Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP dan UMK di semua daerah Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahu sebelumnya, termasuk juga UMP Aceh.
Aceh masuk dalam jajaran provinsi yang mengalami kenaikan di tahun 2025. Selain karena adanya inflasi, pertumbuhan ekonomi di provinsi Aceh yang menunjukkan hasil positif juga menjadi faktor dari kenaikan UMP ini.
Untuk mengetahui berapa tepatnya UMP Aceh 2025 beserta daerah di sekitarnya, mari simak dan catat artikel di bawah ini!
Kenaikan UMP Aceh 2025
Dilansir melalui laman resmi Disnaker Provinsi Aceh, Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk 2025 sebesar Rp3.685.616.
Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau tepatnya Rp224.933 dibandingkan UMP tahun 2024 sebelumnya.
Perlu diketahui, bahwa penetapan UMP ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.
Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Selain UMP, Pj Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, tepatnya untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.737.526, sementara untuk sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739.
Kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Aceh pada tahun 2025.
Daftar UMP Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh 2025
Nominal UMK Kabupaten/ Kota atau yang biasa disebut sebagai Upah Minimum Regional (UMR) di Provinsi Aceh memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kota Banda Aceh menempati urutan pertama dengan nominal UMK tertinggi, yaitu Rp3.898.856 diikuti dengan Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp3.717.948.
Mari kita lihat daftar UMK Kota dan Kabupaten Provinsi Aceh di bawah ini!
- Kabupaten Aceh Barat: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Besar: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Jaya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Selatan: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Singkil: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Tamiang: Rp 3.717.948
- Kabupaten Aceh Tengah: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Tenggara: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Timur: Rp 3.685.616
- Kabupaten Aceh Utara: Rp 3.685.616
- Kabupaten Bener Meriah: Rp 3.685.616
- Kabupaten Bireuen: Rp 3.685.616
- Kabupaten Gayo Lues: Rp 3.685.616
- Kabupaten Nagan Raya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Pidie: Rp 3.685.616
- Kabupaten Pidie Jaya: Rp 3.685.616
- Kabupaten Simeulue: Rp 3.685.616
- Kota Banda Aceh: Rp 3.898.856
- Kota Langsa: Rp 3.685.616
- Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616
- Kota Sabang: Rp 3.685.616
- Kota Subulussalam: Rp3.685.616
Biaya Hidup di Aceh
Melihat adanya penetapan UMP dan UMK pada kota dan kabupaten Provinsi Aceh, biaya hidup di wilayah tersebut tentunya juga mengalami kenaikan.
Jika dibandingkan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021, terlihat adanya perbedaan antara nominal biaya hidup dan UMR yang berlaku.
Pada 2021, biaya hidup per orang di Kota Banda Aceh tercatat sebesar Rp2.397.301, sedangkan nominal UMR yang berlaku saat itu adalah Rp3.225.000 per bulan.
Dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 5.5% pada 2022, 2.61%, pada tahun 2023, dan sekitar 1,57% tahun 2024, maka biaya hidup per kapita di Kota Banda Aceh naik menjadi Rp2.678.209 pada tahun 2024.
Angka ini kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan peningkatan UMP dan UMK yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Berikut adalah perkiraan rincian terkait harga barang di Kota Banda Aceh pada tahun 2024.
Kategori Makanan (50.35%) | 1.348.478 |
Bahan Minuman (1.54%) | 41.244 |
Buah-Buahan (2.07%) | 55.439 |
Bumbu-bumbuan (1.07%) | 28.657 |
Daging (2.34%) | 62.670 |
Ikan (4.07%) | 109.003 |
Kacang-Kacangan (1.03%) | 27.586 |
Konsumsi Lainnya (0.97%) | 25.979 |
Makanan Jadi (15.63%) | 418.604 |
Minyak & Lemak (1.27%) | 34.013 |
Padi-Padian (5.52%) | 147.837 |
Sayur-Sayuran (4.26%) | 114.092 |
Telur & Susu (2.79%) | 74.722 |
Tembakau & Sirih (6.06%) | 162.299 |
Umbi-Umbian (0.62%) | 16.605 |
Kategori Bukan Makanan (49.65%) | 1.329.731 |
Barang & Jasa (12.17%) | 325.938 |
Barang-Barang Tahan Lama (4.60%) | 123.198 |
Keperluan Pesta & Upacara (1.21%) | 32.406 |
Pajak dan Asuransi (3.92%) | 104.986 |
Pakaian, Alas Kaki & Tutup Kepala (2.51%) | 67.223 |
Rumah & Fasilitasnya (26.33%) | 705.172 |
Perlu diingat bahwa tabel di atas hanyalah gambaran dan perhitungan dari Persentase Pengeluaran Rata-Rata per Kapita Sebulan yang dikeluarkan oleh BPS pada bulan Maret 2021. Oleh sebab itu, data ini tidak dapat sepenuhnya dijadikan sebagai acuan mutlak
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025, UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia!
Kenaikan UMP Aceh ini tentu menjadi kabar baik bagi berbagai kalangan pekerja. Seiring dengan faktor pendorong berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar Provinsi Aceh, diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Aceh dan sekitarnya.
Bagaimana? Tertarik untuk bekerja di kawasan Aceh dan sekitarnya?
Jika kamu tertarik mencari lowongan pekerjaan di Aceh, kamu bisa menemukannya di Dealls!
Dealls menyediakan lebih dari 2000 lowongan kerja terbaru, termasuk yang berlokasi di Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk meningkatkan peluang diterima, kamu juga bisa memanfaatkan layanan career mentor dan ATS Checker untuk memastikan CV yang kamu gunakan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Yuk, bergabung dengan perusahaan terbaik dan wujudkan karier impianmu di Aceh bersama Dealls!