Sebagai karyawan, kamu pastinya ingin bekerja dengan nyaman tanpa perlu merasa cemas akan biaya medis yang mahal jika tiba-tiba jatuh sakit.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004, karyawan perlu dilindungi dengan jaminan sosial seperti jaminan hari tua dan kesehatan. Sebetulnya, karyawan bukan satu-satunya peserta yang diwajibkan, melainkan seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki JKN.
Kepesertaan JKN sendiri bersifat wajib, tidak terkecuali bagi masyarakat tidak mampu karena terdapat BPJS PBI yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Namun, masih banyak karyawan yang belum tahu bahwa ini adalah hak dasar yang wajib kamu terima dari perusahaan.
Untuk itu, mari pahami dulu apa itu JKN, cara kerja, hingga manfaat yang bisa kamu dapatkan!
Apa Itu JKN?

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN adalah salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bersama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Tujuan JKN yaitu menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Program ini resmi diresmikan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2014.
Anggaran JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bersifat gotong royong. Maksudnya, peserta yang mampu akan membayar iuran melalui potong gaji, sementara kelompok yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebelum menjadi BPJS Kesehatan, lembaga ini bernama PT Askes (Persero). Sejarah JKN ini dibahas dalam UU No. 24 Tahun 2011, bahwa PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, sedangkan Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Seringkali terjadi kekeliruan dalam memahami perbedaan JKN dan BPJS. Sederhananya, JKN adalah nama programnya, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Daftar BPJS Kesehatan serta Syaratnya, Bisa Online & Offline!
Dasar Hukum JKN
Penerapan JKN di Indonesia sudah diatur dalam beberapa regulasi untuk memastikan hak kamu sebagai pekerja terlindungi. Beberapa UU JKN yang perlu kamu tahu yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 28H dan 34
UUD 1945 Pasal 28H dan 34 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.
Artinya, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program JKN. Namun jika perusahaanmu tidak memberikan fasilitas demikian, mungkin saatnya cari tempat kerja baru!
Ada banyak info loker terdekat yang dapat kamu temukan di website lowongan kerja terpercaya seperti Dealls.
2. UU Nomor 40 Tahun 2004
Pasal 3 dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
3. UU Nomor 24 Tahun 2011
UU Nomor 24 Tahun 2011 menetapkan BPJS sebagai badan hukum yang memiliki wewenang untuk memungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja, hingga memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Manfaat Program JKN
JKN adalah program yang ditujukan untuk memberikan manfaat berupa jaminan kesehatan bagi para peserta. Adapun manfaat yang dimaksud yaitu:
1. Layanan Kesehatan yang Lebih Terjangkau
Manfaat paling utama adalah akses medis dengan biaya terjangkau. Bahkan dari konsultasi dokter umum, pemeriksaan lab, hingga tindakan medis berat, semua bisa ditanggung selagi sesuai prosedur yang berlaku.
2. Pemerataan Layanan Medis
Melalui JKN, pelayanan kesehatan tidak lagi terpusat di kota besar saja. BPJS bekerja sama dengan puskesmas hingga rumah sakit besar di seluruh pelosok Indonesia agar semua peserta bisa menikmatinya.
3. Layanan Rawat Inap Gratis
Peserta juga berhak mendapatkan layanan rawat inap sesuai kelas (I, II, atau III) maupun layanan rawat jalan yang mencakup konsultasi spesialis hingga prosedur medis lanjutan jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Layanan Penyakit Kronis Lebih Murah
Bagi yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti diabetes atau jantung, JKN memberikan kepastian jaminan untuk pemeriksaan rutin dan pengobatan berkelanjutan tanpa biaya besar.
5. Prinsip Keadilan Sosial
Program ini menciptakan sistem di mana yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan lebih membantu yang kurang mampu, sehingga semua lapisan masyarakat terlindungi.
Fasilitas Program JKN
Program JKN menawarkan beberapa fasilitas atau layanan yang bisa kamu nikmati sebagai peserta aktif.
Untuk mendapatkan layanan JKN, kamu harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar, seperti Puskesmas atau klinik.
Jika kondisi medis memerlukan penanganan lebih lanjut, barulah kamu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit). Adapun beberapa fasilitas yang tersedia yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
FKTP adalah pintu masuk utama pelayanan kesehatan peserta JKN. Peserta wajib mengunjungi FKTP yang terdaftar pada kartu JKN untuk mendapatkan penanganan medis pertama.
A. Fasilitas Kesehatan Terdaftar
FKTP adalah fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta wajib mengakses layanan pertama di FKTP yang tercantum pada kartu JKN, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Terdapat beberapa jenis FKTP, yaitu:
- Puskesmas: Untuk layanan publik dan masyarakat.
- Klinik Pratama: Fasilitas medis swasta atau instansi yang menyediakan layanan dasar.
- Dokter Praktik Mandiri: Dokter umum atau dokter gigi pilihan peserta.
B. Administrasi Pelayanan
Di FKTP, kamu juga bisa mengurus administrasi pelayanan yang berkaitan dengan data pasien, termasuk:
- Verifikasi status kepesertaan JKN
- Pencatatan dan pengelolaan rekam medis
- Penerbitan surat rujukan jika diperlukan
- Pelayanan sesuai prosedur dan sistem antrean yang berlaku
C. Pelayanan Promotif dan Preventif (Pencegahan)
Layanan ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan mencegah penyakit. Tujuannya untuk menjaga kesehatan sebelum sakit melalui:
- Penyuluhan Kesehatan: Edukasi pola hidup sehat baik individu maupun kelompok (seperti Prolanis).
- Imunisasi Dasar: Pemberian vaksin wajib (BCG, DPT-HB-HiB, Polio, Campak) untuk bayi.
- Keluarga Berencana (KB): Konsultasi, penyediaan alat kontrasepsi (IUD, suntik, implan), hingga tubektomi/vasektomi.
- Skrining Kesehatan: Deteksi dini risiko penyakit kronis (Diabetes, Hipertensi, Kanker Leher Rahim/IVA Test, dan Kanker Payudara).
D. Pelayanan Kuratif (Pengobatan)
Untuk pelayanan pengobatan, FKTP dapat memberikan pasien hak-hak seperti:
- Pemeriksaan dan konsultasi dokter umum
- Tindakan medis sederhana (misalnya perawatan luka ringan atau jahit luka)
- Tindakan medis non-spesialistik operatif maupun non-operatif
- Pemberian obat sesuai indikasi medis dan Formularium Nasional
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pertama (misalnya tes darah sederhana, cek gula darah, pemeriksaan urin)
- Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika dibutuhkan secara medis
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Layanan ini diberikan di Rumah Sakit (RS) atau Klinik Utama berdasarkan rujukan dari FKTP karena kebutuhan medis spesialistik.
Namun jika dalam kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung mengaksesnya tanpa surat rujukan.
A. Rawat Jalan dan Rawat Inap Spesialistik
Untuk rawat jalan dan rawat inap, pasien berhak mendapatkan:
- Pemeriksaan Spesialis: Konsultasi mendalam dengan dokter spesialis atau subspesialis (misal: Jantung, Saraf, Penyakit Dalam).
- Rawat Inap: Perawatan di ruang rawat sesuai kelas kepesertaan (Kelas 1, 2, atau 3).
- Perawatan Intensif: Akses ke ruang ICU, ICCU, NICU, dan PICU sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya selama sesuai prosedur.
B. Tindakan Medis Spesialistik & Prosedur Kompleks
Jika membutuhkan prosedur kompleks, maka peserta dapat memperoleh tindakan tertentu yang membutuhkan keahlian dan peralatan khusus, seperti:
- Operasi besar dan kompleks (misalnya bedah jantung)
- Penanganan kanker (kemoterapi atau radioterapi sesuai indikasi)
- Hemodialisis (cuci darah)
- Kateterisasi jantung
- Persalinan risiko tinggi dan operasi caesar sesuai indikasi medis
C. Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Habis Pakai
Untuk FKRTL, pelayanan obat dan ketersediaan alat medisnya lebih lengkap, sehingga memungkinkan penanganan yang lebih komprehensif, seperti:
- Obat sesuai indikasi medis dan
- Alat kesehatan serta bahan medis habis pakai yang diperlukan selama tindakan atau perawatan
D. Ambulans Rujukan
Ambulans juga dapat diakses oleh pasien sebagai fasilitas transportasi medis yang ditanggung JKN untuk kondisi:
- Penjemputan pasien dari faskes satu ke faskes rujukan (antar-RS) demi keselamatan pasien.
- Kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan stabilisasi selama perjalanan.
Baca Juga: 5 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa secara Online & Offline!
Berapa Iuran JKN Terbaru?
Besaran Iuran JKN adalah berkisar dari Rp35.000 hingga Rp150.000/orang/bulan. Perlu kamu ketahui bahwa besaran iuran ini menentukan kelas rawat inap yang akan didapatkan.
Jika dibandingkan berdasarkan kelasnya, berikut rincian premi JKN adalah:
- Iuran Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan. Fasilitas yang didapat adalah ruang rawat inap yang lebih eksklusif hanya 2-4 orang dan kenyamanan tambahan seperti AC atau TV.
- Iuran Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan. Fasilitas ini menjadi pilihan menengah dengan kenyamanan yang cukup memadai bagi peserta mandiri.
- Iuran Kelas 3: Sebenarnya Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000/orang/bulan. Fasilitas kamarnya memiliki kapasitas 4-6 orang, tetapi kualitas layanan medisnya setara dengan kelas lain.
Saat ini, sistem kelas tersebut sedang dalam masa transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyeragamkan standar kualitas ruang rawat inap di seluruh rumah sakit.
Penyakit yang Ditanggung oleh JKN
Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat setidaknya 144 jenis penyakit yang ditanggung sepenuhnya oleh program JKN.
Adapun daftar penyakit yang ditanggung oleh JKN agar kamu tidak ragu lagi saat berobat yaitu:
- Aborsi spontan komplit
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Askariasis
- Asma bronchiale
- Astigmatisme ringan
- Bell's Palsy
- Benda asing
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronchitis akut
- Buta senja
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cracked nipple
- Cutaneous larva migrans
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Demam berdarah dengue
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Disentri basiler, disentri amuba
- Dislipidemia
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Erisipelas
- Eritrasma
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel pada hidung
- Furunkel, karbunkel
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Gonore
- Hemoroid grade ½
- Hepatitis A
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperurisemia
- Hipoglikemia ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Inverted nipple
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang Demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Lymphadenitis
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin ekzema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Parafimosis
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pitiriasis versicolor
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Presbiopia
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat ½
- Salpingitis
- Scabies
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Skistosomiasis
- Skizofrenia
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
- Taeniasis
- Tension headache
- Tetanus
- Tinea barbae
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea facialis
- Tinea kapitis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Tonsilitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
- Vaginosis bakterialis
- Vaginitis
- Varicella tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulnus laceratum, punctum
- Vulvitis
Cara Kerja JKN
Program JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan gotong royong. Artinya, peserta membayar iuran bulanan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan menyeluruh yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Mari pahami lebih lanjut mengenai alur kerja JKN, mulai dari proses administrasi awal hingga kamu mendapatkan perawatan di rumah sakit:
Alur Prosedur Layanan JKN
Sebelum bisa menikmati manfaat medisnya, setiap peserta perlu memahami langkah-langkah pendaftaran agar bisa menikmati layanan pengobatan secara lancar, yaitu:
1. Daftar Jadi Peserta JKN
Pertama-tama, kamu perlu memastikan dirimu terdaftar sebagai peserta. Calon peserta mendaftar berdasarkan kategori:
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran dibayar pemerintah (untuk masyarakat kurang mampu).
- Non-PBI (Mandiri atau Pekerja): Bayar iuran sendiri (Mandiri) atau dipotong dari gaji setiap bulan (Karyawan).
Peserta khusus Non-PBI atau mandiri dapat memilih kelas perawatan dari Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3. Namun untuk PBI, peserta akan mendapatkan Kelas 3.
2. Bayar Iuran Setiap Bulan
Setelah terdaftar, kamu perlu melakukan pembayaran iuran per bulan untuk memastikan status kepesertaan aktif. Oleh karena itu, kamu perlu disiplin membayar iuran dengan ketentuan:
- Iuran wajib dibayar rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Jika menunggak, kepesertaan akan dinonaktifkan sementara, sehingga layanan kesehatan tidak bisa diklaim sampai tunggakan dilunasi.
Saat ini, pemerintah sedang bertransformasi menuju sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk menyetarakan standar kualitas ruang rawat inap di seluruh Indonesia.
3. Datang ke Faskes Tingkat 1 (FKTP)
Ketika kamu merasa sakit atau membutuhkan konsultasi medis, alur pertama yang harus dilalui adalah:
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga.
- Di sini, kamu akan mendapatkan pemeriksaan fisik, pemberian obat, dan tindakan medis dasar sesuai kondisi.
Sistem ini disebut Rujukan Berjenjang untuk memastikan penanganan dilakukan secara maksimal sesuai tingkat keparahan penyakit.
4. Jika Perlu, Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit
Apabila hasil pemeriksaan di FKTP menunjukkan bahwa pasien memerlukan penanganan lebih mendalam oleh dokter spesialis, maka dokter di FKTP akan menerbitkan Surat Rujukan secara digital.
Peserta dapat berobat ke Rumah Sakit (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di rumah sakit, peserta berhak mendapatkan pelayanan lebih lanjut seperti:
- Rawat jalan spesialis.
- Rawat inap.
- Operasi hingga tindakan medis kompleks lainnya.
5. Penentuan Kamar Rawat Inap Berdasarkan Kelas
Jika kondisi medis mengharuskan pasien untuk menginap (opname), maka kelas yang dipilih saat pendaftaran akan menentukan jenis kamar.
Perlu digarisbawahi bahwa perbedaan kelas hanya pada fasilitas kamar, bukan pada kualitas dokter atau prosedur tindakan medis.
Semua peserta tetap mendapatkan standar medis yang sama sesuai indikasi dari dokter. Mari simak perbedaan jenis fasilitas kamar sesuai kelasnya:
- Kelas 1: Kapasitas 2–4 orang per kamar, fasilitas lebih nyaman dengan ruangan lebih luas.
- Kelas 2: Kapasitas 3–5 orang per kamar, fasilitas standar menengah.
- Kelas 3: Kapasitas 4–6 orang per kamar, fasilitas standar dasar (banyak digunakan peserta PBI).
Sebagai gambaran lebih jelasnya, mari lihat tabel perbandingan fasilitas antar kelas sebagai berikut:
Aspek | Kelas 1 | Kelas 2 | Kelas 3 |
Jumlah pasien | 2–4 orang | 3–5 orang | 4–6 orang |
Luas ruangan | Lebih luas | Sedang | Lebih sederhana |
Kenyamanan | Lebih nyaman | Standar | Dasar |
Biaya iuran | Paling tinggi | Menengah | Paling rendah |
Tindakan medis | Sama | Sama | Sama |
6. Setelah Selesai Perawatan
Setelah seluruh rangkaian perawatan selesai, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti:
- Peserta tidak perlu membayar biaya tambahan (gratis) selama pelayanan sesuai dengan prosedur rujukan dan indikasi medis.
- Jika peserta meminta naik kelas kamar atas permintaan sendiri (bukan karena darurat/instruksi medis), maka peserta wajib membayar selisih biaya secara mandiri.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan di HP & Website, Wajib bagi Peserta!
Cara Daftar JKN
Kamu bisa mendaftar JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan dari mana saja, hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan alamat email.
Adapun cara daftar JKN yang bisa diikuti yaitu:
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

- Berikan izin akses kamera, lokasi, dan media penyimpanan pada perangkatmu.

- Lalu, pilih menu Daftar. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, kode captcha, dan klik Verifikasi Data.

- Kamu akan diminta verifikasi wajah. Pastikan tidak menggunakan kacamata atau masker agar sistem dapat mengenali identitasmu, klik Mulai.

- Jika berhasil, kamu akan diminta membuat password dan PIN, silakan isi dan klik Registrasi.

- Selanjutnya, masukkan nomor HP dan pilih metode verifikasi via WhatsApp atau SMS. Masukkan juga alamat email untuk menerima kode verifikasi tambahan, lalu klik Kirim Kode Verifikasi.

- Terakhir, masuk kembali menggunakan NIK dan password, lalu kamu bisa langsung mencetak kartu digital atau menggunakan fitur antrean online untuk pemeriksaan.

Perbedaan JKN dan BPJS Kesehatan
Apakah JKN sama dengan BPJS? Tentu tidak. Masih banyak yang mengira bahwa JKN dan BPJS Kesehatan sama.
Padahal, keduanya memiliki peran yang berbeda, meski masih saling berkaitan erat. Mari simak perbedaan keduanya yaitu:
1. Definisi
JKN adalah nama program jaminan sosial kesehatan yang dirancang oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan adalah instansi yang bertugas menjalankan program tersebut.
2. Fungsi
JKN adalah sistem jaminan kesehatan nasional, sementara BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara yang mengelola kepesertaan, memungut iuran, hingga membayar klaim ke rumah sakit.
3. Tanggung Jawab
BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden untuk memastikan program JKN menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
4. Wujud Fisik (KIS)
Jika JKN adalah program dan BPJS adalah penyelenggaranya, maka KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu identitas bagi para peserta untuk mendapatkan layanan JKN.
Jadi, kamu adalah peserta dari program JKN, dan yang melayaninya adalah BPJS Kesehatan. Adapun JKN KIS adalah kartu identitas yang digunakan untuk mendapatkan layanan medis.
FAQ Seputar JKN
Meskipun sudah beroperasi lama, masih ada beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan karyawan seputar JKN. Mari simak jawabannya:
1. JKN adalah Singkatan dari Apa?
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu program perlindungan kesehatan dari pemerintah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
2. Apakah JKN Gratis?
JKN bisa gratis jika kamu terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI JKN adalah peserta yang iurannya dibayar pemerintah. Syaratnya harus terdaftar di DTKS Kemensos dengan mengajukan ke dinsos sambil menyertakan KTP, KK, dan SKTM.
3. Apakah JKN Wajib?
Ya, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 untuk memastikan semua orang memiliki perlindungan kesehatan.
4. Bagaimana Jika Telat Bayar?
Jika telat bayar setelah tanggal 10, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan baru aktif kembali setelah tunggakan (maksimal 24 bulan) dilunasi.
Kamu juga bisa terkena denda layanan sebesar 5% jika harus rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali.
Baca Juga: 4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign secara Online & Offline
5. Apakah Bisa Pindah Fasilitas Kesehatan?
Ya, bisa, kamu dapat mengajukan pindah FKTP (misalnya pindah puskesmas atau klinik). Proses pemindahan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Kamu Kerja Tanpa Tercover BPJS Kesehatan? Yuk, Cari Loker yang Lebih Baik!
Punya pekerjaan tanpa jaminan kesehatan tentu bisa membuat waswas, apalagi di tengah tuntutan hidup yang makin tinggi.
Jika kantor kamu saat ini belum memberikan hak dasar berupa JKN atau asuransi kesehatan, ini saatnya mencari peluang di tempat yang lebih peduli pada kesehatanmu.
Kamu bisa mencari loker yang lebih layak di Dealls! Tersedia lebih dari 100.000 lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan besar yang sudah terverifikasi.
Di Dealls, kamu bisa menggunakan fitur filter untuk mencari perusahaan yang memberikan benefit medical insurance atau BPJS, sehingga tidak lagi salah memilih perusahaan.

Jangan lupa, sebelum melamar, review CV kamu terlebih dahulu secara gratis dengan AI CV Analyzer untuk menilai CV kamu agar lebih berpeluang lolos screening ATS perusahaan.
Yuk mulai lirik job vacancy yang tersedia di Dealls dari sekarang dan temukan perusahaan yang memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya!

Referensi:
