SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi yang setiap hari harus menempuh perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi, misalnya untuk berangkat kerja.
Namun, jangan sampai lupa bahwa SIM memiliki masa berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan secara berkala agar tetap legal di jalan raya.
Bagi kamu yang memiliki jadwal padat, kabar baiknya sekarang perpanjang SIM secara online,bisa dilakukan kapan saja tanpa harus mengantre seharian.
Kalau kamu ingin mencobanya, mari pahami dulu cara perpanjang SIM online beserta syarat dan biaya yang perlu disiapkan!
Apa Itu Layanan SIM Online?

Layanan SIM online adalah program terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Di sini, kamu hanya perlu mengunggah dokumen dari smartphone dan tidak perlu lagi mengantre secara langsung di lokasi.
Layanan untuk perpanjangan SIM online bernama SINAR atau singkatan dari SIM Nasional Presisi.
Fitur ini berguna untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Jika sudah jadi, dokumen fisik SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah kamu.
Aplikasi perpanjang SIM online ini memang masih dalam tahap pengembangan. Kabarnya, ke depannya akan hadir layanan lainnya, seperti:
- Layanan Pendaftaran SIM
- Layanan SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Layanan NTMC (National Traffic Management Center)
- Layanan ETLE
Baca Juga: 4 Syarat Perpanjangan SKCK 2026: Berkas, Cara, & Biayanya
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum masuk ke pembahasan terkait cara perpanjang SIM online, kamu perlu menyiapkan dulu beberapa dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan di website Digital Korlantas. Terdapat 6 dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
1. SIM Lama
Dokumen pertama yang wajib ada adalah fisik SIM lama kamu yang masih berlaku. Pastikan foto SIM lama terlihat jelas agar sistem bisa melakukan verifikasi data secara lancar.
2. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Siapkan juga e-KTP dan pastikan data pada e-KTP sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil, karena aplikasi Digital Korlantas menggunakan sistem Face Recognition yang terintegrasi dengan data biometrik identitas nasional kamu.
3. Hasil Rikkes Jasmani

Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani ini, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs e-Rikkes. Dokumen ini berlaku selama 30 hari setelah pemeriksaan.
4. Hasil Tes Psikologi

Dokumen perpanjangan SIM online berikutnya yaitu hasil tes psikologi yang bisa didapat melalui aplikasi e-PPsi. Tes ini menguji kesiapan mental kamu dalam mengemudi di jalan raya.
Biaya mengikuti tes psikologi SIM saat ini adalah Rp77.500 yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Hasil tes ini bisa dipakai untuk perpanjangan SIM offline maupun online.
5. Pas Foto Terbaru

Ini adalah syarat paling penting dalam melakukan perpanjangan SIM. Menurut aturan dari Korlantas Polri SIM Online, pas foto harus formal (bukan selfie) dengan latar belakang biru.
Supaya tidak salah mengambil foto, mari simak beberapa ketentuan berikut:
Ketentuan | ✅ | ❌ |
Latar belakang | Warna biru | Warna merah atau putih |
Posisi wajah | Menghadap ke depan tegak | Menengok, miring, atau menunduk |
Ekspresi | Tidak terlihat gigi | Tersenyum lebar hingga terlihat gigi |
Aksesori | Tanpa kacamata/masker | Menggunakan topi, kacamata, atau bandana |
Hijab | Warna selain biru atau putih | Menggunakan hijab biru (sama dengan latar) |
Kualitas | Resolusi 480x640 piksel | Foto fisik yang difoto ulang/buram |
6. Foto Tanda Tangan di Atas Kertas Putih

Terakhir, siapkan tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam yang tebal. Saat memotretnya, pastikan cahaya cukup terang sehingga tanda tangan terlihat kontras. Tanda tangan ini nantinya akan dicetak langsung pada kartu SIM baru kamu.
Cara Perpanjangan SIM Online 2026
Proses perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan melalui menu SINAR yang terdapat di dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Pada dasarnya, cara perpanjang SIM C online sama saja dengan perpanjangan SIM A maupun SIM Internasional di sistem ini. Agar lebih paham, mari simak cara perpanjang SIM online 2026:
1. Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI
Pertama, silakan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) di Google Play Store atau App Store.

2. Masukkan Nomor Handphone Aktif
Kemudian, masukkan nomor handphone aktif untuk mendapatkan kode OTP, lalu buat PIN dan konfirmasi ulang. Lakukan pendaftaran sampai selesai.

3. Verifikasi Dokumen
Selanjutnya verifikasi dokumen dengan klik menu Lakukan Verifikasi Dokumen Anda secara Digital.

4. Isi Nomor SIM
Isi nomor SIM kamu, lalu Simpan Data. Jika sedang perpanjang SIM internasional dengan Korlantas Polri, bisa pilih tipe ID yang sesuai.

5. Klik Menu "SIM"
Jika sudah, klik menu SIM di halaman utama lalu pilih Perpanjangan SIM.

6. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Klik Lanjutkan setelah muncul kota Syarat Perpanjangan SIM. Lalu, unggah semua dokumen yang diminta.

7. Selesaikan Pemeriksaan dan Lakukan Pengecekan Status
Selesaikan pemeriksaan di situs erikkes.id dan app.eppsi.id hingga statusnya muncul Memenuhi Syarat di aplikasi.

8. Pilih Satpas Penerbit
Tentukan Satpas penerbit terdekat dan pilih metode pengiriman ke alamat rumah kamu.

9. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai tarif yang tertera.

10. Lengkapi Data & Alamat Pengiriman
Lengkapi data alamat rumahmu untuk pengiriman.

11. Selesaikan Pembayaran dan Tunggu SIM Sampai Rumahmu
Selesaikan pembayaran dan tunggu proses verifikasi yang memakan waktu 3–7 hari kerja. Jika sudah, SIM akan dikirim langsung ke alamat rumahmu.

SIM kamu sudah aktif lagi? Langsung gunakan untuk lamar kerja di website lowongan kerja terpercaya seperti Dealls!
Banyak info loker terdekat di sektor lapangan, seperti sales, driver, kurir, dan lainnya yang membutuhkan SIM sebagai syaratnya.
Siapa tahu, dengan SIM baru, kamu bisa mendapat pekerjaan baru yang lebih sesuai dengan tujuan karier!
Baca Juga: Besar Gaji Kurir 2026 di 14 Ekspedisi (J&T, SPX, Anteraja, Sicepat, dll)

Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM online terdiri dari biaya pokok dan beberapa komponen tambahan seperti biaya admin dan pengiriman.
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya pokok untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Namun, kamu perlu menyiapkan dana tambahan untuk komponen berikut:
- Biaya Tes Psikologi: Rp77.500.
- Biaya Rikkes Jasmani: Tergantung kebijakan klinik yang dipilih.
- Biaya Pengiriman: Tergantung jarak ke lokasi rumah kamu.
Untuk pembayarannya dilakukan melalui Virtual Account BNI. Kamu bisa membayar melalui ATM BNI, Mobile Banking, atau transfer dari bank lain dengan memasukkan kode bank 009 diikuti nomor VA yang muncul di aplikasi.
Baca Juga: 150+ Daftar Kode Bank Terlengkap 2025: BRI, BCA, Mandiri, BNI, Permata
FAQ Seputar Perpanjangan SIM Online
Masih punya pertanyaan seputar layanan ini? Mari simak jawaban atas beberapa pertanyaan berikut supaya kamu lebih paham dengan prosesnya:
1. Bolehkah Perpanjang SIM 3 Hari sebelum Jatuh Tempo?
Ya, bahkan kamu bisa melakukan perpanjangan pada H-1 jatuh tempo. Namun disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari risiko antrean.
2. Perpanjang SIM Online Apakah Harus Datang ke Samsat?
Tidak, karena dokumen fisik SIM yang baru akan langsung dikirimkan oleh kurir ekspedisi ke alamat yang kamu cantumkan. Kamu cukup memantau status pengiriman melalui aplikasi hingga kartu tiba di tangan.
3. SIM Telat 1 Hari Apakah Bisa Diperpanjang?
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, SIM yang telat diperpanjang meskipun hanya satu hari dianggap mati. Kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
4. Kenapa Perpanjangan SIM Online Ditolak?
Penolakan biasanya terjadi karena dokumen yang diunggah buram, pas foto tidak sesuai ketentuan latar biru, atau hasil tes kesehatan/psikologi yang tidak memenuhi syarat.
5. Bisakah Memperpanjang SIM tanpa Datang?
Ya, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa datang melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Tutorial perpanjang SIM online sudah dibahas di atas dan prosesnya bisa dilakukan tanpa harus hadir di kantor Satpas.
6. Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online dari Luar Negeri?
Jika sedang berada di luar negeri, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, syaratnya harus menggunakan nomor HP Indonesia untuk menerima kode OTP.
Nantinya, pada kolom alamat pengiriman, kamu bisa mencantumkan alamat keluarga atau kerabat di Indonesia.
Baca Juga: Cara Perpanjang Kartu Kuning: Simak Syarat, Prosedur, Biayanya
SIM Sudah Aktif? Saatnya Cari Kerja Lapangan di Dealls
SIM adalah surat izin yang wajib dibawa baik saat kamu bekerja di dalam satu kota maupun antar kota.
Apalagi jika bekerja di sektor lapangan, pastinya dipersyaratkan wajib memiliki SIM yang aktif. Dengan SIM yang aktif, loker yang bisa dilamar juga lebih luas karena mobilitasmu tidak lagi terbatas oleh aturan wilayah.
Jika sedang mencari peluang kerja baru, coba carinya di Dealls! Di sini, tersedia 100.000+ lowongan kerja terbaru dari berbagai bidang, mulai dari loker kurir, sales, hingga driver yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Sebelum terburu-buru mengirim lamaran, jangan lupa review CV dengan AI CV Analyzer secara gratis di Dealls supaya CV-mu lebih ATS-friendly dan lebih menonjol dari kandidat lain.
Yuk, kirimkan CV-mu sekarang ke loker idaman di Dealls dan dapatkan jawaban hanya dalam 14 hari saja!
Referensi:

