ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum & Kirim Selfie sebagai Bukti Mulai 30 April 2025

Simak aturan ASN Jakarta wajib naik transportasi umum tiap Rabu sesuai Ingub DKI Jakarta No 6 Tahun 2025, termasuk jenis kendaraan & cara laporan!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 01, 2025

​Mulai hari ini, 30 April 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung.

Seluruh ASN, termasuk pejabat tinggi Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, diwajibkan meninggalkan kendaraan dinas dan beralih ke moda transportasi publik.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas naik Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Yuk, simak informasi lengkap dalam artikel ini mengenai penggunaan transportasi umum, prosedur laporan selfie (swafoto), jenis moda yang bisa digunakan, hingga pengecualian untuk golongan ASN tertentu!

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Sebagaimana telah disinggung di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jajaran ASN, mulai dari wali kota, kepala dinas, lurah, hingga camat. 

Tujuannya adalah untuk membiasakan penggunaan transportasi publik, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, serta menekan kemacetan di ibu kota.

“Ini mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau,” tertulis dalam Ingub tersebut.

Meski bersifat wajib, Ingub tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi pegawai yang melanggar atau tidak melaporkan aktivitasnya. Baik dokumen utama maupun lampirannya tidak menyebutkan adanya hukuman atau penalti.

Sebagai bentuk pengawasan, nantinya para ASN diminta mengirimkan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. 

Foto tersebut harus dilengkapi dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal, lalu dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing unit kerja. 

Penjelasan mengenai prosedur lapor selfie akan dijelaskan di bagian selanjutnya, ya!

ASN yang Wajib Mengikuti Aturan Naik Transportasi Umum

asn jakarta wajib naik transum
Daftar organisasi perangkat daerah (ODP) yang wajib mengikuti aturan naik transum | Sumber: Form lapor penggunaan angkutan umum massal

Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Kewajiban ini berlaku untuk semua tingkatan ASN, termasuk pejabat eselon tinggi, di antaranya:

Pejabat Tinggi

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Inspektur Provinsi DKI Jakarta

Kepala Lembaga dan Unit Utama

  • Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta
  • Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
  • Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta
  • Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta

Kepala Daerah Administratif

  • Para Wali Kota Kota Administrasi DKI Jakarta
  • Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Unit Pelaksana Wilayah

  • Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur
  • Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Para Kepala Suku Dinas Provinsi DKI Jakarta
  • Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • Para Camat se-Provinsi DKI Jakarta
  • Para Lurah se-Provinsi DKI Jakarta

Seluruh ASN dan Pegawai

  • Semua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk staf administrasi, pelaksana, dan tenaga pendukung lainnya.

Pada hari Rabu, mereka diwajibkan menggunakan moda transportasi umum massal saat 1) berangkat ke tempat kerja; 2) menjalankan tugas dinas hingga; 3) pulang kerja.

Golongan ASN yang Dikecualikan dari Aturan Naik Transportasi Umum

Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, terdapat beberapa pengecualian berdasarkan kondisi pegawai. 

Kebijakan ini dirancang agar tetap memperhatikan aspek kesehatan dan efektivitas kerja.

Siapa saja yang dikecualikan? ASN dan pegawai Pemprov yang tidak diwajibkan mengikuti aturan ini meliputi:

  • pegawai yang sedang sakit, dengan bukti medis atau keterangan dari atasan langsung;
  • pegawai yang sedang hamil, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan;
  • pegawai penyandang disabilitas, yang memiliki keterbatasan mobilitas;
  • pegawai lapangan dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti petugas pengawasan atau teknis yang memerlukan kendaraan dinas.

Pengecualian ini diberikan berdasarkan pertimbangan pimpinan unit kerja masing-masing dan harus dilaporkan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Kapan Aturan ASN Naik Transportasi Umum Diberlakukan?

Aturan wajib naik transportasi umum bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025. 

Sejak tanggal tersebut, setiap hari Rabu, seluruh ASN Jakarta diwajibkan menggunakan moda transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang ke rumah.

Lebih lanjut lagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, atau yang akrab disapa Bang Doel, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut. 

Ia membuka kemungkinan untuk menambah hari wajib penggunaan transportasi umum bagi ASN.

"Bisa saja (nambah hari wajib ASN pakai transportasi umum). Mungkin kita ini kan evaluasi kalau kita car free day, car free day banyak sekali keuntungan yang Jakarta dapet. Satu, kita bisa menurunkan emisi karbon. Kedua, memang traffic jakarta menurun, cuman kan masalahnya car free day hanya di satu titik," ungkapnya dikutip dari Detik.

asn jakarta wajib naik transum
Pramono Agung naik bus Transjakarta (30/04/2025) | Sumber: RCTI+

Pada hari pertama penerapan aturan ini, Gubernur Pramono Anung ikut memberi contoh dengan menggunakan TransJakarta.

Ia berangkat dari rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati menuju acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah di Matraman, Jakarta Timur.

Pramono naik bus listrik TransJakarta rute 4C dari Halte Taman Suropati, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus 5M hingga tiba di Halte Matraman. 

Setibanya di lokasi, ia sempat menyapa awak media dan berbagi pengalamannya. “Ya menyenangkan naik TransJakarta. Tadi ngobrol ada bapak-bapak yang mendapatkan fasilitas gratis,” katanya dilansir dari Detik. 

Aturan Wajib Kirim Selfie untuk Laporan

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan mengirimkan swafoto (selfie) saat sedang menggunakan moda transportasi umum.

Ketentuan pelaporan ini tercantum dalam Lampiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, dengan rincian prosedur sebagai berikut:

  • swafoto harus diambil saat sedang berada di dalam moda transportasi umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja.
  • swafoto harus memuat informasi lokasi, waktu, dan tanggal secara jelas.
  • swafoto dikirimkan ke admin kepegawaian di unit kerja masing-masing melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan internal lainnya.

Admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) kemudian bertugas untuk:

  • memverifikasi dan merekap foto yang dikirim pegawai;
  • menyusun laporan yang mencakup jumlah pegawai yang mematuhi kebijakan, mendapat pengecualian, dan tidak menjalankan instruksi;
  • menyerahkan laporan tersebut kepada pimpinan untuk diketahui dan diverifikasi.

Batas akhir pengiriman laporan ke pimpinan unit kerja adalah dua hari setelah pelaksanaan, atau paling lambat hari Jumat.

Selanjutnya, Kepala PD wajib melaporkan rekapitulasi kegiatan ini kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta mengirimkan tembusan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

asn jakarta wajib naik transum

Pelaporan dilakukan melalui tautan resmi: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum

Sebagai bagian dari kampanye publik, unit kerja juga diimbau untuk membagikan dokumentasi kegiatan menggunakan transportasi umum ke media sosial setiap hari Rabu, guna mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan angkutan umum massal.

Jenis Transportasi Umum yang Bisa Digunakan ASN

asn jakarta wajib naik transum
ASN Pemprov Jakarta naik transum | Sumber: Antara

Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, disebutkan bahwa ASN dan pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu.

Berikut adalah daftar moda transportasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan tersebut:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta (Moda Raya Terpadu)
  • LRT Jakarta (Lintas Rel Terpadu)
  • LRT Jabodebek
  • KRL Jabodetabek (Commuter Line)
  • Kereta Bandara Soekarno-Hatta (Railink)
  • Bus dan angkot reguler
  • Kapal (untuk wilayah Kepulauan Seribu)
  • Angkutan antar-jemput karyawan/pegawai resmi

Selain itu, penggunaan transportasi lanjutan seperti ojek online (ojol) diperbolehkan sebagai moda penghubung apabila lokasi tujuan tidak dijangkau langsung oleh transportasi umum massal. 

Namun, moda utama dalam perjalanan tetap harus berupa salah satu dari angkutan yang terdaftar di atas.

Fasilitas Naik Transportasi Umum Gratis untuk ASN

Mulai April 2025, fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN di Jakarta kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta, yang sebelumnya hanya berlaku untuk TransJakarta.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. 

Fasilitas ini diberikan kepada 15 kelompok masyarakat tertentu, termasuk ASN, untuk mendorong penggunaan transportasi publik dan menciptakan mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Berikut daftar 15 golongan penerima manfaat program subsidi transportasi umum gratis:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  8. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia)
  13. Marbot (pengurus masjid)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Tanggapan dari Pihak Transjakarta

Menanggapi kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaannya.

“Kami tentu mendukung upaya progresif dari Pak Gubernur. Rabu ini (30 April 2025), ASN mulai menggunakan transportasi publik. Kami menyambut baik kebijakan ini dan telah mempersiapkan diri menghadapi potensi lonjakan penumpang,” ujar Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, di Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari Kompas.

Sebagai antisipasi, Transjakarta menyiagakan bus cadangan dan memastikan layanan berjalan optimal di seluruh rute utama.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa ASN akan mendapatkan fasilitas naik Transjakarta secara gratis dengan menggunakan ID Card khusus. 

“Di dalam ID Card ASN terdapat chip yang terintegrasi. Saat mereka tap in, sistem akan mengenali bahwa itu ASN, dan tidak akan terjadi pemotongan saldo. Fasilitas ini hanya berlaku untuk ASN yang terdaftar,” ujarnya dilansir dari Kompas. 

Baca Juga: Gaji PNS Kemenkeu 2025 & Tunjangannya, Instansi Sultan! 

Demikian informasi lengkap dari Dealls mengenai kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN Jakarta setiap hari Rabu. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya menggunakan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan.

Bagi kamu yang sedang mencari career opportunities menarik di Jakarta, Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama.

Tak hanya itu, ada juga pilihan loker remote dan hybrid buat kamu yang ingin lebih fleksibel tanpa harus lelah commuting.

Sebelum melamar, jangan lupa cek kualitas CV-mu dengan CV ATS Checker dari Dealls, ya.

Yuk, mulai langkah baru menuju karier impianmu bersama Dealls!

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya