Batas Usia Pensiun Polri 2025 dan Syarat Pensiun Dininya

Cari tahu update batas usia pensiun Polri terbaru 2025, aturan pensiun dini, tunjangan, dan urutan pangkat lengkap di sini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 28, 2025

Jika kamu sedang mencari pekerjaan atau ingin mengembangkan karier, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pensiun.

Nah, kali ini kita akan bahas sesuatu yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu tentang batas usia pensiun Polri.

Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kenapa harus tahu soal ini?"

Jawabannya sederhana: memahami dinamika karier di sektor publik, seperti Polri, bisa membantumu memperluas wawasan tentang peluang kerja, peraturan, dan kesempatan di berbagai bidang.

Untuk kamu yang penasaran, yuk kita bahas lengkap dan santai soal batas usia pensiun Polri terbaru di tahun 2025.

Kita juga akan ulas tentang aturan pensiun dini, tunjangan pensiun, sampai urutan pangkat di Polri. Siap? Yuk, mulai!

Batas Usia Pensiun Polri Terbaru 2025

Sebelum kita bahas lebih jauh, penting untuk kamu tahu jika batas usia pensiun Polri mengalami beberapa perubahan dari aturan yang sebelumnya berlaku.

Apalagi, ada rencana revisi undang-undang yang cukup berpengaruh untuk masa depan anggota Polri.

Batas Usia Pensiun Polri Menurut PP Nomor 1 Tahun 2003

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun untuk semua jenjang jabatan.

Ini artinya, begitu anggota Polri mencapai usia 58 tahun, mereka secara otomatis memasuki masa pensiun.

Namun, ada pengecualian untuk anggota Polri punya keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas kepolisian, di mana batas usianya bisa diperpanjang sampai 60 tahun.

Contoh keahlian khusus yang dimaksud seperti kedokteran kehakiman, penjinak bahan peledak, laboratorium forensik, pawang hewan, dan sebagainya.

Batas Usia Pensiun Polri Menurut Revisi UU Polri

Nah, di tahun 2025 ini, ada kabar baru.

Dalam draf Revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas (tetapi belum disahkan), batas usia pensiun Polri diusulkan mengalami perubahan.

Ada beberapa poin penting yang perlu kamu tahu:

  • Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun tetap 58 tahun, tetapi bisa diperpanjang menjadi 60 tahun bagi bintara.
  • Untuk perwira Polri, batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan bisa ditambah 2 tahun lagi jika memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan.
  • Bagi jabatan fungsional seperti penyidik atau peneliti, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
  • Untuk perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa pensiunnya bisa diperpanjang lewat keputusan presiden (Keppres) dan diberitahukan melalui DPT.

Adanya perubahan ini disebut bertujuan agar tidak terjadi kekosongan jabatan penting di tubuh Polri. Selain itu, anggota yang punya pengalaman dan kinerja baik bisa tetap berkontribusi lebih lama.

Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2025! 

Aturan Pensiun Dini Kapolri

Pensiun dini bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebenarnya bisa dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun Polri.

Namun, prosesnya tetap harus mengikuti aturan resmi, baik dari sisi administrasi, kesehatan, kepentingan dinas, sampai alasan pribadi seperti mau terjun ke dunia politik.

Agar lebih jelas, yuk kita bahas satu per satu berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian:

1. Pensiun Dini atas Permintaan Sendiri

Sesuai Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri boleh mengajukan permintaan pensiun dini. Tapi, permohonan ini bisa ditolak jika:

  • Masih terikat ikatan dinas.
  • Kepentingan dinas yang sangat mendesak.

2. Pensiun Dini karena Alih Status ke Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jika ada anggota Polri yang ingin alih status jadi PNS di luar struktur Polri, mereka bisa diberhentikan dengan hormat, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 1 Tahun 2003.

3. Pensiun Dini karena Alasan Kesehatan

Jika anggota Polri secara jasmani atau rohani tidak mampu lagi menjalankan tugas, maka bisa diberhentikan dengan hormat sesuai Pasal 8 PP Nomor 1 Tahun 2003. Penilaian kesehatan ini dilakukan oleh Badan Penguji Kesehatan Polri.

4. Pensiun Dini karena Meninggal Dunia atau Hilang dalam Tugas

Walaupun bukan atas permintaan sendiri, anggota Polri yang gugur, tewas, atau hilang saat tugas bakal diberhentikan dengan hormat.

Hak-haknya juga akan diberikan ke ahli waris, sesuai ketentuan Pasal 9 dan 10 PP Nomor 1 Tahun 2003.

5. Pensiun Dini untuk Terjun ke Dunia Politik

Anggota Polri wajib netral secara politik. Ini diatur di Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan:

  • Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
  • Anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

Jika ada anggota yang ingin terjun ke dunia politik, misalnya menyalonkan diri menjadi anggota DPR atau kepala daerah, mereka wajib pensiun dini atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Proses pengajuan pensiun dini ini tetap harus sesuai prosedur yang diatur di PP Nomor 1 Tahun 2003.

Artinya, pengajuan bisa saja ditolak jika belum memenuhi syarat administratif, seperti masih terikat dalam ikatan dinas.

Tunjangan Pensiun Polri

Selain soal usia pensiun, banyak juga yang penasaran tentang tunjangan pensiunnya. Apakah setelah pensiun anggota Polri masih mendapatkan penghasilan? Jawabannya: iya!

Tunjangan pensiun ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2019. Besaran tunjangan pensiun Polri berbeda-beda tergantung golongan dan pangkat. Ini dia gambaran umum tunjangannya:

1. Tunjangan Pensiun Purnawirawan

  • Golongan I (Tamtama): Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II (Bintara): Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III (Pama): Rp1.643.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV (Pamen): Rp1.643.500–Rp3.932.600
  • Golongan V (Pati): Rp1.643.500–Rp4.448.100

2. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Langsung Selama Dinas

Selain itu, ada juga tunjangan untuk purnawirawan yang mengalami cacat selama bertugas, berikut nominalnya:

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.960.700
  • Golongan II: Rp2.103.700–Rp4.032.600
  • Golongan III: Rp2.735.300–Rp4.780.600
  • Golongan IV: Rp3.000.100–Rp5.243.400
  • Golongan V: Rp3.290.500–Rp5.930.800

3. Tunjangan Pensiun Purnawirawan Penderita Cacat Tidak Langsung Selama Dinas

  • Golongan I: Rp1.643.500–Rp2.220.600
  • Golongan II: Rp1.643.500–Rp3.024.500
  • Golongan III: Rp2.051.500–Rp3.585.500
  • Golongan IV: Rp2.250.100–Rp3.932.600
  • Golongan V: Rp2.467.900–Rp4.448.100

4. Tunjangan Pensiun Anggota Polri yang Gugur Selama Dinas

Tunjangan pensiun untuk anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut adalah besarannya:

  • Golongan I: Rp410.900–Rp740.200
  • Golongan II: Rp526.000–Rp1.008.200
  • Golongan III: Rp683.900–Rp1.195.200
  • Golongan IV: Rp750.100–Rp1.310.900
  • Golongan V: Rp822.700–Rp1.482.700

Jadi, jika kamu atau orang sekitarmu mempertimbangkan karier di Polri, penting untuk mengetahui hak-hak seperti ini, supaya memiliki gambaran tentang masa depan setelah pensiun.

Urutan Pangkat Polri

Supaya pembahasan tentang batas usia pensiun Polri ini lebih lengkap, kita juga bahas sedikit tentang urutan pangkat Polri, ya. Karena, semakin tinggi pangkat, biasanya tanggung jawab dan hak yang didapat juga lebih besar.

Berikut urutan pangkat di Polri dari yang paling dasar:

Golongan I (Tamtama)

  1. Bhayangkara Dua (Bharada)
  2. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  3. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  6. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

Golongan II (Bintara)

  1. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
  2. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  3. Brigadir Polisi (Brigpol)
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) 

Golongan III (Perwira Pertama/Pama)

  1. Inspektur Polisi Dua (Ipda)
  2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP)

Golongan IV (Perwira Menengah/Pamen)

  1. Komisaris Polisi (Kompol)
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  3. Komisaris Besar Polisi (Kombes)

Golongan V (Perwira Tinggi/Pati)

  1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
  2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  4. Jenderal Polisi

Semakin tinggi jenjangnya, tentu saja tanggung jawab yang dipikul juga makin besar.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2025 Menurut UU! 

Menjadi bagian dari Polri memang pilihan karier yang penuh dedikasi dan tanggung jawab besar.

Tapi, penting juga buat kamu tahu semua detail tentang batas usia pensiun Polri, aturan pensiun dini, sampai tunjangannya, supaya bisa mempertimbangkan dengan lebih matang sebelum melangkah.

Apa pun jalur karier yang kamu pilih, pastikan kamu sudah membekali diri dengan informasi yang akurat dan rencana jangka panjang yang matang, ya.

Jika setelah membaca semua informasi ini kamu merasa belum cocok atau mungkin gagal dalam proses pendaftaran di Polri, tidak perlu khawatir.

Kamu tetap bisa berburu peluang karier lainnya, kok! Coba cek loker terbaru di Dealls, siapa tahu ada posisi yang sesuai banget dengan passion dan tujuan kariermu karena ada lowongan kerja berkualitas dari 3,500+ perusahaan terbaik

Semangat terus dalam mencari kesempatan terbaik, ya!

Sumber:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  1  TAHUN  2003

UU Nomor 2 Tahun 2002

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya