Memasuki dunia kerja bukan hanya soal mencari posisi idaman atau mengejar gaji yang besar, melainkan juga tentang memahami bagaimana kelangsungan kariermu ketika situasi tak terduga tiba-tiba melanda.
Bayangkan saat kamu sedang bersemangat mengejar target, tiba-tiba terjadi bencana atau krisis global yang membuat operasional tempatmu bekerja mendadak lumpuh total. Di sinilah istilah force majeure sering kali muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat.
Bagi kamu yang sedang aktif memantau lowongan kerja terbaru atau baru mau memulai karier, memahami konsep ini sangat penting agar kamu tidak bingung atau salah melangkah ketika perusahaan tempatmu bernaung menghadapi situasi darurat yang di luar kendali manusia.
Apa Itu Force Majeure?

Force majeure adalah suatu klausul yang menyatakan keadaan memaksa, di mana salah satu atau kedua belah pihak dalam suatu perjanjian tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kejadian di luar kendali mereka.
Dalam bahasa Indonesia, istilah ini diterjemahkan sebagai "keadaan memaksa" atau overmacht, yaitu situasi di mana seseorang tidak bisa dituntut atas kegagalan memenuhi janji akibat peristiwa yang tidak bisa diprediksi.
Mengapa istilah ini sering muncul dalam kontrak kerja dan bisnis? Istilah ini muncul sebagai pelindung hukum agar pihak yang berkontrak tidak dikenai sanksi atau denda jika kegagalan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal yang masif, seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah.
Apa perbedaan force majeure dengan risiko operasional biasa? Perbedaannya terletak pada kendali dan prediksi; risiko operasional biasa seperti mesin rusak atau keterlambatan bahan baku masih bisa diantisipasi dan dimitigasi, sedangkan force majeure benar-benar tidak bisa dicegah oleh tindakan manusia sekeras apa pun usahanya.

Dasar Hukum Force Majeure di Indonesia
Memahami aspek hukum di negara kita sendiri akan membuatmu lebih percaya diri saat membaca lembar demi lembar kesepakatan kerja sebelum kamu mulai bekerja di instansi impian.
Berikut beberapa dasar hukum force majure di Indonesia yang wajib Anda ketahui baik sebagai HRD maupun business owner:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1244
KUHPerdata Pasal 1244 mengatur bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi apabila dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut terjadi karena keadaan yang tidak terduga dan bukan karena kesalahannya.
Inti pasal:
- Debitur tidak wajib membayar ganti rugi jika dapat membuktikan adanya keadaan di luar kendalinya.
- Tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak yang gagal memenuhi kewajiban.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1245
KUHPerdata Pasal 1245 melengkapi Pasal 1244 dengan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mengganti biaya, kerugian, maupun bunga apabila pelaksanaan perjanjian terhalang oleh keadaan memaksa (force majeure).
Inti pasal:
- Pihak yang terdampak force majeure dapat dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.
- Hambatan harus benar-benar berada di luar kemampuan pihak tersebut.
3. KUHPerdata Pasal 1444
Pasal ini mengatur bahwa suatu perikatan dapat hapus apabila objek yang diperjanjikan musnah, hilang, atau tidak lagi dapat diserahkan karena kejadian di luar kesalahan debitur.
Contoh:
Perusahaan konstruksi tidak dapat menyerahkan bangunan yang sedang dikerjakan karena hancur akibat gempa bumi besar.
4. KUHPerdata Pasal 1445
Pasal ini menjelaskan konsekuensi hukum lanjutan ketika objek perjanjian musnah akibat keadaan di luar kesalahan para pihak.
5. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya
Dalam konteks hubungan kerja, konsep force majeure juga sering dikaitkan dengan ketentuan mengenai:
- Efisiensi perusahaan
- Penutupan usaha
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Hak-hak pekerja saat perusahaan mengalami kondisi darurat
Saat ini rujukan utama ketenagakerjaan mengacu pada:
Peraturan tersebut tidak mendefinisikan force majeure secara khusus, tetapi sering menjadi dasar dalam penyelesaian hubungan kerja ketika perusahaan terdampak keadaan kahar.
6. Klausul Force Majeure dalam Kontrak
Dalam praktik bisnis dan ketenagakerjaan, dasar hukum force majeure tidak hanya berasal dari KUHPerdata, tetapi juga dari klausul yang disepakati para pihak dalam kontrak.
Biasanya klausul tersebut memuat:
- Daftar kejadian yang dianggap force majeure.
- Mekanisme pemberitahuan kepada pihak lain.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak selama keadaan kahar berlangsung.
- Konsekuensi jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Saat kamu mencari info loker terdekat dan berhasil lolos seleksi, jangan langsung terburu-buru tanda tangan tanpa membaca bagian mendetail ini, ya!
Jenis-Jenis Force Majeure
Situasi darurat tidak semuanya sama, karena itu hukum membaginya ke dalam beberapa kelompok agar penanganannya bisa disesuaikan secara adil bagi keberlangsungan bisnis maupun kenyamanan para karyawan.
Berikut jenis-jenis force majeure yang wajib Anda jetahui:
1. Force Majeure Absolut
Kondisi absolut terjadi ketika pemenuhan kewajiban atau pelaksanaan pekerjaan benar-benar mustahil untuk dilakukan oleh siapa pun dan dengan cara apa pun.
Contoh paling nyata adalah ketika seluruh fasilitas pabrik atau kantor tempat kerja hancur total akibat bencana alam dahsyat, sehingga aktivitas produktif sama sekali tidak memiliki ruang fisik untuk berjalan.
2. Force Majeure Relatif
Pada kondisi relatif, pelaksanaan kewajiban sebenarnya masih memungkinkan untuk dilakukan secara fisik, namun jika dipaksakan akan menuntut pengorbanan yang sangat besar, biaya yang tidak masuk akal, atau bahkan mempertaruhkan nyawa pekerja.
Hambatan besar ini membuat pelaksanaan kontrak menjadi tidak efisien dan tidak logis dari sudut pandang kemanusiaan serta bisnis.
3. Force Majeure Permanen dan Sementara
Jenis ini menitikberatkan pada durasi dan dampak waktu terhadap aktivitas kerja dan bisnis. Pada jenis permanen, pemenuhan kewajiban selamanya tidak mungkin dilanjutkan kembali, sehingga kontrak kerja biasanya akan otomatis berakhir.
Sementara itu, pada jenis sementara, hambatan hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban hanya ditangguhkan dan akan berjalan normal kembali setelah situasi kondusif.
Contoh Force Majeure yang Sering Terjadi
Agar kamu mendapatkan gambaran yang lebih konkret dan tidak meraba-raba, mari kita bedah beberapa contoh peristiwa nyata yang sering kali dikategorikan sebagai keadaan memaksa dalam dunia kerja.
1. Bencana Alam
Faktor geologis dan iklim sering kali menjadi pemicu utama terhentinya operasional bisnis secara mendadak di luar kendali manusia. Berikut adalah beberapa contohnya:
- Gempa bumi: Guncangan tektonik besar yang merusak struktur bangunan kantor secara masif.
- Banjir: Luapan air yang merendam area kerja dan memutus akses transportasi karyawan.
- Gunung meletus: Erupsi abu vulkanik pekat yang melumpuhkan logistik dan membahayakan kesehatan.
2. Keadaan Darurat Nasional
Kebijakan hukum dan situasi medis darurat skala masif bisa memaksa seluruh industri untuk mengubah haluan operasional mereka demi keselamatan publik. Contoh konkretnya meliputi:
- Pandemi: Penyebaran penyakit global yang memicu pembatasan mobilitas fisik secara legal.
- Wabah penyakit: Endemi lokal yang menginfeksi sebagian besar pekerja di kawasan industri.
3. Konflik dan Gangguan Keamanan
Ketidakstabilan situasi sosial dan politik di suatu wilayah dapat menciptakan risiko keselamatan yang fatal bagi aset maupun tenaga kerja. Peristiwa yang termasuk di antaranya:
- Kerusuhan: Aksi massa anarkis di ruang publik yang mengancam mobilitas pekerja.
- Perang: Konflik bersenjata yang merusak infrastruktur fisik dan stabilitas makroekonomi.
- Aksi terorisme: Serangan sabotase fisik atau psikologis di area komersial bisnis.
4. Gangguan Infrastruktur dan Teknologi
Di era modern, ketergantungan pada sistem digital dan energi membuat gangguan teknis berskala besar bisa menghentikan produktivitas dalam sekejap. Beberapa contoh utamanya:
- Pemadaman listrik skala besar: Putusnya aliran daya pusat yang menghentikan mesin produksi.
- Gangguan sistem komunikasi: Kerusakan jaringan satelit atau kabel laut yang memutus konektivitas data.
- Serangan siber: Penetrasi malware atau ransomware yang melumpuhkan seluruh sistem operasional korporat.

Apakah Force Majeure Bisa Menyebabkan PHK?
Pertanyaan ini pasti menjadi kekhawatiran terbesar bagi setiap pekerja maupun kamu yang tengah sibuk memanfaatkan website cari kerja untuk mendapatkan penghasilan yang stabil.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, keadaan memaksa yang berkepanjangan dan menyebabkan perusahaan tutup secara permanen dapat dijadikan alasan sah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meskipun terjadi PHK akibat keadaan darurat, kamu sebagai karyawan tetap berhak mendapatkan kompensasi hukum seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan tidak boleh menggunakan alasan krisis secara sepihak tanpa bukti audit keuangan atau pernyataan resmi pemerintah, dan mereka tetap wajib menyelesaikan sisa upah yang belum terbayar sebelum penutupan operasional.
Kamu harus memeriksa kembali validitas status darurat perusahaan, memastikan perhitungan pesangon sudah transparan, dan melihat apakah ada opsi mitigasi lain yang ditawarkan sebelum menandatangani surat persetujuan bersama.
Baca Juga: 10 Alasan PHK Resmi & Sah Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru
Dampak Force Majeure terhadap Karyawan
Ketika badai krisis melanda, rutinitas kerjamu yang semula teratur bisa berubah drastis dalam sekejap mata. Berikut adalah bentuk-bentuk perubahannya.
1. Perubahan Sistem Kerja
Ketika situasi di luar kendali merusak akses atau keamanan kantor, perusahaan biasanya akan langsung merombak teknis harian tempatmu bekerja melalui langkah berikut:
- Work from home: Pengalihan ruang kendali tugas dari kantor konvensional ke kediaman pribadi.
- Penyesuaian jam kerja: Pemangkasan waktu atau pembagian giliran kerja (shift) guna mengurangi kepadatan interaksi.
- Relokasi sementara: Pemindahan penugasan personal ke kantor cabang di wilayah yang dinilai lebih aman.
Baca Juga: Apa Itu Sistem Kerja 996? Arti, Asal-usul, Dampak, dan Aturannya
2. Penundaan Proyek atau Operasional
Hambatan pada arus distribusi global dan mobilitas akibat krisis eksternal secara otomatis memengaruhi target produktivitasmu dengan cara berikut:
- Dampak terhadap target kerja: Target performa tahunan atau kuartalan terpaksa dirombak akibat rantai pasok yang terhambat.
- Dampak terhadap penilaian kinerja: Penyesuaian ulang parameter penilaian KPI oleh manajemen agar lebih realistis.
3. Risiko terhadap Pendapatan dan Karier
Penurunan pendapatan operasional korporat selama masa darurat berpotensi memberikan efek domino langsung pada kondisi finansial serta stabilitas posisi kerjamu:
- Pengurangan jam kerja: Pemotongan tunjangan harian atau insentif lembur karena produktivitas pabrik diturunkan.
- Restrukturisasi organisasi: Penggabungan beberapa divisi kerja secara mendadak demi efisiensi biaya operasional.
- Peluang promosi yang tertunda: Pembekuan kenaikan jabatan struktural karena prioritas anggaran dialihkan untuk bertahan hidup.
Dampak Force Majeure bagi Jobseeker
Bukan hanya mereka yang sudah bekerja saja yang merasakan dampaknya, kamu yang sedang aktif menjelajahi platform lowongan kerja juga akan menghadapi tantangan baru ketika keadaan ini terjadi.
Ketika krisis berskala besar melanda suatu negara, industri akan merespons dengan melakukan penyesuaian anggaran secara ketat. Siklus penyesuaian pasar ini umumnya menimbulkan beberapa dampak berantai berikut:
- Proses rekrutmen yang tertunda: Panggilan wawancara atau pengumuman kelulusan ditangguhkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
- Pembatalan lowongan kerja: Pembatalan sepihak pembukaan posisi baru non-esensial demi mengamankan arus kas internal.
- Perubahan kebutuhan tenaga kerja: Penurunan drastis terhadap permintaan keahlian konvensional di pasar kerja.
- Munculnya peluang kerja di sektor tertentu: Lonjakan permintaan talenta baru di sektor teknologi informasi, logistik, dan kesehatan.
Jadi, jika kamu rajin memantau sebuah website lamaran kerja yang tepercaya, kamu akan melihat pergeseran tren posisi yang sedang dibuka secara dinamis.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Saat Terjadi Force Majeure?
Menghadapi situasi darurat bukan berarti kamu harus pasrah pada keadaan tanpa melakukan tindakan penyelamatan mandiri untuk masa depan kariermu.
Ketika force majeure datang, sebaiknya kamu siapkan beberapa hal ini sejak dini:
1. Memahami Isi Kontrak Kerja
Langkah proteksi paling awal yang harus kamu lakukan adalah memastikan posisi hukummu aman dengan meneliti kembali berkas kesepakatan lewat tindakan berikut:
- Meninjau klausul force majeure: Membaca ulang pasal-pasal kontrak yang mengatur hak dan batasan saat krisis aktif.
- Mengetahui hak dan kewajiban pribadi: Memastikan kejelasan regulasi terkait besaran upah pokok yang tetap harus kamu terima.
Baca Juga: 5 Contoh Kontrak Kerja untuk Semua Status Pegawai (+Template)
2. Menjaga Komunikasi dengan Perusahaan
Mempertahankan transparansi informasi dengan pihak manajemen sangat penting agar kamu tidak mengambil keputusan keliru berdasarkan rumor, caranya:
- Mengikuti informasi resmi: Memantau kanal komunikasi resmi korporat seperti email atau pengumuman divisi HRD.
- Menghindari asumsi dan rumor: Menolak provokasi dari spekulasi liar antarkaryawan di grup percakapan informal.
3. Meningkatkan Keterampilan yang Relevan
Memanfaatkan momentum melambatnya operasional kantor untuk memperkuat nilai jual pribadimu di pasar tenaga kerja bisa dilakukan dengan:
- Upskilling selama masa ketidakpastian: Mempelajari kompetensi baru yang linier dengan arah perkembangan industri masa depan.
- Sertifikasi dan pelatihan online: Mengikuti program sertifikasi kredibel untuk memperkuat portofolio secara internasional.
4. Menyiapkan Dana Darurat Karier
Membangun jaring pengaman finansial yang kuat sejak dini adalah kunci utama agar kebutuhan pokokmu tetap terpenuhi jika skenario terburuk menimpa tempat kerja:
- Pentingnya perencanaan keuangan bagi pekerja: Menyisihkan sebagian penghasilan ke rekening khusus dana darurat sebesar 3 hingga 6 kali pengeluaran bulanan.
Siapkan Karier Lebih Tangguh Sekarang & Apply Loker Terbaru di Dealls!
Menghadapi ketidakpastian dunia kerja akibat situasi force majeure memang membutuhkan kesiapan mental dan strategi yang matang. Namun, kamu tidak perlu merasa khawatir atau melangkah sendirian dalam membangun benteng karier yang kokoh.
Langkah awal terbaik yang bisa kamu lakukan sekarang adalah memastikan bahwa profil profesionalmu selalu siap sedia menangkap peluang baru kapan saja.
Sebelum kamu mulai menjelajahi pasar kerja, sangat disarankan untuk menguji kelayakan berkas lamaranmu terlebih dahulu. Kamu bisa memanfaatkan fitur canggih seperti AI CV Reviewer untuk mendapatkan analisis mendalam mengenai kekuatan CV milikmu agar langsung menarik perhatian para perekrut.
Jika berkasmu sudah mantap dan kamu ingin segera menemukan jalan baru menuju kesuksesan karier, langsung saja klik lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan minat dan kompetensi unikmu.
Jangan menunda kesempatan emas untuk berkembang di tengah situasi apa pun. Ayo, segera kunjungi dan daftarkan dirimu di Dealls, sebagai destinasi utama bagi kamu yang mau cari lowongan kerja tanpa ribet.
Platform ini telah sukses dipercaya oleh 7.000+ perusahaan ternama dan saat ini menyediakan lebih dari 100.000+ lowongan kerja terbaru yang siap mengantarkanmu ke gerbang karier impian yang lebih stabil dan cemerlang!

Sumber:
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Pasal 1244, Pasal 1245, Pasal 1444, Pasal 1445.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
