Aturan Cuti Melahirkan Suami (Paternity Leave) di Indonesia menurut UU

Cari tahu hak & kewajiban cuti melahirkan suami di UU KIA 2024. Pahami durasi, benefit, & cara kerja cuti pendampingan ayah.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 18, 2025

Saat seorang istri melahirkan, dukungan emosional dan fisik dari suami sangat dibutuhkan, terutama di hari-hari awal pasca persalinan, sehingga cuti melahirkan suami juga penting untuk diberikan kepada setiap kepala keluarga.

Untuk itu, negara maupun perusahaan memiliki peran penting dalam memberikan ruang bagi ayah untuk hadir dan terlibat langsung dalam proses tersebut. 

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui pemberian cuti melahirkan untuk suami, atau yang dikenal sebagai paternity leave.

Oleh karena itu, agar kamu semakin paham tentang aturan dai cuti melahirkan untuk ayah, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Apa Itu Cuti Melahirkan untuk Suami (Paternity Leave)

Cover - Cuti Melahirkan Suami
Apa Itu Cuti Melahirkan untuk Suami | Sumber: Freepik

Cuti melahirkan untuk suami, atau yang dikenal secara internasional sebagai paternity leave, adalah hak istirahat kerja yang diberikan kepada seorang ayah setelah istrinya melahirkan. 

Tujuan dari cuti ini adalah agar sang ayah bisa mendampingi proses persalinan, memberikan dukungan emosional kepada istri, serta turut merawat dan menjalin kedekatan dengan bayi yang baru lahir, terutama di masa-masa awal kehidupan yang sangat krusial bagi pembentukan ikatan keluarga.

Dengan semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak sejak dini, diharapkan semakin banyak perusahaan di Indonesia yang memberikan paternity leave yang lebih fleksibel dan inklusif.

Pentingnya Memberikan Cuti Melahirkan untuk Suami

Pentingnya Memberikan Cuti Melahirkan Suami
Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Suami | Sumber: Freepik

Memberikan cuti melahirkan suami saat istri dalam posisi genting, sangat penting untuk seorang ibu agar dapat mendapat dukungan moral dari suami.

Sebab, suami juga berperan sebagai pendamping utama selama masa persalinan dan masa awal pengasuhan anak. 

Paternity leave adalah sebuah bentuk tanggung jawab emosional, sosial, dan psikologis yang membawa dampak besar bagi kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.

Di Indonesia, masih banyak keluarga yang belum terbiasa dengan kehadiran aktif seorang ayah dalam pengasuhan sejak bayi lahir. 

Padahal, pemberian cuti ayah saat istri melahirkan membawa manfaat yang luas, mulai dari kesehatan mental istri hingga pembentukan keluarga yang lebih harmonis. 

Berikut ini beberapa alasan mengapa cuti melahirkan untuk suami penting diberikan:

1. Memberikan Dukungan Nyata untuk Istri

Ibu yang baru saja melahirkan tentu sangat membutuhkan perawatan medis sekaligus dukungan emosional dari kehadiran fisik, dan bantuan sehari-hari. 

Kehadiran suami di hari-hari pertama setelah persalinan terbukti dapat memberikan rasa aman, mengurangi tekanan mental, dan mempercepat pemulihan secara menyeluruh. 

Suami juga bisa berperan dalam merawat bayi, mengurus rumah, serta menjadi sumber kekuatan emosional yang sangat dibutuhkan oleh istri dalam fase rawan ini.

2. Menguatkan Ikatan Ayah dan Anak Sejak Dini

Dengan adanya cuti melahirkan, ayah memiliki kesempatan berharga untuk berinteraksi langsung sejak awal kehidupan anak. Misalnya, mulai dari mengganti popok hingga menenangkan bayi yang menangis. 

Keterlibatan ini menciptakan ikatan emosional yang kuat, yang akan berpengaruh besar terhadap kedekatan mereka di masa depan dan memperkuat kepercayaan anak terhadap figur ayah.

3. Menurunkan Risiko Depresi dan Kelelahan pada Ibu

Bagi seorang ibu, mengurus bayi yang baru lahir bisa sangat melelahkan, baik secara fisik maupun mental.

Tanpa adanya dukungan pasangan, ibu berisiko mengalami depresi pasca-melahirkan (postpartum depression) yang bisa mengganggu proses bonding dengan anak. 

Adanya suami yang ikut terlibat selama cuti akan meringankan beban ibu, memungkinkan istirahat yang lebih cukup, dan membantu menjaga stabilitas emosi ibu pasca-melahirkan.

4. Mengurangi Tingkat "Fatherless" di Indonesia

Fenomena "fatherless", yaitu ketidakhadiran ayah secara emosional atau fisik dalam kehidupan anak saat ini masih cukup tinggi di Indonesia. 

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan angka ini adalah dengan memberikan ruang kepada ayah agar bisa terlibat sejak awal kehidupan anak. 

Cuti melahirkan bisa menjadi langkah awal yang penting untuk membentuk ayah yang hadir, peduli, dan aktif dalam pengasuhan, bukan hanya sebagai pencari nafkah.

5. Memberi Manfaat Fisiologis untuk Bayi

Banyak penelitian menunjukkan bahwa peran ayah dalam masa awal kehidupan anak berkontribusi positif terhadap perkembangan emosional dan kognitif bayi. 

Dengan adanya cuti ayah, ini diharapkan dapat memberikan stimulasi melalui interaksi, sentuhan, dan suara yang menenangkan, yang semuanya penting untuk membentuk fondasi pertumbuhan bayi yang sehat secara mental dan fisik.

Dasar Hukum Cuti Melahirkan untuk Suami

Dasar Hukum Cuti Melahirkan Suami.webp
Dasar Hukum Cuti Melahirkan di Indonesia | Sumber: Freepik

Cuti melahirkan untuk suami di Indonesia saat ini memiliki landasan hukum yang cukup kuat, meskipun cakupannya masih terbatas jika dibandingkan dengan cuti melahirkan untuk ibu. 

Beberapa regulasi yang mengatur hak ini berasal dari undang-undang yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja laki-laki yang ingin mendampingi istrinya saat melahirkan.

Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur hak cuti tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Ketenagakerjaan menjadi dasar awal yang memberikan perlindungan terhadap pekerja laki-laki yang tidak masuk kerja karena istrinya melahirkan. 

Meskipun tidak menyebutkan istilah “cuti” secara eksplisit, aturan ini menjamin bahwa karyawan tetap berhak menerima upah penuh dalam kondisi tersebut.

Menurut Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah penuh jika pekerja tidak masuk kerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan.

Jika hak ini tidak diberikan, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara 1 bulan sampai 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Sebagai bentuk perubahan dari UU Ketenagakerjaan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memperkuat ketentuan sebelumnya, khususnya dalam hal kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah karyawan yang tidak bekerja karena mendampingi istri melahirkan. 

Di dalamnya, Perppu ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), disebutkan secara rinci bahwa suami memiliki hak atas cuti pendampingan selama masa persalinan dan keguguran, lengkap dengan durasi yang lebih jelas. 

UU KIA juga mengakui pentingnya peran ayah dalam pengasuhan sejak dini dan mendorong keterlibatan aktif sejak awal kehidupan anak.

Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami (Paternity Leave) di Indonesia

Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami.webp
Aturan Cuti Melahirkan | Sumber: Freepik

Agar lebih paham ketentuan terkait cuti melahirkan untuk suami, yuk baca detail aturannya berikut ini:

1. Durasi Cuti Melahirkan untuk Ayah Berapa Hari?

Melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), durasi cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan kini diatur secara lebih rinci.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU KIA, suami berhak mendapatkan:

  • Cuti 2 hari pada saat istri melahirkan, yang dapat diperpanjang maksimal 3 hari berikutnya, atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
  • Cuti 2 hari jika istri mengalami keguguran kandungan.

Meski terlihat singkat, cuti ini penting sekali dimanfaatkan untuk mendampingi istri di momen krusial, apalagi di hari-hari pertama setelah persalinan. 

Perlu kamu tahu juga, beberapa perusahaan besar yang pro-keluarga biasanya akan memberi tambahan hari cuti atau fleksibilitas kerja, jadi kamu bisa tetap fokus ke keluarga tanpa khawatir soal pekerjaan.

cari loker cuti ayah.png

2. Pembayaran Upah

Kalau kamu seorang suami yang sedang menanti kelahiran anak, mungkin kamu sering bertanya-tanya tentang, “Apakah cuti melahirkan suami digaji?” Jawabannya, iyacuti melahirkan untuk suami tetap akan digaji.

Pembayaran upah untuk cuti melahirkan suami atau paternity leave diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa  pekerja/buruh berhak menerima upah apabila tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan.

Artinya, kamu tetap akan menerima gaji penuh selama cuti tersebut, karena kehadiranmu dianggap penting untuk mendampingi istri dan menyambut anak pertama (atau berikutnya). 

3. Cakupan Cuti Melahirkan untuk Suami

Peran suami dalam mendampingi istri selama masa persalinan dan pascapersalinan sangat krusial. 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur secara spesifik hak cuti pendampingan ini, mencakup berbagai kondisi yang menuntut kehadiran dan dukungan suami.

Di luar cuti dasar untuk persalinan atau keguguran, suami juga diberikan waktu yang "cukup" untuk mendampingi istri dan/atau anak dalam beberapa kondisi khusus yang memerlukan perhatian dan dukungan ekstra.

Kondisi-kondisi tersebut meliputi:

  • Istri mengalami gangguan kesehatan, masalah kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.
  • Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
  • Istri meninggal dunia pasca-persalinan.
  • Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Ringkasan singkat terkait cuti melahirkan suami beserta durasinya berdasarkan kondisi khusus:

Alasan

Lama Cuti

Persalinan

2 hari + sampai 3 hari tambahan (atau sesuai dengan kesepakatan)

Keguguran

2 hari

Komplikasi (istri/anak)

Waktu “cukup” disesuaikan kebutuhan

Kematian istri/anak

Waktu “cukup” disesuaikan kebutuhan

4. Kewajiban Suami Mendampingi Istri saat Cuti Melahirkan

Sebagai seorang suami atau calon ayah, kamu punya peran krusial dalam mendampingi istrimu saat cuti melahirkan. 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) mengatur dengan jelas mengenai hal ini. 

Ketika istri sedang melahirkan, maka Ini juga menjadi kewajibanmu sebagai suami untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Berikut adalah poin-poin penting kewajiban suami dalam mendampingi istri saat cuti melahirkan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) UU KIA:

  • Menjaga kesehatan istri dan anak
  • Memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak
  • Mendukung istri dalam memberikan ASI eksklusif sejak anak dilahirkan hingga berusia 6 bulan
  • Mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar

5. Apakah Cuti Melahirkan untuk Suami Mengurangi Cuti Tahunan? 

Cuti melahirkan untuk suami merupakan hak cuti khusus yang TIDAK mengurangi jatah cuti tahunan kamu.

Cuti ini adalah hak yang terpisah dari cuti tahunan, dan diberikan dengan tujuan spesifik untuk mendukung istri selama masa persalinan, keguguran, atau dalam kondisi-kondisi khusus yang menuntut pendampingan suami.

Intinya, kamu tidak perlu khawatir jatah cuti tahunanmu berkurang karena menggunakan hak cuti untuk mendampingi istrimu melahirkan atau dalam kondisi yang disebutkan dalam UU KIA.

Ini adalah bentuk komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, serta mendorong peran aktif suami dalam keluarga tanpa mengorbankan hak cutinya yang lain.

Jadi, sebagai seorang suami, kamu bisa memanfaatkan hak cuti ayah ini sepenuhnya tanpa khawatir memotong jatah cuti tahunanmu.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Cuti Melahirkan untuk Suami bagi PNS

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan mengenai cuti pendampingan istri saat melahirkan tidak secara langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)

Pasalnya, regulasi cuti bagi PNS diatur dalam payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya (seperti PP Nomor 17 Tahun 2020), serta peraturan pelaksana lainnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cuti melahirkan untuk suami bagi PNS:

Aturan Cuti Melahirkan untuk Suami bagi PNS

Meski UU KIA mengatur hak cuti bagi suami di sektor umum, cuti menemani istri melahirkan bagi PNS biasanya akan masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Berikut detail aturannya:

1. Durasi Paternity Leave bagi PNS

Lamanya cuti karena alasan penting ini ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Oleh karena itu, jika kamu seorang PNS yang ingin mengajukan cuti ayah, kamu bisa menentukan dulu berapa lama kamu ingin mengambil cuti, lalu ajukan permohonan resmi kepada atasan langsung.

2. Syarat Pengajuan Cuti Ayah bagi PNS

Untuk mendapatkan cuti ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang, biasanya dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan (rumah sakit atau bidan).

3. Penghasilan saat Cuti Ayah bagi PNS

Selama menjalani cuti karena alasan penting ini, PNS laki-laki tetap menerima penghasilan normal, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Perkembangan Terbaru Cuti Melahirkan bagi PNS: RPP Manajemen ASN

Meskipun saat ini cuti melahirkan untuk suami masih menggunakan skema Cuti Karena Alasan Penting, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam RPP ini adalah hak cuti pendampingan (atau "cuti ayah") bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran. 

Ini merupakan aspirasi banyak pihak dan bentuk dukungan pemerintah terhadap PNS pria untuk berperan aktif dalam keluarga. 

Dengan adanya pengaturan yang lebih spesifik ini, diharapkan hak cuti pendampingan bagi suami PNS akan lebih jelas dan terpisah dari cuti alasan penting umum.

Jadi, bagi kamu seorang PNS, penting untuk memahami bahwa saat ini cuti pendampingan istri melahirkan diatur sebagai Cuti Karena Alasan Penting, tetapi ada potensi perubahan menuju aturan yang lebih spesifik dalam RPP Manajemen ASN yang sedang disusun. 

Baca Juga: 7 Contoh Surat Cuti Melahirkan: Format & Cara Membuatnya

Butuh Pekerjaan yang Dukung Peran Sebagai Ayah? Coba Cari Lokernya di Dealls!

Cuti melahirkan untuk suami sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun pada praktiknya, tidak semua perusahaan memberikan ruang bagi karyawan pria untuk mengambil cuti mendampingi istri saat persalinan.

Kalau kamu berada di tempat kerja yang belum mendukung hal ini, mungkin sudah saatnya mempertimbangkan lingkungan yang lebih progresif.

Di Dealls, kamu bisa menemukan lowongan kerja dari berbagai perusahaan ternama yang lebih transparan soal benefit dan kebijakan kerja.

Setiap lowongan yang ada di Dealls menampilkan informasi lengkap mengenai tunjangan, cuti, dan fasilitas lainnya, termasuk apakah perusahaan menyediakan paternity leave.

Filter benefit dealls.png
Filter Benefit Dealls

Gunakan fitur filter dan penanda benefit untuk menyaring perusahaan yang benar-benar sesuai dengan nilai dan kebutuhanmu sebagai seorang ayah dan pencari kerja.

Yuk, cari peluang kerja yang lebih manusiawi dan mendukung keseimbangan hidup di Dealls!

button buat akun & lamar loker sekarang

 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya