Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2025 Menurut UU!

Bingung soal batas usia pensiun karyawan swasta? Yuk, cari tahu aturan lengkapnya di sini supaya tidak salah langkah saat membuat kebijakan!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 09, 2025

Sebagai HRD, mungkin kamu pernah merasa “mentok” di urusan pensiun saat sedang menyusun strategi SDM, bukan?

Terlebih lagi jika di kantor belum ada kebijakan yang jelas mengenai batas usia pensiun karyawan swasta.

Sering kali, bagian ini dianggap sepele, padahal efeknya bisa kemana-mana, seperti dari perencanaan regenerasi sampai urusan hukum.

Nah, agar kamu tidak bingung, yuk kita bahas tuntas soal batas usia pensiun karyawan swasta dari sisi hukum dan fleksibilitasnya buat perusahaan. Simak hingga akhir!

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Pertama-tama, kita mulai dari yang paling dasar: regulasi.

Di UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Jadi, jangan kaget jika kamu tidak menemukan angka pasti di dalam pasal-pasalnya.

Meskipun begitu, aturan terkait usia pensiun karyawan swasta terdapat pada  Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun yang pertama kali ditetapkan adalah 56 tahun, yang kemudian menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Nah, usia pensiun tersebut selanjutnya akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia maksimal yaitu 65 tahun.

Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun.

Untuk tahun-tahun berikutnya, berikut batas usia pensiun karyawan swasta:

  • 2025–2027: 59 tahun
  • 2028–2030: 60 tahun
  • 2031–2033: 61 tahun
  • 2034–2036: 62 tahun
  • 2037–2039: 63 tahun
  • 2040–2042: 64 tahun
  • 2043–2045: 65 tahun

Apakah Boleh Usia Pensiun Karyawan Swasta Berbeda dari Aturan Pemerintah?

Jawabannya: BOLEH!

Batas usia pensiun karyawan swasta bisa fleksibel, selama sudah diatur dalam kontrak meskipun tidak mengikuti peraturan pemerintah.

Bahkan, kamu bisa membuat sistem pensiun bertahap. Misalnya:

  • Jabatan teknis dipensiunkan di usia 55 tahun
  • Jabatan manajerial dipensiunkan di usia 60 tahun
  • Jabatan strategis bisa sampai 65 tahun

Model seperti banyak dipakai perusahaan besar yang membutuhkan “transfer knowledge” dari senior ke junior sebelum pensiun total.

Jadi, kamu tetap bisa menjaga keberlanjutan perusahaan tanpa harus kehilangan pengalaman begitu saja.

Namun ingat, semuanya harus disepakati bersama. Jangan sampai ada karyawan yang merasa “tiba-tiba” dipensiunkan karena alasan yang tidak jelas.

Agar aman, kamu bisa pakai klausul pensiun di PKB atau perjanjian kerja sejak awal karyawan bergabung.

Oh iya, satu hal lagi. Jika kamu pakai program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka menetapkan usia pensiun normal adalah 59 tahun (dan akan naik bertahap jadi 65 tahun), sama seperti aturan pada PP No. 45 Tahun 2015.

Jadi, kalau kamu tetapkan usia pensiun di bawah angka itu, pastikan ada alternatif jaminan untuk karyawan supaya tetap terlindungi.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Batas Umur Pendaftaran dan Pensiun BUMN

Bedanya Batas Usia Pensiun PNS dan Karyawan BUMN

Kamu juga pasti pernah mendengar, ‘kan jika usia pensiun PNS dan BUMN lebih jelas aturannya? Nah, ini dia perbandingannya agar kamu punya gambaran:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil):

Umumnya, PNS pensiun di usia 58 tahun (untuk pelaksana dan administrasi), tetapi untuk jabatan fungsional tertentu bisa sampai 65 tahun. Misalnya dosen, dokter, atau peneliti.

Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2025!

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara):

Dilansir dari berbagai sumber, batas usia karyawan BUMN umumnya adalah 56 hingga 65 tahun, tergantung jabatan dan ketentuan internal masing-masing BUMN, tetapi tetap mengacu ke UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Jika kamu bekerja di perusahaan swasta, kamu tidak wajib mengikuti batas usia pensiun karyawan BUMN atau PNS.

Namun, ini bisa jadi referensi yang bagus untuk menyusun kebijakan internal, terutama jika kamu ingin menyesuaikan dengan standar industri yang relevan.

Yang penting, kamu sebagai HRD harus bisa menjembatani antara kebutuhan perusahaan dan hak-hak karyawan. Jangan sekadar ikut-ikutan, tetapi juga jangan terlalu bebas hingga tidak memiliki dasar hukum.

Idealnya, buatlah aturan internal yang disesuaikan dengan budaya kerja di tempatmu, tetapi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kenapa HRD Wajib Tahu soal Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta?

Sebagai HRD, kamu adalah garda depan urusan tenaga kerja. Kalau kamu tidak paham soal batas usia pensiun karyawan swasta, semua sistem pengelolaan SDM bisa kacau. Contohnya:

  • Perencanaan suksesi tidak jalan
  • Biaya pensiun jadi beban mendadak
  • Konflik dengan karyawan menjelang pensiun
  • Risiko tuntutan hukum

Maka dari itu, kamu harus tetap update dengan aturan yang ada. Jangan hanya memegang aturan lama, tetapi kamu harus mengecek juga perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

Jika kamu akan merevisi peraturan perusahaan atau membuat PKB baru, pastikan klausul soal batas usia pensiun karyawan swasta dicantumkan secara jelas.

Kenapa? Supaya semua pihak sama-sama tahu kapan masa kerja berakhir dan seperti apa transisinya.

Kesimpulan: Batas Usia Karyawan Swasta tahun 2025 adalah 59 Tahun, tetapi Tidak Wajib Diikuti

Jadi, batas usia pensiun karyawan swasta memang tidak diatur secara “saklek” oleh pemerintah. Meskipun begitu, bukan berarti kamu bisa asal-asalan, ya. Kamu tetap wajib menetapkan usia pensiun secara tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Banyak perusahaan akhirnya mengacu ke Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015, yang menyebut usia pensiun karyawan swasta pada tahun ini adalah 59 tahun. Ini bisa kamu jadikan patokan awal untuk menentukan kebijakan di perusahaan kamu.

Sebagai HRD, kamu juga perlu peka. Tidak semua karyawan cocok dipensiunkan di usia yang sama. Ada yang masih aktif dan produktif di usia 60-an, tapi ada juga yang memang ingin pensiun lebih cepat.

Intinya, semua harus berdasarkan kesepakatan tertulis dan tidak melanggar hak karyawan.

Dan ingat, urusan pensiun itu bukan hanya soal angka, tapi bagian dari strategi pengelolaan SDM jangka panjang. 

Jadi, pastikan kebijakan pensiun di perusahaanmu tersusun rapi, legalnya kuat, dan dikomunikasikan dengan baik ke seluruh tim.

Dengan begitu, bukan hanya patuh hukum, tapi perusahaan kamu juga makin siap jadi tempat kerja yang profesional dan well-prepared untuk masa depan.

Baca juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU

Menentukan batas usia pensiun karyawan swasta bukan hanya soal angka di atas kertas. Hal ini menjadi  bagian dari strategi jangka panjang yang bisa berdampak ke efisiensi perusahaan, regenerasi karyawan, sampai kepatuhan hukum.

Untuk kamu yang memegang peran sebagai HRD, yuk mulai lebih proaktif menyusun kebijakan pensiun yang transparan, adil, dan sesuai kebutuhan organisasi!

Dengan pendekatan yang tepat, masa transisi karyawan menuju pensiun bisa tetap mulus tanpa membuat tim panik.

Berbicara mengenai karyawan, jika perusahaan kamu sedang membutuhkan fresh talent untuk menggantikan posisi yang akan pensiun, sekarang saatnya pasang lowongan kerja gratis di Dealls!

Dengan Dealls, kamu bisa menjangkau ribuan pencari kerja dari Gen Z dan Milenial yang siap berkontribusi. Mudah, cepat, dan pastinya tanpa biaya! Jadi tunggu apa lagi? Pasang lokermu sekarang juga!

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya