UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dikabarkan mengalami kenaikan pada tahun 2025 ini! Dilansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, nominal UMK atau UMP pada setiap wilayah di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.
Dalam provinsi Jawa Timur sendiri, Adhy Karyono selaku Gubernur Jawa Timur sudah berhasil menetapkan UMK Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur pada tanggal 18 Desember 2024 silam. Tentu saja ini tidak mengecualikan Sidoarjo sebagai salah satu wilayah administratif di dalamnya.
Tahun lalu, Sidoarjo ditetapkan sebagai wilayah dengan penghasilan terbesar ke-3 se-Jawa Timur. Apakah hal tersebut juga terjadi tahun ini? Mari simak artikel ini untuk menemukan nominal UMK Sidoarjo 2025 dan perbandingannya selama 10 tahun ke belakang.
Baca juga: UMK Surabaya Terkini: Apa yang Berubah di Tahun 2025?
Faktor Kenaikan UMK Sidoarjo 2025
Kenaikan UMK Sidoarjo disebabkan karena dua faktor utama: yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Mari kita simak satu per satu!
1. Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi yang meningkat secara signifikan telah mempengaruhi daya beli masyarakat. Peningkatan harga barang dan jasa memaksa pemerintah untuk menaikkan UMK agar tetap relevan dengan harga hidup.
2. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi daerah Sidoarjo yang cukup pesat juga berkontribusi pada kenaikan UMK. Peningkatan aktivitas industri dan investasi telah meningkatkan pendapatan daerah, yang pada gilirannya memungkinkan peningkatan upah minimum.
Nominal UMK Kabupaten Sidoarjo 2025
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 ditetapkan sebesar Rp4.870.511,00. Tahun lalu, UMK daerah tersebut berjumlah Rp4.638.582,00 sehingga selisih antar keduanya cukup besar, yaitu sebesar Rp231.929.
Nominal UMK Sidoarjo 2025 ini cenderung lebih besar dibandingkan UMK terendahnya, yaitu Situbondo sebesar Rp2.335.209,00. Dari daftar tersebut, bisa kita simpulkan bahwa Sidoarjo merupakan daerah dengan pemasukan terbesar ke-3 dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur!
Pemerintah setempat mewajibkan seluruh pengusaha untuk menerapkan kebijakan UMK ini mulai 1 Januari 2025. Mereka melarang memberikan upah yang lebih rendah dari itu, kecuali jika adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya. Selain itu, UMK ini juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja <1 tahun lamanya.
Baca juga: Berikut Nominal UMK Ngawi 2025 Setelah Alami Kenaikan 6,5%
UMK Sidoarjo Selama 10 Tahun Terakhir
Bagaimana perkembangan UMK Sidoarjo dari tahun 2015 hingga 2025? Untuk mengetahui perkembangannya, berikut disajikan daftar UMK Sidoarjo selama 10 tahun terakhir yang dilansir dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo!
2015: Rp2.705.000,00
2016: Rp3.040.000,00
2017: Rp3.290.800,00
2018: Rp3.577.428,68
2019: Rp3.864.696,20
2020: Rp4.193.581,85
2021: Rp4.293.581,85
2022: Rp4.368.581,85
2023: Rp4.518.581,85
2024: Rp4.638.582,00
2025: Rp4.870.511,00
Daftar UMK Kabupaten/Kota 2025 di Provinsi Jawa Timur
Namun, bagaimana jika kita ingin membandingkan UMK Sidoarjo 2025 dengan Kabupaten/Kota lainnya? Tenang saja. Yuk kita simak bersama daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur berikut!
- Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
- Kab. Gresik: Rp4.874.133,00
- Kab. Sidoarjo: Rp4.870.511,00
- Kab. Pasuruan: Rp4.866.890,00
- Kab. Mojokerto: Rp4.856.026,00
- Kab. Malang: Rp3.553.530,00
- Kota Malang: Rp3.507.693,00
- Kota Batu: Rp3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
- Kab. Jombang: Rp3.137.004,00
- Kab. Tuban: Rp3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
- Kab. Lamongan: Rp3.012.164,00
- Kab. Probolinggo: Rp2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
- Kab. Jember: Rp2.838.642,00
- Kab. Banyuwangi: Rp2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp2.572.361,00
- Kab. Bojonegoro: Rp2.525.132,00
- Kab. Kediri: Rp2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp2.481.450,00
- Kab. Tulungagung: Rp2.470.800,00
- Kab. Lumajang: Rp2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp2.422.105,00
- Kab. Blitar: Rp2.413.974,00
- Kab. Magetan: Rp2.406.719,00
- Kab. Sumenep: Rp2.406.551,00
- Kab. Nganjuk: Rp2.405.255,00
- Kab. Ponorogo: Rp2.402.959,00
- Kab. Madiun: Rp2.400.321,00
- Kab. Ngawi: Rp2.397.928,00
- Kab. Bangkalan: Rp2.397.550,00
- Kab. Trenggalek: Rp2.378.784,00
- Kab. Pamekasan: Rp2.376.614,00
- Kab. Pacitan: Rp2.364.287,00
- Kab. Bondowoso: Rp2.347.359,00
- Kab. Sampang: Rp2.335.661,00
- Kab. Situbondo: Rp2.335.209,00
Itulah sedikit penjelasan terkait kenaikan UMK Sidoarjo 2025. Tentu saja kenaikan ini memberikan harapan bagi para pekerja untuk hidup lebih layak. Dengan nominal tertinggi ke-3 se-Jawa Timur, tingkat perekonomian Sidoarjo diharapkan mengalami kenaikan untuk seterusnya.
Bagi kamu yang sedang mencari peluang kerja di Sidoarjo, jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung di berbagai perusahaan terbaik di kawasan ini! Yuk, kunjungi Dealls untuk menemukan lowongan kerja terbaru dan bangun karier impianmu sekarang juga!
Sumber:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024