2 Cara Mendaftar Merek Dagang secara Offline dan Online

Bingung bagaimana cara mendaftar merek dagang? Yuk, simak artikel di bawah ini untuk tahu langkah-langkah dan persyaratan yang dibutuhkan.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 08, 2025

Jika kamu sedang membangun bisnis, baik makanan, fashion, jasa, maupun produk digital, jangan cuma fokus ke branding dan marketing saja, ya! Satu hal penting yang harus kamu pelajari adalah cara mendaftar merek dagang. 

Merek dagang bukan cuma sekadar nama keren atau logo estetik, lho. Hal ini memiliki  peran penting dalam menunjukkan kepemilikan legal atas brand yang kamu ciptakan. Jadi, jika suatu hari pihak lain yang menjiplak atau memakai nama merekmu tanpa izin, kamu bisa menuntut secara hukum.

Nah, dalam artikel ini kita akan membahas berbagai hal tentang merek dagang mulai dari pengertian, pentingnya mendaftar, sampai panduan lengkap cara daftar dan cek legalitasnya. Yuk, simak sampai habis artikelnya, ya!

Apa Itu Merek Dagang?

cara mendaftar merek dagang

Secara hukum, merek dagang adalah tanda yang bisa berupa gambar, kata, huruf, angka, bentuk, suara, warna, atau gabungan dari elemen-elemen tersebut. Tanda ini digunakan oleh pemilik usaha untuk membedakan produknya dengan produk sejenis milik kompetitor lain.

Tujuan utama dari merek adalah memberikan identitas yang unik dan mudah dikenali oleh konsumen. 

Jadi, ketika pelanggan melihat merekmu, mereka langsung tahu jika itu adalah produk kamu tanpa harus melihat isinya lebih dulu, misalnya logo "M" berwarna kuning khas McDonald's atau logo apel digigit khas Apple.

Pendaftaran merek ini juga diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografislho! Jika kamu sudah mendaftarkan merekmu secara resmi, maka kamu punya hak eksklusif untuk menggunakannya dalam aktivitas bisnis.

Pentingnya Mendaftar Merek Dagang

Banyak pelaku UMKM atau usaha rintisan yang merasa merek dagang belum penting karena bisnisnya masih kecil. Padahal, di masa awal inilah merek perlu dilindungi. Hal ini bertujuan agar ketika usahamu berkembang nanti kamu tidak akan terjebak masalah hukum.

Seperti kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, banyak produk dan merek yang terpaksa gulung tikar karena masalah merek dagang. 

Dengan mendaftarkan merek dagang, kamu akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari pemerintah. Jika suatu saat ada yang menjiplak nama, logo, atau kemasan produkmu, kamu bisa menuntut mereka karena sudah melanggar hak eksklusif merek.

Selain itu, merek dagang yang terdaftar juga bisa menjadi aset berharga bagi perusahaan. Bahkan di beberapa kasus, nilai merek bisa lebih tinggi dari nilai aset fisik perusahaan. Merek yang kuat dan legal adalah fondasi penting dalam membangun brand yang tahan lama.

Syarat Mendaftar Merek Dagang

cara mendaftar merek dagang

Sebelum kamu mulai proses pendaftaran merek dagang, sebaiknya kamu memahami dan menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. 

Berikut ini daftar syarat yang harus kamu siapkan untuk mengajukan pendaftaran merek dagang ke DJKI:

1. Identitas Pemohon

Untuk perseorangan, kamu cukup menyiapkan KTP. Sementara itu, untuk badan hukum seperti CV atau PT, kamu perlu menyertakan Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya.

Identitas ini berguna untuk menunjukkan siapa pihak yang secara sah mendaftarkan dan memiliki merek tersebut. Pastikan datanya sesuai dengan yang tertera di sistem pemerintah atau dokumen pendukung lain.

Jika kamu mendaftarkan merek atas nama usaha, nama di dokumen identitas harus sesuai dengan nama yang tertera dalam data perusahaan. Ketidaksesuaian bisa jadi alasan penolakan dari pihak DJKI, lho

2. Label atau Logo Merek

Kamu harus menyertakan label merek yang mau didaftarkan, bisa berupa kata, gambar, atau gabungan keduanya. File harus dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 2 MB.

Label atau logo inilah yang akan jadi identitas visual dari merek kamu. Maka dari itu, pastikan desainnya unik, tidak  meniru merek lain, dan bisa menggambarkan bisnis kamu secara jelas.

Sebelum di-upload, pastikan pula apakah resolusinya cukup tajam dan latarnya bersih. Logo yang buram, kabur, atau sulit dibaca bisa menyulitkan pemeriksaan oleh petugas DJKI nantinya.

3. Daftar Barang atau Jasa

Selain beberapa hal di atas, kamu juga  wajib mencantumkan daftar produk atau layanan yang akan dinaungi oleh merek tersebut. Pilihannya sudah dibagi ke dalam 45 kelas barang dan jasa sesuai klasifikasi internasional, lho

Setiap kelas mencakup jenis produk atau jasa yang berbeda. Misalnya, kelas 25 untuk pakaian, kelas 30 untuk makanan ringan, dan kelas 43 untuk layanan restoran atau kafe.

Pilih kelas yang paling relevan dengan bisnismu. Kalau kamu salah pilih kelas, bisa saja merekmu ditolak atau tidak bisa digunakan secara legal di sektor bisnis yang kamu jalani.

4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

Surat ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa merek yang kamu daftarkan adalah milik kamu sendiri dan belum pernah digunakan atau dimiliki orang lain.

Perlu diingat juga bahwa surat pernyataan ini harus ditandatangani langsung oleh pemohon atau pemilik usaha. Fungsinya adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Jika kamu menggunakan jasa konsultan HKI atau pihak ketiga untuk mendaftarkan merekmu, kamu wajib melampirkan surat kuasa sebagai bukti perwakilan resmi.

Surat ini harus mencantumkan nama lengkap pihak yang mewakili, nomor identitasnya, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (pemohon dan penerima kuasa).

Nah, tanpa surat kuasa, DJKI tidak akan memproses permohonan yang diajukan oleh selain pemilik. Jadi, pastikan surat ini sudah disiapkan dengan benar kalau kamu pakai jasa orang lain.

Baca juga: 4 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Untuk mendaftarkan merek, kamu harus membayar sejumlah biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Biaya ini berbeda tergantung apakah kamu daftar secara online atau offline, serta apakah kamu mewakili UMKM atau bukan. Berikut rinciannya:

  • Biaya pendaftaran merek dagang untuk UMKM: Rp500.000 per kelas (secara online) dan Rp600.000 per kelas (secara manual/offline)
  • Biaya pendaftaran merek dagang untuk umum non-UMKM: Rp1.800.000 per kelas (secara online) dan Rp2.000.000 per kelas (secara manual/offline).

Satu kelas merek mewakili satu jenis produk atau jasa. Kalau kamu menjual dua kategori berbeda, misalnya makanan dan jasa katering, maka kamu harus membayar dua kali lipat.

Cara Mendaftar Merek Dagang

cara mendaftar merek dagang

Mendaftarkan merek dagang kini semakin mudah untuk dilakukan. Kamu bisa mendaftar secara online lewat situs DJKI atau secara offline dengan datang ke kantor terkait. 

Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan merek dagang:

A. Cara Mendaftar Merek Dagang Secara Online

Untuk kamu yang ingin praktis dan tidak perlu datang ke kantor, pendaftaran online adalah pilihan yang tepat. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk digital dan akses internet yang stabil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi DJKI

cara mendaftar merek dagang

Masuk ke situs https://merek.dgip.go.id melalui browser. Situs ini adalah portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk layanan pendaftaran merek.

Pastikan kamu membuka situs asli agar terhindar dari penipuan. Situs ini juga menampilkan panduan dan informasi tambahan kalau kamu butuh bantuan selama proses.

2. Buat Akun dan Login

cara mendaftar merek dagang

Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun. Isi semua data dengan benar, mulai dari nama lengkap, email, alamat, hingga nomor identitas (KTP atau NPWP jika perusahaan).

Setelah akun berhasil dibuat, cek email kamu untuk verifikasi. Lalu login kembali menggunakan akun yang sudah kamu buat dan pilih menu “Permohonan Merek”.

Akun ini akan jadi pusat kendali kamu selama proses pendaftaran, termasuk cek status dan komunikasi dari DJKI. Jadi, pastikan kamu menyimpan username dan password-nya.

3. Isi Formulir Permohonan

cara mendaftar merek dagang

Lengkapi formulir online dengan data yang diminta, mulai dari nama merek, deskripsi produk, kelas barang atau jasa, dan upload logo serta dokumen pendukung.

Pastikan kamu memilih kelas yang tepat agar merekmu terlindungi sesuai bidang usahamu. Jika kamu sampai salah memilih kelas, hal ini bisa mengganggu perlindungan merek di kemudian hari.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah semua data lengkap, sistem akan memberikan kode billing. Gunakan kode ini untuk membayar biaya pendaftaran melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.

Pembayaran ini menjadi syarat wajib agar permohonan kamu diproses lebih lanjut. Tanpa pembayaran, sistem DJKI tidak akan memvalidasi pengajuanmu.

5. Pantau Proses Pendaftaran

Setelah pembayaran sukses, kamu bisa pantau status pendaftaran melalui akun DJKI milikmu. Proses ini bisa berlangsung antara 6–12 bulan tergantung situasi.

Kamu akan menerima notifikasi jika ada tahapan baru, seperti masa pengumuman publik atau jika dokumen perlu dilengkapi ulang. Jadi, rutinlah memeriksa akunmu.

Kalau semua berjalan lancar, kamu akan mendapatkan sertifikat merek resmi dari DJKI. Sertifikat ini adalah bukti legalitas merekmu yang bisa dipakai untuk perlindungan hukum.

B. Cara Mendaftar Merek Dagang Secara Offline

Selain online, DJKI juga masih membuka pendaftaran secara manual atau offline. Ini bisa jadi pilihan untuk kamu yang ingin dibantu langsung oleh petugas di lapangan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Kantor DJKI atau Kanwil Kemenkumham

Datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta atau Kantor Wilayah Kemenkumham di kota terdekat yang menyediakan layanan pendaftaran merek.

Jangan lupa untuk membawa semua dokumen dalam bentuk cetak dan asli, seperti KTP, akta usaha, logo merek, dan dokumen lainnya. 

2. Ambil Formulir dan Isi Secara Manual

Setibanya di kantor, kamu akan diarahkan ke loket pendaftaran. Ambil formulir permohonan dan isi dengan lengkap sesuai instruksi. Jangan lupa bawa pulpen hitam atau biru.

Petugas biasanya akan memberikan panduan cara mengisi formulir dengan benar. Setelah selesai, serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas. Mereka akan memverifikasi kelengkapan dan memberitahumu langkah selanjutnya.

3. Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima tagihan pembayaran. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, biaya pendaftaran offline untuk pendaftaran merek adalah Rp600.000 untuk UMKM dan Rp2.000.000 per kelas untuk pendaftar non-UMKM.

Kamu bisa melakukan pembayaran di tempat yang ditentukan, seperti kasir atau loket khusus pembayaran. Jangan lupa minta bukti pembayaran sebagai arsip pribadi, ya! 

Tanpa bukti bayar, permohonan kamu tidak bisa diproses. Jadi, simpan salinannya dengan baik sampai kamu menerima sertifikat resmi dari DJKI.

4. Pantau dan Tunggu Prosesnya

Meskipun mendaftar secara offline, kamu tetap bisa memantau prosesnya melalui portal DJKI. Kamu akan diberi nomor registrasi atau bisa mendaftar akun untuk monitoring online.

Proses pengecekan merek offline juga berlangsung cukup lama, sekitar 6–12 bulan. Jika disetujui, sertifikat merek dagang akan dikirim  ke alamat yang kamu cantumkan.

Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar

Sebelum kamu mendaftarkan merek dagang, sangat penting untuk memastikan apakah merek tersebut sudah digunakan atau belum. 

Untungnya, pemerintah lewat DJKI menyediakan sistem pengecekan merek yang mudah diakses. 

Kamu bisa langsung mengecek secara online kapan saja dan di mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs Pencarian Merek DJKI

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id. Ini adalah portal database resmi semua kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.

Kamu bisa mengaksesnya lewat HP, tablet, atau laptop. Namun disarankan pakai laptop biar tampilan pencariannya lebih jelas dan fitur-fiturnya bisa terbuka semua.

Situs ini juga dilengkapi dengan kolom pencarian sederhana yang bisa kamu gunakan untuk langsung mengetik nama merek yang ingin dicek.

2. Pilih Menu “Merek” di Halaman Utama

Begitu masuk ke halaman utama situs PDKI, kamu akan melihat beberapa jenis kekayaan intelektual. Klik bagian “Merek” untuk mulai proses pengecekan khusus merek dagang.

Di menu ini, kamu bisa mencari berdasarkan nama merek, nama pemilik, kelas barang/jasa, atau nomor permohonan jika sudah diketahui.

Jika kamu ingin hasil pencarian lebih akurat, sebaiknya ketik nama merek secara lengkap. Gunakan juga tanda kutip (") di awal dan akhir nama jika hasil pencariannya terlalu banyak.

3. Masukkan Nama Merek yang Ingin Dicek

Ketik nama merek kamu di kolom pencarian. Misalnya, kamu mau daftar merek “Kopi Ceria”, cukup tulis “Kopi Ceria” lalu tekan enter atau klik ikon pencarian.

Sistem akan langsung menampilkan daftar merek yang serupa atau identik, lengkap dengan statusnya: apakah sudah terdaftar, dalam proses, atau ditolak.

Kalau muncul merek dengan nama yang sama dan statusnya “Terdaftar”, artinya kamu tidak bisa lagi menggunakan nama itu. Kamu perlu ubah nama merek atau logonya agar tetap bisa dilindungi hukum.

4. Periksa Kelas dan Deskripsi Merek

Tak hanya nama yang berbeda, kamu juga harus cek kelas barang atau jasa yang digunakan. Bisa jadi nama mereknya sama, tetapi berada di kelas produk yang berbeda.

Misalnya, merek “Segar” bisa digunakan untuk air minum (kelas 32) dan juga untuk sabun mandi (kelas 3). Jadi, penting untuk melihat juga deskripsi dan klasifikasi produknya.

5. Simpan atau Screenshot Hasil Pencarian

Setelah kamu yakin bahwa merek belum terdaftar, sebaiknya simpan atau screenshot hasil pencarian sebagai dokumentasi pribadi.

Hal ini sangat penting jika sewaktu-waktu kamu perlu bukti bahwa kamu sudah pernah cek terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Dengan begitu, kalau ada gugatan atau keberatan dari pihak lain, kamu bisa menunjukkan bahwa kamu sudah melakukan pengecekan awal secara sah.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar UMKM Online? Begini Panduannya! 

Nah, itu dia beberapa hal tentang cara mendaftar merek dagang yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi ketika ingin mendaftar merek dagangmu nanti, ya!

Selain mengembangkan karier di bidang wirausaha, kamu juga bisa lho mencari peluang karier terbaru melalui lowongan kerja di Dealls!

Di sini, ada lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru yang bisa kamu lamar sesuai dengan passion dan minat karier yang kamu miliki. 

Jika masih kurang yakin dengan minat karier yang kamu pilih, kamu juga bisa berdiskusi dengan mentor berpengalaman di career mentor, GRATIS!

Yuk, kembangkan peluang terbaik bersama Dealls!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya