Pertanyaan “cuti melahirkan berapa lama?” sering ditanyakan oleh pekerja wanita, khususnya menjelang masa kelahiran anak pertama.
Masa cuti ini sangat penting untuk pemulihan fisik dan mental ibu setelah persalinan. Di Indonesia, durasi cuti melahirkan sudah diatur secara hukum, tetapi praktik di lapangan bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan.
Agar proses pengajuan cuti lancar, mari kenali dulu durasi cuti melahirkan berdasarkan undang-undang, syarat pengajuan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak menyetujuinya!
Peraturan Perundang-Undangan tentang Cuti Melahirkan Terbaru
Setiap pekerja wanita mempunyai hak atas cuti melahirkan, sebagaimana sudah diatur dalam UU. Terdapat beberapa dasar hukum yang membahas masalah ini, di antaranya:
1. UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 13 Tahun 2003 pasal 82 ini mengatur durasi hak istirahat kepada ibu yang baru melahirkan, serta jaminan upah penuh bagi yang mengambilnya.
Selain itu, UU ini juga mengatur tentang cuti keguguran yang bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter/bidan.
2. UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf E, diatur bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
3. UU No. 4 Tahun 2024 (UU KIA)
UU KIA membahas bahwa cuti bisa diperpanjang apabila pekerja wanita mengalami kondisi khusus setelah melahirkan, misalnya atau keguguran.
Dalam kondisi ini, cuti dapat diberikan hingga total 6 bulan, dengan pembagian paling sedikit 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya berdasarkan surat keterangan dokter.
Perusahaanmu Tidak Memberikan Cuti Melahirkan?
Waktunya Cari Perusahaan Baru yang Lebih Baik!

Cuti Melahirkan Berapa Lama?
Berapa lama masa cuti melahirkan? Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82, pekerja wanita mendapatkan hak istirahat setelah persalinan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (total 3 bulan).
Namun, pada peraturan terbaru UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA, cuti melahirkan bisa diperpanjang hingga 3 bulan pada kondisi khusus, sehingga total cuti bisa berdurasi 6 bulan.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud yaitu:
- Ibu mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pasca persalinan (seperti keguguran).
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi tertentu.
Bagi ibu yang mengalami keguguran, akan diberikan waktu istirahat tambahan selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) UU KIA, suami bisa mendapatkan hak cuti pendampingan berikut:
- Cuti persalinan 2 hari saat istri melahirkan dan bisa diperpanjang maksimal 3 hari.
- Cuti 2 hari jika istri keguguran.
Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan Suami (Paternity Leave) di Indonesia menurut UU
Kalau Cuti Melahirkan Apakah dapat Gaji?
Ya, karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapat gaji penuh. Hal ini dijamin dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.
Jika cuti melahirkan diperpanjang hingga 6 bulan karena ada kondisi khusus (misalnya ibu atau anak mengalami masalah kesehatan, komplikasi, atau keguguran yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter), maka ketentuan upahnya berdasarkan UU KIA adalah:
- 100% gaji penuh untuk 3 bulan pertama.
- 100% gaji penuh untuk bulan ke-4.
- 75% gaji untuk bulan ke-5 dan ke-6.
Selain itu, UU KIA menegaskan bahwa ibu yang mengambil cuti melahirkan atau cuti keguguran tidak boleh diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja.
Syarat dan Cara Pengajuan Cuti Melahirkan
Untuk menjawab pertanyaan siapa yang mengeluarkan surat cuti melahirkan? Sudah pasti jawabannya perusahaan kamu bekerja.
Setiap perusahaan punya ketentuan berbeda terkait hal ini. Oleh karenanya, sebaiknya kamu periksa kembali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
1. Syarat Umum
Tidak jarang ibu hamil bingung menentukan berapa bulan hamil untuk mengambil cuti hamil?
Jawabannya, tergantung kondisi masing-masing. Banyak yang mulai mengajukan cuti ketika usia kandungan mencapai 34–36 minggu.
Namun, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter/bidan mengenai rekomendasi yang tepat berdasarkan kondisi kesehatan.
Untuk bisa mengajukan cuti, pastikan penuhi syarat umumnya, seperti:
- Surat keterangan dokter/bidan berisi rekomendasi masa istirahat.
- Pemberitahuan cuti melahirkan kepada atasan atau HRD, baik secara verbal atau tertulis.
Jika ingin memberitahukan secara tertulis, kamu bisa gunakan contoh surat cuti melahirkan berikut agar pengajuan cepat disetujui atasan.
Contoh Surat Cuti Melahirkan:
Surabaya, 10 Februari 2023
Perihal: Permohonan Cuti Melahirkan
Kepada
HRD Manager
PT Teknologi Indonesia
Jl. Ahmad Yani No. 120 Surabaya
Salam sejahtera,
Saya Dewi Lestari, karyawan bagian Administrasi di PT Teknologi Indonesia, bermaksud mengajukan cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Cuti akan saya ambil selama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 17 Februari–17 Mei 2023, dan saya akan kembali bekerja pada tanggal 19 Mei 2023.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Dewi Lestari
2. Cara Pengajuan
Sama seperti syarat, cara pengajuan cuti setiap perusahaan juga berbeda. Umumnya alurnya seperti berikut:
- Sampaikan permohonan cuti kepada atasan/HRD sesuai prosedur di perusahaan.
- Lampirkan surat keterangan dokter/bidan.
- Jika perusahaan memberi fasilitas asuransi kesehatan atau reimbursement biaya rumah sakit, kamu bisa segera memberikan dokumen resmi terkait kelahiran anak ke perusahaan agar cepat diproses.
Sanksi bagi Perusahaan yang Menolak Memberikan Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Jika perusahaan melanggar kewajiban ini, terdapat beberapa ketentuan sanksi pidana yang berlaku, dengan rincian:
- Berdasarkan Pasal 187 UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak memberikan cuti melahirkan dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
- Menurut Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan melanggar hak pekerja perempuan untuk memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, atau 1,5 bulan setelah keguguran sesuai keterangan dokter atau bidan, maka pengusaha dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
- Berdasarkan Pasal 186 UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan tidak membayarkan upah kepada karyawan yang sedang menjalani cuti melahirkan, maka juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Namun, sanksi pidana biasanya jadi langkah terakhir jika perusahaan tidak kunjung menyetujui cuti melahirkan.
Disarankan untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak perusahaan terlebih dulu, baru membawanya ke ranah hukum.
Baca Juga: Apa Itu Maternity Leave? Ini Arti & Bedanya dengan Parental Leave!
Tips Mengajukan Cuti Melahirkan
Supaya cuti melahirkan yang kamu ajukan tidak mengganggu operasional perusahaan, ada baiknya memerhatikan tips-tips berikut:
1. Informasikan Pengajuan Cuti dari Jauh-jauh Hari
Mengingat cuti melahirkan bisa berdurasi hingga 3 bulan, pastikan kamu sudah memberitahu atasan dari jauh-jauh hari.
Dengan begitu, atasan bisa menyesuaikan alur kerja tanpa terganggu cuti melahirkan berapa lama pun yang kamu ambil.
2. Tunjuk Rekan Kerja Pengganti
Pilih rekan kerja yang paling bisa kamu percaya dan mampu menyelesaikan tugas-tugasmu sebelum cuti. Nantinya mereka yang mengurus tugas-tugasmu selama cuti.
3. Serahkan Panduan Tertulis mengenai Pekerjaan
Agar staf pengganti bisa mengerjakan pekerjaanmu dengan maksimal, kamu bisa membuat panduan tertulis berisi SOP hingga tata cara mengerjakannya.
4. Serahkan Surat Cuti sesuai Prosedur
Jika sudah siap, segera ajukan cuti ke HRD sesuai kebijakan perusahaan, ada yang meminta surat fisik, email, atau harus melalui aplikasi cuti karyawan seperti KantorKu.
Lewat KantorKu prosesnya bisa selesai dalam 1 menit, cukup pilih jenis cuti, isi form cuti, dan kirim. Setelahnya, tinggal pantau status pengajuan lewat HP.

Perusahaanmu Sulit Setujui Cuti Melahirkan? Saatnya Cari Lowongan Kerja Baru!
Bekerja itu soal timbal balik. Kalau pengajuan cuti melahirkan saja dipersulit, mungkin sudah waktunya pindah ke perusahaan yang lebih peduli pada hak karyawan.
Namun, menemukan perusahaan terpercaya memang tidak selalu mudah, kecuali kamu tahu harus cari di mana. Jawabannya, cari di Dealls!
Ada 100.000+ lowongan terkurasi dari 7.500+ perusahaan besar di Indonesia seperti AIA, BCA, Astra, Garudafood, MAP, dan lainnya.
Supaya tidak masuk ke jurang yang sama, manfaatkan filter berdasarkan fasilitas untuk menemukan perusahaan mana yang memberi hak cuti melahirkan dan cuti penting lainnya.

Dengan begitu, kamu langsung dapat kejelasan mengenai cuti melahirkan berapa lama di perusahaan.
Mari, jelajahi lowongan kerja terbaru di Dealls dari sekarang agar masa pasca-persalinan tenang!
