Setiap profesi memiliki aturan main yang harus dijaga, dan biasanya itu disebut kode etik. Entah itu dokter, jurnalis, sampai pengacara, semua memiliki kode etiknya sendiri.
Nah, ASN alias Aparatur Sipil Negara juga memiliki kode etik ASN yang menjadi panduan dalam bersikap dan bekerja secara profesional.
Jika kamu sedang cari pekerjaan atau berencana ikut seleksi CPNS, memahami kode etik ASN bisa jadi bekal awal yang sangat penting.
Bukan hanya saja untuk lulus tes, tetapi agar kamu mengetahui nilai-nilai apa yang harus dijaga saat nanti sudah mulai bekerja.
Oleh karena itu, yuk baca sampai akhir supaya kamu paham dan tidak ketinggalan info penting yang bisa bantu kamu lebih siap jadi ASN!
Apa itu Kode Etik ASN?
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, perilaku, dan tindakan yang harus dijaga oleh setiap ASN, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Intinya, kode etik ASN ini menjadi cerminan moral dan integritas dari profesi ASN itu sendiri.
ASN dituntut untuk bersikap profesional, jujur, bertanggung jawab, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan pelayanan publik.
Nah, supaya semua itu bisa dijaga, maka dibuatlah kode etik ASN sebagai panduannya.
Landasan Hukum Kode Etik ASN
Pembahasan soal kode etik ASN tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang jadi dasarnya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 3 ayat 2 UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus mengimplementasikan nilai dasar ASN
- Pasal 4 ayat 2 menyatakan nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN
- Pasal 4 ayat 1 mendefinisikan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara
- Pasal 5 ayat 2 huruf a sampai g merinci perilaku yang diharapkan: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan lain-lain
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- Pasal 1 ayat 2 PP 42/2004 mendefinisikan kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam tugas dan kehidupan sehari-hari (Pasal 1 ayat 2)
- Pasal 7 sampai 13 memuat etika terhadap diri sendiri, sesama ASN, serta kewenangan untuk menetapkan kode etik instansi dan organisasi profesi
- Pasal 15 menjabarkan bahwa pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa teguran (tertutup/terbuka) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat bisa berujung pada tindakan disiplin (ringan, sedang, atau berat)
5. Peraturan Ketua Komisi ASN No. 6 Tahun 2022
- PERKA KASN 6/2022 Mengatur pedoman penanganan pelanggaran nilai dasar/kode etik/kode perilaku dan netralitas ASN.
Tujuan Kode Etik ASN
Berdasarkan UU No 20 tahun 2023 ayat (1), dijelaskan bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menjaga Citra dan Integritas ASN sebagai Pelayan Publik
Diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (terutama Pasal 4 huruf b) yang menjelaskan bahwa ASN wajib menjaga kepercayaan serta memegang integritas tinggi.
Hal ini artinya, setiap ASN dituntut untuk menjaga perilaku dalam segala aktivitasnya, baik di kantor maupun di luar.
Dengan integritas yang tinggi, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah bisa tetap terjaga.
Hal ini juga menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
2. Menumbuhkan Sikap Profesional, Jujur, dan Adil
Dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ("Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS"), yang menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.
Profesionalitas bukan hanya soal keahlian teknis, tetapi juga soal etika kerja dan kejujuran dalam menjalankan amanah. Sikap adil penting agar pelayanan publik tidak memihak dan dapat dipercaya.
3. Menjadi Panduan dalam Bersikap dan Bertindak
Dikuatkan kembali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur standar perilaku dan tata laksana pelaksanaan disiplin di semua kondisi.
Artinya, ASN tidak hanya dinilai dari hasil kerja, tetapi juga dari cara bersikap sehari-hari. Etika dalam berkomunikasi, berpakaian, hingga menggunakan media sosial pun menjadi bagian dari penilaian.
4. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
UU ASN dan PP 42/2004 yang mengamanatkan bahwa ASN harus menggunakan wewenang mereka hanya untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Konflik kepentingan bisa terjadi kapan saja, terutama jika ASN memegang jabatan strategis. Di sinilah pentingnya kode etik sebagai batasan yang jelas.
Jika dipatuhi, ASN bisa terhindar dari praktik korupsi atau nepotisme yang merugikan publik.
Baca juga: 4 Contoh Surat Teguran Tertulis Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja
Kode Etik ASN
Sebagai aparatur negara, ASN dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan UU No. 20/2003, nilai dasar ASN dirumuskan ke dalam tujuh prinsip utama yang masing-masing disertai perilaku yang harus diinternalisasi dalam kehidupan kerja sehari-hari. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Berorientasi Pelayanan
Nilai ini mencerminkan dedikasi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan berfokus pada kepuasan masyarakat.
Sikap yang diharapkan antara lain:
- Mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara aktif;
- Bersikap ramah, cepat tanggap, solutif, serta dapat diandalkan dalam berbagai situasi;
- Selalu berupaya melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam proses pelayanan.
Orientasi pada pelayanan menuntut ASN untuk tidak hanya melayani secara prosedural, tetapi juga memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat.
2. Akuntabel
Akuntabilitas berarti setiap ASN harus bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
Perilaku yang mencerminkan nilai ini mencakup:
- Melaksanakan pekerjaan secara jujur, penuh tanggung jawab, teliti, disiplin, dan menjunjung tinggi integritas;
- Mengelola aset dan sumber daya negara secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan;
- Tidak menyalahgunakan jabatan ataupun wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Nilai ini menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja ASN.
3. Kompeten
ASN dituntut untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya agar mampu menjawab tantangan zaman.
Nilai ini tercermin dalam perilaku:
- Meningkatkan kualitas diri melalui pembelajaran yang berkelanjutan;
- Aktif mendorong dan membantu rekan kerja untuk berkembang;
- Menyelesaikan tugas dengan hasil yang berkualitas dan profesional.
Kompetensi tidak hanya soal teknis, tetapi juga mencakup kemampuan beradaptasi dan berpikir strategis.
4. Harmonis
Nilai ini menekankan pentingnya hubungan interpersonal yang baik di lingkungan kerja dan masyarakat.
Perilaku harmonis meliputi:
- Menghormati setiap individu tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, atau status sosial;
- Senang membantu dan menunjukkan empati terhadap orang lain;
- Menciptakan suasana kerja yang nyaman, inklusif, dan mendukung kerja sama.
ASN yang harmonis mampu membangun solidaritas dalam tim serta menjaga keharmonisan lintas sektor dan lintas budaya.
5. Loyal
Loyalitas adalah kesetiaan ASN terhadap negara dan instansi tempatnya bekerja. Perwujudan nilai ini meliputi:
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
- Menjaga kehormatan institusi serta kerahasiaan negara dan jabatan yang diemban.
ASN yang loyal tidak hanya bekerja demi kepentingan pribadi, tetapi menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai prioritas utama.
6. Adaptif
Adaptif berarti terbuka terhadap perubahan dan mampu merespons dinamika dengan sikap positif.
ASN yang adaptif dituntut untuk:
- Cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, kebijakan, dan kebutuhan masyarakat;
- Terus berinovasi dalam menciptakan solusi atas berbagai tantangan;
- Proaktif dalam menghadapi perubahan serta berani keluar dari zona nyaman.
Nilai ini penting untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, gesit, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
7. Kolaboratif
ASN tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, nilai kolaboratif menekankan pentingnya sinergi antar individu maupun antar lembaga.
Sikap yang mencerminkan nilai ini meliputi:
- Memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi secara aktif;
- Terbuka terhadap kerja sama lintas sektor demi terciptanya hasil yang lebih besar dan bermakna;
- Mampu mengelola dan mengoptimalkan berbagai sumber daya demi mencapai tujuan bersama.
Kolaborasi yang solid menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan solutif dalam menjawab tantangan publik.
Contoh Perilaku yang Sesuai dengan Kode Etik ASN
Supaya kamu lebih mudah membayangkan, berikut beberapa contoh perilaku yang sesuai dengan kode etik ASN:
- Seorang ASN menolak hadiah dari rekanan proyek karena dianggap gratifikasi.
- Tidak ikut menyebarkan hoaks atau komentar politik di media sosial.
- Datang ke kantor tepat waktu dan menyelesaikan pekerjaan tanpa ditunda.
- Tetap sopan dan profesional saat memberikan pelayanan publik.
- Mengembalikan sisa uang perjalanan dinas yang tidak terpakai.
- Menyampaikan laporan hasil kerja secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak memanfaatkan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi.
- Menghindari konflik kepentingan saat membuat keputusan dalam proyek.
- Menggunakan bahasa yang santun dan inklusif dalam komunikasi publik.
- Aktif dalam forum internal untuk menyampaikan ide demi peningkatan pelayanan.
Sanksi jika Melanggar Kode Etik ASN
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang ASN tidak menaatinya, maka akan dikenakan hukuman disiplin. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Berdasarkan PP No. 94 tahun 2021, tingkat hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: ringan, sedang, dan berat.
Sanksi juga diberlakukan berdasarkan tingkat dampak pelanggaran, mulai dari sekadar unit kerja, ke instansi, hingga ke negara.
Masing-masing kategori memiliki jenis hukuman yang berbeda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap unit kerja, instansi, atau negara.
1. Hukuman Disiplin Ringan
Diterapkan bagi pelanggaran yang berdampak negatif terbatas pada unit kerja. Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Misalnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hingga 10 hari dalam satu tahun bisa dikenakan sanksi dalam kategori ini.
Termasuk juga pelanggaran seperti tidak menjaga sikap profesional atau tidak menaati jam kerja.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Diberlakukan jika pelanggaran berdampak pada instansi secara keseluruhan. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, tergantung dari berat dan frekuensi pelanggaran.
Contoh pelanggaran yang masuk kategori ini antara lain: tidak melaporkan harta kekayaan, tidak hadir dalam pengucapan sumpah/janji, atau melakukan tindakan yang membahayakan keuangan negara tanpa segera melapor ke atasan.
3. Hukuman Disiplin Berat
Diterapkan untuk pelanggaran serius yang berimplikasi langsung terhadap instansi atau bahkan negara.
Bentuk sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Misalnya, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan yang sah akan diberhentikan.
Hal ini juga berlaku bagi pelanggaran seperti menyalahgunakan wewenang, menerima suap, menjadi peserta kampanye politik menggunakan atribut PNS, atau menjadi pegawai negara asing tanpa izin.
Baca juga: Cuti Tahunan PNS Berapa Hari? Panduan Lengkap cek disini!
Itu dia pembahasan lengkap soal kode etik ASN. untuk kamu yang sedang berproses menuju dunia kerja, apalagi yang bercita-cita jadi ASN, pemahaman tentang topik ini bisa jadi nilai plus, lho!
Siapa tahu, saat wawancara kerja nanti kamu ditanya mengenai integritas dan profesionalitas, kamu sudah siap jawab karena sudah paham tentang kode etik ASN di artikel ini. Yuk, terus semangat belajar dan persiapkan dirimu sebaik mungkin!
Jika kamu sudah mulai serius menyusun rencana karier, memahami kode etik saja belum cukup.
Kamu juga perlu tahu ke mana harus melangkah, termasuk mencari informasi tentang lowongan kerja yang sesuai dengan minat dan kemampuanmu.
Nah, jika kamu ingin mencari lowongan kerja terbaru yang relevan untuk fresh graduate sampai profesional muda, coba cek langsung di Dealls.
Dengan lowongan kerja berkualitas dari 3,500+ perusahaan terbaik, kamu bisa menemukan berbagai peluang kerja yang sesuai dengan minat dan jurusanmu.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mulai kariermu dari sekarang, ya!
Sumber: