Kepergian seorang karyawan tentu menjadi duka mendalam. Namun, di balik itu juga ada tanggung jawab administratif dan finansial yang perlu dipahami perusahaan, khususnya oleh tim HR.
Maksudnya, HR dan perusahaan harus siap dari dua sisi, yaitu secara administrasi supaya ahli waris tidak kesulitan dalam mengurus hak mereka, serta secara keuangan agar perusahaan tidak lalai dalam membayar hak yang seharusnya diberikan.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang apa saja hak karyawan meninggal dunia yang harus dipenuhi perusahaan, simak!
Hak-Hak Karyawan Meninggal Dunia
Dalam Pasal 36 huruf o PP 35/2021, salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan/buruh meninggal dunia.
Ini berarti, karyawan yang meninggal dunia dikategorikan sebagai PHK sehingga ia berhak memperoleh hak yang sama dengan karyawan yang di-PHK. Adapun pemberian hak ini diberikan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia tersebut.
Lalu, apa saja hak yang wajib diberikan perusahaan kepada ahli waris karyawan meninggal dunia? Simak selengkapnya berikut ini!
1. Uang Pesangon
Penting untuk dicatat bahwa cara perhitungan uang pesangon untuk karyawan meninggal dunia berbeda dengan ketentuan pegawai yang memang diberhentikan (lay-off) ataupun karena perusahaan bangkrut.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 pada Pasal 156 Ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Berikut adalah tabel lengkap perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (2) UU No.6 Tahun 2023:
Masa Kerja | Pesangon yang Diperoleh |
Masa kerja kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah
|
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Jadi, meskipun seseorang bekerja selama 15 atau 20 tahun, uang pesangon maksimal dibayarkan sebesar 9 bulan upah.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 57 menyebutkan bahwa uang pesangon yang diberikan ke ahli waris karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia, yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan dari perhitungan berdasarkan masa kerja.
Artinya, penggandaan 2 kali itu berlaku untuk ketentuan uang pesangon, tetapi besarannya tetap mengacu pada tabel masa kerja di Pasal 156 Ayat (2).
Contoh:
Jika masa kerja 5 tahun dan gaji terakhir Rp5.000.000:
- Uang pesangon = Rp5.000.000 x 6 bulan upah (kategori masa kerja 5 tahun) = Rp30.000.000,00
- Alasan PHK karena meninggal dunia: Rp30.000.000 x 2 = Rp60.000.000
Jadi, uang pesangon yang diberikan ke ahli waris sah (istri/suami, anak, atau orang tua, tergantung status keluarga yang ditinggalkan) adalah Rp60.000.0000,00.
Selain uang pesangon, ada juga uang penghargaan masa kerja yang turut diberikan kepada keluarga. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Dasar hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 156 Ayat (3)
Pasal ini menyebutkan bahwa jika karyawan telah bekerja ≥3 tahun, maka perusahaan juga wajib memberikan UPMK.
Berikut tabel lengkap perhitungan UPMK berdasarkan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No.6 Tahun 2023:
Masa Kerja | Pesangon yang Diperoleh |
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah
|
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
Masa kerja 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 57 menyebutkan bahwa uang pesangon yang diberikan ke ahli waris karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia, yaitu sebesar 1 (satu) kali ketentuan dari perhitungan berdasarkan masa kerja.
Contoh:
Jika masa kerja 5 tahun dan gaji terakhir Rp5.000.000:
- UPMK = Rp5.000.000 x 2 bulan upah (kategori masa kerja 5 tahun) = Rp10.000.000,00
- Alasan PHK karena meninggal dunia: Rp10.000.000 x 1 = Rp10.000.000
Jadi, UPMK yang diberikan kepada keluarga sebesar Rp10.000.000,00.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Dasar hukum: Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 156 Ayat (4)
Pada pasal 156 ayat (4) ini, disebutkan bahwa UPH merupakan kompensasi untuk hak-hak yang belum diambil oleh karyawan. Misalnya:
- Sisa cuti tahunan yang belum digunakan
- Biaya penggantian pengobatan atau perawatan (jika ada perjanjian kerja)
- Biaya kepulangan ke tempat asal (untuk karyawan dari luar daerah)
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Diberikan kepada: Ahli waris
4. BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian & Jaminan Hari Tua)
PP No. 82 Tahun 2019 dan aturan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan terkait Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di sini:
a) Jaminan Kematian (JKM)
- Pemberian uang tunai kepada ahli waris, bukan karena kecelakaan kerja
- Besaran manfaat per 2024: ± Rp42 juta (terdiri dari santunan pokok, biaya pemakaman, dan santunan berkala)
Lebih jelasnya, besaran manfaat tersebut diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) PP No. 82 Tahun 2019 yang berisi santunan sekaligus Rp20.000.000, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Semua santunan ini diberikan kepada ahli waris sah dari peserta (karyawan) yang meninggal dunia.
b) Jaminan Hari Tua (JHT)
- Seluruh iuran + hasil pengembangannya, dapat dicairkan 100% oleh ahli waris
Cara mencairkan: Ahli waris mengurus ke kantor BPJS terdekat dengan dokumen seperti KTP, KK, akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat keterangan kerja dari perusahaan.
Baca Juga: Apa Itu KPJ? Ini Cara Cek & Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan
5. Klaim Asuransi (Opsional)
Jika perusahaan menyediakan asuransi, seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS, maka manfaat asuransi wajib diberikan kepada ahli waris terdaftar. Sebagai tambahan, jumlah dan jenis klaim tergantung polis yang dimiliki perusahaan.
Demikian ketentuan lengkap mengenai pemenuhan hak karyawan meninggal dunia. Menjadi tim HRD tidak berarti hanya mengelola sumber daya manusia, proses rekrutmen, ataupun gaji.
Namun, penting juga untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kalau perusahaan kamu sedang membutuhkan kandidat baru atau ingin menambah tim, kamu bisa pasang loker gratis di Dealls. Jaring talenta terbaik dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya, khusus untuk HRD yang ingin rekrutmen lebih efisien!
Sumber: