Batas pensiun karyawan swasta sering jadi topik yang membingungkan, terutama karena aturannya tidak selalu sama di setiap perusahaan.
Banyak pekerja baru benar-benar memikirkannya saat usia kerja mulai mendekati akhir. Padahal, memahami usia pensiun sejak dini penting untuk perencanaan karier dan keuangan jangka panjang.
Artikel ini akan membahas batas pensiun karyawan swasta di Indonesia, dasar aturannya, serta hal-hal yang perlu kamu perhatikan sebagai pekerja.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Dalam UU Cipta Kerja, tidak disebutkan secara tegas berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Karena itu, wajar kalau kamu tidak menemukan angka pasti soal usia pensiun di dalam pasal-pasalnya.
Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun karyawan swasta sebenarnya diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Di pasal tersebut, dijelaskan bahwa usia pensiun awal ditetapkan sebesar 56 tahun, lalu meningkat menjadi 57 tahun sejak 1 Januari 2019.
Selanjutnya, usia pensiun ini akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali, hingga mencapai batas maksimal, yaitu 65 tahun.
Artinya, mengacu pada aturan tersebut, batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2026 adalah 59 tahun.
Sementara itu, untuk periode tahun-tahun berikutnya, batas usia pensiun karyawan swasta adalah sebagai berikut:
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Apakah Boleh Usia Pensiun Karyawan Swasta Berbeda dari Aturan Pemerintah?
Jawabannya: BOLEH!
Batas usia pensiun karyawan swasta bisa fleksibel, selama sudah diatur dalam kontrak meskipun tidak mengikuti peraturan pemerintah.
Bahkan, kamu bisa membuat sistem pensiun bertahap. Misalnya:
- Jabatan teknis dipensiunkan di usia 55 tahun
- Jabatan manajerial dipensiunkan di usia 60 tahun
- Jabatan strategis bisa sampai 65 tahun
Model seperti banyak dipakai perusahaan besar yang membutuhkan “transfer knowledge” dari senior ke junior sebelum pensiun total.
Jadi, kamu tetap bisa menjaga keberlanjutan perusahaan tanpa harus kehilangan pengalaman begitu saja.
Namun ingat, semuanya harus disepakati bersama. Jangan sampai ada karyawan yang merasa “tiba-tiba” dipensiunkan karena alasan yang tidak jelas.
Agar aman, kamu bisa pakai klausul pensiun di PKB atau perjanjian kerja sejak awal karyawan bergabung.
Jika kamu pakai program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka menetapkan usia pensiun normal adalah 59 tahun (dan akan naik bertahap jadi 65 tahun), sama seperti aturan pada PP No. 45 Tahun 2015.
Jadi, kalau kamu tetapkan usia pensiun di bawah angka itu, pastikan ada alternatif jaminan untuk karyawan supaya tetap terlindungi.
Bedanya Batas Usia Pensiun PNS dan Karyawan BUMN
Kamu juga pasti pernah mendengar, ‘kan jika usia pensiun PNS dan BUMN lebih jelas aturannya? Nah, ini dia perbandingannya agar kamu punya gambaran:
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Umumnya, PNS pensiun di usia 58 tahun (untuk pelaksana dan administrasi), tetapi untuk jabatan fungsional tertentu bisa sampai 65 tahun. Misalnya dosen, dokter, atau peneliti.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2026!
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dilansir dari berbagai sumber, batas usia karyawan BUMN umumnya adalah 56 hingga 65 tahun, tergantung jabatan dan ketentuan internal masing-masing BUMN, tetapi tetap mengacu ke UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Jika kamu bekerja di perusahaan swasta, kamu tidak wajib mengikuti batas usia pensiun karyawan BUMN atau PNS.
Namun, ini bisa jadi referensi yang bagus untuk menyusun kebijakan internal, terutama jika kamu ingin menyesuaikan dengan standar industri yang relevan.
Yang penting, kamu sebagai HRD harus bisa menjembatani antara kebutuhan perusahaan dan hak-hak karyawan. Jangan sekadar ikut-ikutan, tetapi juga jangan terlalu bebas hingga tidak memiliki dasar hukum.
Idealnya, buatlah aturan internal yang disesuaikan dengan budaya kerja di tempatmu, tetapi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jangan Keliru! Ini Batas Umur Pendaftaran dan Pensiun BUMN
Kenapa HRD Wajib Tahu soal Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta?
Sebagai HRD, kamu adalah garda depan urusan tenaga kerja. Kalau kamu tidak paham soal batas usia pensiun karyawan swasta, semua sistem pengelolaan SDM bisa kacau. Contohnya:
- Perencanaan suksesi tidak jalan
- Biaya pensiun jadi beban mendadak
- Konflik dengan karyawan menjelang pensiun
- Risiko tuntutan hukum
Maka dari itu, kamu harus tetap update dengan aturan yang ada. Jangan hanya memegang aturan lama, tetapi kamu harus mengecek juga perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Jika kamu akan merevisi peraturan perusahaan atau membuat PKB baru, pastikan klausul soal batas usia pensiun karyawan swasta dicantumkan secara jelas.
Kenapa? Supaya semua pihak sama-sama tahu kapan masa kerja berakhir dan seperti apa transisinya.
Kesimpulan: Batas Usia Karyawan Swasta tahun 2026 adalah 59 Tahun, tetapi Tidak Wajib Diikuti
Jadi, batas usia pensiun karyawan swasta memang tidak diatur secara “saklek” oleh pemerintah. Meskipun begitu, bukan berarti kamu bisa asal-asalan, ya. Kamu tetap wajib menetapkan usia pensiun secara tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Banyak perusahaan akhirnya mengacu ke Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015, yang menyebut usia pensiun karyawan swasta pada tahun ini adalah 59 tahun. Ini bisa kamu jadikan patokan awal untuk menentukan kebijakan di perusahaan kamu.
Sebagai HRD, kamu juga perlu peka. Tidak semua karyawan cocok dipensiunkan di usia yang sama. Ada yang masih aktif dan produktif di usia 60-an, tapi ada juga yang memang ingin pensiun lebih cepat.
Intinya, semua harus berdasarkan kesepakatan tertulis dan tidak melanggar hak karyawan.
Dan ingat, urusan pensiun itu bukan hanya soal angka, tapi bagian dari strategi pengelolaan SDM jangka panjang.
Jadi, pastikan kebijakan pensiun di perusahaanmu tersusun rapi, legalnya kuat, dan dikomunikasikan dengan baik ke seluruh tim.
Dengan begitu, bukan hanya patuh hukum, tapi perusahaan kamu juga makin siap jadi tempat kerja yang profesional dan well-prepared untuk masa depan.
Baca juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU
Usia Pensiun Karyawan Swasta Terus Bertambah, Perusahaan Perlu Siap Jaga Regenerasi. Pasang Loker di Dealls!
Seiring bertambahnya usia pensiun karyawan swasta, perusahaan dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keberlanjutan tim dan bisnis.
Di sinilah peran rekrutmen menjadi semakin penting. Perusahaan bukan hanya mencari pengganti, tapi juga memastikan transfer knowledge dan kesinambungan peran berjalan lancar.
Strategi pasang lowongan kerja yang tepat membantu perusahaan menjangkau kandidat sesuai kebutuhan, baik untuk posisi junior, mid-level, hingga senior.
Untuk memudahkan proses tersebut, pasang loker di Dealls bisa jadi langkah strategis.
Kenapa Pasang Loker di Dealls?
- Pasang loker gratis dengan sistem ATS & Job Portal 2-in-1
- Screen CV otomatis pakai AI, seleksi kandidat jadi lebih cepat
- Unlimited post ke LinkedIn, jangkauan talent makin luas
- Advanced filtering & AI matching, kandidat lebih tepat sasaran
- Email & tes otomatis, rekrutmen lebih rapi dan efisien
- Laporan rekrutmen lengkap, bantu HR ambil keputusan lebih akurat
Dipercaya 7.000+ perusahaan Indonesia, Dealls bantu perusahaan menjaga regenerasi tim di tengah usia pensiun yang terus bertambah.
Isi form berikut untuk pasang lowongan kerja di Dealls dan temukan kandidat yang tepat untuk menjaga regenerasi tim perusahaanmu. Proses cepat, fitur lengkap, dan bisa langsung digunakan tanpa ribet!
Sumber:
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
