UMP Sumatera Selatan 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta! Segini UMK Kota/Kabupatennya

UMP Sumatera Selatan 2026 naik signifikan sebesar 7,10% dari tahun sebelumnya. Yuk, ketahui rincian dan besaran nominalnya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 28, 2026

Kenaikan gaji pasti jadi berita yang ditunggu-tunggu banyak orang, apalagi kalau soal Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Di tahun 2026 ini, UMP Sumatera Selatan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 7,10%. 

Tentunya, hal ini membawa harapan baru bagi pekerja di sana. Kenaikan ini tentu punya dampak yang besar, baik untuk pekerja yang bergantung pada penghasilan bulanan maupun bagi perusahaan yang harus menyesuaikan anggaran mereka. 

Nah, di artikel ini, kita bakal kupas lebih dalam soal berapa angka pasti kenaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2026, dan apakah kenaikannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di sana. Yuk, simak!

Jangan Lewatkan Loker Terbaru Hari Ini!

 

Apa Itu UMP?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang UMP Sumatera Selatan 2026, ada baiknya kita pahami dulu apa itu UMP.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah besaran gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pekerja di setiap provinsi. 

UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan gaji bagi karyawan mereka. Penetapan UMP dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti inflasi, kondisi perekonomian, dan situasi sosial ekonomi daerah tersebut.

Tujuan utama dari UMP adalah untuk menjamin agar pekerja mendapatkan upah yang layak dan menghindari terjadinya eksploitasi, khususnya di sektor-sektor yang memiliki potensi pekerja rentan. 

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa UMP tidak selalu berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Di beberapa sektor atau daerah tertentu, terdapat juga yang namanya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang besarannya bisa saja berbeda dengan UMP.

Berapa UMP Sumatera Selatan 2026?

ump sumatera selatan.png
Palembang Sumatera Selatan I Sumber: Palembang.go.id

UMP Sumatera Selatan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.942.963 per bulan, mengalami kenaikan sekitar 7,10 % dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.681.571.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relevan di tahun sebelumnya.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja di Sumatera Selatan, khususnya mereka yang baru memasuki dunia kerja, dapat berharap memperoleh gaji yang lebih tinggi di tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa kenaikan UMP ini juga diikuti dengan sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.

Daftar UMK Sumatera Selatan 2026

Setelah UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 per bulan, perhatian kini beralih pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing wilayah.

UMK  Sumatera Selatan 2026 ditentukan berdasarkan UMP ditambah dengan pertimbangan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan sektor pekerjaan di daerah terkait.

Berikut beberapa UMK  Sumatera Selatan 2026:

Kabupaten/Kota

UMK 2026

Palembang

Rp4.215.412

Muara Enim

Rp4.159.781

Musi Rawas

Rp4.089.327

Musi Rawas Utara

Rp4.089.328

Musi Banyuasin

Rp4.070.921

Ogan Komering Ulu Timur

Rp4.041.762

Banyuasin

Rp3.998.654

Prabumulih

Rp3.942.963

Ogan Ilir

Rp3.942.963

Ogan Komering Ilir

Rp3.942.963

Ogan Komering Ulu

Rp3.942.963

Ogan Komering Ulu Selatan

Rp3.942.963

Lahat

Rp3.942.963

Empat Lawang

Rp3.942.963

Pagar Alam

Rp3.942.963

Lubuk Linggau

Rp3.942.963

Penukal Abab Lematang Ilir

Rp3.942.963

Daftar UMSP Sumatera Selatan 2026

Selain UMK, kamu juga wjaib tahu berapa Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 2026. UMSP ini spesifik untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, misalnya risiko kerja tinggi atau membutuhkan keahlian tertentu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, UMSP 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Sektor

UMSP 2026

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

Rp4.116.123

Pertambangan dan Penggalian

Rp4.167.115

Industri Pengolahan

Rp4.114.298

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

Rp4.143.870

Konstruksi

Rp4.130.071

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor

Rp4.110.356

Pengangkutan dan Pergudangan

Rp4.147.400

Informasi dan Komunikasi

Rp4.104.440

Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

Rp4.074.869

 

Dasar Penetapan UMP 2026

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta analisis kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di provinsi ini.

Tujuannya agar besaran upah yang ditetapkan mencerminkan keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan.

Berikut beberapa dasar penetapannya:

1. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Penentuan UMP 2026 mengikuti ketentuan hukum nasional terkait sistem pengupahan dan metode perhitungannya. Regulasi ini menjadi acuan agar penyesuaian upah dilakukan secara objektif dan terukur.

Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

2. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan

Di tingkat provinsi, besaran UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, sehingga memiliki kekuatan hukum.

Untuk UMP Sumatera Selatan 2026, penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani Gubernur H. Herman Deru pada 19 Desember 2025.

3. Kondisi Ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Penetapan UMP Sumatera Selatan juga memperhitungkan situasi ekonomi daerah serta standar kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Faktor yang dianalisis antara lain:

  • Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan agar daya beli pekerja tetap terjaga.
  • Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

4. Pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi

Proses penetapan UMP dilakukan melalui rapat dan musyawarah Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.

Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan penetapan UMP berlangsung transparan, adil, dan proporsional, sambil tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di Sumatera Selatan.

Dampak UMP Terhadap Pekerja dan Jobseeker

Penetapan UMP akan membawa dampak yang signifikan bagi pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. 

Berikut adalah dampak yang dapat dirasakan oleh pekerja dan pencari kerja terkait dengan kebijakan ini:

1. Peningkatan Penghasilan Pekerja

Dengan adanya kenaikan, pekerja akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Hal ini akan meningkatkan daya beli mereka, yang tentunya berdampak pada peningkatan kualitas hidup. 

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari kebutuhan pokok hingga tabungan.

2. Meningkatkan Minat Calon Pekerja

Dengan adanya kenaikan upah ini, jobseeker akan merasa lebih yakin dengan prospek gaji yang lebih layak. 

Hal ini tentu menjadi faktor penting dalam keputusan mereka memilih tempat kerja.

3. Meningkatkan Semangat Kerja Pekerja

Kenaikan upah yang wajar cenderung meningkatkan semangat dan motivasi pekerja untuk memberikan kinerja terbaik. 

Ketika pekerja merasa dihargai dan mendapatkan upah yang sesuai dengan kontribusinya, mereka lebih cenderung untuk bekerja dengan lebih produktif dan berkomitmen pada perusahaan.

4. Pencegahan Eksploitasi Pekerja

Penetapan UMP ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja dengan memberikan standar gaji minimum yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan. 

Tanpa adanya kebijakan seperti ini, ada kemungkinan perusahaan dengan sengaja membayar pekerjanya di bawah upah yang layak.

5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kenaikan upah yang diberikan dapat meningkatkan daya beli pekerja, yang selanjutnya mendorong permintaan barang dan jasa di pasar lokal. 

Hal ini berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca juga: UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9%, Cukup untuk Biaya Hidup? 

Itulah tadi penjelasan mengenai besaran UMP Sumatera Selatan terbaru 2026 yang telah mengelami kenaikan 7,10%. 

Setelah mengetahui besaran UMP di daerahmu, bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melangkah lebih dekat menuju pekerjaan impian.

Nah, untuk yang tengah mencari lowongan kerja di Sumatera Selatan, coba gunakan Dealls!

Di Dealls, tersedia lowongan kerja di berbagai daerah di Sumatera Selatan, seperti PalembangMuara Enim, dan OKU.

Dengan fitur priority slot, kamu bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan.

Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan career mentoring dari profesional, serta optimalkan peluangmu dengan AI CV Reviewer dan Career Mentoring.

Ayo, capai karier impianmu bersama Dealls!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Sumber:

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya