5 Tugas Notaris beserta Gaji & Perbedaannya dengan PPAT

Temukan definisi dari notaris beserta tugas, gaji, hingga perbedaannya dengan PPAT yang harus kamu tau

Dealls
Ditulis oleh
Dealls June 27, 2025

Kalau kamu pernah mengurus perjanjian jual beli rumah, membuat akta pendirian perusahaan, atau bahkan mengurus warisan, mungkin kamu sudah pernah bertemu dengan yang namanya notaris

Profesi ini sering dianggap formal dan penuh tanda tangan, tetapi sebenarnya peran notaris jauh lebih penting dari sekadar melegalisasi dokumen. 

Yuk, kita bahas lebih dalam soal profesi yang satu ini!

Apa Itu Notaris?

apa itu notaris​

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perdata. 

Notaris menjalankan tugasnya secara independen, artinya ia bukan pegawai negeri maupun pegawai swasta.

Dasar hukum yang mengatur profesi ini ada pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Dengan kata lain, notaris itu seperti penjaga gerbang legalitas. Apapun dokumen yang dibuat oleh notaris, selama sesuai prosedur hukum akan memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Notaris Gelarnya Apa?

Untuk menjadi notaris, kamu harus memiliki gelar akademik tertentu. Pertama-tama, kamu wajib menyelesaikan pendidikan S1 Hukum. Setelah itu, kamu perlu melanjutkan ke program Magister Kenotariatan (M.Kn).

Jadi, setelah lulus dari program ini, kamu akan menyandang gelar M.Kn (Magister Kenotariatan) di belakang nama kamu. 

Gelar ini menjadi syarat utama agar bisa mendaftar sebagai calon notaris sesuai aturan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak hanya gelar, kamu juga harus mengikuti magang di kantor notaris selama minimal 2 tahun dan mengikuti uji kompetensi dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Prosesnya cukup panjang, namun setimpal dengan tanggung jawab besar yang akan kamu emban.

Apa Saja Tugas Seorang Notaris?

Tugas utama seorang notaris adalah membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui negara. 

Namun selain itu, notaris juga menjalankan sejumlah tugas penting lainnya yang berkaitan dengan layanan hukum di bidang perdata. 

Berikut ini beberapa tugas seorang notaris yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris:

1. Membuat Akta Otentik

Akta otentik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sesuai dengan bentuk dan prosedur yang ditetapkan undang-undang. 

Akta ini bisa berupa akta perjanjian jual beli, akta pendirian badan usaha, akta hibah, akta pengakuan utang, dan lain-lain.

Notaris memastikan bahwa isi akta sudah sesuai dengan kesepakatan para pihak, tidak melanggar hukum, serta memuat informasi secara lengkap dan jelas. 

2. Mengesahkan Tanda Tangan dan Menetapkan Kepastian Tanggal pada Surat di Bawah Tangan

Notaris juga berwenang untuk melakukan legalisasi tanda tangan dan menetapkan tanggal pasti pada dokumen pribadi (surat di bawah tangan). Hal ini penting agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.

Contohnya, jika kamu memiliki surat pernyataan waris, perjanjian sewa-menyewa, atau perjanjian kerja sama yang dibuat sendiri, kamu bisa meminta notaris untuk mengesahkan tanda tangan dan memberikan stempel resmi yang menyatakan tanggal legalitasnya. 

Tindakan ini bisa meningkatkan keabsahan dokumen di mata hukum.

3. Menyimpan Dokumen sebagai Minuta Akta

Setiap akta yang dibuat oleh notaris memiliki naskah asli yang disebut sebagai minuta akta. Notaris wajib menyimpan minuta ini sebagai arsip dan bukti hukum apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Minuta akta ini tidak diberikan kepada klien. Yang diberikan kepada klien adalah salinan resmi atau kutipan dari akta tersebut. 

Bila kamu kehilangan salinan akta yang dulu kamu buat di hadapan notaris, kamu bisa meminta salinan ulang dari minuta yang disimpan di kantor notaris.

4. Memberikan Salinan, Kutipan, dan Grosse dari Akta

Notaris juga bertugas untuk memberikan dokumen turunan dari akta yang dibuat, yakni berupa salinan biasa, kutipan, dan grosse. Di antara ketiganya, grosse memiliki peran khusus karena bersifat eksekutorial.

Grosse bisa langsung digunakan sebagai dasar pelaksanaan keputusan hukum, seperti proses eksekusi utang. 

Biasanya, grosse digunakan dalam perjanjian utang-piutang atau pengikatan kredit, dan hanya bisa diterbitkan oleh notaris.

5. Membuat Akta Lain yang Diatur dalam Undang-Undang

Selain akta-akta umum yang biasa ditemui, notaris juga dapat membuat akta lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu contohnya adalah akta pembagian waris, akta pengalihan hak usaha, atau akta pengangkatan direksi perusahaan.

Baca juga: Nomor Akta Pendirian Perusahaan: Cara Memperoleh dan Cek 

Hak dan Wewenang Notaris

Sebagai pejabat umum, notaris memiliki hak dan wewenang yang dijamin undang-undang. Menurut Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki wewenang untuk:

  • Membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
  • Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;
  • Memberikan salinan akta dalam bentuk kutipan dan grosse;
  • Melakukan pengesahan (legalisasi) tanda tangan dan dokumen;
  • Mencatat surat-surat di dalam buku khusus;
  • Membuat salinan dokumen asli yang dibawa oleh klien;
  • Melakukan tugas lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Namun, notaris juga memiliki batasan. Ia tidak boleh membuat akta yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya, keluarganya, atau pihak yang memiliki hubungan kerja dengannya.

Selain itu, notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan tidak bisa sembarangan memberikan informasi tanpa izin pihak terkait.

Berapa Gaji Seorang Notaris?

apa itu notaris​

Berbicara soal penghasilan, gaji notaris sebenarnya tidak bersifat tetap seperti pegawai kantoran. 

Notaris bekerja secara mandiri, sehingga pendapatan mereka tergantung dari jumlah klien dan jenis layanan yang diberikan. 

Semakin kompleks dan bernilai tinggi dokumen yang diurus, biasanya tarifnya juga makin tinggi.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016, tarif jasa notaris disesuaikan dengan nilai ekonomi dokumen. 

Sebagai gambaran:

  • Akta jual beli tanah bernilai di bawah Rp100 juta bisa dikenakan tarif 2% dari nilai transaksi;
  • Untuk dokumen bernilai di atas Rp1 miliar, tarifnya bisa sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta atau lebih.

Rata-rata, seorang notaris pemula bisa menghasilkan Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung wilayah dan jumlah klien. 

Sementara itu, notaris senior dengan reputasi tinggi bisa meraup penghasilan ratusan juta rupiah per bulan.

Cara Menjadi Notaris

Jika kamu tertarik untuk berkarier menjadi notaris, berikut langkah-langkah yang harus kamu tempuh:

1. Menjalani Pendidikan S1 Ilmu Hukum

Langkah pertama untuk menjadi notaris adalah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) di bidang Ilmu Hukum. Gelar yang didapat setelah lulus adalah Sarjana Hukum (S.H.). 

Program ini umumnya ditempuh selama empat tahun dan harus berasal dari universitas yang memiliki akreditasi resmi. 

Tanpa gelar S.H., kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendidikan kenotariatan.

2. Menempuh Program Magister Kenotariatan (S2 Kenotariatan)

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, kamu harus melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Kenotariatan (M.Kn). 

Program ini khusus disiapkan untuk membentuk calon notaris, sehingga berbeda dengan program magister hukum biasa. 

Masa studi biasanya berlangsung dua tahun atau empat semester. Pilihlah kampus yang terakreditasi baik dan memiliki reputasi dalam dunia kenotariatan.

3. Menjalani Magang Selama 2 Tahun di Kantor Notaris

Selesai kuliah, kamu wajib menjalani magang di kantor notaris aktif selama minimal dua tahun. Magang ini harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari notaris pembimbing. 

Selama masa ini, kamu akan belajar langsung cara membuat akta, memahami dokumen hukum, dan menjalani praktik kerja notaris sehari-hari. 

Magang merupakan syarat penting sebelum kamu bisa mengajukan diri untuk diangkat menjadi notaris.

4. Mengajukan Permohonan Pengangkatan ke Kemenkumham

Setelah lulus magister dan menyelesaikan masa magang, kamu bisa mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Bersamaan dengan itu, kamu juga akan berurusan dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. 

Beberapa dokumen administratif yang harus disiapkan antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, ijazah, dan surat magang.

5. Mengikuti Wawancara di Majelis Pengawas Daerah (MPD)

Setelah berkas kamu diverifikasi, tahap selanjutnya adalah menjalani wawancara dengan Majelis Pengawas Daerah. 

Di sini, kamu akan diuji secara lisan untuk memastikan kamu memang layak dan kompeten untuk menjadi notaris. 

Wawancara ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan integritas dan pemahamanmu tentang dunia kenotariatan.

6. Mendapatkan SK Pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM

Jika kamu lolos wawancara dan semua syarat administratif telah dipenuhi, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai notaris. 

Dengan SK ini, kamu secara resmi telah diangkat menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.

7. Mengucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Majelis

Sebelum mulai bertugas, kamu wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris. 

Sumpah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai hukum yang berlaku. 

Setelah pengucapan sumpah, barulah kamu bisa menjalankan tugas sebagai notaris secara legal.

8. Mengurus Cap dan Buku Protokol Notaris

Setelah resmi diangkat, kamu perlu mengurus pembuatan cap resmi dan buku protokol notaris. Cap ini akan digunakan untuk mengesahkan akta-akta yang kamu buat. 

Buku protokol, di sisi lain, berfungsi sebagai catatan resmi dan arsip seluruh akta yang telah kamu buat sebagai notaris.

9. Membuka Kantor Notaris dan Memulai Praktik

Langkah terakhir adalah membuka kantor notaris di wilayah kerja yang telah ditentukan. Kamu bisa membuka kantor sendiri atau bekerja sama dengan notaris lain, asalkan tetap mematuhi batas satu wilayah kerja satu kantor. 

Kantor harus memenuhi standar tertentu, seperti adanya ruang kerja yang layak, tempat penyimpanan dokumen yang aman, serta sistem kerja yang profesional.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Walaupun sering dianggap mirip, sebenarnya notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memiliki tanggung jawab dan lingkup kerja yang berbeda. 

Nah, supaya kamu tidak keliru lagi, berikut ini beberapa poin perbedaannya:

1. Lingkup Kewenangan

Notaris berwenang membuat semua akta otentik yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti perjanjian, pengakuan utang, atau pendirian badan usaha.

Sementara itu, PPAT hanya fokus pada urusan pertanahan. Jadi, kewenangannya lebih terbatas dibandingkan notaris secara umum.

2. Jenis Dokumen yang Ditangani

PPAT hanya bisa membuat akta yang berkaitan dengan peralihan atau pembebanan hak atas tanah dan bangunan. Contohnya:

  • Akta jual beli tanah
  • Akta hibah tanah
  • Akta tukar-menukar tanah
  • Akta pemisahan atau pembagian hak atas tanah

Sementara itu, notaris bisa menangani akta waris, akta kuasa, akta pendirian perusahaan, dan masih banyak lagi dokumen hukum lainnya.

3. Lembaga yang Menaungi

Notaris diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan tunduk pada aturan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Di sisi lain, PPAT diangkat oleh Kementerian ATR/BPN dan beroperasi berdasarkan peraturan pertanahan.

4. Syarat Pengangkatan

Untuk menjadi notaris, seseorang harus menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn), lalu menjalani magang dan lolos uji kompetensi.

Sementara untuk menjadi PPAT, seseorang juga harus lulusan M.Kn dan kemudian mendapat SK pengangkatan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Jadi, tidak otomatis setelah lulus langsung bisa praktik sebagai PPAT.

5. Bisa Merangkap Jabatan

Banyak notaris yang juga menjabat sebagai PPAT, karena latar belakang pendidikannya sama.

Namun, untuk bisa merangkap, notaris harus tetap diangkat secara resmi sebagai PPAT oleh Kementerian ATR/BPN. Jadi, meski satu orang, jabatannya tetap berbeda.

Baca juga: 2 Contoh CV Sarjana Hukum & Cara Membuatnya [+ Template Gratis!]

Ingin Berkarier Menjadi Notaris? Cari Lokernya di Dealls!

Nah, itu dia beberapa penjelasan tentang profesi notaris yang harus kamu ketahui. Mulai dari pengertian, tugas, hak dan wewenangnya, hingga perbedaannya dengan PPAT, semua menunjukkan bahwa notaris adalah profesi hukum yang penuh tanggung jawab dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat.

Jika kamu ingin berkarir menjadi notaris, kamu bisa coba mencari lowongan kerjanya di Dealls.

Dealls menyediakan lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama untuk beragam posisi, termausk notaris.

Selain itu, ada berbagai lowongan kerja bidang legal yang bisa kamu daftar, mulai dari posisi legal officercorporate legal, hingga paralegal, sesuai dengan pengalaman dan minat karier kamu.

Sebelum melamar, pastikan CV yang kamu gunakan sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan, ya! 

Gunakan fitur ATS CV Reviewer dari Dealls untuk mengecek seberapa cocok CV-mu dengan posisi impian.

Yuk, langsung kunjungi Dealls sekarang dan temukan karier terbaik untuk masa depan kamu!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya