Besaran UMP Sumatera Selatan beserta UMK Kota/Kabupaten di Dalamnya

UMP Sumatera Selatan 2025 naik signifikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Yuk, ketahui rincian dan besaran nominalnya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 22, 2025

Kenaikan gaji pasti jadi berita yang ditunggu-tunggu banyak orang, apalagi kalau soal Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Di tahun 2025 ini, UMP Sumatera Selatan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 6,5%. 

Tentunya, hal ini membawa harapan baru bagi pekerja di sana. Kenaikan ini tentu punya dampak yang besar, baik untuk pekerja yang bergantung pada penghasilan bulanan maupun bagi perusahaan yang harus menyesuaikan anggaran mereka. 

Nah, di artikel ini, kita bakal kupas lebih dalam soal berapa angka pasti kenaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2025, dan apakah kenaikannya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di sana. Yuk, simak!

Apa Itu UMP?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang UMP Sumatera Selatan 2025, ada baiknya kita pahami dulu apa itu UMP.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah besaran gaji terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pekerja di setiap provinsi. 

UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan gaji bagi karyawan mereka. Penetapan UMP dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti inflasi, kondisi perekonomian, dan situasi sosial ekonomi daerah tersebut.

Tujuan utama dari UMP adalah untuk menjamin agar pekerja mendapatkan upah yang layak dan menghindari terjadinya eksploitasi, khususnya di sektor-sektor yang memiliki potensi pekerja rentan. 

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa UMP tidak selalu berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Di beberapa sektor atau daerah tertentu, terdapat juga yang namanya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang besarannya bisa saja berbeda dengan UMP.

Berapa UMP Sumatera Selatan 2025?

ump sumatera selatan.png
Palembang Sumatera Selatan I Sumber: Palembang.go.id

Dikutip dari Sumselprov.go.idPenjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025 di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang melalui SK Gubernur Sumatera Selatan No. 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMP Sumatera Selatan 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp224.697 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

UMP Sumatera Selatan 2025 kini sebesar Rp3.681.571, meningkat dari Rp3.456.874 yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang relevan di tahun sebelumnya.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja di Sumatera Selatan, khususnya mereka yang baru memasuki dunia kerja, dapat berharap memperoleh gaji yang lebih tinggi di tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Namun, perlu diperhatikan bahwa kenaikan UMP ini juga diikuti dengan sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.

Dasar Penetapan UMP 2025

Penetapan UMP Sumatera Selatan 2025 tentu bukanlah keputusan yang sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi dasar utama dalam perhitungan dan penerapannya. 

Penetapan UMP Sumatera Selatan Tahun 2025 didasarkan pada SK Gubernur Sumatera Selatan No. 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2024, yang ditetapkan di pada 11 Desember 2024. 

Keputusan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025, termasuk berbagai hal penting yang menjadi acuan dalam menentukan besaran UMP.

Pertama, perhitungan UMP tahun 2025 dilakukan dengan menambah nilai UMP tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,5%. 

Kedua, beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi. 

Ketiga, Permenaker ini juga mengatur penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus.

Dengan adanya penetapan UMP dan UMSP ini, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan adil di Sumatera Selatan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Daftar UMK di Sumatera Selatan 2025

Setelah mengetahui besaran UMP Sumatera Selatan, kamu mungkin penasaran dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di provinsi ini. 

Berikut ini adalah beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan beserta UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:

  • UMK Palembang: Rp3.916.635
  • UMK Muara Enim: Rp3.863.417
  • UMK Musi Rawas: Rp3.796.653
  • UMK Musi Rawas Utara: Rp3.796.654
  • UMK Musi Banyuasin: Rp3.778.348
  • UMK Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.749.696
  • UMK Banyuasin: Rp3.715.028
  • UMK Prabumulih: Rp3.681.571
  • UMK Ogan Ilir: Rp3.681.571
  • UMK Ogan Komering Ilir: Rp3.681.571
  • UMK Ogan Komering Ulu: Rp3.681.571
  • UMK Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.681.571
  • UMK Lahat: Rp3.681.571
  • UMK Empat Lawang: Rp3.681.571
  • UMK Pagar Alam: Rp3.681.571
  • UMK Lubuk Linggau: Rp3.681.571
  • UMK Penukal Abab Lematang Ilir: Rp3.681.571

Angka-angka ini bisa bervariasi antar kabupaten karena masing-masing dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan sektor kerja di daerah tersebut.

UMSP di Sumatera Selatan 2025

Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), setiap daerah juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti risiko kerja tinggi atau membutuhkan keahlian tertentu.

Di Sumatera Selatan, UMSP tahun 2025 mengalami revisi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, jumlah sektor yang sebelumnya hanya mencakup tiga sektor kini diperluas menjadi sembilan sektor. Revisi ini menggantikan SK sebelumnya dan mulai berlaku sejak Mei 2025.

Adapun besaran UMSP 2025 Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp3.843.252
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp3.890.864
  • Sektor Industri Pengolahan: Rp3.841.548
  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp3.869.160
  • Sektor Konstruksi: Rp3.856.275
  • Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp3.837.867
  • Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.872.456
  • Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp3.832.344
  • Sektor Aktivitas Penyewaan, Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp3.804.733

Penetapan ini telah disesuaikan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Diharapkan, perubahan ini dapat memberikan perlindungan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing sektor di wilayah Sumatera Selatan.

Dampak UMP Terhadap Pekerja dan Jobseeker

Penetapan UMP akan membawa dampak yang signifikan bagi pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. 

Berikut adalah dampak yang dapat dirasakan oleh pekerja dan pencari kerja terkait dengan kebijakan ini:

1. Peningkatan Penghasilan Pekerja

Dengan adanya kenaikan, pekerja akan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Hal ini akan meningkatkan daya beli mereka, yang tentunya berdampak pada peningkatan kualitas hidup. 

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari kebutuhan pokok hingga tabungan.

2. Meningkatkan Minat Calon Pekerja

Dengan adanya kenaikan upah ini, jobseeker akan merasa lebih yakin dengan prospek gaji yang lebih layak. 

Hal ini tentu menjadi faktor penting dalam keputusan mereka memilih tempat kerja.

3. Meningkatkan Semangat Kerja Pekerja

Kenaikan upah yang wajar cenderung meningkatkan semangat dan motivasi pekerja untuk memberikan kinerja terbaik. 

Ketika pekerja merasa dihargai dan mendapatkan upah yang sesuai dengan kontribusinya, mereka lebih cenderung untuk bekerja dengan lebih produktif dan berkomitmen pada perusahaan.

4. Pencegahan Eksploitasi Pekerja

Penetapan UMP ini juga bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja dengan memberikan standar gaji minimum yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan. 

Tanpa adanya kebijakan seperti ini, ada kemungkinan perusahaan dengan sengaja membayar pekerjanya di bawah upah yang layak.

5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kenaikan upah yang diberikan dapat meningkatkan daya beli pekerja, yang selanjutnya mendorong permintaan barang dan jasa di pasar lokal. 

Hal ini berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca juga: UMP Sumatera Utara 2025 Naik 6,5%, Cukup untuk Biaya Hidup? 

Itulah tadi penjelasan mengenai besaran UMP Sumatera Selatan terbaru 2025 yang telah mengelami kenaikan 6,5%. 

Setelah mengetahui besaran UMP di daerahmu, bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melangkah lebih dekat menuju pekerjaan impian.

Nah, untuk yang tengah mencari lowongan kerja di Sumatera Selatan, coba gunakan Dealls!

Di Dealls, tersedia lowongan kerja di berbagai daerah di Sumatera Selatan, seperti PalembangMuara Enim, dan OKU.

Dengan fitur priority slot, kamu bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan.

Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan career mentoring dari profesional, serta optimalkan peluangmu dengan AI CV Reviewer dan Career Mentoring.

Ayo, capai karier impianmu bersama Dealls!

Sumber:

Pj Gubernur Sumsel Umumkan Kenaikan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2025

SK UMK PALEMBANG 2025 | PDF 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya