Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih: Struktur, Cara Daftar, & Syarat

Benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih capai Rp5–8 juta? Cek fakta struktur, cara daftar, syarat pengurus, dan cara kerjanya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 27, 2025

Isu soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp8 juta per bulan tengah ramai di media sosial. 

Kabar ini membuat banyak orang tertarik menjadi bagian dari koperasi, bahkan mulai mencari tahu cara daftar Koperasi Merah Putih, struktur kelembagaannya, hingga syarat menjadi pengurus.

rekrutmen koperasi merah putih
Rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih 2025 (hoaks) | Sumber: Muria News

Namun, benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp5–Rp8 juta? Sebelum menyimpulkan, yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu mendapat informasi akurat dan tidak salah langkah!

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

koperasi merah putih

Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) adalah program koperasi berbasis masyarakat desa dan kelurahan yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). 

Program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat lewat prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga.

Koperasi Merah Putih akan mengelola minimal 7 jenis unit usaha, antara lain:

  • Apotek
  • Klinik
  • Simpan pinjam
  • Pengadaan sembako
  • Pergudangan/cold storage
  • Logistik
  • Kantor koperasi

Selain itu, koperasi juga dapat membuka unit usaha lain sesuai kebutuhan dan potensi lokal.

Modal awal koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya menurut ketentuan perundang-undangan.

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, struktur organisasi koperasi ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:

Pengurus Koperasi Merah Putih

Struktur koperasi merah putih
Struktur organisasi pengurus Kopdes Merah Putih | Sumber: Juklak Final Menkop Nomor 1 Tahun 2025

Pengurus Koperasi Merah Putih haruslah merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, keterampilan usaha, dan semangat wirausaha. 

Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus/pengawas lain atau berasal dari pimpinan desa. 

Jumlah pengurus minimal 5 orang (ganjil), terdiri dari ketua, wakil-wakil, sekretaris, dan bendahara. Pengurus juga bisa menunjuk pengelola untuk menjalankan usaha koperasi.

Pengawas Koperasi Merah Putih

Struktur koperasi merah putih
Struktur organisasi pengawas Kopdes Merah Putih | Sumber: Juklak Final Menkop Nomor 1 Tahun 2025

Berikutnya, ketua pengawas dijabat oleh kepala desa/lurah sebagai ex-officio, didampingi minimal 2 anggota. 

Calon pengawas harus jujur, terampil, dan tidak punya riwayat hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara. 

Keterwakilan perempuan juga diperhatikan dan hubungan keluarga antara pengurus/pengawas dilarang.

Pengelola Koperasi Merah Putih

Pengelola ditunjuk pengurus dan disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus. Jumlahnya menyesuaikan kebutuhan usaha koperasi dan bertugas menjalankan operasional harian.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Dalam Bab III Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2025, dijelaskan syarat yang harus dipenuhi sebagai pengurus koperasi Merah Putih, yaitu:

  • Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi, memiliki pemahaman soal dunia perkoperasian, dan menunjukkan loyalitas serta dedikasi.
  • Mampu secara teknis dan memiliki jiwa kewirausahaan.
  • Tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
  • Tidak berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan.
  • Komposisi pengurus harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
  • Pengurus dapat menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas.

Proses Pemilihan Pengurus

Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih menjadi hak dan tanggung jawab semua anggota.

Umumnya, pemilihan dilakukan lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara demokratis. Siapa pun yang memiliki kemampuan, komitmen, dan disepakati bersama dapat terpilih.

Dalam praktiknya, cara kerja koperasi berjalan berdasarkan prinsip musyawarah dan gotong royong. 

Semua keputusan penting, termasuk pemilihan pengurus, pengangkatan pengelola, penetapan jenis usaha, hingga pengelolaan dana, dibahas dan disepakati dalam forum RAT. Tidak ada sistem top-down, semuanya dijalankan oleh anggota, untuk anggota.

Besaran gaji pengurus juga ditentukan lewat RAT, bukan oleh pemerintah. Akan tetapi, tetap harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. 

Jadi, kalau kamu ingin jadi pengurus, pastikan kamu memenuhi syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota lewat RAT. 

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

web koperasi merah putih.webp

Kalau kamu tertarik membentuk atau bergabung dengan Koperasi Merah Putih, kamu bisa daftarkan lewat langkah ini:

  1. Buka merahputih.kop.id
  2. Klik “Daftar Sekarang”
  3. Pilih “Membangun Koperasi Baru”
  4. Isi data wilayah dan nama koperasi
  5. Unggah berita acara musyawarah desa & rapat anggota
  6. Lengkapi jenis usaha, nama domain, notaris, dan kontak
  7. Buat kata sandi, centang persetujuan, lalu klik “Daftar”

Sebagai catatan, nama koperasi harus dimulai dengan “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, lalu nama wilayah. 

Kalau ada nama yang sama, tambahkan kecamatan/kabupaten. Untuk koperasi syariah, tambahkan kata “Syariah”.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Terbaru: Tabel, Tunjangan, & Isu Kenaikan 16% 

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih 

hoax gaji koperasi merah putih
Klarifikasi Kemenkop atas hoaks rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih | Sumber: Instagram @kemenkop

Telah disinggung sebelumnya jika media sosial ramai dengan isu gaji pengurus Koperasi Merah Putih (Kopdes/Kel) mencapai Rp5–8 juta per bulan. Bahkan, disebutkan bahwa pengawasnya bisa mendapatkan Rp15 juta. 

Apakah itu benar? Nyatanya, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Budi Gunadi Sadikin, secara tegas membantah kabar tersebut. 

“Belum. Belum ada (penetapan gaji),” ujar Budi, dikutip dari CNBC Indonesia. 

Senada dengan Budi, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga menyatakan bahwa gaji dan proses rekrutmen belum masuk ke tahap eksekusi. 

Saat ini, fokus pemerintah masih berada pada pembentukan kelembagaan koperasi.

“Loker (lowongan kerja) untuk Koperasi Desa Merah Putih itu belum lah. Ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya. Juli kita baru umumkan, nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional,” jelas Ferry, masih disadur dari CNBC Indonesia. 

Ferry juga menjelaskan saat ini belum ada unit usaha yang berjalan sehingga pengelola maupun manajer koperasi pun belum dibentuk. 

Sebab itu, pengaturan gaji baru bisa dibahas setelah model bisnis dan aktivitas koperasi mulai berjalan.

Lantas, berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang sebenarnya?

Sebelumnya, dilansir dari Kompas, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa nominal gaji pengurus atau pengawas koperasi tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Penentuan gaji sepenuhnya menjadi kewenangan internal koperasi, dengan mempertimbangkan:

  • Kesepakatan antar anggota
  • Kemampuan keuangan koperasi
  • Hasil usaha koperasi di sektor riil, seperti pertanian, perikanan, atau perdagangan

Dengan demikian, Kementerian Koperasi tidak menetapkan besaran gaji pengurus atau pengawas Koperasi Merah Putih. Setiap koperasi memiliki otonomi untuk menentukan hal tersebut secara musyawarah.

Ke depan, tiap Koperasi Merah Putih ditargetkan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus.

Baca Juga: Gaji BUMN 2025 di PLN, Pertamina, Telkom, KAI, Wika, & 5 Lainnya 

Sekian pembahasan dari Dealls tentang gaji pengurus Koperasi Merah Putih, lengkap dengan susunan pengurus, syarat, dan proses pemilihannya.

Semoga informasi ini membantumu memahami kebijakan koperasi terbaru dan peluang ekonomi di tingkat desa.

Kalau kamu tertarik membangun karier di sektor swasta atau ingin eksplorasi peluang kerja yang lebih fleksibel, langsung cek berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls.

Di sana, kamu bisa menemukan berbagai posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga internship, baik yang hybrid, onsite, maupun remote.

Kamu juga bisa ikut sesi mentoring gratis bersama career mentor profesional agar karier kamu makin terarah.

Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah optimal dengan CV Reviewer dari Dealls supaya makin stand out di mata recruiter!

Yuk, mulai langkah baru dalam perjalanan kariermu bersama Dealls!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya