Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, membangun kepercayaan pelanggan menjadi salah satu kunci utama untuk bisa memenangkan persaingan bisnis. Salah satu cara efektif untuk membangun kepercayaan adalah dengan meningkatkan kredibilitas bisnis yaitu memiliki izin usaha yang resmi.
Apakah kamu memiliki bisnis yang tergolong UMKM? Jika iya, tak ada salahnya untuk mendaftarkan bisnismu melalui Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meningkatkan citra dan kredibilitas bisnis.
Lebih lanjut, yuk simak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat, cara daftar, manfaat, dan tips mendaftar UMKM online!
Kriteria dan Jenis-Jenis UMKM
Tahukah kamu? Lebih dari 99% dari usaha yang berjalan di Indonesia merupakan UMKM? Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, UMKM di Indonesia berkontribusi besar yaitu menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menyerap 97% tenaga kerja, dan hingga saat ini tercatat lebih dari 64 juta unit usaha UMKM yang berkembang di Indonesia.
Jumlah tersebut membuktikan bahwa UMKM memiliki dampak yang besar bagi perekonomian di Indonesia. UMKM ini sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dapat berupa usaha atau badan usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau kelompok kecil.
UMKM memiliki jenis dan kriterianya masing-masing sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 kemudian dikembangkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha sampai dengan paling besar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi sebuah bagian baik secara langsung atau tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sampai dengan paling besar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih besar dari Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sampai paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Kriteria Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi sebuah bagian baik secara langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau pendapatan tahunan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) sampai dengan paling besar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih besar dari Rp15.000.000.000 (lima belas milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
Syarat Daftar UMKM Online
Sebelum mendaftarkan UMKM secara online, kamu mungkin bertanya tanya syarat daftar UMKM apa saja, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki usaha yang termasuk mikro, kecil atau menengah,
- Melampirkan informasi usaha (informasi luas lahan, modal usaha, produk dan jasa yang dijual),
- Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/Polri,
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (Jika alamat pada KTP dan domisili usaha berbeda),
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa dokumen juga yang perlu kamu persiapkan sebagai syarat pendaftaran UMKM online, yaitu:
- Scan KTP,
- Scan Kartu Keluarga (KK),
- Scan Kartu Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP),
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (opsional)
- Dokumentasi foto usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM),
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapatkan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat,
- Bukti Kepemilikan UMKM yang dapat berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Baca Juga: Apa itu Inkubator Bisnis? - Sistem Kerja, Peran, dan Contohnya!
Cara Daftar UMKM Online untuk Perorangan
Setelah memahami persyaratan yang telah disebutkan di atas, selanjutnya kamu dapat mengikuti cara-cara mendaftarkan UMKM lewat HP, laptop atau komputermu secara online sebagai berikut:
1. Persiapkan Syarat-Syarat yang Dibutuhkan
Untuk memudahkan proses pendaftaran kamu dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya terlebih dahulu. Perhatikan format dokumen biasanya jika foto dibuat dalam bentuk jpg/png dan dokumen dalam bentuk pdf.
2. Mengakses laman OSS Melalui Aplikasi pada HP atau Website
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah membuat akun terlebih dahulu pada situs oss.go.id. Ingatlah untuk memasukkan nomor ponsel dan email yang aktif dan belum pernah digunakan untuk mendaftar OSS.
Kemudian ikutilah prosedur verifikasi yang tertera dapat melalui WhatsApp, No Telp, dan email. Selanjutnya jika telah berhasil kamu dapat membuat kata sandi yang nantinya akan kamu gunakan untuk masuk ke akun OSS.
3. Melakukan Pengisian Data pada Laman OSS
Setelah akun kamu aktif, tahapan selanjutnya adalah mengisi data yang dipersyaratkan pada laman OSS. Lengkapi data diri seperti nama, NIK, NPWP, BPJS dan data lainnya.
Saat pendaftaran izin kamu juga harus menyertakan informasi bisnis dengan lengkap termasuk kode KBLI bidang usaha, luas lahan, modal usaha, produk dan jasa yang ditawarkan, serta informasi lainnya.
Jangan lupa untuk mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap dan jelas, periksa kembali file dan data sebelum di submit pastikan semuanya telah memenuhi ketentuan.
4. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika semua tahapan telah berhasil dilakukan dengan baik selanjutnya Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan dan kamu akan mendapat pemberitahuannya lewat email dan secara detail kamu dapat mengeceknya melalui situs OSS.
Manfaat Mendaftarkan UMKM
Setelah mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan UMKM secara online melalui OSS BKPM, kamu mungkin bertanya-tanya, apa saja keuntungan yang bisa didapat?
Mendaftarkan UMKM secara resmi bukanlah sekadar formalitas, tetapi juga membuka berbagai peluang yang dapat membantu bisnismu berkembang lebih cepat dan lebih profesional. Berikut beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh:
- Mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum
- Memudahkan akses ke program bantuan pemerintah (KUR, pelatihan, subsidi)
- Memudahkan pengajuan pinjaman atau pendanaan
- Mempermudah proses perizinan tambahan (BPOM, halal)
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Mempermudah akses ke marketplace dan layanan digital
- Meningkatkan citra positif bisnis
- Meningkatkan kredibilitas bisnis
Tips Agar UMKM Semakin Berkembang
Mengembangkan UMKM di tengah persaingan bisnis bukan hal yang mudah, terutama dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar.
Namun, dengan strategi yang tepat, kemampuan beradaptasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, dan konsistensi, tidak menutup kemungkinan UMKM juga dapat tumbuh dengan pesat. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan untuk mengembangkan bisnismu:
1. Mempertahankan Nilai dan Ciri Khas
Tips pertama yang dapat kamu terapkan pada bisnismu adalah mempertahankan nilai dan ciri khas. Setiap bisnis memiliki keunikan dan nilai yang membedakannya dari kompetitor.
Mempertahankan unique selling point (USP) adalah kunci utama agar bisnismu tetap relevan di tengah persaingan. Meski bisnis beradaptasi dengan tren pasar, tetapi kamu juga harus memastikan agar bisnismu tetap fokus pada keunggulan yang menjadi identitas utamanya.
2. Manfaatkan Teknologi
Teknologi tidak hanya dapat kamu manfaatkan untuk media promosi, tetapi juga dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan manajemen bisnis. Hal yang perlu diingat, bisnis yang baik pasti memiliki pondasi manajemen yang baik pula.
Kamu dapat memanfaatkan teknologi untuk analisis data, komunikasi tim, otomatisasi proses, serta pengelolaan sumber daya agar pengambilan keputusan lebih akurat dan efisien.
3. Buat Tim Kerja yang Solid
Banyak UMKM hanya berfokus pada produksi dan penjualan, padahal tim kerja yang kuat juga berperan penting dalam pertumbuhan bisnis.
Kamu dapat menciptakan budaya kerja yang positif dengan memberikan apresiasi atau reward kepada karyawan, serta tidak ada salahnya untuk mengadakan pelatihan dan aktivitas yang meningkatkan keterampilan serta kekompakan tim.
4. Lakukan Inovasi dan Perluasan Pasar
Inovasi dan ekspansi pasar adalah kunci keberlanjutan bisnis. Kamu dapat menawarkan program promosi atau loyalitas untuk menarik atau mempertahankan pelanggan.
Selain itu, kumpulkan umpan balik dari pelanggan agar dapat terus berinovasi dan meningkatkan layanan. Jangan lupa untuk memanfaatkan jaringan dan kemitraan agar bisnismu bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
5. Buat Framework dan Matriks Kinerja
Mengukur perkembangan bisnis sangat penting untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Kamu dapat menetapkan target yang jelas dan realistis agar dapat memotivasi tim yang bekerja. Dengan framework dan matriks kinerja yang terukur, bisnismu bisa terus berkembang secara strategis dan terarah.
Baca Juga: 18 Ide Bisnis 2025 yang Profitable: Peluang Usaha Menjanjikan!
Itulah penjelasan lengkap tentang cara daftar UMKM online, persyaratan, manfaat, dan tips pengembangan bisnis. Dengan mendaftarkan dan memiliki sertifikat UMKM resmi, bisnismu bisa memiliki citra dan kredibilitas yang baik, sehingga lebih dipercaya oleh pelanggan.
Selain itu sertifikat izin resmi juga merupakan salah satu syarat untuk mendaftar bantuan UMKM yang disediakan pemerintah seperti permodalan, pelatihan, pinjaman, dan program lainnya.
Sebuah bisnis dapat kamu jadikan sumber penghasilan yang menjanjikan, tetapi memiliki pendapatan yang stabil setiap bulannya juga penting. Jika kamu ingin mencari pekerjaan tetap, Dealls! #1 Job Portal Indonesia menyediakan ribuan lowongan pekerjaan yang dapat kamu eksplor. Yuk, temukan karier impianmu sekarang dan wujudkan financial freedom bersama Dealls!
Sumber
7 Manfaat Memiliki Naungan Legal Bagi UMKM dan Cara Mendapatkannya