Pernahkah kamu bertanya-tanya siapa saja yang terlibat dalam menyelenggarakan pemerintahan desa?
Ternyata, untuk memastikan desa berjalan dengan baik, ada struktur khusus yang dibentuk dan dikenal sebagai perangkat desa.
Mereka memainkan peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Namun, sering kali kita kebingungan mengenai siapa saja yang termasuk dalam perangkat desa dan apa saja tugas serta tanggung jawab mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai perangkat desa, termasuk perbedaannya dengan aparat desa, besaran gaji perangkat desa 2025, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Yuk, cari tahu lebih lanjut!
Apa Itu Perangkat Desa?
Perangkat desa adalah kelompok staf yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Mereka bertugas untuk menyusun kebijakan, mengkoordinasikan program, dan memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan lancar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, perangkat desa terdiri dari beberapa bagian, antara lain Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
Perangkat desa tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Keberadaan perangkat desa sangat penting karena mereka adalah ujung tombak dalam memastikan pelayanan publik di desa berjalan dengan baik.
Dengan adanya perangkat desa proses administrasi desa menjadi lebih efektif, dan pembangunan dapat dilaksanakan lebih efisien.
Besaran Gaji Perangkat Desa 2025

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah berapa gaji perangkat desa. Jika melansir dari laman resmi kalsel.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa, yaitu Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur penghasilan Kepala Desa.
Pasal tersebut tercantum beberapa ketentuan mengenai gaji perangkat desa, yaitu sebagai berikut:
- Kepala Desa, gaji paling sedikit adalah Rp2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris Desa, gaji yang ditetapkan sebesar Rp2.224.420, yang setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya, upah mereka tercatat sebesar Rp2.022.200, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kenaikan ini tentu akan sangat membantu para perangkat desa dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa 2025? Intip Besaran beserta Tunjangannya!
Tunjangan & Fasilitas Lain
Pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur tentang tunjangan yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1(b), disebutkan bahwa 70 persen dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk belanja operasional desa, sementara 30 persen digunakan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa serta perangkat desa yang lain.
Selain gaji dan tunjangan, Kepala Desa dan perangkat desa juga berhak menerima jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 dari Undang-Undang tersebut, Kepala Desa dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan, serta jaminan sosial untuk kesehatan dan kesejahteraan. Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima:
1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan mereka, dengan Kepala Desa menerima tunjangan tertinggi karena peran strategisnya dalam pengambilan kebijakan.
- Kepala Desa: Rp 500.000
- Sekretaris Desa: Rp 450.000
- Perangkat Desa: Rp 400.000
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja bertujuan untuk mendorong perangkat desa agar tetap berkomitmen dalam meningkatkan kinerja mereka.
- Kepala Desa: Rp 300.000
- Sekretaris Desa: Rp 250.000
- Perangkat Desa: Rp 200.000
3. Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar yang mendukung kinerja mereka di pemerintahan desa.
- Kepala Desa: Rp 200.000
- Sekretaris Desa: Rp 150.000
- Perangkat Desa: Rp 100.000
4. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya disediakan untuk mencakup biaya tambahan yang mungkin timbul terkait dengan tugas administratif atau kegiatan operasional di lapangan.
- Kepala Desa: Rp 100.000
- Sekretaris Desa: Rp 75.000
- Perangkat Desa: Rp 50.000
Sebagai tambahan informasi, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan purna tugas yang diberikan sekali di akhir masa jabatannya.
Sumber Dana Gaji Perangkat Desa
Besaran penghasilan Kepala Desa dan perangkatnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun dari mana sumber pendanaannya berasal?
Sumber pendanaan untuk gaji perangkat desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang secara spesifik dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak hanya gaji pokok, perangkat desa juga akan menerima sejumlah tunjangan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa maksimal 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Meskipun syarat-syarat berikut berlaku secara umum, perlu diingat bahwa beberapa desa mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, tergantung pada kebijakan dan peraturan daerah yang berlaku.
Jika Anda tertarik untuk bergabung sebagai perangkat desa, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Calon perangkat desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Calon merupakan warga negara Republik Indonesia.
- Calon memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Calon memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat.
- Calon berusia antara 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
- Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
- Calon harus berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani.
- Calon harus berkelakuan baik.
- Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, atau unsur BPD wajib mendapatkan izin dari atasan atau pejabat yang berwenang.
- Calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa harus telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya tersebut.
- Calon bersedia untuk bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai perangkat desa.
Untuk calon Kepala Desa, mungkin terdapat kualifikasi tambahan, seperti pengalaman atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat-syarat ini ditetapkan guna memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kualitas dan integritas yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Cara Menjadi Perangkat Desa

Menjadi perangkat desa bukanlah hal yang mudah, namun dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan niat yang baik, kamu dapat mengikuti beberapa tahapan seleksi.
Perlu dicatat bahwa di beberapa desa, syarat yang berlaku bisa sedikit berbeda, namun secara umum, berikut adalah tahapan untuk menjadi perangkat desa:
1. Pendaftaran
Pendaftaran perangkat desa biasanya dilakukan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh desa yang membuka lowongan.
Pengumuman ini biasanya tersedia di papan pengumuman desa atau bisa juga disebarkan melalui saluran komunikasi lainnya yang digunakan oleh desa.
Pastikan untuk memperhatikan tanggal pendaftaran dan memastikan bahwa semua dokumen serta persyaratan yang diminta sudah lengkap sebelum mendaftar.
2. Seleksi Administrasi
Setelah pendaftaran, calon perangkat desa akan mengikuti seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap syarat-syarat seperti pendidikan, usia, serta dokumen lainnya yang dibutuhkan.
3. Tes Wawancara dan Kemampuan
Calon perangkat desa yang berhasil lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara dan kemampuan.
Tes ini bertujuan untuk menilai pemahaman dan kemampuan calon dalam menjalankan tugas-tugas di pemerintahan desa.
4. Penetapan dan Pelantikan
Setelah melewati tes wawancara dan kemampuan, calon perangkat desa yang terpilih akan diumumkan dan dilantik.
Pelantikan ini menjadi tanda bahwa mereka resmi menjadi bagian dari perangkat desa dan siap untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Proses disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing desa.
Baca juga: Pahami 18 Syarat CPNS Kejaksaan yang Harus Kamu Ikuti!
Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Desa
Perangkat desa memiliki berbagai tugas yang dibagi sesuai dengan posisinya. Meskipun di beberapa desa tugas dan posisi perangkat desa bisa sedikit berbeda, secara umum, berikut adalah tugas dan tanggung jawab perangkat desa:
1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi pemerintahan desa.
Tugas utama mereka adalah menyusun laporan dan rencana kegiatan pemerintahan desa serta memastikan kelancaran komunikasi antara Kepala Desa dan perangkat lainnya.
Mereka juga bertanggung jawab atas surat menyurat, arsip, dan pengelolaan keuangan desa.
2. Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas untuk mengelola anggaran desa, memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan, dan menyusun laporan keuangan desa.
Mereka juga bertanggung jawab dalam pengawasan pendapatan dan pengeluaran desa serta administrasi pajak desa.
Kepala Urusan Keuangan harus memastikan bahwa semua pengeluaran desa tercatat dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan desa.
Tugas utamanya adalah mengelola pembinaan ketertiban masyarakat, pengelolaan kependudukan, dan pembangunan regulasi desa.
4. Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan adalah menangani program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan hidup.
5. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, termasuk pelayanan administrasi seperti pendaftaran kelahiran, kematian, nikah, dan lainnya.
Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas publik di desa, seperti kesehatan dan pendidikan, berjalan dengan baik.
6. Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas mengelola wilayahnya dengan melakukan pembinaan ketertiban, serta memastikan pembangunan berjalan lancar di tingkat dusun.
Mereka juga membantu dalam pemberdayaan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Kepala Dusun adalah penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa, sehingga mereka memiliki peran penting dalam menjalin hubungan yang baik antara kedua pihak.
Itulah tadi penjelasan mengenai perangkat desa dan peran penting yang dimilikinya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.
Selain bekerja sebagai perangkat desa, menjadi karyawan swasta juga bisa menjadi pilihan untuk mengembangkan karir kamu dalam dunia profesional yang tidak kalah keren.
Jika kamu tertarik membangun karir yang sukses di sektor swasta, sekarang waktunya melangkah lebih dekat ke pekerjaan impianmu.
Mulailah melamar pekerjaan di Dealls, di mana tersedia lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari perusahaan ternama di Indonesia.
Dengan fitur priority slot, kamu bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan.
Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan career mentoring dari profesional, serta optimalkan peluangmu dengan AI CV Reviewer dan CV ATS Checker.
Ayo, capai karir impianmu bersama Dealls!