Apa Itu Eselon? Rincian Tingkatan Jabatan, Gaji, dan Tunjangannya

Pelajari apa itu eselon, tingkatan jabatan struktural dalam pemerintahan, serta gaji dan tunjangan pejabat eselon.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 14, 2024

Eselon adalah tingkatan jabatan struktural yang sangat penting dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Setiap level eselon memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda, serta berkaitan erat dengan posisi yang dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam struktur ini, eselon membantu memastikan kelancaran proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di berbagai instansi pemerintah.

Mengetahui tingkatan eselon dan peran-peran di dalamnya sangat penting bagi kamu yang tertarik dengan dunia pemerintahan, terutama jika kamu berencana untuk berkarier sebagai PNS atau ASN. Yuk, simak artikel ini sampai tuntas!

Baca Juga: Apa Itu Jabatan Struktural? Ini Bedanya dengan Fungsional

Apa Itu Eselon?

eselon adalah

Eselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Jabatan ini dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di posisi kepemimpinan dalam suatu instansi pemerintahan.

Secara garis besar, eselon berfungsi layaknya pangkat yang menunjukkan hierarki jabatan seorang ASN atau PNS. Semakin tinggi eselon, semakin besar tanggung jawab dan wewenang yang diberikan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Istilah pejabat eselon merujuk pada ASN atau PNS yang memegang jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan. Jabatan struktural ini mencakup tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak untuk memimpin suatu unit organisasi pemerintahan, dengan peran yang signifikan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

Tingkatan Eselon dan Contoh Jabatan

Eselon, dengan pembagian jenjangnya, membantu menjaga sistem birokrasi pemerintahan tetap terstruktur dan efisien, memastikan bahwa setiap tugas dan tanggung jawab dibagi sesuai tingkat kewenangan masing-masing jabatan. Berikut adalah penjelasan tingkatan eselon dan contoh jabatannya.

Eselon I

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan dan dibagi menjadi dua jenjang, yaitu Eselon IA dan IB. Pada jenjang ini, seorang PNS berada di golongan IV/e untuk pangkat tertinggi, sedangkan pangkat terendah adalah IV/d. Jabatan di eselon ini biasanya memegang posisi strategis dan memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kebijakan nasional.

Contoh jabatan Eselon I meliputi Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal (Dirjen). Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program-program besar yang berdampak luas bagi masyarakat.

Eselon II

Eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua dalam pemerintahan dan terbagi menjadi dua jenjang: IIA dan IIB. Seorang PNS di tingkat ini termasuk dalam golongan IV/d untuk yang tertinggi dan IV/b untuk yang terendah. Pejabat eselon II biasanya bertugas untuk mengoordinasikan dan mengawasi kebijakan pada tingkat kementerian atau lembaga pemerintahan.

Contoh jabatan di eselon II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan. Mereka berperan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai arahan dari eselon yang lebih tinggi.

Eselon III

Eselon III adalah tingkatan ketiga dalam struktur eselon, yang juga dibagi menjadi dua jenjang: IIIA dan IIIB. PNS pada eselon ini masuk dalam golongan IV/b untuk pangkat tertinggi dan III/d untuk yang terendah. Pejabat eselon III bertanggung jawab atas pengelolaan operasional kebijakan pada lingkup yang lebih kecil, seperti direktorat atau bagian dalam kementerian.

Beberapa contoh jabatan eselon III adalah Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, dan Kepala Subdirektorat. Mereka memastikan kebijakan diterapkan di lapangan sesuai dengan instruksi dari eselon yang lebih tinggi.

Eselon IV

Eselon IV adalah tingkatan keempat dalam struktur jabatan pemerintahan, dengan jenjang IVA dan IVB. Seorang PNS di eselon IV berada di golongan III/d untuk tingkat tertinggi dan III/b untuk tingkat terendah. Pejabat eselon IV memainkan peran dalam pelaksanaan teknis kebijakan dan berfokus pada tugas operasional.

Contoh jabatan di eselon IV meliputi Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi), yang bertanggung jawab langsung atas operasional sehari-hari dari unit-unit kecil dalam pemerintahan.

Eselon V

Eselon V merupakan tingkatan struktural terendah, tanpa jenjang lebih lanjut seperti pada eselon lainnya. PNS di eselon ini berada pada golongan III/b untuk tingkat tertinggi dan III/a untuk tingkat terendah. Meski posisinya lebih rendah, pejabat di tingkatan ini tetap penting dalam mendukung kinerja birokrasi.

Contoh jabatan eselon V biasanya terkait dengan fungsi administratif dan operasional yang lebih kecil, namun tetap berkontribusi pada keberlangsungan proses pemerintahan.

Gaji dan Tunjangan Eselon

eselon adalah

Pejabat eselon menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan golongan serta jenjang eselon mereka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk tiap tingkat eselon sudah ditentukan, dengan perubahan kenaikan gaji mengikuti golongan PNS.

Baca Juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, pejabat eselon juga menerima tunjangan jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007. Berikut adalah rinciannya:

  • Eselon Ia: Rp5.500.000
  • Eselon Ib: Rp4.375.000
  • Eselon IIa: Rp3.250.000
  • Eselon IIb: Rp2.025.000
  • Eselon IIIa: Rp1.260.000
  • Eselon IIIb: Rp980.000
  • Eselon IVa: Rp540.000
  • Eselon IVb: Rp490.000
  • Eselon Va: Rp360.000

Selain tunjangan jabatan, pejabat eselon juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi, tergantung kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan kinerja ini biasanya signifikan, khususnya di instansi-instansi besar yang berperan dalam pengambilan kebijakan nasional. Besarnya tunjangan ini dipengaruhi oleh performa individu serta instansi, sehingga dapat bervariasi di setiap kementerian atau lembaga.

Sekian pembahasan dari Dealls mengenai eselon dan tingkatan-tingkatannya dalam struktur pemerintahan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang ingin lebih memahami dunia kerja di sektor pemerintahan, khususnya bagi PNS dan ASN. Jika kamu tertarik untuk mengejar karier sebagai pejabat eselon, ada banyak peluang yang bisa kamu siapkan dari sekarang.

Sambil mempersiapkan diri, kamu juga bisa mencoba kesempatan karier di perusahaan swasta ternama melalui lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. 

Selain itu, kamu bisa mengikuti mentoring bersama career mentor profesional secara gratis untuk mendiskusikan rencana kelanjutan kariermu ataupun seputar pengembangan diri.

Jangan lupa untuk memanfaatkan AI CV Reviewer, CV ATS Checker dan tes kepribadian gratis untuk memastikan CV kamu sudah sesuai dengan posisi yang diinginkan. 

Yuk, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!

Sumber:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2002

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang