Berapa gaji Dishub? Pertanyaan ini banyak diajukan bagi yang ingin melamar ke instansi ini.
Kabarnya, pegawai Dishub mendapat gaji yang kompetitif. Pasalnya, selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas berbagai tunjangan. Namun skema gaji pegawai non-PNS sedikit berbeda.
Bagi yang berencana meniti karier di Dishub, mari bedah detail gaji dan tunjangan terbaru!
Apa itu Dishub?

Dinas Perhubungan adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengelola urusan transportasi di wilayahnya.
Banyak yang penasaran, “Dishub pegawai apa?” Pegawai Dishub adalah aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga non-ASN yang bekerja mengelola lalu lintas dan memastikan kendaraan layak jalan, khususnya transportasi umum.
Banyak yang menyamakan tugas mereka dengan polisi. Padahal keduanya berbeda. Apa bedanya Dishub dan polisi? Kalau Dishub mengelola administratif lalu lintas, polisi fokus menindak pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, seperti penilangan.
Tidak semua pegawai Dishub bertugas di lapangan, ada juga yang bekerja di kantor, tergantung posisi dan jabatan yang diemban.
Tugas dan Fungsi Dishub
Banyak orang sering bertanya “Dishub kerjanya apa saja?”, perlu kamu tahun, Dishub bertugas mengatur lalu lintas, mengelola angkutan umum, dan memastikan kendaraan bermotor layak jalan.
Lebih lanjut, tugas Dishub sudah diatur dalam Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2009, antara lain:
- Menyusun rencana induk tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Mengelola dan melaksanakan rekayasa lalu lintas di wilayah kewenangannya.
- Menetapkan standar teknis dan kelayakan kendaraan bermotor.
- Memberikan izin operasional untuk angkutan umum.
- Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi untuk mendukung sarana dan prasarana transportasi jalan.
- Melaksanakan penyidikan terhadap perizinan angkutan umum (seperti bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, kapasitas angkut dll).
Namun, Dishub hanya bisa memeriksa angkutan umum. Jika ingin memeriksa kendaraan pribadi, mereka harus didampingi oleh petugas kepolisian, sebagaimana tertuang dalam PP 80 Tahun 2012.
Gaji Pegawai Dishub PNS
Gaji Dishub PNS berkisar dari Rp1.685.700–Rp6.373.200, sesuai dengan ketentuan gaji PNS terbaru. Besaran gaji Dishub tersebut ditentukan dari golongan, masa kerja, dan pangkat.
Misalnya, gaji pembina Dishub bisa mencapai Rp3.287.800–Rp6.373.200, karena sudah golongan IV, tetapi gaji Dishub lulusan SMA/K bisa dibawah angka tersebut.
Mari bedah rincian berapa gaji Dishub sesuai PP No. 5 Tahun 2024 beserta pangkatnya:
1. Gaji Golongan I
Golongan I terdiri dari petugas lulusan SD dan SMP yang terbagi dari Golongan IB hingga Golongan ID.
Gaji pokok Dishub golongan I berkisar dari:
Pangkat | Gaji Pokok |
IA – Juru Muda | Rp1.685.700–Rp2.522.600 |
IB – Juru Muda Tingkat I | Rp1.840.800–Rp2.670.700 |
IC – Juru | Rp1.918.700–Rp2.783.700 |
ID – Juru Tingkat I | Rp1.999.900–Rp2.901.400 |
2. Gaji Golongan II
Golongan II adalah kategori untuk lulusan SMA hingga D3, terbagi dari Golongan IIA sampai Golongan IID.
Gaji Dishub lulusan SMA dan SMK sama, yaitu Rp2.184.000 untuk posisi awal, belum termasuk tunjangan.
Pangkat | Gaji Pokok |
IIA – Pengatur Muda | Rp2.184.000–Rp3.643.400 |
IIB – Pengatur Muda Tingkat I | Rp2.385.000–Rp3.797.500 |
IIC – Pengatur | Rp2.485.900–Rp3.958.200 |
IID – Pengatur Tingkat I | Rp2.591.100–Rp4.125.600 |
3. Gaji Golongan III
Golongan III mencakup pegawai dengan latar belakang D4, S1, S2 dan S3, terbagi dari IIIA sampai IIID.
Adapun gaji Dishub lulusan S1 adalah Rp2.785.700 untuk pangkat Penata Muda. Angka tersebut akan naik seiring bertambahnya masa kerja pegawai.
Pangkat | Gaji Pokok |
IIIA – Penata Muda | Rp2.785.700–Rp4.575.200 |
IIIB – Penata Muda Tingkat I | Rp2.903.600–Rp4.768.800 |
IIIC – Penata | Rp3.026.400–Rp4.970.500 |
IIID – Penata Tingkat I | Rp3.154.400–Rp5.180.700 |
4. Gaji Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dengan pangkat pembina. Posisinya diisi oleh manajer atau pengelola jasa transportasi berpengalaman.
Minimal harus bergelar S2, Profesi, atau S3 agar bisa masuk golongan IVA hingga IVE. Adapun rincian gaji pembina Dishub yaitu:
Pangkat | Gaji Pokok |
IVA – Pembina | Rp3.287.800–Rp5.399.900 |
IVB – Pembina Tingkat I | Rp3.426.900–Rp5.628.300 |
IVC – Pembina Utama Muda | Rp3.571.900–Rp5.866.400 |
IVD – Pembina Utama Madya | Rp3.723.000–Rp6.114.500 |
IVE – Pembina Utama | Rp3.880.400–Rp6.373.200 |
Berikut rincian lebih lengkap seputar tabel gaji Dishub berdasarkan golongan dan masa kerja golongan:

Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Gaji Pegawai Dishub Non-PNS
Gaji Dishub non-PNS sebetulnya tidak diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, mereka termasuk tenaga honorer.
Menurut IDX Channel, gaji pegawai Dishub non-PNS sebanding dengan PNS, meskipun tanpa sistem golongan.
Umumnya, gaji honorer mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat, karena mereka tidak terikat pada sistem golongan seperti PNS.
Jika mengacu pada UMP, berikut estimasi gaji Dishub non-PNS per wilayah:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Aceh: Rp3.685.615
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
Namun, mulai 1 Januari 2025, rekrutmen tenaga honorer baru dilarang dalam instansi pemerintah berdasarkan UU ASN (UU 20/2023).
Sementara itu, honorarium honorer lama masih boleh dianggarkan oleh daerah setempat, selama bukan honorer baru.
Baca Juga: Lengkap! 10 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia Terbaru 2025
Tunjangan Pegawai Dishub
Selain menerima gaji pokok, pegawai Dishub PNS juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas untuk mendukung tugas mereka.
Tunjangan Dishub bisa berbeda-beda, tergantung jenis jabatan dan tanggung jawab yang diembannya. Secara umum, berikut tunjangan Dishub untuk status PNS:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai Dishub PNS yang memiliki tanggungan keluarga, suami/istri dan anak.
a. Tunjangan Suami/Istri
- Besarannya 10% dari gaji pokok
- Dibuktikan dengan surat nikah dari KUA atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil
- Jika suami & istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada yang bergaji pokok lebih tinggi
b. Tunjangan Anak
- Besarannya 2% per anak dari gaji pokok
- Maksimal 2 anak
- Syaratnya anak belum berusia 21 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan
- Anak berusia 25 tahun bisa mendapatkannya jika masih kuliah, dibuktikan dengan SK
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan untuk menghargai tanggung jawab dan posisi PNS dalam struktur maupun fungsi tertentu.
Ada tiga jenis tunjangan jabatan, yaitu:
a. Tunjangan Jabatan Struktural
- Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural
- Dibayarkan setiap bulan selama menduduki jabatan
- Diatur dalam Perpres No. 26 Tahun 2007
b. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Untuk PNS di jabatan fungsional
- Jenjang mencakup Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama
- Diatur sesuai rumpun jabatan & Perpres No. 87 Tahun 1999
c. Tunjangan Umum
Diberikan bagi pegawai Dishub PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural/fungsional. Tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006.
3. Tunjangan Beras
Pegawai Dishub PNS juga berhak atas tunjangan beras setiap bulannya. Bentuknya bisa berupa beras 10 kg/orang/bulan atau jika uang senilai dengan harga beras yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja. Besaran bervariasi tergantung beban kerja, evaluasi jabatan, dan anggaran instansi.
Kalau di kementerian/lembaga, tunjangan ini disebut Tukin, sedangkan di pemerintah daerah disebut TPP.
5. Uang Makan
Uang makan diberikan sebagai kompensasi biaya makan selama hari kerja bagi PNS. Besaran diatur per golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 (0% PPh)
- Golongan III: Rp37.000 (5% PPh)
- Golongan IV: Rp41.000 (15% PPh)
Namun, besaran tersebut berlaku untuk pegawai Dishub PNS pusat, sedangkan pegawai Dishub PNS daerah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
6. Fasilitas Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas disediakan untuk mendukung mobilitas pegawai Dishub PNS dalam melaksanakan tugasnya.
7. Fasilitas Rumah Dinas
Rumah dinas diberikan agar pegawai Dishub PNS memiliki tempat tinggal yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Bentuknya berupa rumah tapak, mess/asrama, rumah susun, atau bentuk lain sesuai kebutuhan instansi.
Menunggu PNS Dishub Dibuka? Cari Loker Perusahaan Swasta Dulu di Dealls!
Buat kamu yang bercita-cita kerja di Dinas Perhubungan, mungkin sudah tahu kalau sekarang jalur masuknya hanya lewat CPNS.
Sembari menunggu pendaftaran CPNS dibuka, kamu bisa coba apply loker di perusahaan swasta dulu lewat Dealls!

Ada 100.000 lowongan kerja terbaru yang menunggu dari 7.000 perusahaan terbaik di Indonesia, termasuk loker full-time, part-time, hingga freelance.
Kalau apply lewat Dealls, cukup 1-Click Apply, tanpa perlu isi form berulang kali. Jadi jangan hanya menunggu CPNS dibuka, gunakan waktumu untuk cari peluang baru!
