar tidak salah menjalankan tugas.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 25, 2025

Notaris adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik, misalnya akta jual beli, perjanjian, hibah, wasiat, dan akta pendirian perusahaan.

Mereka berurusan dengan dokumen penting yang menyangkut hak dan kewajiban para pihak, sehingga integritas sangat dibutuhkan. 

Setiap tindakan notaris harus selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Tidak heran, dalam melakukan pekerjaannya, mereka harus mengikuti kode etik notaris yang tertuang dalam Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). 

Mari simak apa saja isi kode etik notaris terbaru dan sanksi jika melanggarnya!

Mengenal Profesi Notaris

Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik. 

Mereka juga memiliki tugas-tugas lain yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014, yaitu berperan memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. 

Notaris wajib bekerja secara independen, jujur, tidak memihak, serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diterima selama proses pembuatan akta.

Adapun kewenangan notaris adalah:

  • Membuat akta otentik untuk berbagai perjanjian dan perbuatan hukum.
  • Menjamin tanggal akta, menyimpan minuta, serta menerbitkan grosse, salinan, dan kutipan.
  • Mengesahkan tanda tangan dan tanggal surat di bawah tangan.
  • Membukukan dan menyalin surat di bawah tangan.
  • Mengesahkan kecocokan fotokopi dengan dokumen asli.
  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.
  • Membuat akta pertanahan dan risalah lelang.
  • Menjalankan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Kode Etik Notaris?

Kode Etik Notaris.webp

Kode etik notaris adalah seperangkat kaidah moral dan norma perilaku profesional yang harus dijalankan oleh setiap notaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Secara resmi, kode etik notaris diatur dalam dokumen yang dibuat oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui keputusan Kongres Perkumpulan.

Seluruh notaris wajib menaatinya. Pasalnya, kode etik ini dibentuk untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas saat notaris memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Kamu mungkin penasaran, kode etik notaris meliputi apa saja? Jawabannya meliputi:

  • Aturan mengenai moral dan kepribadian
  • Pelaksanaan jabatan
  • Hubungan dengan klien dan sesama notaris
  • Kewajiban dan larangan profesi
  • Ketentuan sanksi

Selain kode etik, terdapat pula konsep disiplin organisasi, tetapi fungsinya untuk menekankan agar notaris patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Apabila Notaris melanggar ketentuan kode etik dan larangan yang telah ditetapkan, maka Notaris bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai disiplin organisasi.

Baca Juga: Isi Kode Etik Advokat di Indonesia beserta Sanksi & Bentuk Pelanggarannya 

Ruang Lingkup Kode Etik Notaris

Menurut pasal 2 Kode Etik Notaris, penegakan kode etik notaris berlaku untuk seluruh individu yang memegang atau menjalankan jabatan Notaris, baik secara permanen maupun sementara.

Penerapan kode etik tidak hanya saat menjalankan jabatan, tetapi juga perlu diterapkan di luar pekerjaan agar mencerminkan integritas sekaligus menjaga dan reputasi profesi Notaris.

Ruang lingkup ini mencakup berbagai jabatan terkait, antara lain:

  • Notaris tetap, pejabat resmi yang memegang jabatan notaris secara permanen.
  • Notaris Pengganti, notaris sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan menjalankan jabatannya.
  • Pejabat Sementara Notaris, notaris yang ditunjuk sementara untuk menjalankan tugas notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
  • Notaris cadangan, jika ada penunjukan resmi untuk mendukung tugas Notaris.
  • Anggota Perkumpulan Notaris, seluruh anggota yang terkait dengan organisasi profesi notaris.

Isi Kode Etik Notaris

Isi Kode Etik Notaris.webp

Isi Kode Etik Notaris diresmikan oleh Ikatan Notaris Indonesia dan tertuang dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris.

Berikut isinya:

  1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. 
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris. 
  3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan. 
  4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. 
  5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan. 
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
  7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium. 
  8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari. 
  9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm × 40 cm, 150 cm × 60 cm atau 200 cm × 80 cm, yang memuat: 
  • Nama lengkap dan gelar yang sah
  • Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris
  • Tempat kedudukan
  • Alamat kantor 
  • Nomor telepon/fax
  • Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam 
  • Tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. 
  • Terkecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
  1. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan.
  2. Menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan. 
  3. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib. 
  4. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. 
  5. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan. 
  6. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasan yang sah. 
  7. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali persaudaraan. 
  8. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya. 
  9. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan oleh Notaris dan lainnya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
  • UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  • Isi Sumpah Jabatan Notaris
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Baca Juga: 5 Tugas Notaris beserta Gaji & Perbedaannya dengan PPAT 

Larangan dalam Etika Jabatan Notaris menurut Kode Etik Notaris

Seorang Notaris tidak hanya terikat pada kewajiban dan kode etik, tetapi juga dibatasi oleh sejumlah larangan yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas profesi. 

Apa saja yang termasuk pelanggaran kode etik? Berikut penjelasannya sesuai isi Pasal 4 Kode Etik Notaris:

  1. Menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
  2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
  3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
  • Iklan
  • Ucapan selamat
  • Ucapan belasungkawa
  • Ucapan terima kasih
  • Kegiatan pemasaran
  • Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga
  1. Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
  2. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
  3. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
  4. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain.
  5. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
  6. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris.
  7. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
  8. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari notaris yang bersangkutan.
  9. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya.
  10. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
  11. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai tindakan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
  • Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  • Penjelasan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Notaris

Apabila seorang notaris melakukan pelanggaran kode etik notaris, maka mereka bisa dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 6 tentang Sanksi.

Penerapan setiap sanksi tidak sembarangan, tetapi mempertimbangkan berapa kali pelanggaran dilakukan dan seberapa berat tindakan tersebut terhadap profesi. 

Berikut berbagai sanksinya:

1. Teguran

Peringatan lisan atau tulisan yang diberikan kepada notaris atas pelanggaran ringan. Teguran bertujuan mengingatkan agar notaris kembali menaati ketentuan kode etik.

2. Peringatan

Sanksi yang diberikan dalam bentuk peringatan tertulis, biasanya lebih tegas daripada teguran. Peringatan diberikan ketika pelanggaran dilakukan kembali atau dianggap cukup serius.

3. Skorsing

Berupa pemecatan sementara dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia. Selama skorsing, notaris dapat dibatasi mengikuti kegiatan organisasi ataupun hak-hak tertentu sebagai anggota.

4. Onzetting

Sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan INI. Onzetting diberikan untuk pelanggaran yang lebih berat dan menunjukkan bahwa Notaris tidak mematuhi standar etik secara signifikan.

5. Pemberhentian Tidak Hormat dari Keanggotaan INI

Merupakan sanksi paling berat. Notaris dikeluarkan dari keanggotaan INI secara tidak hormat karena pelanggaran yang sangat serius atau berulang, hingga merusak martabat profesi.

Baca Juga: 20 Prospek Kerja Ilmu Hukum Beserta Kisaran Gajinya 

Jika setelah memahami kode etik notaris kamu merasa bidang legal cocok untuk jenjang kariermu, kamu bisa mulai menjelajahi berbagai posisi legal yang tersedia di Dealls

Ada banyak loker bidang legal yang sedang buka, baik dari posisi legal officerlegal intern, hingga posisi senior, yang dibuka oleh 7.000+ perusahaan besar yang terverifikasi.

loker bidang hukum.webp

Menariknya, setiap lowongan bisa kamu lamar hanya butuh CV dan 1× tap tanpa mengisi formulir berulang, jadi lebih praktis dan bisa apply cepat. 

Kalau ingin peluang diterima semakin besar, review CV kamu pakai AI CV Analyzer gratis untuk mengecek kecocokan CV-mu dengan kualifikasi yang diminta.

Mulai jelajahi lokernya, siapa tahu pekerjaanmu berikutnya didapat dari Dealls!

button cari loker di bidang hukum.png

Referensi:

Kode Etik Notaris | Ikatan Notaris Indonesia

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya