Kamu sedang sibuk mencari kerja atau sedang mempertimbangkan pindah jalur karier? Salah satu hal penting yang wajib kamu cek adalah upah minimum di daerah tujuan kamu kerja.
Nah, untuk kamu yang mengincar Jambi sebagai lokasi kerja berikutnya, ada kabar menarik, lho!
UMP Jambi 2025 sudah resmi naik dan pastinya jadi acuan penting buat kamu saat menentukan ekspektasi gaji.
Jadi, yuk kita bahas bersama tentang besaran UMP Jambi 2025 beserta daftar UMK di tiap kotanya, sampai gambaran biaya hidup di Kota Jambi.
UMP Jambi 2025
Sejak 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Angka ini naik 6,5% atau sekitar Rp197.412 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.121.
Keputusan ini sudah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk aturan nasional dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan UMP Jambi 2025 ini juga dibarengi dengan penyesuaian UMS (Upah Minimum Sektoral), lho.
UMS ini dihitung berdasarkan persentase kenaikan dari UMP Jambi 2025 yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Contohnya:
- UMS sektor pertambangan naik sebesar 3% dari UMP 2025, sehingga menjadi Rp3.299.270
- UMS sektor perkebunan naik sebesar 0,25% dari UMP 2025, sehingga menjadi Rp3.242.600
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%, Ini Besarannya
Daftar UMP Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi 2025
Selain UMP, Provinsi Jambi juga menetapkan UMK atau upah minimum kabupaten/kota. Nah, kalau kamu kerja di salah satu dari 11 daerah ini, gaji minimum kamu bisa berbeda tergantung wilayahnya.
Berikut ini daftar UMK di Provinsi Jambi tahun 2025:
- Kota Jambi: Rp3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595
- Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266
- Kabupaten Bungo: Rp3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp3.234.535
- Kabupaten Tanjab Timur: Rp3.234.535
- Kota Sungai Penuh: Rp3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp3.234.535
Seperti yang bisa kamu lihat, hanya beberapa daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP Jambi 2025.
Kota Jambi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi karena sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, kebutuhan hidup di sana juga cenderung lebih tinggi.
UMK ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Artinya, jika kamu bekerja di salah satu dari wilayah di atas, kamu berhak mendapatkan gaji minimal sesuai UMK yang berlaku di daerah tersebut.
Biaya Hidup di Jambi
Nah, berbicara soal gaji tentu tidak bisa dilepaskan dari yang namanya biaya hidup.
Berdasarkan data dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan estimasi inflasi dari BI, biaya hidup per orang di Kota Jambi diperkirakan mencapai Rp1.889.947 per bulan di tahun 2025.
Kebutuhan pokok seperti makanan menyerap sekitar 47% dari total pengeluaran.
Rinciannya, konsumsi makanan jadi menyentuh angka Rp295.399, sementara untuk padi-padian, sayur, telur, ikan, dan daging rata-rata menyumbang sekitar Rp300 ribuan juga.
Sementara itu, pengeluaran bukan makanan seperti biaya tempat tinggal, transportasi, dan barang & jasa lainnya mencapai lebih dari separuh pengeluaran, dengan rincian besar di kebutuhan rumah dan fasilitasnya.
Jika dibandingkan dengan UMP Jambi 2025, pengeluaran bulanan ini memang masih bisa "tercover".
Namun tetap saja, jika kamu tinggal sendiri dan harus menanggung semua kebutuhan tanpa subsidi dari keluarga atau pasangan, angka tersebut bisa cukup "mepet".
Itulah kenapa sangat penting untuk tahu UMP dan UMK di wilayah tempat kamu kerja, supaya kamu bisa mengatur ekspektasi gaji dan menyusun perencanaan keuangan yang lebih realistis.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran UMP Jambi
Berikut adalah beberapa faktor utama yang memengaruhi besaran UMP Jambi 2025:
1. Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Penetapan UMP Jambi 2025 didasarkan pada acuan utama berupa inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Inflasi tahunan per November 2024 tercatat sekitar 1,55%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 4,95%.
Kedua indikator ini mencerminkan kondisi perekonomian secara umum, di mana inflasi menunjukkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi mencerminkan kapasitas usaha dalam membayar upah.
Kombinasi keduanya menjadi dasar penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5%, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Analisis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL adalah salah satu komponen penting yang turut dipertimbangkan dalam penentuan UMP.
KHL menghitung estimasi pengeluaran minimum yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang untuk hidup layak dalam sebulan, termasuk kebutuhan pangan, sandang, perumahan, transportasi, dan rekreasi.
Nilai KHL ini ditentukan melalui survei dan evaluasi lapangan, serta disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi lokal di Jambi.
Meskipun tidak menjadi satu-satunya indikator, KHL tetap menjadi tolok ukur dalam menentukan apakah UMP yang ditetapkan sudah mencukupi kebutuhan dasar pekerja.
3. Regulasi dan Formula Penghitungan
Penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Formula yang digunakan adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 × 6,5%)
Dengan UMP Jambi 2024 sebesar Rp3.037.121, maka kenaikan 6,5% menghasilkan UMP baru sekitar Rp3.234.533 untuk tahun 2025.
Formula ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan dunia usaha.
4. Musyawarah Tripartit dan Peran Dewan Pengupahan
Proses penetapan UMP juga melibatkan diskusi intensif antara tiga pihak: pemerintah daerah (Gubernur), perwakilan buruh, dan asosiasi pengusaha, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Dalam rapat-rapat ini, sering kali terjadi perbedaan pandangan. Misalnya, di Jambi, serikat buruh sempat mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8–10%, sedangkan pihak pengusaha mendorong agar kenaikan tidak terlalu tinggi agar tidak membebani operasional.
Melalui proses musyawarah, akhirnya disepakati angka kompromi sebesar 6,5%, yang dinilai cukup adil dan realistis.
5. Faktor Sosial-Politik dan Kondisi Daerah
Selain faktor ekonomi, dinamika sosial dan politik lokal juga dapat memengaruhi proses dan hasil penetapan UMP.
Misalnya, pada penetapan UMP 2025, beberapa daerah termasuk Jambi mengalami keterlambatan pengumuman karena menunggu kejelasan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, pertimbangan seperti stabilitas pasar tenaga kerja, potensi relokasi perusahaan, dan tekanan dari aksi unjuk rasa buruh juga menjadi latar yang tak terpisahkan dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: UMP Maluku Utara 2025 Naik 6,5%, Segini Besarannya
Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Sekarang kamu sudah tahu UMP Jambi 2025, daftar UMK per daerah, dan kisaran biaya hidup di Kota Jambi. Pertanyaannya: apa langkahmu berikutnya?
Pertama, pastikan kamu mengetahui hakmu sebagai pekerja. Gaji kamu tidak boleh di bawah UMP atau UMK, ya.
Kedua, gunakan informasi ini sebagai referensi saat negosiasi gaji di tempat kerja baru. Jangan sampai kamu menerima tawaran yang terlalu rendah.
Ketiga, kalau kamu masih mencari pekerjaan, sekarang waktu yang tepat buat kamu lebih selektif dalam memilih lowongan.
Berbicara tentang lowongan, jika kamu sedang mencari peluang kerja baru, yuk gunakan Dealls untuk mencari berbagai loker terbaru di Jambi.
Dengan lowongan kerja berkualitas dari 3,500+ perusahaan terbaik, kamu bisa apply loker terbaru dengan mudah sesuai dengan skill dan pengalamanmu.
Siapa tahu kamu bisa menemukan peluang kerja dengan gaji sesuai UMP Jambi 2025 atau bahkan lebih.
Yuk, apply di Dealls sekarang juga!