Gaji Bupati 2025 Lengkap dengan Tunjangan & Fasilitas

Cari tahu berapa gaji bupati per bulan tahun 2025, lengkap dengan tunjangan, fasilitas, & biaya operasional yang diterima di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 24, 2025

Bupati adalah kepala daerah tingkat kabupaten yang memegang peran penting dalam memimpin dan mengelola wilayahnya. 

Dengan tanggung jawab besar tersebut, banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima seorang bupati?

Jabatan bupati dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali, dengan kesempatan menjabat maksimal dua periode atau 10 tahun berturut-turut. 

Pada 20 Februari 2025 lalu, Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah baru untuk masa jabatan 2025–2030.

Pelantikan tersebut mencakup 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari seluruh Indonesia.

Dalam artikel ini, Dealls membahas secara lengkap berapa gaji bupati dan tunjangannya, termasuk fasilitas dan biaya operasional yang mereka terima selama menjabat. 

Yuk, simak hingga tuntas!

Berapa Gaji Bupati per Bulan?

gaji bupati
Pelantikan kepala daerah termasuk bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030 di Istana Kepresidenan Jakarta pada (20/02) | Sumber: Sekretariat Negara RI

Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d. 

Dalam peraturan tersebut tertulis:

“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;

Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.”

Artinya, gaji bupati tahun 2025 adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan sedangkan wakil bupati menerima Rp1,8 juta per bulan. 

Angka ini berlaku hingga saat ini karena belum ada revisi atau pembaharuan regulasi terkait besaran gaji tersebut.

Besaran gaji pokok ini juga berlaku sama untuk wali kota (Rp2,1 juta per bulan) dan wakil wali kota (Rp1,8 juta per bulan). 

Sementara itu, sebagai informasi untuk tingkat provinsi, gaji gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.

Meskipun nominal gaji pokok terlihat kecil jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang besar, perlu dicatat bahwa ini bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi bupati dan wakil bupati. 

Mereka juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa 2025? Intip Besaran beserta Tunjangannya!  

Tunjangan dan Fasilitas Bupati 

Selain gaji pokok, bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional.

Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Berikut adalah komponen-komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima bupati:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan untuk bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. 

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa:

  • Bupati menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan.

Besaran tunjangan ini juga berlaku sama untuk wali kota.

Sementara itu, dalam PP yang sama, disebutkan tunjangan jabatan untuk gubernur sebesar Rp5.400.000 per bulan, sedangkan wakil gubernur sebesar Rp4.320.000 per bulan.

2. Biaya Penunjang Operasional

Bupati juga menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BPO digunakan untuk menunjang tugas-tugas, seperti koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Bila PAD mencapai Rp5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.
  • Bila PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.
  • Bila PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.
  • Bila PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.
  • Bila PAD di atas Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.

3. Fasilitas Negara

Tak hanya gaji dan tunjangan, bupati juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara, termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 109 Tahun 2000.

Berikut rincian fasilitas yang diterima:

  • Rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Nantinya, setelah masa jabatan berakhir, rumah dinas beserta perlengkapannya harus dikembalikan dalam kondisi baik
  • Mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati. Fasilitas ini juga dikembalikan setelah masa jabatan selesai
  • Biaya pemeliharaan kesehatan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Biaya pakaian dinas dan atributnya
  • Biaya penunjang operasional, sebagaimana telah dijelaskan di atas, biaya ini digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Gaji dan Tunjangan Wakil Bupati

Sama halnya dengan bupati, wakil bupati juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Besaran gaji dan tunjangan ini lebih kecil dibandingkan dengan kepala daerah, menyesuaikan posisi strategis dan tanggung jawab jabatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), gaji pokok wakil kepala daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp1.800.000 per bulan

Kemudian, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp3.240.000 per bulan. 

Besaran gaji pokok dan tunjangan di atas juga sama berlaku sama untuk wakil wali kota. 

Tak hanya itu, wakil bupati turut menerima berbagai fasilitas penunjang dinas, antara lain:

  • Mobil dinas
  • Rumah jabatan (atau tunjangan perumahan, tergantung kebijakan daerah)
  • Ajudan dan staf pendukung
  • Biaya kesehatan
  • Biaya perjalanan dinas

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Negara: Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY  

Sekian pembahasan dari Dealls mengenai gaji bupati dan wakil bupati lengkap dengan tunjangan, fasilitas, dan biaya operasional yang diterima.

Semoga informasi ini dapat menjadi gambaran bagi kamu yang mempertimbangkan karier sebagai ASN di instansi daerah.

Akan tetapi, jika kamu lebih tertarik membangun karier di sektor swasta atau ingin eksplorasi peluang kerja yang lebih fleksibel, langsung saja cek berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls.

Tersedia berbagai posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga internship, baik hybrid, onsite, maupun remote.

Kamu juga bisa mengikuti sesi mentoring gratis bersama career mentor profesional agar karier kamu makin terarah.

Sebelum memutuskan melamar kerja, cek kesesuaian CV kamu dengan CV Reviewer untuk memastikan CV kamu tampil maksimal di mata recruiter.

Yuk, mulai langkah baru dalam perjalanan kariermu bersama Dealls!

Sumber: 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2000 

Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang