Gaji Dosen di Indonesia Terbaru 2025, Berapa Besarnya?

Mau jadi dosen? Simak rincian gaji dosen di Indonesia 2025, mulai dari dosen PNS hingga dosen swasta, serta berbagai tunjangan yang bisa kamu dapatkan!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 02, 2025

Buat kamu yang tertarik dengan dunia pendidikan dan berpikir untuk berkarier sebagai dosen, pertanyaan tentang gaji dosen di Indonesia pasti jadi salah satu hal utama yang ingin kamu ketahui. Menjadi dosen di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, memang menawarkan banyak keuntungan, termasuk stabilitas karier dan kesempatan untuk berkontribusi dalam membentuk generasi muda. Tapi, bagaimana sebenarnya rincian gaji dosen di Indonesia? Yuk, kita bahas gaji dosen terbaru 2024, termasuk tunjangan yang mereka dapatkan, serta dasar hukumnya!

Berapa Gaji Pokok Dosen PNS?

gaji dosen di indonesia

Menjadi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) membuatmu otomatis berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berarti gaji pokokmu diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok dosen PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Jika kamu seorang lulusan S2 atau S3, maka kamu akan masuk ke dalam golongan III atau IV.

Berikut adalah kisaran gaji pokok dosen PNS golongan III (untuk lulusan S2):

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Sementara itu, jika kamu sudah memiliki gelar S3 dan mengajar di perguruan tinggi negeri, maka kamu akan berada di golongan IV, dengan gaji pokok sebagai berikut:

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dasar hukum untuk penggajian PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ini adalah pedoman utama bagi semua PNS di Indonesia, termasuk dosen.

Tunjangan untuk Dosen PNS

gaji dosen di indonesia

Selain gaji pokok, dosen PNS di Indonesia juga menerima berbagai tunjangan yang membuat penghasilan mereka lebih kompetitif. Berikut beberapa tunjangan yang biasa diterima dosen PNS, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta peraturan lainnya:

1. Tunjangan untuk Profesionalisme dan Jabatan Kehormatan

Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik. Jika kamu sudah mengantongi sertifikat ini, kamu akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Selain itu, dosen yang mengajar di daerah-daerah tertentu juga bisa mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, dengan nominal hingga dua kali gaji pokok.

2. Tunjangan untuk Peran Tambahan

Jika kamu menduduki posisi struktural, seperti rektor, dekan, atau kepala jurusan, kamu juga akan mendapatkan tunjangan tambahan. Besarannya tergantung dari jabatan yang kamu emban. Misalnya, seorang rektor bisa menerima tunjangan hingga Rp 5,5 juta, sementara dekan bisa mendapatkan sekitar Rp 4 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Perguruan Tinggi.

3. Insentif Riset dan Hibah Penelitian

Selain mengajar, dosen juga diharapkan aktif melakukan penelitian. Untuk mendorong kegiatan penelitian ini, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk hibah riset. Hibah ini bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung dari skala penelitian yang kamu lakukan.

4. Honorarium Lain dari Kegiatan Akademis

Sebagai dosen, kamu mungkin akan sering diundang untuk menjadi pembicara dalam seminar, mengisi workshop, atau menjadi pembimbing skripsi. Semua kegiatan ini bisa mendatangkan honor tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan reguler yang kamu terima.

Baca juga: Berapa Gaji Pertambangan di Indonesia? Ini Rinciannya!

Gaji Dosen Swasta di Indonesia

Bagaimana dengan gaji dosen di perguruan tinggi swasta? Gaji dosen swasta biasanya sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing universitas dan status kepegawaian dosen tersebut. Dosen di kampus swasta bisa memiliki status sebagai dosen tetap, dosen kontrak, atau dosen honorer.

Untuk dosen tetap di perguruan tinggi swasta, gaji pokok biasanya ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah universitas tersebut. Namun, kampus-kampus besar biasanya menawarkan gaji yang lebih tinggi. Gaji dosen swasta bisa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 15 juta per bulan, tergantung dari jabatan, pengalaman, dan bidang yang diajarkan.

Dosen swasta juga sering kali mendapatkan honor tambahan berdasarkan jumlah SKS yang mereka ajar. Semakin banyak mata kuliah atau mahasiswa yang mereka bimbing, semakin besar juga penghasilan yang mereka dapatkan. Besaran gaji dosen swasta diatur oleh kebijakan kampus masing-masing, dan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tunjangan bagi Dosen Swasta

Sama seperti dosen PNS, dosen swasta juga berhak atas beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang biasanya diterima oleh dosen swasta:

1. Tunjangan Transportasi untuk Mobilitas

Beberapa universitas swasta memberikan tunjangan transportasi kepada dosennya, terutama jika mereka tinggal jauh dari kampus. Tunjangan ini bisa berbentuk uang tambahan atau fasilitas transportasi dari universitas.

2. Tunjangan Kesehatan dan Asuransi

Kampus-kampus swasta biasanya menyediakan asuransi kesehatan bagi dosennya. Fasilitas kesehatan ini bisa berupa pembayaran premi asuransi atau tunjangan kesehatan dalam bentuk uang.

3. Tunjangan Kehadiran untuk Apresiasi Kedisiplinan

Beberapa kampus juga memberikan tunjangan khusus bagi dosen yang memiliki kehadiran yang baik. Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas disiplin kerja yang tinggi.

4. Tunjangan untuk Kegiatan Penelitian

Dosen swasta yang aktif dalam melakukan penelitian atau publikasi ilmiah juga berhak mendapatkan tunjangan penelitian. Tunjangan ini biasanya diberikan berdasarkan hibah penelitian atau proyek tertentu yang melibatkan dosen tersebut.

Baca juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Rincian Tunjangannya!

Menjadi dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, menawarkan gaji dan tunjangan yang beragam. Gaji dosen di Indonesia memang tidak sebesar beberapa profesi lain, namun dengan tambahan tunjangan dan insentif dari berbagai kegiatan akademik, total penghasilan seorang dosen bisa cukup menjanjikan. Apalagi, profesi dosen memberikan banyak kesempatan untuk berkembang dalam karier akademik dan intelektual.

Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk berkarier sebagai dosen, ada baiknya kamu memahami perbedaan antara gaji dosen PNS dan dosen swasta, serta tunjangan yang bisa kamu dapatkan di masing-masing institusi. Gaji dosen di Indonesia mungkin bervariasi, tetapi profesi ini menawarkan stabilitas dan kesempatan untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Ingin tahu lebih banyak tentang profesi dosen atau butuh bimbingan karier lainnya? Kamu bisa mentoring gratis bersama mentor yang sudah memiliki pengalaman di bidangnya hanya di Dealls, lho! 

Jadi, langsung kunjungi Dealls dan dapatkan karier impianmu sekarang juga! 

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya