UMK menjadi salah satu faktor penentu perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan. Nah, baru-baru ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan adanya kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Kenaikan UMP ini tentunya akan mempengaruhi UMK di berbagai kabupaten dan koa, termasuk juga Kabupaten Sukoharjo. Lalu, setelah mengalami kenaikan, berapa ya prediksi nominal UMK Sukoharjo di tahun 2025? Di bawah ini Dealls sudah merangkum beberapa informasi dan prediksi UMK Sukoharjo di tahun 2025. Yuk, simak sampai habis!
Baca juga: Alami Kenaikan 6,5 Persen! Ini Update Nominal UMK Depok
Kenaikan UMP Di Jawa Tengah
Pada tanggal 29 November 2025 kemarin, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 mendatang di Kantor Istana Kepresidenan Jakarta.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," Kata Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum ini di Istana Negara Jumat (29/11/2024) dikutip dari Tribun Jateng.
Pengumuman ini pun akhirnya diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Nah, salah satu provinsi yang akan mengalami kenaikan adalah Provinsi Jawa Tengah. Dengan kenaikan 6,5 persen ini UMP Jawa Tengah yang semula sebesar Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348 di tahun 2025.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz. Beliau menyampaikan bahwa penetapan UMP 2025 akan difinalisasi dalam sidang pleno.
"Kenaikan 6,5% sudah sesuai regulasi baru dan dipastikan akan berlaku," ujar Ahmad Aziz pada Kamis (5/12/2024)
Dampak Kenaikan UMP Jawa Tengah Terhadap UMK Sukoharjo
Kenaikan UMP Jawa Tengah tentunya akan berpengaruh terhadap nilai UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten di setiap daerah, tak terkecuali Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 tentang UMK bernilai lebih besar daripada UMP. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," kata Yassierli.
Tapi perlu diingat juga nih, untuk penetapan besaran UMK sendiri nantinya akan menjadi tanggung jawab dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan kebutuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.
Untuk informasi lebih lanjut tentang nominal resmi dari UMK di Kabupaten Sukoharjo kamu bisa menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Sukoharjo juga, ya!
Respon Pemilik Usaha Di Kabupaten Sukoharjo
Dilansir melalui laman Radar Solo, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto menyatakan bahwa dunia usaha masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dasar penghitungan kenaikan tersebut.
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan UMK tidak boleh kurang dari 6,5 persen. Namun, kami butuh kejelasan metodologi yang digunakan. Terutama mengenai produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi ekonomi saat ini,” tambah Yunus.
Beliau Ketua Apindo mengkhawatirkan dampak kenaikan upah terhadap sektor padat karya, seperti tekstil yang sedang menghadapi berbagai tantangan di Sukoharjo.
“Kenaikan biaya tenaga kerja dapat menurunkan daya saing produk dan memicu PHK. Kebijakan ini harus seimbang agar tidak menghambat penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Apindo berharap pemerintah lebih mempertimbangkan masukan dari dunia usaha dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
Mereka pun menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan daya saing dan keberlangsungan usaha.
Berapa UMK Sukoharjo 2024?
Untuk mengetahui nominal UMK di tahun 2025, kamu juga perlu mengetahui besaran UMK di tahun 2024 ini, sebab UMK di tahun sebelumnya akan berpengaruh terhadap kenaikan UMK di tahun yang akan datang.
Pada tahun 2024 ini, UMK Kabupaten Sukoharjo juga mengalami peningkatan sebesar 3,61 persen dari yang sebelumnya Rp2.138.247,70 menjadi Rp2.215.482 di tahun 2024. Besaran UMK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang dikeluarkan 30 November dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Nilai UMK ini ditetapkan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, nilai alfa atau nilai yang mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata rupiah.
Sebagai informasi, di bawah ini terdapat rincian tentang nominal UMK Kabupaten Sukoharjo di tahun-tahun sebelumnya:
1. 2024: Rp2.215.482
2. 2023: Rp2.138.247,70
3. 2022: Rp1.998. 153
4. 2021: Rp1.986.450
5. 2020: Rp1.783.500
Jika nantinya keputusan tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau lebih diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, maka nominal upah minimum yang didapatkan pekerja atau buruh yang semua Rp2.215.482 akan naik sebesar Rp144.006 menjadi Rp2.359.488 di tahun 2025.
Prediksi UMK Sukoharjo Di Tahun 2025
Sebelum mengetahui peraturan resmi tentang UMK Sukoharjo di tahun 2025, kamu mungkin juga perlu mengetahui prediksi UMK Sukoharjo di tahun 2025 yang bisa menjadi penentu kamu dalam memberikan standar gaji pertama di tahun 2025 mendatang.
Kamu juga bisa loh menghitung nominal prediksi ini sendiri di rumah, hanya dengan mengalikan besaran kenaikan UMK dengan nominal UMK di tahun 2024 ini, kemudian tinggal menambahkan hasil perkaliannya dengan UMK saat ini.
Sebagai gambaran, jika UMK Kabupaten Sukoharjo naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan besaran UMP yang disahkan oleh presiden. Maka, Upah Minimum yang akan didapatkan oleh buruh dan pekerja Kabupaten Sukoharjo akan mengalami kenaikan sebesar Rp144.006 dari yang awalnya Rp2.138.247,70 menjadi Rp2.359.488.
Perlu diingat juga, ya bahwa nominal ini hanya prediksi, nominal resminya bisa lebih tinggi dan bisa juga lebih rendah tergantung kebijakan pemerintah. Jadi, pastikan kamu juga menunggu keputusan resmi Kabupaten Sukoharjo juga, ya!
Itu dia beberapa hal tentang pembahasan UMK Sukoharjo. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi dalam menentukan karier kedepannya, ya!
Nah, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah tentang UMK Sukoharjo, kamu juga bisa loh mencari lowongan pekerjaan dengan gaji UMK Sukoharjo bahkan lebih di Dealls!
Di sini kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja terbaru dari ratusan perusahaan ternama dengan kesempatan diterima yang lebih besar.
Yuk, raih pekerjaan impianmu di Dealls!
Sumber: